Pasal 43 s/d 49 |
: |
memuat ketentuan-ketentuan tentang "Algemeene Rekenkamer". |
Pasal 43 |
: |
menetapkan susunan anggota "Algemeene Rekenkamer" yang
terdiri seorang Ketua dan 4 orang anggota dan syarat-syarat untuk dapat
diangkat menjadi anggota. |
Pasal 44 |
: |
memuat ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota
dan prosedure pencalonan menjadi anggota. |
Pasal 45 |
: |
memuat ketentuan tentang yang disebut "incomptabiliteiten"
untuk menjamin obyektivitas penilaian anggota. |
Pasal 46 |
: |
memuat ketentuan tentang alasan-alasan untuk "pemecatan (ontzetting)
dari jabatan", Pasal 47 tentang alsan-alasan untuk "pemberhentian"
("ontslag"_ dan Pasal 49 tentang alasan-alasan untuk "pemberhentian
sementara" ("schorsing") |
Pasal 48 |
: |
memuat ketentuan tentang gaji istirahat dan pembebasan dari biaya
perjalanan kembali ke Nederland. |
Pasal 50 |
: |
memuat ketentuan tentang "uang tunggu" (watch-geld). |
Pasal 51 |
: |
memuat ketentuan tentang peradilan dimuka "Hooggrechtshof"
dalam hal anggota melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum. |
Pasal 52 |
: |
menentukan bahwa penangkapan (gevanggenneming) dan tuntutan karena
tindak pidana jabatan, diperlukan izin (machtiging) terlebih dahulu dari
"Gurbenur Jenderal". |
Pasal 53 |
: |
memuat ketentuan tentang istirahat ke Luar Negeri. |
Pasal 54 |
: |
memuat ketentuan tentang pemeriksaan atas pengeluaran (1) apakah
kredir anggaran mencukupi (2) apakah sifat daripada pengeluaran yang disyahkan
("verevend") di bebankan kepada mata anggaran yang benar (3)
apakah tiada percampuran antara kredit-kredit dari berbagai tahun anggaran
atau percampuran antar kredit-kredit dari berbagai-bagai bagian dari pada
anggaran (4) apakah tanda bukti yang diserahkan memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan untuk dapat disyahkan sebagai bukti pengeluaran bendaharawan. |
Pasal 55 |
: |
menetapkan bahwa ketentuan-ketentuan untuk pengurusan barang-barang
materiil didalam gudang-gudang negara diatur dengan ordonansi dan dibawah
pengawasan "Algemeene Rekenkamer".)
Stbl. 1866 No. : 151 : "Regelen en voorschriften voor het material
beheer en bij materieele verstrekkingen" ("Ketentuan dan peraturan
untuk pengurusan barang-barang materiil dan penyerahan barang-barang materiil").
|
Pasal 55a |
: |
memuat ketentuan tentang wewenang "Algemeene Rekenkakamer"
untuk melakukan pemeriksaan setempat dan mengadakan pengamatan atas persediaan
uang, barang serta pemeriksaan buku0buku, perhitugan-perhitungan dlsb. |
Pasal 56 |
: |
menentukan bahwa "Kamer" sebagai atas dua buah "meja"
(tabel) dan keputusan diambil oleh dua orang anggota. APabila dua orang
anggota dari suatu "meja" tidak memperoleh kata sepakat, maka
Ketua turut serta sebagai anggota ketiga. |
Pasal 57 |
: |
menentukan bahwa dalam hal diperlukan sidang gabungan dari kedua
buah "meja" maka harus hadir sekurang-kurangnya tiga orang anggota
untuk memperoleh keputusan yang syah.
Dalam hal keputusan "naik banding" mengenai penggatian
yang dibebankan kepada seorang bendaharawan, maka sidang harus dihadiri
oleh empat orang anggota. Apabila sidang gabungan tidak menghasilkan suatu,
maka keputusan jatuh sebagai keuntungan bendaharawan.
|
Pasal 58 |
: |
menetapkan bahwa keputusan mengenai penggatian atau denda ditanda
tangani oleh Ketua dan dinyatakan "Atas nama Raja" ("In
naam der Konings"). |
Pasal 58a |
: |
menentukan wewenang bagi "Algemeene Rekenkamer" untuk
menyampaikan laporan kepada "Volksradd" apabila dipandangnya
perlu bertalian dengan tugasnya. |
Pasal 59 |
: |
menentukan bahwa instruksi bagi "Algemeene Rekenkamer"
ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Instruksi tersebut harus memuat
cara mengangkat sumpah, susunan dan cara bekerja. Undang-undang mensyaratkan
bahwa intruksi akan memuat kewajiban bahwa "Algemeene Rekenkamer"
memberitahukan atau mengajukan usul-usul kepada "Gubernur Jenderal"
yang akan dapat membantu mengurangi pengeluaran dan penyederhanaan pengurusan
uang.
Undang-undang tidak melarang bahwa dalam intruksi dimuat ketentuan
bahwa urusan dan pekerjaan "kamer" dapat dibatasi sampai sebagian
dari tanda-tanda bukti dan pertanggunganjawaban yang diterima, sepanjang
hal itu dianggap berfaedah bagi penghematan kerja yang serasi (doelmatig).
|