PENJELASAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA
UMUM
I. Undang-undang dasar, sebagian dari hukum dasar.
Undang-undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya
dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis,
sedang disampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang
tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis.
Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionelle) suatu
negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya
(loi constitutionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana
prakteknya dan bagaimana suasana kebathinannya (geistlichen Hintergrund)
dari Undang-undang Dasar itu.
Undang-undang Dasar Negara manapun tidak dapat dipahamkan, kalau hanya
dibaca teksnya saja. Untuk dapat mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-undang
Dasar dari suatu Negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya
teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui
dalam suasana apa teks itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya Undang-undang yang
kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu.
II. Pokok-pokok pikiran dalam "Pembukaan".
Apakah pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar.
1. |
"Negara" begitu bunyinya-yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara Persatuan, Negara
yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi
segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut
pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan, meliputi segenap
bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh
dilupakan.
|
2. |
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. |
3. |
Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah
negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang
Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan
perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. |
4. |
Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam "pembukaan"
ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan
Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
|
III. |
Undang-undang Dasat menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam "pembukaan" dalam pasal-pasalnya. |
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebathinan dari Undang-undang
Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum
(Rechtsidee) yang mengasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis
(undang-undang dasar), maupun hukum yang tidak tertulis.
Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
IV. Undang-undang Dasar bersifat singkat dan supel.
Undang-undang dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat
peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan
misalnya dengan Undang-undang Dasar Filipina.
Maka telah cukup jikalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan
pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada Pemerintah
Pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan
Negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi Negara baru dan negara muda,
lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok,
sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu diserahkan
kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut.
Demikian sistim Undang-undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masyarakat dan
Negara Indonesia. Masyarakat dan Negara Indonesia tumbuh, jaman berubah,
terutama pada jaman revolusi lahir bathin sekarang ini.
Oleh karena itu kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala
gerak-gerik kehidupan Masyarakat dan Negara Indonesia. Berhubung dengan
itu janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung)
kepada pikiran-pikiran yang mudah berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin
"supel" (elastic) sifatnya aturan itu, makin baik.
Jadi kita harus menjaga supaya sistim Undang-undang Dasar jangan sampai
ketinggalan jaman. Jangan sampai kita membikin Undang-undang yang lekas
usang ("verourderd"). Yang sangat penting dalam pemerintahan
dan dalam hidupnya Negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara
Negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-undang
Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat
para penyelenggara Negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan,
Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya
meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat
para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak
akan merintangi jalannya Negara. Jadi paling penting ialah semangat.
Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis.
Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan
dalam Undang-undang Dasar sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan
aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada Undang-undang.
SISTIM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistim pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar
ialah:
I. |
Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat). |
1. |
Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat) tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (Machtsstaat) |
II. |
Sistim Kontitusionil |
2. |
Pemerintahan berdasar atas sistim konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). |
III. |
Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan
Rakyat (die gesamte Staatsgewalt liegt allein ber der Majelis) |
3. |
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu Badan bernama "Majelis Permusyawaratan
Rakyat", sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia (Vertretungsorgan
des Willens des Staatvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-undang Dasar
dan menetapkan garis-garis besat haluan Negara. Majelis ini mengangkat
Kepala Negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedang
Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang
telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk
dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia ialah "mandataris" dari
Majelis, ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidan
"neben", akan tetapi "untergeordnet kepada Majelis.
|
IV. |
Presiden ialan Penyelenggara Pemerintah Negara uang tertinggi dibawahnya
Majelis. |
Dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah Penyelenggara
Pemerintah Negara yang tertinggi.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung-jawab
adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon
the President).
V. |
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. |
Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk
Undang-undang (Gesetzgebug) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ("Staatsbegrooting").
Oleh karena itu Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan akan
tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan
Presiden tidak tergantung dari pada Dewan.
VI. |
Menteri Negara ialah pembantu Presiden. |
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memperhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri
itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya
tidak tergantung dari Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden.
Mereka ialah pembantu presiden.
VII. |
Kekuasaan Kepala Negara tidak takterbatas. |
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, ia bukan "diktator" artinya kekuasaan tidak takterbatas.
Di atas telah ditegaskan, bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh
suara Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistim
parlementer). Kecuali itu anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat semuanya
merangkap menjadi anggauta Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena
itu Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan
Presiden dan juka Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan
Negara yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Dasar atau oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan
istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.
Menteri-menteri Negara bukan pegawai tinggi biasa.
Meskipun kedudukan Menteri Negara tergantung dari pada Presiden, akan
tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh karena Menteri-menterilah
yang terutama menjalankan kekuasaan Pemerintah (pouvoir executief) dalam
praktek.
Sebagai pemimpin Departemen, Menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal
yang mengenai lingkungan pekerjaannya.
Berhubung dengan itu Menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden
dalam menentukan politik Negara yang mengenai Departemennya. Memang yang
dimaksud ialah, para Menteri itu Pemimpin-pemimpin Negara.
Untuk menetapkan politik Pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan
Negara para Menteri bekerja bersama, satu sama lain seerat-eratnya di bawah
pimpinan Presiden.
PENJELASAN SEPASAL DEMI SEPASAL
Bab I
Bentuk dan kedaulatan Negara
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara kesatuan dan republik, mengandung isi pokok
pikiran kedaulatan rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat, ialah penyelenggara negara yang tertinggi.
Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat, yang memegang kedaulatan
Negara.
Bab II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
Maksudnya ialah, supaya seluruh rakyat seluruh golongan, seluruh daerah
akan mempunyai wakil dalalm Majelis, sehingga Majelis itu akan betul-betul
dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat.
