PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 71 TAHUN 2014


TENTANG


PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 21 ayat (3) huruf f dan ayat (5), Pasal 56, Pasal 57 ayat (5), Pasal 75, serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

   

2.

Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dan terakumulasi pada rawa.

   

3.

Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.

   

4.

Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa.

   

5.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Pasal 2

   

(1)

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perlindungan dan pengelolaan pada ekosistem:

     

a.

tanah untuk produksi biomassa;

     

b.

terumbu karang;

     

c.

mangrove;

     

d.

padang lamun;

     

e.

Gambut;

     

f.

karst; dan/atau

     

g.

lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

   

(2)

Dalam Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

   

(3)

Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

 

Pasal 3

   

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:

   

a.

perencanaan;

   

b.

pemanfaatan;

   

c.

pengendalian;

   

d.

pemeliharaan;

   

e.

pengawasan; dan

   

f.

sanksi administratif.

 

BAB II

PERENCANAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

   

Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dilakukan melalui tahapan:

   

a.

inventarisasi Ekosistem Gambut;

   

b.

penetapan fungsi Ekosistem Gambut; dan

   

c.

penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

 

Bagian Kedua
Inventarisasi Ekosistem Gambut

Pasal 5

   

(1)

Inventarisasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui:

     

a.

citra satelit; dan/atau

     

b.

foto udara.

   

(2)

Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan peta indikatif sebaran Ekosistem Gambut nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

   

(3)

Inventarisasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

 

Pasal 6

   

(1)

Citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diinterpretasi dengan tahapan:

     

a.

mendelineasi citra satelit dan/ atau foto udara yang telah terkoreksi radiometrik dan geometrik untuk menentukan letak dan batas Kesatuan Hidrologis Gambut; dan

     

b.

memindahkan hasil delineasi citra satelit dan/atau foto udara kedalam peta tentatif Kesatuan Hidrologis Ekosistem Gambut dengan skala paling kecil 1:250.000.

   

(2)

Hasil interpretasi citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi melalui kegiatan survey lapangan.

   

(3)

Survey lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memverifikasi:

     

a.

keberadaan Kesatuan Hidrologis Gambut; dan

     

b.

karakteristik Ekosistem Gambut.

   

(4)

Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi untuk memperoleh peta final Kesatuan Hidrologis Gambut.

   

(5)

Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan dengan skala paling kecil 1:250.000.

 

Pasal 7

   

(1)

Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut paling sedikit memuat data dan informasi mengenai:

     

a.

lokasi, keberadaan, dan luasan Kesatuan Hidrologis Gambut;

     

b.

karakteristik fisika, kimia, biologi, hidrotopografi, dan jenis sedimen di bawah Gambut yang meliputi:

       

1.

lokasi titik atau koordinat;

       

2.

elevasi lahan;

       

3.

air tanah, genangan, atau banjir;

       

4.

tutupan lahan, penggunaan lahan, dan kondisinya;

       

5.

keberadaan flora dan fauna yang dilindungi;

       

6.

kondisi drainase alami dan buatan;

       

7.

kualitas air;

       

8.

tipe luapan;

       

9.

ketebalan Gambut;

       

10.

proporsi berat bahan Gambut;

       

11.

perkembangan kondisi atau tingkat kerusakan lahan Gambut;

       

12.

karakteristik substratum dibawah lapisan Gambut; dan

       

13.

karakteristik tanah dan kedalaman lapisan pirit.

   

(2)

Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan untuk menetapkan fungsi Ekosistem Gambut.

 

Pasal 8

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketiga
Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut

Pasal 9

   

(1)

Penetapan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:

     

a.

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di kawasan hutan; dan

     

b.

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di luar kawasan hutan.

   

(2)

Fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

     

a.

fungsi lindung Ekosistem Gambut; dan

     

b.

fungsi budidaya Ekosistem Gambut.

   

(3)

Menteri wajib menetapkan fungsi lindung Ekosistem Gambut paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut serta terletak pada puncak kubah Gambut dan sekitarnya.

   

(4)

Dalam hal di luar 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat:

     

a.

Gambut dengan ketebalan 3 m (tiga meter) atau lebih;

     

b.

plasma nutfah spesifik dan/ atau endemik;

     

c.

spesies yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau

     

d.

Ekosistem Gambut yang berada di kawasan lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi,

     

Menteri menetapkan sebagai fungsi lindung Ekosistem Gambut.

   

(5)

Luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

   

(6)

Dalam hal Ekosistem Gambut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri menetapkan sebagai fungsi budidaya Ekosistem Gambut.

 

Pasal 10

   

(1)

Fungsi Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk peta fungsi Ekosistem Gambut.

   

(2)

Peta fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

     

a.

peta fungsi Ekosistem Gambut nasional yang disajikan dengan skala paling kecil 1:250.000;

     

b.

peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi yang disajikan dengan skala paling kecil 1: 100.000; dan

     

c.

peta fungsi Ekosistem Gambut kabupaten/kota yang disajikan dengan skala paling kecil 1:50.000.

 

Pasal 11

   

(1)

Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung.

