PENDJELASAN UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA

Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dalam bentuknja adalah perubahan Konstitusi Sementara R.I.S. Karena dengan berubahnja bentuk negara banjak pasal-pasal Konstitusi Sementara R.I.S. dihapuskan, diubah ataupun diganti, dan djuga pasal-pasal baru harus dimasukkan, maka dianggap tidak perlu menjebutkan pasal-pasal jang dihapuskan, diubah ataupun diganti, dan pasal-pasal baru itu, karena tjara perubahan demikian ini tidak akan terang dibatja. Perubahan Konstitusi Sementara R.I.S. ini dilakukan dengan sekaligus mengumumkan (mengundangkan) naskah Konstitusi Sementara lagi sebagaimana bunjinja setelah diubah.

Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan ini memuat apa jang ditentukan dalam Piagam Persetudjuan antara R.I.S. dan Pemerintah R.I.

Dalam Pada itu:

a. dasar-dasar jang sesungguhnja sudah diakui oleh R.I.S. maupun oleh R.I. akan tetapi tidak atau kurang didjelaskan didalam Konstitusi Sementara R.I.S. maupun didalam Undang-undang Dasar R.I. ditegaskan didalam Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesaruan ini;
b. dasar-dasar jang sama di R.I.S. dan di R.I. kan tetapi jang dinjatakan dengan susunan kata-kata berlainan sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan persangkaan akan adanja perbedaan faham, dipersesuaikan tjara menjatakannja;
c. susunan kata-kata dan istilah-istilah pada umumnja dan terutama jang dapat menimbulkan salah pengertian, diperbaiki;
d. systematik dimana perlu, diperbaiki, jaitu:
a. jang dimaksudkan dengan daerah Republik Indonesia ialah daerah Hindia Belanda dulu (pasal 2);

pasal 18 dan pasal 43 ajat 2 tjukup sempurna dalam menundjuk pengakuan kemerdekaan beragama serta sudah meliputi apa jang dimaksud dalam pasal 18 "Universal Declaration of Human Rights";

hak-hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat (pasal 20), berdemonstrasi dan mogok (pasal 21) diakui dan diatur dengan Undang-undang, dengan pengertian, sekalipun Undang-undang itu belum diadakan, hak-hak itu sudah boleh dilakukan, karena sudah diakui dalam Undang-undang Dasar;

hak memadjukan pengaduan atau permohonan kepada penguasa setjara kolektif (pasal 22);

jang dimaksud dengan perkataan perbedaan dalam pasal 25 ajat 2 itu ialah kebutuhan masjarakat dan kebutuhan hukum golongan rakjat jang berbeda-beda, jang telah ada dan bukannja menimbulkan perbedaan-perbedaan jang ada itu dengan perkembangan masjarakat akan hilang, setidak-tidaknja akan berkurang; hak mendirikan serikat-sekerdja untuk memperdjuangkan kepentingan anggauta-anggauta (pasal 29);

pelarangan organisasi-organisasi jang bersifat monopoli partikelir jang merugikan ekonomi nasional (pasal 37 ajat 3);

dasar sama-hak jang harus diperhatikan oleh penguasa dalam memberikan sokongan kepada pendjabat-pendjabat agama dan persekutuan-persekutuan atau perkumpulan-perkumpulan agama (pasal 43 ajat 3);

pasal 58 Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan ini sama bunjinja dengan pasal 100 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat; pasal ini dimuat bukan dengan makusd untuk meneruskan adanja "minoriteiten" dalam Negara Indonesia jang demokratis, bahkan tjita-tjita Negara kita ialah mempersatukan segala golongan Bangsa sebagai satu Bangsa jang "homogeen";

akan tetapi oleh karena dalam "realiteit" pada waktu sekarang golongan-golongan ketjil itu masih ada, maka perlu diadakan djaminan, supaja mereka mempunjai perwakilan dalam Dewan Perwakilan Rakjat;

pengaturan pokok-pokok mengenai perhubungan didarat, laut dan udara dengan Undang-undang (pasal 88);

tugas kewadjiban Dewan Pengawas Keuangan (pasal 112); bea dan tjukai jang perlu disebutkan sendiri disampin padjak (pasal 117);

adanja alat-kekuasaan kepolisian jang diatur dengan Undang-undang untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum (pasal 130);

