DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

O R D O N A N S I B E A

Dengan pasal 1 dari ordonansi tanggal 26 Nopember 1931 (Stbl.No. 471) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1932 (Stbl. 1932 No. 213), naskah lengkap dari "Ordonansi Bea" (Stbl. 1882 No. 240) yang telah diperbaiki dan ditambah, diumumkan lagi. Sejak itu dalam ordonansi itu masih diadakan berbagai-bagai perobahan, yang telah dimuat dalam naskah di bawah ini.

NASKAH ORDONANSI BEA

(Stbl. 1882 No. 240, diumumkan lagi dengan Stbl. 1931 No. 471 dan sejak itu telah diubah dengan Stbl. 1932 No. 212 ; 1935 No. 149 ; 1935 No. 584 ; 1936 No. 702 dan 1948 No. 43 dan L.N. 1951 No. 39 ; No. 10 dan 1954 No. 11).

BAB I

Kantor-kantor. Peraturan-peraturan tempat-tempat dimana harus dipenuhi kewajiban untuk impor dan ekspor.

Pasal 1

(Lihat Stbl. 1936 No. 752)

Menteri Keuangan menunjuk tempat-tempat dimana berada :
a. kantor-kantor
b. kantor-kantor bantu, yaitu kantor-kantor yang berada dibawah pengawasan sesuatu kantor yang dimaksud pada huruf a, dimana, apabila kepala dari kantor yang mengawasi kantor-bantu itu memberikan izin, dapat dilakukan pemberitahuan tentang impor dan ekspor barang-barang, pembayaran bea-bea dan selanjutnya dimana semua syarat-syarat yang bertalian dengan pemungutan bea-masuk dan bea- keluar dapat dipenuhi.

Pasal 2

(Lihat Stbl. 1936 No. 702)

Kewajiban-kewajiban tentang impor dan ekspor harus dipenuhi pada kantor-kantor, kecuali dalam hal sebagai yang ditentukan pada ayat-ayat yang berikut.
Kewajiban-kewajiban dapat dipenuhi pada kantor-kantor bantu, jika telah diberi- kan izin yang diharuskan untuk itu.
Menteri Keuangan dapat mengizinkan, jika perlu dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan, terhadap semua atau beberapa kewajiban-kewajiban seperti yang dimaksud dahuluan, bahwa kewajiban-kewajiban itu dipenuhi di tempat lain dari pada kantor-kantor atau kantor-kantor bantu.
Dalam hal-hal yang mendesak izin yang dimaksud pada ayat yang lalu, jika perlu dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan, dapat diberikan oleh kepala kantor yang terdekat.


Pasal 2a

(Lihat Stbl. 1936 No. 702 dan L.N. 1951 No. 10 dan 1952 No. 10)

Di tempat-tempat dimana kewajiban-kewajiban tentang impor tidak dapat dipenuhi, barang-barang yang bersangkutan tidak boleh dibongkar dari kapal-kapal yang membawa barang-barang itu melalui lautan, melainkan setelah kewajiban-kewajiban itu dipenuhi berdasarkan pasal 2.
Memuat barang-barang untuk diangkut melalui lautan di tempat-tempat dimana tidak ada kemungkinan untuk memenuhi syarat-syarat memuat, hanya diperbolehkan dengan perjanjian, bahwa kapal yang mengangkutnya segera melakukan kewajibannya di tempat yang terdekat dimana ada kemungkinan untuk memenuhi syarat-syarat itu, bagaikan barang-barang itu dimuat di tempat lain.
Menteri Keuangan dapat mengizinkan atau menyuruh mengizinkan dengan perjanjian- perjanjian yang ditetapkannya, untuk memenuhi syarat-syarat termaksud dalam ayat kedua bukan di tempat yang terdekat, tetapi di tempat lain yang akan ditunjuknya dimana syarat-syarat itu dapat dipenuhi.

Pasal 3

(Lihat Stbl. 1935 No. 149 dan 1948 No. 43 dan
L.N. 1951 No. 10 dan 1952 No. 10)

Di luar perairan-perairan pelabuhan yang ditunjuk maupun dilautan baik di tanah- tanah luar tidak boleh dibongkar atau dimuat barang-barang dalam jarak 5,5 kilometer dari garis air surut yang serendah-rendahnya.

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan ordonansi ini dan reglemen-reglemen yang terlampiir padanya tentang pengangkutan ke dan dari pelabuhan, maka Menteri Keuangan dengan semufakat Menteri Dalam Negeri, berhak untuk menunjuk jalan- jalan daratan atau perairan atau daerah-daerah, dimana barang-barang yang ditunjuknya dilarang diangkut dan/atau berada dalam sebuah bangunan atau dipekarangannya, jika tidak dilindungi dengan dokumen dari pegawai-pegawai bea dan cukai atau dari jawatan-jawatan lain yang ditunjuknya.

