PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 NOMOR 60 TAHUN 2014


TENTANG


DANA DESA YANG BERSUMBER DARI

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

   

b.

bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

   

c.

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur dalam peraturan pemerintah;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   

2.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

   

3.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

   

4.

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

   

5.

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

   

6.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

   

7.

Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya.

   

8.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

   

9.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

   

10.

Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

   

11.

Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD, adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

   

12.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

   

13.

Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu.

   

14.

Menteri Keuangan, yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

 

Pasal 2

   

Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.

 

Pasal 3

   

Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahun.

 

Pasal 4

   

Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari belanja Pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

 

Pasal 5

   

(1)

Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah untuk Desa.

   

(2)

Pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

 

Pasal 6

   

Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.

 

Pasal 7

   

(1)

Pengelolaan Dana Desa dalam APBD kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

   

(2)

Pengelolaan Dana Desa dalam APB Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan di bidang pengelolaan keuangan Desa.

 

BAB II

PENGANGGARAN

Pasal 8

   

(1)

Anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian dari Anggaran Belanja Pusat nonkementerian/lembaga sebagai pos Cadangan Dana Desa.

   

(2)

Penyusunan pagu anggaran Cadangan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyusunan rencana dana pengeluaran Bendahara Umum Negara.

   

(3)

Pagu anggaran Cadangan Dana Desa diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan menjadi pagu Dana Desa.

 

Pasal 9

   

Pagu anggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Desa.

 

Pasal 10

   

Dalam hal terdapat perubahan APBN, pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan tidak diubah.

 

BAB III

PENGALOKASIAN

 

Bagian Kesatu
Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota

Pasal 11

   

(1)

Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan perkalian antara jumlah Desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap provinsi.

   

(2)

Rata-rata Dana Desa setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan jumlah Desa dalam provinsi yang bersangkutan serta jumlah penduduk kabupaten/kota, luas wilayah kabupaten/kota, angka kemiskinan kabupaten/kota, dan tingkat kesulitan geografis kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

   

(3)

Jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan bobot:

     

a.

30% (tiga puluh per seratus) untuk jumlah penduduk kabupaten/kota;

     

b.

20% (dua puluh per seratus) untuk luas wilayah kabupaten/kota; dan

     

c.

50% (lima puluh per seratus) untuk angka kemiskinan kabupaten/kota.

   

(4)

Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi.

   

(5)

Indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

   

(6)

Rata-rata Dana Desa setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara:

     

a.

pagu Dana Desa nasional yang ditetapkan dalam APBN x [(30% x persentase jumlah penduduk kabupaten/kota terhadap total penduduk nasional) + (20% x persentase luas wilayah kabupaten/kota terhadap total luas wilayah nasional) + (50% x persentase jumlah penduduk miskin kabupaten/kota terhadap total jumlah penduduk miskin nasional)] untuk mendapatkan Dana Desa setiap kabupaten/kota;

     

b.

Dana Desa setiap kabupaten/kota hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikalikan indeks kemahalan konstruksi setiap kabupaten/kota;

     

c.

hasil penghitungan Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b dijumlahkan berdasarkan provinsi; dan

     

d.

jumlah Dana Desa setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf c dibagi dengan jumlah Desa di setiap provinsi untuk mendapatkan rata-rata Dana Desa setiap provinsi.

   

(7)

Data jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan data yang digunakan dalam penghitungan Dana Alokasi Umum.

   

(8)

Besaran Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kedua
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa

Pasal 12

   

(1)

Berdasarkan besaran Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8), bupati/walikota menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya.

   

(2)

Besaran Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa, dan tingkat kesultan geografis.

   

(3)

Jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan bobot:

     

a.

30% (tiga puluh per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;

     

b.

20% (dua puluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan

     

c.

50% (lima puluh per seratus) untuk angka kemiskinan Desa.

   

(4)

Tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai faktor, pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

   

(5)

Besaran Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara:

     

a.

Dana Desa untuk suatu Desa = Pagu Dana Desa kabupaten/kota x [(30% x persentase jumlah penduduk Desa yang bersangkutan terhadap total penduduk Desa di kabupaten/kota yang bersangkutan) + (20% x persentase luas wilayah Desa yang bersangkutan terhadap total luas wilayah Desa di kabupaten/kota yang bersangkutan) + (50% x persentase rumah tangga pemegang Kartu Perlindungan Sosial terhadap total jumlah rumah tangga Desa di kabupaten/kota yang bersangkutan)]; dan

     

b.

hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.

   

(6)

Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh faktor yang meliputi:

     

a.

ketersediaan pelayanan dasar;

     

b.

kondisi infrastruktur;

     

c.

transportasi; dan

     

d.

komunikasi Desa ke kabupaten/kota.

   

(7)

Data jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa, dan tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Badan Pusat Statistik.

   

(8)

Tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

   

(9)

Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Menteri dengan tembusan gubernur.

 

Pasal 13

   

Dalam hal terdapat pembentukan atau penetapan Desa baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah Desa, pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

   

a.

pada tahun anggaran berikutnya apabila Desa tersebut ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan; atau

   

b.

pada tahun kedua setelah penetapan Desa apabila Desa tersebut ditetapkan setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.