menjusun kembali tenaga-tenaga jang ada berarti bahwa, setelah terbentuknja Negara Kesatuan, pegawai-pegawai jang ada itu ditempatkan sedemikian rupa di seluruh Indonesia, sehingga tertjapai "the right man in the right place" dan efficiency jang sebesar-besarnja, dengan tidak membeda-bedakan antara pegawai tersebut; selandjutnja karena untuk membentuk aparatur Kementrian (Djawatan) jang bulat perlu diadakan disediakan untuk pemindahan pegawai-pegawai jang diperlukan untuk kebulatan aparatur Kementerian (Djawatan), maka Kementerian-kementerian (Djawatan-djawatan) ditempatkan di Djakarta, Jogjakarta dan lain-lain tempat sesuai dengan sifat kementerian (Djawatan) berhubung dengan kedudukannja ditempat masing-masing (pasal 146);

b. Mukaddimah Konstitusi Sementara R.I.S. alinea ke-1 diganti dengan alinea ke-1 dan ke-2 dari Pembukaan Undang-undang Dasar R.I;

kedudukan daerah-daerah Swapradja diatur dengan Undang-undang (pasal 132); pada pembentukan Undang-undang itu serta pemerintahannja, jang akan dilakukan dengan mengingati hak-hak asal-usul, akan didengar fihak jang bersankutan;

c. antara lain pasal 33, untuk menegaskan bahwa pembatasan hak tidak boleh dilakukan semena-mena atau dengan membedakan agama-agama satu sama lain;

pasal 37 ajat 1, untuk menegaskan bahwa Pemerintah berkewadjiban mengadakan perubahan (perbaikan) ekonomi negeri untuk mendjamin perikehidupan tiap-tiap warga-negara Indonesia;

d. bab jang mengatur alat-alat pelengkapan negara dan bab jang mengatur tugas alat-alat perlengkapan negara dikemukakan, mendahului bab jang mengatur pemerintahan daerah dan Swapradja;

pasal-pasal tentang hak interplesai dan hak enquete Dewan Perwakilan Rakjat dipindah tempatnja kedalam bagian jang mengatur Dewan Perwakilan Rakjat.

Adapun ketentuan dalam Piagam Persetudjuan tersebut diatas mengenai isi Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan ialah:

1. Undang-undang Dasar Negara Kesatuan diperdapat dengan mengubah Konstitusi Sementara R.I.S. sedemikian rupa, sehingga essentialia Undang-undang Dasar Republik Indonesia, antara lain:

a. pasal 27,
b. pasal 29,
c. pasal 33,
ditambah dengan bagian-bagian jang baik dari Konstitusi Sementara R.I.S. termasuk didalamnja.

2. Di Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan diadakan pasal jang memuat pokok-fikiran:

"Hak milik itu adalah suatu funksi sosial".

3. Selandjutnja diadakan perubahan-perubahan dalam Konstitusi Sementara R.I.S., antara lain ialah:

a. Senas dihapuskan.
b. Dewan Perwakilan rakjat Sementara terdiri atas gabungan D.P.R.-R.I.S. dan Badan Pekerdja K.N.I.P. Tambahan Anggauta atas penundjukan Presiden dipertimbangkan lebih djauh oleh kedua Pemerintah.
c. Dewan Perwakilan Rakjat Sementara bersama-sama dengan K.N.I.P. dinamakan Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar, mempunjai hak mengadkan perubahan-perubahan dalam Undang-undang Dasar baru.
d. Konstituante terdiri dari Anggauta-anggauta, jang dipilih dengan mengadakan pemilihan umum berdasar atas satu orang Anggauta untuk tiap-tiap 300.000 penduduk dengan memperhatikan perwakilan jang pantas bagi golongan minoriteit.
e. Presiden ialah Presiden Soekarno.
f. Dewan Menteri harus bersifat Kabinet parlementair;
g. Tentang djabatan Wakil-Presiden dalam Negara Kesatuan selama masa sebelum Konstituante terbentuk, Pemerintah R.I.S. dan Pemerintah R.I. akam mengadakan tukar fikiran-fikiran lebih landjut.

4. Sebelum diadalam perundang-undang kesatuan, maka Undang-undang dan Peraturan-peraturan jang ada tetap berlaku, akan tetapi dimana mungkin diusahakan supaja perundang-undangan R.I. berlaku.

5. Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan.

Tentang 1.

Essentialia Undang-undang Dasar R.I. ini dibuat sebagian (pasal 27) sudah termuat dalam Konstitusi Sementara R.I.S. dengan lebih tegas. Maka jang diambil ialah redaksi Konstitusi Sementara R.I.S.

