DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 34 : memuat ketentuan larangan mutlak bagi pegawai negeri di "Ned-Indie" ikut serta dalam pemborongan pekerjaan atau penyerahan (barang atau jasa).
Disamping itu di tetapkan juga :
(d) "Reglement op de openbare verkopingen in Ned-Indie (Stbl. 1908 No. : 189 diubah dengan Stbl. 1934 No.:175).
(g)
Pasal 35 s/d 42 :
Pasal 35 : mengatur tentang "vervenen" hutang-hutang atas beban anggaran 'Ned Indie". Dengan "verevenen" dimaksudkan "mengesahkan" untuk melakukan pembayaran dari undang-undang Negara. Pada pembayaran harus dinyatakan bahan-bahan keterangan yang diisyaratkan bagi pembukuan yang benar yang juga meliputi penunjukan mata-anggaran yang bertalian dengan pengeluaran itu. (Lihat juga "Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer ini Nederlands-Indie, Stbl. 1898 No. : 164 jo. Stbl. 1932 No. : 568. pasal 35).

Pengesahan ini harus dilakukan oleh "Gurbenur Jenderal" atau oleh juasa-kuasanya (gedelegeerden).

Pasal 36 : menentukan bahwa tiap pembayaran harus didasarkan atas tanda bukti daripada hak yang diperoleh para kreditur.
Pasal 37 : menetapkan bahwa pengesahan ("verevenen") atas dasar perhitungan atau dengan jalan pengurangan hanya dapat dilakukan untuk jasa-jasa yang telah diberikan dan untuk membatasinya masih, ditentukan batas setinggi-tingginya 4/5 dari hak yang diperoleh yang dinyatakan dengan tanda bukti penyerahan jasa.
Pasal 38 : menentukan bahwa "Algemeene Rekenkanmer menyelidiki atau memeriksa semua hutang atas beban Bab. II daripada anggaran, setelah pembayaran dilakukan (represief) akan tetapi juga mungkin untuk meminta pendapat Rekenkamer sebelum pembayaran dilakukan. Redaksi daripada pasal tersebut menunjukkan bahwa yang disebut terakhirlah maksud "pembuat undang-undang", akan tetapi karena meluasnya administratie (pemerintah) maka hal demikian itu praktis ternyata tidak dapat dilakukan. Semua tanda bukti pembayaran harus dikirimkan kepada "Algemeene Rekenkamer" untuk diperiksa sebagai pengawasan terakhir atas kebenaran pertanggungan jawab uang-uang Negara.

Kebenaran daripada administrasi (pertanggunganjawaban) pada tingkat prtama adalah kewajiban daripada Departemen-departemen dan Instansi-instansi pemerintah lainnya, Oleh pemerintah, kepala Departemen-departemen serta kepala instansi-instansi pemerintah lainnya dikeluarkan peraturan-peraturannya yang bersangkutan.

(Bijblad No. 11284 surat edaran Pemerintah tentang "Onjuiste verklaringen in primaire gegevens" (Keterangan-keterangan yang salah dalam bahan-bahan keterangan primatir).

Pasal 39 : menentukan bahwa apabila penyelidikan "Algemeene Rekenkamer" menimbulkan keberatan (bedenkingen) yang tidak dapat di setujui oleh para ordonnateur, merek aini berwenang melaksanakan pembayaran, akan tetapi tetap berpegang pada tanggung-jawab mereka berdasarkan pasal 74 "ICW".
Pasal 40 : menentukan bahwa dengan ordonnantie ditetapkan sifat dan bentuk tanda-tanda bukti yang harus diserahkan kreditur untuk membuktikan piutangnya ("peraturan tentang pengurusan administratip" (RAB), pasal 14).
Pasal 41 : menentukan bahwa dilarang untuk menjanjikan bungan untuk kelambatan dalam melunasi hutang-hutang Negara kepada para pemborong atau leperansir berhubung dengan penyerahan, pelaksanaan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh mereka. Kelambatan ini bertalian dengan birokrasi (procedure) yang berlaku pada instansi-instansi pemerintah.
Pasal 42 : menentukan bahwa panjar dapat diberikan kepada para pemborong atau leperansir. Demikian juga dapat diberikan panjar untuk berbagai-bagai pembayaran tetap berdasarkan peraturan "Gurbenur Jenderal". Panjar-panjar ini merupakan pinjaman. Selanjutnya bahwa "u u d p' dapat diberikan untuk melakukan pembayaran-pembayaran yang bertalian dengan urusan rumah tangga dan untuk kepentingan angkatan Laut dan Darat.
(h)
Pasal 43 s/d 49 : memuat ketentuan-ketentuan tentang "Algemeene Rekenkamer".
Pasal 43 : menetapkan susunan anggota "Algemeene Rekenkamer" yang terdiri seorang Ketua dan 4 orang anggota dan syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota.
Pasal 44 : memuat ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dan prosedure pencalonan menjadi anggota.
Pasal 45 : memuat ketentuan tentang yang disebut "incomptabiliteiten" untuk menjamin obyektivitas penilaian anggota.
Pasal 46 : memuat ketentuan tentang alasan-alasan untuk "pemecatan (ontzetting) dari jabatan", Pasal 47 tentang alsan-alasan untuk "pemberhentian" ("ontslag"_ dan Pasal 49 tentang alasan-alasan untuk "pemberhentian sementara" ("schorsing")
Pasal 48 : memuat ketentuan tentang gaji istirahat dan pembebasan dari biaya perjalanan kembali ke Nederland.
Pasal 50 : memuat ketentuan tentang "uang tunggu" (watch-geld).
Pasal 51 : memuat ketentuan tentang peradilan dimuka "Hooggrechtshof" dalam hal anggota melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum.
Pasal 52 : menentukan bahwa penangkapan (gevanggenneming) dan tuntutan karena tindak pidana jabatan, diperlukan izin (machtiging) terlebih dahulu dari "Gurbenur Jenderal".
Pasal 53 : memuat ketentuan tentang istirahat ke Luar Negeri.
Pasal 54 : memuat ketentuan tentang pemeriksaan atas pengeluaran (1) apakah kredir anggaran mencukupi (2) apakah sifat daripada pengeluaran yang disyahkan ("verevend") di bebankan kepada mata anggaran yang benar (3) apakah tiada percampuran antara kredit-kredit dari berbagai tahun anggaran atau percampuran antar kredit-kredit dari berbagai-bagai bagian dari pada anggaran (4) apakah tanda bukti yang diserahkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk dapat disyahkan sebagai bukti pengeluaran bendaharawan.
Pasal 55 : menetapkan bahwa ketentuan-ketentuan untuk pengurusan barang-barang materiil didalam gudang-gudang negara diatur dengan ordonansi dan dibawah pengawasan "Algemeene Rekenkamer".)

