DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


L E M B A R A N - N E G A R A
R E P U B L I K - I N D O N E S I A
----------------------------------------------------------------------------------------------------

No.59.1960. PERUSAHAAN NEGARA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960, tentang Perusahaan Negara (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara No. 1989).

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang : a. bahwa perlu segera diusahakan terlaksananya program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 mengenai keharusan diadakannya reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi yang ditujukan kearah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut sub a diatas perlu segera diusahakan ada-nya keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta bentuk hukum dari perusahaan negara dalam rangka struktur ekonomi terpimpin;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan ekonomi terpimpin menuju pelaksanaan sosialisme Indonesia, perlu diadakan sinkronisasi dari segala kegiatan ekonomi,baik yang dilakukan oleh perusahaan negara, maupun oleh daerah swatatra, koperasi dan swasta guna mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk menaikkan tingkatan hidup rakyat.
d. bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang;
Mengingat : 1. pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 22 dan pasal 33 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960;
Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 12 April 1960;

M e m u t u s k a n :

Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perusahaan Negara.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksud dengan per-usahaan negara ialah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukanlain dengan atau berdasarkan Undang-undang.



Pasal 2.

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan P:emerintah Peng-ganti Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya, maka terhadap badan hukum yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku segala macam hukum Indonesia.



Pasal 3.

(1) Perusahaan negara didirikan dengan Peraturan Pemerintah atas kuasa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
(2) Perusahaan negara termaksud dalam ayat (1) adalah badan hukum, yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut.



BAB II
SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4.

(1) Perusahaan negara adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat :
a. memberi jasa,
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum,
c. memupuk pendapatan.
(2) Tujuan perusahaan negara ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuaidengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.



Pasal 5.

dalam melaksanakan tujuannya termaksud pada pasal 4 ayat (2) perusahaan negarabekerja sama dengan perusahaan daerah swatantra dan swasta.



BAB III
MODAL.

Pasal 6.

(1) Modal perusahaan negara terdiri dari kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Modal perusahaan negara tidak terbagi atas saham-saham.
(3) semua alat likuid disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.



BAB IV
PENGUASAAN DAN CARA MENGURUS.

Pasal 7.

(1) Perusahaan negara dipimpin oleh sebuah direksi yang jumlah anggota dan
susunannya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya.
(2) Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia yang diangkat dan diperhentikan oleh Pemerintah.
(3) Pengangkatan termaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk selama-lamanya 5 tahun; setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkatkembali.



Pasal 8.

(1) Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Pemerintah dapat memperhatikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam pasal 7 belum habis :
a. atas permintaan sendiri;
b. karena tindakan atau sikap yang merugikan perusahaan negara;
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara.
(2) Pemberitahuan karena alasan tersebut ayat (1) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (1) sub b dan sub cdilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh menteri
yang bersangkutan.
(4) Selama persoalan tersebut dalam ayat (3) belum diputus, maka Menteri yang bersangkutan dapat memperhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuh-kan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat
(2), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.


Pasal 9

(1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termaksud menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah.
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri yang bersangkutan.



Pasal 10.

(1) Direksi mewakili perusahaan negara didalam dan luar pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang beberapa orang pegawai perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.



Pasal 11.

(1) Direksi menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan perusahaan negara.
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan negara.
(3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.



Pasal 12.

Ketentuan-ketentuan mengenai pembatasan kekuasaan Direksi/perusahaan negara diatur dalam peraturan pendiriannya.



BAB V
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI

Pasal 13.

(1) Semua pegawai perusahaan negara, termasuk anggota Direksi dalam kedudukanselaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpangan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukumatau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka denganlangsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan negara,diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai perusahaan negara.
(3) Semua pegawai perusahaan negara yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaranatau penyerahan uang atau surat-surat berharga milik perusahaan negara dan barang-barang persediaan milik perusahaan negara yang disimpan didalam gudangatau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluanitu diwajibkan memberikan pertanggung-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada
Badan Pemeriksan Keuangan.
(4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggung jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggung jawab mengenai cara mengurusnya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasukbilangan tata-buku dan administrasi perusahaan negara, disimpan ditempat masing-masing perusahaan negara atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan. Kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.
(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan penyimpangan dari ketentuan mengenai dari ketentuan mengenai tata-cara tuntutan ganti rugi yang berlaku bagi pegawai negeri dan pegawai termaksud pada ayat (3), yang disesuaikan dengan struktur organisasi perusahaan negara itu sendiri.



BAB VI
TAHUN BUKU.

Pasal 14.