Djuga apa jang ditentukan dalam pasal 29 Undang-undang Dasar R.I. sudah termuat dalam Konstitusi Sementara R.I.S. dengan lebih djelas. Hanja ajat 1 dari pasal 29 Undang-undang Dasar R.I. belum termuat dalam Konstitusi Sementara R.I.S. dan dalam Undang-undang Dasar Sementara sekarang ini dimasukkan dalam pasal 43 ajat 1.

Ketentuan-ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar R.I. belum termuat dalam Konstitusi Sementara R.I.S.

Dalam Undang-undang Dasar Sementara sekarang perlu ketentuan-ketentuan itu dimasukkan (pasal 38); pasal ini mengandung arti antara lain bahwa seluruh barang-barang jang diusahakan dan dihasilkan, baik produksi pertanian maupun produksi industri terutama dipergunakan untuk memenuhi keperluan hidup rakjat; didalam hal ini perlu ditegaskan untuk memenuhi keperluan hidup rakjat; didalam hal ini perlu ditegaskan, bahwa jang diartikan dengan tjabang-tjabang produksi bukan hanja didalam arti kata mewudjudkan sesuatu barang, tetapi pula pengangkutan, pembagian, peredaran dan perdagangan, baik dalam Negeri maupun dengan luar Negeri ; didalam arti kata "dikuasai" termasuk pengertian mengatur dan/atau menjelenggarakan terutama untuk memperbaiki dan mempertinggi produksi, dengan mengutamakan bangunan koperasi.

Tentang 2.

Funksi sosial dari hak milik itu adalah primair dan dimengertikan bahwa hak milik tidak boleh dipergunakan (atau dibiarkan) merugikan masjarakat.

Tentang 3.

a. Senat sebagai instituut negara - federasi jang "mewakili daerah-daerah bagian" (pasal 80 ajat 1 Konstitusi Sementara R.I.S. dihapuskan karena daerah-daerah bagian itu tidak akan ada lagi dalam suatu negara - kesatuan.
b. Bagaimana susunan Dewan Perwakilan Rakjat semestinja, ditetapkan dalam pasal 56, 57 dan 58.

Untuk pertama kali selama Dewan Perwakilan Rakjat belum tersusun menurut aturan-aturan dalam pasal-pasal tersebut diatas, maka Dewan Perwakilan Rakjat terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat R.I.S., Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Senat, Ketua, Wakil-wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat dan Ketua, Wakil-Ketua, dan Anggauta-anggauta Dewan Pertimbangan Agung (pasal 77).

Formulering bahwa Dewan Perwakilan Rakjat Sementara terdiri atas gabungan Dewan Perwakilan Rakjat R.I.S., Senat, Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat dan Dewan Pertimbangan Agung dipandang kurang betul karena pada saat Negara Kesatuan terbentuk empat badan itu tidak ada lagi, dan djuga karena formulering demikian seakan-akan menentukan bahwa peraturan-peraturan tentang (keanggautaan) Dewan Perwakilan Rakjat R.I.S., Senat, Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakjat Sementara itu.

Adapun Ketua dan Wakil-wakil-Ketua disebutkan sendiri disamping anggauta-anggauta ialah karena Ketua Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat bukan Anggauta badan itu. Tentang ditambah tidaknja Dewan Perwakilan Rakjat Sementara dengan Anggauta- anggauta lain Pemerintah berpendapat, bahwa adalah sukar sekali untuk menentukan criteria bagi penundjukan Anggauta-anggauta tambahan oleh Presiden itu.

c. Sekalipun Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar merupakan suatu badan, akan tetapi karena badan tersebut hanja bertindak apabila perlu diadakan perubahan dalam Undang-undang Dasar Sementara dan dalam systeem Undang-undang Dasar Sementara ini perlu tidaknja diadakan perubahan ditentukan oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakjat Sementara, maka Madjelis tersebut tidak mendapat tempat tersendiri dalam Undang-undang dasar Sementara melainkan ketentuan-ketentuan tentang Madjelis tadi dimasukkan dalam bagian tentang perubahan Undang-undang Dasar Sementara.
d. Alasan bagi Pemerintah untuk menjimpang dari apa jang ditentukan dalam Piagam Persetudjuan R.I.S. - R.I. dengan menentukan bahwa Anggauta-anggauta Konstituante dipilih dengan dasar perhitungan tiap-tiap 150.000 penduduk memilih seorang Anggauta (pasal 135 ajat 1) ialah:
aa. karena suatu Dewan Perwakilan Rakjat dengan djumlah kurang lebih 250 Anggauta (dipilij atas dasar perhitungan 300.000 penduduk memilih seorang Anggauta) dipandang pantas untuk suatu Bangsa jang terdiri atas kurang lebih 75 djuta djiwa (lihat pasal 56),
bb. karena pada umumnja suatu Konstituante beranggauta Dewan Perwakilan Rakjat.
e. Untuk menetapkan seorang jang tertentu jang harus memgang sesuatu djabatan adalah bertentangan dengan susunan kenegaraan kita apabila pendjabat itu dari semula pula harus dipilih.