Barang-barang yang tanpa dipindahkan berada di tempat lain daripada dalam sebuah bangunan atau di atas pekarangannya, berkenaan dengan ketentuan dalam ayat dahuluan dianggap sedang dalam pengangkutan. Orang-orang yang menguasai barang- barang itu dianggap sebagai pengangkutnya.

Pasal 4

(Lihat Stbl. 1936 No. 702)

Pegawai-pegawai yang berkewajiban mengurus barang-barang temuan-pantai menyelenggarakan dengan sepakat kepala kantor dari temmpat yang terdekat supaya bea-bea masuk yang terhutang untuk barang-barang yang terdampar atau yang dikeluarkan dari laut dibayar.

Pasal 5

Kantor-kantor penerima dibuka tiap-tiap hari dari jam 8 pagi sampai jam 3 siang, kecuali hari Minggu.

Menteri Keuangan dan Kepala Pemerintahan daerah guna perdagangan dapat menetapkan peraturan lain tentang jam kerja kantor masing-masing untuk Jawa dan Madura dan daerah-daerah diluar Jawa dan Madura. Menurut pertimbangan kepala kantor yang berpangkat Pengawas Pabean atau lebih tinggi, atau untuk tempat- tempat dimana tidak berada pegawai demikian menurut pertimbangan Kepala Pemerintahan setempat dalam hal-hal yang mendesak dibuka juga pada hari Minggu dan diluar jam-jam biasa.

Pasal 6

(Lihat L.N. 1951 No. 10 dan 1952 No. 10)

Disamping peraturan-peraturan dari ordonansi ini, berlaku ; untuk Jakarta, Cirebon, Semarang, Surabaya, Belawan, Palembang, Padang, Banjarmasin, Pontianak, Makasar dan Manado reglemen A yang terlampir pada ordonansi ini ;

untuk tempat-tempat lainnya, dimana berada kantor-kantor atau kantor-kantor bantu, berlaku reglemen B yang terlampir pada ordonansi ini.


B A B II

WEWENANG PEGAWAI-PEGAWAI

Pasal 7

(Lihat Stbl. 1948 No. 43)

Pegawai-pegawai berwenang jaka menyangka seorang melakukan pelanggaran, baik diluar maupun ditempat kedudukannya, memeriksa segala alat-alat pengangkutan, barang-barang yang dimuat diatasnya atau didalamnya dan barang-barang lain yang sedang diangkut, untuk mana memerintahkan kapal-kapal berlabuh di sungai- sungai dan di tasik-tasik, memerintahkan membongkar sesuatu alat pengangkutan atas biaya yang bersalah dan mempergunakan segala usaha paksa yang berfaedah untuk melakukan pemeriksaan dan untuk mencegah penyelundupan.

Dikecualikan dari padanya kapal-kapal perang dan kapal-kapal Pemerintah dan barang-barang yang berada didalamnya, begitu juga kereta-kereta yang dikunci oleh jawatan pos dan paket-paket pos dan barang-barang yang dimeterai oleh kehakiman.

Pegawai-pegawai berwenang memeriksa barang-barrang dan pekarangan-pekarangan yang dimasuki oleh orang-orang yang mereka kejar.
Pegawai-pegawai yang ditunjuk oleh Kepala-kepala daerah, Kepala Daerah Koordinator Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk daerahnya masing-masing, berwenang untuk memeriksa bangunan-bangunan dan pekarangan-pekarangan jika disangka, bahwa ditempat itu disimpan barang-barang yang bertentangan dengan sesuatu peraturan larangan berdasarkan ayat kedua dari pasal 3.

Pasal 8

Barang-barang yang harus diserahkan kepada pegawai-pegawai untuk diperiksa atau untuk dicacah harus dibuka oleh yang menguasainya atau yang mengangkutnya, diletakkan dan dibuka sedemikian sebagai dikehendaki oleh pegawai, sedangkan mengemas kembali dan menutupnya diserahkan kepada yang menguasai atau yang mengangkutnya. Jika ia tidak membuka koli itu atau koli itu tidak diletakkan sedemikian atau tidak dibuka seperti yang dikehendaki, maka hal ini dilaksanakan atas risikonya dengan tidak mengurangi perlakuan hukuman.
Dalam lain-lain hal, pada mana pegawai-pegawai hendak memeriksa barang-barang yang dikemas, koli dibuka dan jika perlu dipindahkan dan barang-barang dikemas kembali oleh atau karena pegawai-pegawai, yang sedapat mungkin melaksanakan penutupan kembali koli itu. Menteri Keuangan memutuskan tentang permohonan- permohonan ganti kerugian yang disebabkan karena pemeriksaan ini.
Selama barang-barang yang diserahkan untuk diperiksa atau dicacah belum diangkut dari tempat atau dari ruangan pemeriksaan atau pencacahan, dapat dilakukan pemeriksaan -atau pencacahan- ulang dan kepala kantor memutuskan mana yang sah.