   

(2)

Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

     

a.

dilakukan oleh Menteri; atau

     

b.

berdasarkan usulan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri.

   

(3)

Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:

     

a.

Ekosistem Gambut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c dan huruf d;

     

b.

adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan hidup pada dan/atau di sekitar Ekosistem Gambut; dan/atau

     

c.

adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencadangan Ekosistem Gambut di provinsi atau kabupaten/kota.

   

(4)

Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:

     

a.

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, dalam hal perubahan fungsi Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di kawasan hutan;

     

b.

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, dalam hal perubahan fungsi Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di luar kawasan hutan; dan

     

c.

gubernur dan/ atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

   

(5)

Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat membentuk tim kajian perubahan fungsi Ekosistem Gambut.

   

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan tim kajian perubahan fungsi Ekosistem Gambut dan tata cara pengusulan perubahan fungsi Ekosistem Gambut oleh gubernur atau bupati/wali kota diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 12

   

Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan sebagai fungsi lindung atau budidaya digunakan sebagai bahan dalam penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.

 

Pasal 13

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan fungsi Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

 

Bagian Keempat

Penyusunan dan Penetapan Rencana

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Pasal 14

 

(1)

Penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:

   

a.

rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional;

   

b.

rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi; dan

   

c.

rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota.

 

(2)

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas provinsi.

 

(3)

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di wilayah provinsi.

 

(4)

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di wilayah kabupaten/kota.

 

Pasal 15

   

(1)

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) huruf a disusun berdasarkan peta fungsi Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.

   

(2)

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:

     

a.

rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

     

b.

peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.

   

(3)

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:

     

a.

rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

     

b.

rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan

     

c.

peta fungsi Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c.

 

Pasal 16

   

(1)

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:

     

a.

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan

     

b.

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang.

   

(2)

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh gubernur.

   

(3)

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota.

   

(4)

Penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Menteri.

 

Pasal 17

   

(1)

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut paling sedikit memuat rencana:

     

a.

pemanfaatan dan/atau pencadangan Ekosistem Gambut;

     

b.

pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Ekosistem Gambut;

     

c.

pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Ekosistem Gambut; dan

     

d.

adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

   

(2)

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

     

a.

keragaman karakter dan fungsi ekologis;

     

b.

sebaran penduduk;

     

c.

sebaran potensi sumber daya alam;

     

d.

kearifan lokal;

     

e.

aspirasi masyarakat;

     

f.

perubahan iklim; dan

     

g.

rencana tata ruang wilayah.

   

(3)

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan bagian dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Pasal 18

   

(1)

Dalam hal Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilakukan perubahan.

   

(2)

Perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota harus mendapat rekomendasi teknis dari Menteri.

 

Pasal 19

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

 

BAB III
PEMANFAATAN

Pasal 20

   

(1)

Pemanfaatan Ekosistem Gambut dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

   

(2)

Pemanfaatan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya.

   

(3)

Pemanfaatan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan dengan menjaga fungsi hidrologis Gambut.

 

Pasal 21

   

(1)

Pemanfaatan Ekosistem Gambut pada Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dilakukan secara terbatas untuk kegiatan:

     

a.

penelitian;

     

b.

ilmu pengetahuan;

     

c.

pendidikan; dan/atau

     

d.

jasa lingkungan.

   

(2)

Pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat dimanfaatkan untuk semua kegiatan sesuai dengan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

 

BAB IV

PENGENDALIAN

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 22

   

(1)

Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

   

(2)

Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut terdiri atas:

     

a.

pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut;

     

b.

penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut; dan

     

c.

pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut.

 

Bagian Kedua
Pencegahan Kerusakan Ekosistem Gambut

Pasal 23

   

(1)

Kerusakan Ekosistem Gambut dapat terjadi pada:

     

a.

Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan

     

b.

Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.

   

(2)

Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan sebagai berikut:

     

a.

terdapat drainase buatan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan;

     

b.

tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut; dan/atau

     

c.

terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan.

   

(3)

Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan sebagai berikut:

     

a.

muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 m (nol koma empat meter) di bawah permukaan Gambut; dan/atau

     

b.

tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut.

 

Pasal 24

   

(1)

Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikecualikan terhadap Ekosistem Gambut dengan ketebalan kurang dari 1 m (satu meter) pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.

   

(2)

Kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut dengan ketebalan kurang dari 1 m (satu meter) pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam izin lingkungan.

 

Pasal 25

   

(1)

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup wajib memperoleh izin lingkungan dari Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

   

(2)

Persyaratan dan tata cara permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Pasal 26

   

Setiap orang dilarang:

   

a.

membuka lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung;

   

b.

membuat saluran drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering;

   

c.

membakar lahan Gambut; dan/ atau

   

d.

melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3).

 

Bagian Ketiga
Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Gambut

Pasal 27

   

(1)

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.

   

(2)

Penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kerusakan akibat:

     

a.

terjadinya kebakaran Gambut;

     

b.

tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa;

     

c.

pembangunan drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering; dan/atau

     

d.

pembukaan lahan pada Ekosistem Gambut.

