UNDANG-UNDANG NO. 29 TAHUN 1957

TENTANG

PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA PRESIDEN MANGKAT, BERHENTI ATAU BERHALANGAN, SEDANG WAKIL PRESIDEN TIDAK ADA ATAU BERHALANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dipandang perlu mengadakan ketentuan siapa yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan.
Mengingat : Pasal-pasal 45 ayat 3, 48, dan 89 Undang-undang Dasar Sementera Republik Indonesia.

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA PRESIDEN MANGKAT, BERHENTI ATAU BERHALANGAN, SEDANG WAKIL PRESIDEN TIDAK ADA ATAU BERHALANGAN.

Pasal I

(1) Dalam hal wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, maka jika       Presiden berhalangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan        jabatan Presiden sehari-hari.
(2) Dalam hal Wakil Presiden tidak ada, maka jika Presiden mangkat,       berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa       jabatannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan       jabatan Presiden hingga ada Presiden.

Pasal 2

(1) Selama waktu melakukan pekerjaan jabatan Presiden dimaksud dalam       pasal I, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh mempergunakan       hak atau melakukan kewajibannya sebagai Ketua/anggota Dewan       Perwakilan Rakyat.
(2) Sebelum menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, maka Ketua      Dewan Perwakilan Rakyat harus mengangkat sumpah atau menyatakan       keterangan menurut cara agamanya di hadapan Dewan Perwakilan      Rakyat, sebagai berikut.
"Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, dalam menjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia, untuk melakukan atau untuk tidak melakukan sesuatu tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun juga, langsung ataupun tak langsung sesuatu janji ataupun pemberian.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya dalam menjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia dengan sekuat tenaga akan memajukan kesejahteraan Republik Indonesia dan akan melindungi serta mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan khusus sekalian penghuni Negara.
Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Undang-undang Dasar dan lagi bahwa saya bakan memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saya akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saya dengan setia akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya".
3) Pengangkatan sumpah (pernyataan keterangan)dimaksud dalam      ayat (2) dilakukan hanya pada kesempatan pertama hendak     menjalankan pekerjaan.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dala Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disyahkan di Djakarta

pada tanggal 8 Oktober 1957

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(SOEKARNO)

PERDANA MENTERI

(JUANDA)

Diundangkan

pada tanggal 16 oktober 1957

MENTERI KEHAKIMAN,

(G.A. MAENGKOM)