Pasal 9

(Lihat L.N. 1951 No. 10 dan 1952 No. 10)

Pegawai-pegawai berwenang memeteraikan alat-alat pengangkutan atau ruang-ruang kapal dan barang-barang yang sedang diangkut, apabila dianggap perlu guna menjamin hak-hak Negara.

Tentang pemeteraian itu dinyatakan pada dokumen yang melindungi pengangkutan itu. Dokumen-dokumen itu tidak berlaku lagi untuk melindungi pengangkutan, jika meterai-meterainya telah diambil atau rusak.

Penjagaan dapat dijalankan, jika alat-alat pengangkutan tidak mungkin dapat dimeterai.

Dalam hal itu dan jika penjagaan dianggap perlu pada pemberian izin untuk menyimpang dari sesuatu peraturan atau pada memperpanjang jangka waktu, diperhitungkan upah penjagaan begitu juga pengembalian biaya yang perlu guna perjalanan dan uang pengganti sejumlah lima belas rupiah baru x) sehari untuk tiap-tiap hari atau bahagiannya bagi tiap-tiap pegawai, yang harus meninggalkan tempat kedudukannya lebih dari sembilan kilometer.

Di kapal-kapal pegawai-pegawai diberi makan dan minum yang layak; dalam hal demikian uang pengganti yang dimaksud tadi tidak dibayar.

Upah vakasi diperhitungkan untuk pegawai-pegawai, jika mereka antara matahari terbenam dan terbit pada hari Minggu, melakukan pekerjaan atas permohonan yang berkepentingan.

Apabila karena keadaan-keadaan setempat yang luar biasa memerlukan pegawai harus bekerja pada hari-hari Minggu atau pada waktu antara matahari terbenam dan terbit, Menteri Keuangan dapat menentukan bahwa upah vakasi tidak akan dibayar.

Upah penjagaan dan upah vakasi masing-masing berjumlah dua setengah rupiah baru 1) tiap-tiap jam atau bagiannya dan untuk tiap-tiap pegawai dengan maksimum dua puluh lima rupiah baru 1) pegawai sehari semalam.


Pasal 10.

Diatas pekarangan-pekarangan dan dalam ruangan-ruangan yang ditunjuk atau di- sediakan oleh Pemerintah untuk membongkar, meletakkan atau menyimpan barang- barang, perintah pegawai-pegawai tentang pembongkaran, peletakan atau pemindahan dan pengangkutan barang-barang dan tentang pemakaian timbangan-timbangan yang disediakan oleh Pemerintah, harus diturut. Jika hal ini dilalaikan, pegawai dapat melaksanakan perintahnya itu atas biaya dan kerugian yang berkepentingan, dengan tidak mengurangi perlakuan hukuman.

Ketentuan dalam ayat dahuluan tidak berlaku untuk tempat-tempat dimana berlaku "Reglemen-Penimbunan Umum Pelabuhan-pelabuhan Usaha", berhubung dengan diadakan nya pelabuhan usaha sebagai yang dimaksud dalam pasal 1 dari keputusan tanggal 17 Agustus 1924 No. 6 (Stbl. No.378).
________________
1) Lihat srt. kep. Mentri I.N. no. KB/RP/PU/7 tgl. 17-1-1966

Pasal 11.

Pegawai-pegawai membuat berita-acara atas sumpah yang diucapkan kepada Negara pada waktu menerima jabatannya tentang pelanggaran-pelanggaran yang bertalian dengan bea-masuk dan bea-keluar.
Bilamana terdakwa hadir pada waktu penuntutan dilakukan maka ia diundang meng- hadiri pembuatan berita-acara dan menandatanganinya, diberitahukan kepadanya, dimana dan bila pembuatan itu akan dilakukan dan disebutkan berita-acara itu telah dilaksanakan.

Selanjutnya berita-acara itu memuat suatu keterangan singkat tentang keadaan- keadaan, dalam mana pelanggaran dilakukan dan tentang orang-orang yang melaku kan pelanggaran itu.