`

 

(3)

Penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

     

a.

pemadaman kebakaran;

     

b.

pengisolasian area yang sedimen berpiritnya dan/atau kwarsanya terekspos;

     

c.

pembuatan tabat atau bangunan pengendali air; dan/atau

     

d.

cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Ekosistem Gambut.

 

Pasal 28

   

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan penanggulangan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya terjadi kerusakan, Menteri, gubernur; atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

 

Pasal 29

   

(1)

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan penanggulangan, biaya yang dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan.

   

(2)

Besaran kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

 

Bagian Keempat
Pemulihan

Pasal 30

   

(1)

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.

   

(2)

Pemulihan di dalam dan di luar areal usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).

   

(3)

Pemulihan dilakukan dengan cara:

     

a.

rehabilitasi;

     

b.

restorasi; dan/atau

     

c.

cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pulih fungsi Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 31

   

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya terjadi kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

 

Pasal 32

   

(1)

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan pemulihan, biaya yang dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan.

   

(2)

Besaran kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

 

BAB V
PEMELIHARAAN

Pasal 33

   

Pemeliharaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui upaya:

   

a.

pencadangan Ekosistem Gambut; dan/atau

   

b.

pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim.

 

Pasal 34

   

(1)

Pencadangan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.

   

(2)

Pencadangan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan Ekosistem Gambut yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.

   

(3)

Ekosistem Gambut yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

     

a.

Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang luasnya kurang dari 30% (tiga puluh per seratus) dari luas Kesatuan Hidrologis Gambut pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

     

b.

Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang 50% (lima puluh per seratus) dari luasnya yang telah diberikan izin usaha dan/atau kegiatan melampaui kriteria baku kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

     

c.

Ekosistem Gambut yang ditetapkan untuk moratorium pemanfaatan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau

     

d.

Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang telah ditetapkan perubahan fungsinya menjadi fungsi lindung oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c.

   

(4)

Penetapan Ekosistem Gambut yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

 

Pasal 35

   

(1)

Pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui upaya:

     

a.

mitigasi perubahan iklim; dan

     

b.

adaptasi perubahan iklim.

   

(2)

Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VI
PENGAWASAN

Pasal 36

   

(1)

Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut atas:

     

a.

ketentuan mengenai pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan Ekosistem Gambut; dan

     

b.

persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.

   

(2)

Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat atau instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

   

(3)

Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.

 

Pasal 37

   

(1)

Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) berwenang:

     

a.

melakukan pemantauan;

     

b.

meminta keterangan;

     

c.

membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;

     

d.

memasuki tempat tertentu;

     

e.

memotret;

     

f.

membuat rekaman audio visual;

     

g.

mengambil sampel;

     

h.

memeriksa peralatan;

     

i.

memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau

     

j.

menghentikan pelanggaran tertentu.

   

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

   

(3)

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup.

 

Pasal 38

   

(1)

Pejabat pengawas lingkungan hidup merupakan pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan kepangkatan paling rendah penata muda golongan/ruang IIIa.

   

(2)

Selain persyaratan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai negeri sipil harus lulus dalam pendidikan dan pelatihan pengawas lingkungan hidup.

Pasal 39

   

Ketentuan mengenai pejabat pengawas lingkungan hidup diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 40

   

(1)

Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerapkan sanksi administratif.

   

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

     

a.

teguran tertulis;

     

b.

paksaan pemerintah;

     

c.

pembekuan izin lingkungan; atau

     

d.

pencabutan izin lingkungan.

   

(3)

Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

     

a.

penghentian sementara kegiatan;

     

b.

pemindahan sarana kegiatan;

     

c.

penutupan saluran drainase;

     

d.

pembongkaran;

     

e.

penyitaan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;

     

f.

penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau

     

g.

tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.

 

Pasal 41

   

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26 dikenai paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).

 

Pasal 42

   

(1)

Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).

   

(2)

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan.

   

(3)

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak mematuhi ketentuan dalam pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 43

   

(1)

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).

   

(2)

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan.

   

(3)

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak mematuhi ketentuan dalam pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 44

   

(1)

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang melanggar ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).

   

(2)

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan.

   

(3)

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut tidak memenuhi ketentuan dalam pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45

   

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

   

a.

izin usaha dan/atau kegiatan untuk memanfaatkan Ekosistem Gambut pada fungsi lindung Ekosistem Gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

   

b.

kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah mendapat izin usaha dan/atau kegiatan dan belum ada kegiatan di lokasi, izin usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut.

   

c.

dalam hal pemegang izin usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada huruf b selama 2 (dua) tahun, izin usaha dan/atau kegiatan dicabut oleh pemberi izin.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 46

   

(1)

Menteri menetapkan peta Kesatuan Hidrologis Gambut paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

   

(2)

Menteri menetapkan fungsi lindung dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peta final Kesatuan Hidrologis Gambut ditetapkan.

 

Pasal 47

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

       

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 12 September 2014

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                         ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 September 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                  REPUBLIK INDONESIA,

 

                                ttd.

 

                     AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 209


Penjelasan.....................................

Lampiran.......................................