Maksud Piagam Persetudjuan untuk menentukan Ir. Soekarno sebagai Presiden R.I.S. 9dan R.I.) dan menurut ketentuan dalam pasal 141 ajat 3 pendjabat-pendjabat jang dipilih atau diangkat menurut peraturan-peraturan sebelum Konstitusi Sementara (R.I.S.) diubah tetap memegang djabatannja sampai diganti dengan jang lain menurut Undang-undang Dasar (baru), apabila melandjutkan itu tidak berlawanan ketentuan-ketentuan baru dalam Undang-undang Dasar jang tidak memerlukan peraturan Undang-undang atau tindakan-tindankan penglaksanaan lebih landjut.

f. Konstitusi Sementara R.I.S. menentukan dalam pasal 118:
1. Presiden tidak dapat diganggu gugat
2. Menteri-menteri bertanggung-djawab.................

Akan tetapi dalam pasal 122 dinjatakan:

Dewan Perwakilan Rakjat.....................................................................(sekarang)

........................tidak dapat memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri meletakkan djabatannja.

Undang-undang Dasar R.I menentukan dalam pasal 4:
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
dan dalam pasal 17:
1. Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara
Maksud Undang-undang Dasar R.I. semula memang Menteri-menteri adalah semata-pembantu Presiden jang tidak bertanggung-djawab atas kebidjaksanaan Pemerintah.

Ketentuan Undang-undang Dasar R.I. ini sudah berubaj dengan "convention".

Mulai saat itu Menteri-menteri bertanggung-djawab akan tetapi ada kalanja kalau keadaan memaksa Kabinet mendjadi presidentieel lagi.

Piagam Persetudjuan menentukan bahwa Dewan Menteri harus bersifat Kabinet parlementair, jang berarti bahwa Dewan Perwakilan Rakjat harus dapat memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri meletakkan djabatannja sekalipun Dewan Perwakilan Rakjat masih tersusun sementara.

Ketentuan ini dalam Undang-undang Dasar Sementara ini dinjatakan dalam pasal 183, jang bersamaan teksnja dengan pasal 118 Konstituasi Sementara R.I.S.

Akan tetapi imbangan dari kekuasaan Dewan Perwakilan Rakjat untuk memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri meletakkan djabatannja, harus diadakan, jaitu kekuasaan Presiden untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat (kalau Dewan Perwakilan Rakjat dianggapnja tidak mewakili kehendak rakjat lagi). Maka perlu dimuat ketentuan-ketentuan sebagaimana tertjantum dalam pasal 84 Undang-undang Dasar Sementara ini.

g. Tentang djabatan Wakil-Presiden sudah ada kata sepakat antara fihak R.I.S. dan fihak R.I. untuk mengadakannja. Dalam systeem Undang-undang Dasar Sementara ini Wakil-Presiden dan djuga Presiden akan dipilih menurut peraturan-peraturan. Karena dalam konsepsi kedua fihak Presiden dan Wakil-Presiden tidak akan diganti sebelum Undang-undang Dasar tetap dibentuk oleh Konstituante maka pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil-Presiden diserahkan kepada Konstituante, akan tetapi didalam Undang-undang Dasar Sementara ini ditulis:

Presiden dan Wakil-Presiden dipilih menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang (pasal 45 ajat 3).

Hanja untuk pertama kali Wakil-Presiden diangkat oleh Presiden dari andjuran jang dimadjukan oleh Dewan Perwakilan Rakjat (Sementara).

Demikianlah Undang-undang Dasar Sementara ini telah memberi bentuk dan formulering kepada pokok-pokok dari pada isi dan djiwa masjarakat Bangsa Indonesia pada taraf kemadjuan usahanja dalam menjusun dan membangun negar sendiri jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.