Kepada terdakwa diberikan satu salinan dari berita-acara itu, kecuali jika ia tidak hadir pada pembuatan berita-acara itu, dalam hal mana salinan itu disedia- kan baginya di kantor yang terdekat.


Pasal 12

Semua pegawai sipil yang berkuasa, terutama pegawai-pegawai dari Kehakiman, demikian juga Angkatan Bersenjata diwajibkan dimana perlu membantu melindungi atau memerintahkan untuk melindungi pegawai-pegawai dalam hal segala yang bersangkutan dengan pekerjaan-pekerjaannya.

B A B III

PENANGKAPAN DAN BARANG-BARANG YANG
TIDAK DIKUASAI

Pasal 13

(Lihat Stbl. 1932 No. 212 dan 1935 No. 149)

Atas semua barang-barang dengan atau terhadap mana dilakukan pelanggaran, atau terhadap mana harus dilakukan tambahan pembayaran bea-bea karena pemberitahuan tidak benar dapat, kecuali dalam hal perampasan,dituntut denda-denda, bea-bea dan biaya-biaya. Kecuali alat-alat pengangkutan umum, barang-barang itu dapat ditahan oleh pegawai-pegawai dan disimpan setelah didaftarkan.
Barang-barang itu, selama tidak termasuk dalam pengertian perampasan ataupun tidak diperlukan sebagai tanda bukti, sambil menunggu akan penyelesaian perkara, dapat diserahkan, setelah dipertarohkan jaminan yang memuaskan kepala kantor untuk jumlah-jumlah yang akan ditagih. Jaminan ini terdiri atas mempertarohkan uang, atau atas perikatan jaminan perseorangan.

Binatang-binatang hidup yang pemeliharaannya tidak diurus oleh yang berkepen- tingan, demikian juga barang-barang yang menurut pertimbangan kepala kantor lekas menjadi busuk, merusak atau berbahaya, segera dijual dimuka umum apabila ayat dahuluan tidak diperlakukan.

Sebagai ganti pengembalian binatang-binatang atau barang-barang terhadap mana karena pemberitahuan yang tidak benar hanya diharuskan membayar tambahan bea-bea dan pemberitahuan yang tidak benar itu tidak mengakibatkan penuntutan, dapat segera setelah kesalahan itu kedapatan, tanpa keputusan hakim dijual dimuka umum untuk menagih bea-bea dan biaya-biaya. Jika dilakukan penuntutan, penjualan barang-barang yang ditahan untuk menagih denda-denda, bea-bea dan biaya-biaya baru dapat dilakukan, setelah perkara itu diputuskan dengan keputusan hakim yang mutlak.

Barang-barang yang ditangkap dari pelanggar-pelanggar yang tidak dikenal diambil menjadi milik Negara. Menteri Keuangan atau pembesar yang ditunjuknya memutus- kan, apakah dan secara bagaimana barang-barang itu akan dijual untuk kas Negara ataupun apakah barang-barang itu akan dimusnahkan atau padanya akan diberikan tujuan lain.

Jika harga setinggi-tingginya yang ditawarkan kurang daripada jumlah bea-bea, maka barang-barang itu dimusnahkan.

Pasal 14

Penggantian kerugian karena penangkapan-penangkapan yang tidak sah tidak diberi- kan sampai jumlah yang lebih tinggi daripada 1/30 per seratus dari harga (menu- rut pendaftaran yang dimaksud dalam pasal 13) barang-barang yang ditangkap, untuk tiap-tiap hari, dihitung sejak hari penahanan sampai dengan hari pada waktu barang-barang itu disediakan untuk diterimakan kepada yang dituntut.


Pasal 15

Barang-barang yang tidak dikuasai disimpan oleh penerima dalam entrepot umum atau lain ruangan Pemerintah dan secepat mungkin didaftarkan. Barang-barang yang busuk dimusnahkan. Barang-barang yang menurut pertimbangan pegawai lekas menjadi busuk, merusak atau berbahaya, dijual selekas mungkin. Barang-barang lainnya selama satu tahun disediakan untuk diterimakan kepada yang berhak dan jika belum juga diambil, barang-barang itu dijual.

Penjualannya dilakukan dimuka umum.

Hasil penjualan setelah dikurangi dengan jumlah bea-bea, sewa-gudang dan biaya- biaya, disimpan dalam kas Negara dan selama tiga tahun sejak barang-barang disimpan, disediakan untuk diterimakan kepada yang berhak. Jika yang berhak belum juga mengambil pendapatan bersih itu, maka uang itu dipertanggung-jawab kan sebagai penghasilan Negara.

