MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 6/PMK.011/2014


TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

75/PMK.011/2012 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN

BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013, telah diatur ketentuan mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap bijih (raw material atau ore) mineral;
    b. bahwa sehubungan dengan perlunya menjamin ketersediaan bahan baku industri pengolahan dan pemurnian mineral serta menjaga kelestarian sumber daya alam, perlu mengenakan bea keluar terhadap produk mineral;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar;
       
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013;
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2012 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR.

 
Pasal I
    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013 diubah sebagai berikut:
    1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d diubah sehingga Pasal 3 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

    (1) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
      d. produk mineral hasil pengolahan.
    (2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
      d. untuk produk mineral hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    2. Pasal 10 dihapus.
    3. Pasal 11 dihapus.
    4. Pasal 12 dihapus.
    5. Mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
             

Pasal II

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
             
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 11 Januari 2014

           

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                                   ttd.

             
           

                 MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta 

pada tanggal 11 Januari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                     AMIR SYAMSUDIN

 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 37

Lampiran..................................