Yang disebut "golongan-golongan, " ialah badan-badan seperti
Kooperasi, Serikat Sekerja dan lain-lain Badan kolektif. Aturan demikian
memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan
sistim kooperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan
dalam Badan-badan ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya, bersidang sedikit-dikitnya sekali
dalam 5 tahun. Sedikit-dikitnya, jadinya kalau perlu dalam 5 tahun tentu
boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan Negara,
maka kekuasaannya tidak terbatas mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam
5 tahun Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran
pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai
untuk dikemudian hari.
BAB III
Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (2)
Presiden ialah Kepala kekuasaan eksekutif dalam Negara. Untuk menjalankan
Undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah
("pouvoir reglement").
Pasal 5 ayat 1
Kecuali "executive power", Presiden bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat menjalankan "legislative power" dalam Negara.
Pasal-pasal: 6,7,8,9
Telah jelas.
Pasal-pasal 10,11,12,13,14,15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini, ialah konsekwensi
dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.
Bab IV
Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Council of State yang berwajib memberi pertimbangan-pertimbangan
kepada Pemerintah. Ia sebuah Badan Penasehat belaka.
Bab V
Kementerian Negara
Pasal 17
Lihat di atas.
Bab VI
Pemerintahan Daerah
Pasal 18
I. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu "eenheidstaat,"
maka Indonesia tak akam mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat
"Staat" juga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi, dan daerah propinsi
akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
Daerah-daerah itu bersifat autonoom (streek - dan locale rechtsgemeenschappen)
atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang
akan ditetapkan dengan Undang-undang.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan
daerah oleh karena itu daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar
permusyawaratan.
II. dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 "Zelfbesturende
Landschappen" dan Volksgemeenschappeu seperti desa di Jawa dan Bali,
negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah
itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagia daerah
yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa
tersebut dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah itu akan mengingati
hak-hak asal-usul daerah tersebut.
Bab VII
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal-pasal: 19,20,21 dan 23
Lihat sub VII Penjelasan Umum
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan Undang-undang
dari Pemerinta. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan Undang-undang.
III. Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23. Dewan ini, Dewan
Perwakilan Rakyat mengontrol Pemerintah.
Harus diperingati pula, bahwa semua anggauta Dewan ini merangkap menjadi
anggauta Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai "noodberordeningsrecht" Presiden. Aturan
sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan Negara dapat
dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa Pemerintah
untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, Pemerintah tidak akan
terlepas dari Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu Peraturan
Pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan Undang-undang
harus disyahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bab VIII
Hal Keuangan
pasal 23 Ayat 1,2,3,4
Ayat 1 memuat hak Begrooting Dewan Perwakilan Rakyat.
Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanha adalah suatu ukuran
bagi sifat pemerintahan Negara. Dalam Negara yang berdasar fasisme, anggaran
itu ditetapkan semata-mata oleh Pemerintah. Tetapi dalam Negara demokrasi
atau dalam Negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik
Indonesia anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan Undang-undang.
Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya Rakyat - sebagai bangsa - akan hidup dan dari mana didapatnya
belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh Rakyat itu sendiri, dengan perantaraan
Dewan Perwakilannya.
Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.
Pasal 23 menyatakan, bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja
kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat dari pada kedudukan Pemerintah.
Ini tanda kedaulatan Rakyat.
Oleh karena penetapan belanja mengenai hak Rakyat untuk Menentukan
nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada Rakyat,
sebagai pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan Undang-undang,
yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Juga tentang hal macan dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat.
Uang terutama ialah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar
utnuk memudahkan pertukaran - jual beli - dalam masyarakat.
Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan
oleh Rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing
barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah
tetap harganya jangan naik-turun karena keadaan uang yang teratur. Oleh
karena itu keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan
dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan Undang-undang.
Ayat 5
Cara Pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk
memeriksa tanggung jawab Pemerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas
dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Suatu Badan yang tunduk kepada
Pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya
badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas Pemerintah.
Sebab itu kekuasaan dan kewajiban Badan itu ditetapkan dengan Undang-undang.
Bab IX
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artunya terlepas dari
pengaruh kekuasaan Pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan
dalam Undang-undang tentang kedudukannya para hakim.
Bab X
Warga Negara
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan
Tionghoa dan peranakan peranakan, yang bertempat tinggal di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai ktanah airnya dan bersikap setia kepada Negara
Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara.
Ayat 2
Telah jelas.
Pasal 27,30,31 ayat 1
Telah jelas.
(Pasal-pasal ini mengenai hak-haknya warga negara).
Pasal 28,29 ayat 1,34
Pasal-pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai
seluruh penduduk memuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara
yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial
dan peri-kemanusiaan.
Bab XI
Agama
Pasal 29 ayat 1
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
Bab XII
Pertahan Negara
Pasal 30
Telah jelas
Bab XIII
Pendidikan
Pasal 31 ayat 2
Telah jelas
Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya
Rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan
di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa.
Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan,
dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat
memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi
derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Bab XIV
Kesejahteraan sosial
Pasal 33
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan
oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggauta-anggauta
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang.
Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha
kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi, kemakmuran bagi segala orang.
Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hidup orang banyak harus dikuasai Negara. Kalau tidak, tampuk produksi
jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh
di tangan orang seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok
kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas, lihat di atas.
Bab XV
Bendera dan Bahasa
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah Jelas.
Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh
rakyatnya dengan baik-baik (misalnya bahasa Jawa, Sundan, Madura dan sebagainya)
bahasa-bahasa itu akan dihornati dan dipelihara juga oleh Negara.
Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia
yang hidup.
Perubahan Undang-undang
DasarTahun 1945
Pasal 37
Telah jelas.