 

Pasal 14

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB IV
PENYALURAN

Pasal 15

   

(1)

Dana Desa disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota.

   

(2)

Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.

   

(3)

Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa.

   

(4)

Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas Desa.

 

Pasal 16

   

(1)

Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan:

     

a.

tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat pufuh per seratus);

     

b.

tahap II pada bulan Agustus sebesar 40o/o (empat puluh per seratus); dan

     

c.

tahap III pada bulan November sebesar 20% (dua puluh per seratus).

   

(2)

Penyaluran Dana Desa setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan paling lambat pada minggu kedua.

   

(3)

Penyaluran Dana Desa setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di kas Daerah.

 

Pasal 17

   

(1)

Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan syarat:

     

a.

peraturan bupatifwalikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) telah disampaikan kepada Menteri; dan

     

b.

APBD kabupaten/kota telah ditetapkan.

   

(2)

Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa dilakukan setelah APB Desa ditetapkan.

   

(3)

Dalam hal APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum ditetapkan, penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

 

Pasal 18

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB V
PENGGUNAAN

Pasal 19

   

(1)

Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

   

(2)

Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

 

Pasal 20

   

Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

 

Pasal 21

   

(1)

Menteri yang menangani Desa menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

   

(2)

Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, dan menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

 

Pasal 22

   

(1)

Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian membuat pedoman umum kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

   

(2)

Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah ditetapkannya prioritas penggunaan Dana Desa.

   

(3)

Bupati/walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai dengan pedoman umum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 23

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 24

   

(1)

Kepala Desa  menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap semester.

   

(2)

Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

     

a.

semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan

     

b.

semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

   

(3)

Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan menteri yang menangani Desa, menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan gubernur paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

   

(4)

Penyampaian laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap tahun.

 

Pasal 25

   

(1)

Dalam hal kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), bupati/walikota dapat menunda penyaluran Dana Desa sampai dengan disampaikannya laporan realisasi penggunaan Dana Desa.

   

(2)

Dalam hal bupati/walikota tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), Menteri dapat menunda penyaluran Dana Desa sampai dengan disampaikannya laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana. Desa tahun anggaran sebelumnya.

 

BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 26

   

(1)

Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.

   

(2)

Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

     

a.

penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;

     

b.

penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa;

     

c.

penyampaian laporan realisasi; dan

     

d.

SiLPA Dana Desa.

   

(3)

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

     

a.

penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan

     

b.

realisasi penggunaan Dana Desa.

   

(4)

Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa.

 

Pasal 27

   

(1)

Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa secara tidak wajar, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pengurangan Dana Desa sebesar SiLPA.

   

(2)

SiLPA Dana Desa secara tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:

     

a.

penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa, pedoman umum, atau pedoman teknis kegiatan; atau

     

b.

penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan.

   

(3)

Pengurangan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pengurangan Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya.

   

(4)

Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan bupati/walikota.

 

Pasal 28

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29

   

(1)

Pagu indikatif Tahun Anggaran 2015 yang telah disampaikan oleh Menteri kepada menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap menjadi dasar pengusulan kebutuhan anggaran program berbasis Desa Tahun Anggaran 2015.

   

(2)

Berdasarkan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian mengusulkan kebutuhan anggaran program yang berbasis Desa kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pagu anggaran untuk program yang berbasis Desa Tahun Anggaran 2015.

 

Pasal 30

   

Dalam hal menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian tidak menyampaikan usulan kebutuhan anggaran program yang berbasis Desa untuk Tahun Anggaran 2015 atau kebutuhan anggaran program berbasis Desa yang diusulkan lebih rendah daripada pagu alokasi Tahun Anggaran 2014, Menteri dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal nasional dapat menetapkan pagu anggaran untuk program yang berbasis Desa Tahun Anggaran 2015 berdasarkan pagu alokasi program berbasis Desa Tahun Anggaran 2014.

 

Pasal 31

   

(1)

Dalam hal APBN belum dapat memenuhi Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk Tahun Anggaran 2016 dan tahun anggaran berikutnya, menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian tetap mengusulkan kebutuhan anggaran untuk program yang berbasis Desa kepada Menteri.

   

(2)

Berdasarkan usulan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan pagu anggaran untuk program yang berbasis Desa.

 

Pasal 32

   

Dalam hal menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian tidak menyampaikan usulan kebutuhan anggaran program yang berbasis Desa Tahun Anggaran 2016 dan tahun anggaran berikutnya atau kebutuhan anggaran program berbasis Desa yang diusulkan lebih rendah daripada pagu alokasi tahun anggaran sebelumnya, Menteri dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal nasional dapat menetapkan pagu anggaran untuk program yang berbasis Desa Tahun Anggaran 2016 dan tahun anggaran berikutnya berdasarkan Dana Desa yang dialokasikan tahun anggaran sebelumnya.

 

Pasal 33

   

Pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32 merupakan pos Cadangan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

   

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

             
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 21 Juli 2014

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                        ttd.

             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                  REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                  AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 168

Penjelasan........................