Jika harga setinggi-tingginya yang ditawarkan untuk barang-barang yang tidak merusak atau berbahaya, kurang dari pada jumlah bea-bea, barang-barang itu se sudah tiga tahun sejak penyimpannya dimusnahkan.

Untuk penyimpanan barang-barang yang tidak dikuasai dipungut sewa-gudang menurut tarip-tarip dan peraturan-peraturan umum berkenaan dengan sewa itu, yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan mengumumkan sekali tiga bulan dalam Berita Negara barang- barang dan jumlah-jumlah mana yang berdasarkan pasal ini sejak pengumuman yang terakhir disediakan untuk diterimakan kepada yang berhak diberbagai-bagai kantor.

B A B IV.

DOKUMEN-DOKUMEN YANG HARUS DIBUAT.

Pasal 16

(Lihat L.N.1951 No.10 dan 1952 No.10).

Semua dokumen-dokumen, dibuat berkenaan dengan ordonansi ini atau reglemen- reglemen yang terlampir padanya, bebas dari materai.

Pasal 17

Dalam semua dokumen-dokumen yang harus dibuat menurut ordonansi ini atau reglemen-reglemen yang terlampir padanya, harus semua perobahan-perobahan dan coretan-coretan ditandasahkan oleh yang menanda-tanganinya.

Perobahan-perobahan dan coretan-coretan yang ada dalam dokumen-dokumen yang diserahkan pada pegawai, harus pula ditandasahkan oleh pegawai ini sebelum dokumen-dokumen dikembalikan.

Jika satu dan lain tidak dipenuhi, maka coretan-coretan atau perobahan- perobahan itu tidak berlaku.
Dokumen-dokumen, yang bahagian-bahagiannya tidak dapat dibaca; tidak diakui sah melainkan dengan izin kepala kantor


. B A B V
.
HITUNGAN, TAGIHAN, PENGEMBALIAN DAN PEMBEBASAN
BEA-BEA DAN IZIN-IZIN.

Pasal 18.

Pada penetapan timbangan, takaran atau harga, atas mana bea-masuk dan bea-keluar dihitung, maka bagian-bagian dari hektogram, desiliter atau rupiah dihitung sebagai penuh; jika mengenai barang-barang yang beanya ditetapkan tiap-tiap gram, bagian dari pada gram dihitung penuh. Dalam jumlah bea, pecahan dari satu sen dihitung satu sen penuh.

Pasal 19.

Tiap-tiap tiga bulan sekali, maka Menteri Keuangan, setelah berunding dengan dewan niaga yang berkedudukan dalam daerah pabean, menetapkan untuk menghitung bea-masuk dan bea-keluar, suatu daftar-harga mengenai barang-barang yang menurut hematya dapat ditetapkan harganya menurut ukuran, timbangan atau satuan penjualan yang dibiasakan dalam perdagangan.

Daftar-harga itu diumumkan dalam Berita Negara. Sehelai dari daftar-harga itu disediakan dikantor penerima untuk keperluan mereka yang berkepentingan.

Ketentuan pada ayat pertama dari pasal ini tidak berlaku terhadap kopra, lada, minyak kelapa dan karet-hevea yang dikenakan bea-keluar.

Pasal 20

(Lihat L.N.1951 No.10 da 1952 No.10).

Semua bea-bea yang terkurang dibayar dapat ditagih lagi dari seseorang yang oleh atau atas nama siapa bea-bea itu dibayar.
Menteri Keuangan dapat mengembalikan :
a. Jumlah-jumlah uang yang terlebih dibayar disebabkan penyerahan pemberitahuan yang tidak benar atau yang keliru atau karena pencacahan atau hitungan yang salah;
b. Bea-masuk dari barang-barang yang ternyata telah hilang sebelum barang- barang itu dibongkar didarat, atau yang tanpa sesuatu pengolahan atau pengemasan telah diekspor kembali dari tempat-tempat dimana bea-beanya telah dibayar dan dimana tidak ada entrepot;
c. Bea-keluar dari barang-barang yang karena marabahaya dilaut diimpor kembali atau yang tidak diekspor, termasuk yang karam dipantai-pantai daerah pabean.
Jika jumlah-jumlah uang yang dimaksud pada huruf a terbayar lebih karena kekhilafan yang nyata atau bilamana barang-barang wajib bea-keluar itu karam diperairan pelabuhan, pengembalian dapat diperintahkan oleh kepala kantor yang berpangkat Pengawas Pabean keatas atau untuk tempat-tempat dimana pegawai sedemikian tidak ada, Kepala Daerah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Halaman berikutnya :