Stbl. 1866 No. : 151 : "Regelen en voorschriften voor het material beheer en bij materieele verstrekkingen" ("Ketentuan dan peraturan untuk pengurusan barang-barang materiil dan penyerahan barang-barang materiil").

Pasal 55a : memuat ketentuan tentang wewenang "Algemeene Rekenkakamer" untuk melakukan pemeriksaan setempat dan mengadakan pengamatan atas persediaan uang, barang serta pemeriksaan buku0buku, perhitugan-perhitungan dlsb.
Pasal 56 : menentukan bahwa "Kamer" sebagai atas dua buah "meja" (tabel) dan keputusan diambil oleh dua orang anggota. APabila dua orang anggota dari suatu "meja" tidak memperoleh kata sepakat, maka Ketua turut serta sebagai anggota ketiga.
Pasal 57 : menentukan bahwa dalam hal diperlukan sidang gabungan dari kedua buah "meja" maka harus hadir sekurang-kurangnya tiga orang anggota untuk memperoleh keputusan yang syah.

Dalam hal keputusan "naik banding" mengenai penggatian yang dibebankan kepada seorang bendaharawan, maka sidang harus dihadiri oleh empat orang anggota. Apabila sidang gabungan tidak menghasilkan suatu, maka keputusan jatuh sebagai keuntungan bendaharawan.

Pasal 58 : menetapkan bahwa keputusan mengenai penggatian atau denda ditanda tangani oleh Ketua dan dinyatakan "Atas nama Raja" ("In naam der Konings").
Pasal 58a : menentukan wewenang bagi "Algemeene Rekenkamer" untuk menyampaikan laporan kepada "Volksradd" apabila dipandangnya perlu bertalian dengan tugasnya.
Pasal 59 : menentukan bahwa instruksi bagi "Algemeene Rekenkamer" ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Instruksi tersebut harus memuat cara mengangkat sumpah, susunan dan cara bekerja. Undang-undang mensyaratkan bahwa intruksi akan memuat kewajiban bahwa "Algemeene Rekenkamer" memberitahukan atau mengajukan usul-usul kepada "Gubernur Jenderal" yang akan dapat membantu mengurangi pengeluaran dan penyederhanaan pengurusan uang.

Undang-undang tidak melarang bahwa dalam intruksi dimuat ketentuan bahwa urusan dan pekerjaan "kamer" dapat dibatasi sampai sebagian dari tanda-tanda bukti dan pertanggunganjawaban yang diterima, sepanjang hal itu dianggap berfaedah bagi penghematan kerja yang serasi (doelmatig).

(i)
Pasal 60 s/d 64 : memuat ketentuan tentang kadaluwarsa tentang hutang-hutang Negara.
Pasal 60 : menentukan bahwa penyimpangan dari ketentuan dalam pasal 1954 dan 1967 Kitab Undang-undang Hukum Perdata hutang-hutang Negara daluwarsa setelah lewat jangka waktu 5 tahun sesudah tanggal 31 Desember dari tahun hutang dapat ditagih kecuali apabila Kitab Undang-undang Hukum Perdata menentukan jangka waktu daluwarsa yang lebih pendek. Kecuali sebab-sebab yang dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, daluwarsa dapat dibatalkan (gestuit) dengan jalan mengajukan suatu keterangan (deklaratie) pada instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Pasal 61 : menentukan bahwa ketentuan dalam pasal 60 tidak berlaku terhadap bunga dan angsuran pinjaman Negara (bunga daluwarsa setelah 5 tahun dan angsuran pinjaman setelah 30 tahun mulai dari tanggal timbul hutang bungan dan angsuran itu).
Pasal 62 s/d 64 : telah dibatalkan.
(j)
Pasal 65 s/d 66 : menetapkan bahwa penyitaan harta benda Negara yang disebut dalam pasal 65 dilarang kecuali dengan izin "Hooggerechtshof". Kejaksaan (openbare Ministerie) diminta pendapatnya mengenai permintaan sita.

Izin yang disyaratkan hanya diberikan apabila secara singkat (summierlijk) ternyata kepastian (deugelijkheid) daripada tuntutan piutang itu.

Pada izin ayng diberikan ditunjukkan barang-barang yang boleh disita. barang-barang yang karena sifat atau tujuannya bukan merupakan barang dagangan atau dengan undang-undang atau peraturan perundangan umum ditunjuk sebagai tidak dapat disita, sekali-kali tidak dapat dimasukkan kedalam penunjukkan tersebut.