Tahun buku adalah tahun takwin, kecuali jika ditentukan lain oleh Pemerintah.



BAB VII
ANGGARAN PERUSAHAAN.

Pasal 15.

(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi perusahaan negara dikirimkan anggaran perusahaan untuk dimintakanpersetujuan kepada Menteri yang bersangkutan.
(2) Kecuali apabila Menteri yang bersangkutan mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perusahaan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri yang bersangkutan.



BAB VIII
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN
KEGIATAN PERUSAHAAN.

Pasal 16.

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirimkan olehDireksi perusahaan negara kepada Menteri yang bersangkutan menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendiriannya.



BAB IX
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN.

Pasal 17.

(1) Untuk setiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan laba-rugi kepadaMenteri yang bersangkutan dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktuyang ditentukan dalam peraturan pendiriannya.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu yang ditentukan dalam peraturan pendiriannya perhitungantahunan oleh Menteri yang bersangkutan tidak diajukan keberatan tertulis, makaperhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan termaksud ayat (1) disahkan oleh Menteri yang bersangkutan; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.



BAB X
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAAN JASA PRODUKSI.

Pasal 18.

(1) Cadangan diam dan atau rahasia tidak boleh diadakan.
(2) Penggunaan laba bersih, setelah terlebih dahulu dikurangi dengan penyusutandan cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar dalam peruasahaan, ditetapkan sebagai berikut:
a. danna pembangunan semesta 55%.
b. cadangan umum (sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali jumlahmodal perusahaan), sosial dan pendidikan, jasa produksi, sumbangan dana pensiundan sokongan dan sumbangan ganti rugi, yang besarnya masing-masing ditentukan dalam peraturan pendirian masing-masing perusahaan negara dan yang berjumlah 45%.
(3) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksudpada ayat (2) ditentukan dengan peraturan Menteri yang bersangkutan.
(5) Diperusahaan negara yang tidak menghasilkan laba seperti tersebut diatas disebabkan karena pertimbangan dan kebijaksanaan Pemerintah, dapat diberikan jasa produksi yang ditetapkan oleh Pemerintah.



BAB XI
KEPEGAWAIAN.

Pasal 19.

(1) Kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilanlain Direksi dan pegawai/pekerja perusahaan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Direksi mengangkat dan memperhentikan pegawai/pekerja perusahaan negara menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri yang bersangkutan berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.



BAB XII
BADAN PIMPINAN UMUM.

Pasal 20.

(1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat dibentuk/didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas:
a. menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara dan/atau,
b. menjalankan tugas Direksi perusahaan negara tertentu dan/atau,
c. mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara dan/atau,
d. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara.
(2) Dengan Peraturan Pemerintah tugas tersebut dalam ayat (1) kecuali kepada Badan Pimpinan Umum dapat pula diserahkan kepada perusahaan negara yang dibentuk/didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang lain.



Pasal 21.

(1) Badan Pimpinan Umum termaksud pada pasal 20 dapat berbentuk badan hukum.
(2) Apabila Badan Pimpinan Umum tersebut berbentuk badan hukum maka kedudukannyasebagai badab hukum tersebut diperoleh dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tentang pendirian/pembentukannya.



Pasal 22.

(1) Badan Pimpinan Umum adalah badan hukum apabila kepadanya diserahkan tugas :
a. menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara tertentu sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub a atau,
b. menjalankan tugas Direksi perusahaan negara tertentu sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub b.
2) a. Apabila kepada Badan Pimpinan Umum diserahkan tugas tersebut pada
ayat (1) sub a, maka segala hak dan kewajiban perusahaan negara yang bersangkutan menjadi hak dan kewajiban Badan Pimpinan Umum dan dengan berpindahnya hak dan kewajiban itu kepada badan tersebut, perusahaan negara termaksud tidak lagi merupakan badan hukum.
b. Badan Pimpinan Umum termaksud pada sub a merupakan perusahaan negara sebagai dimaksud pada pasal 3 dan terhadapnya berlaku semua ketentuan mengenai perusahaan negara yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
c. Kepada Badan Pimpinan Umum tersebut diatas dapat diserahkan pula tugas termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub b, c dan/atau d.
(3) a. Apabila kepada Badan Pimpinan Umum diserahkan tugas tersebut pada
ayat (1) sub b, maka terhadapnya berlaku semua ketentuan mengenai perusahaan negara yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.Penyelenggarakan tugas Direksi perusahaan negara yang bersangkutan oleh Badan Pimpinan Umum termaksud tidak mempengaruhi kedudukan perusahaan negara tersebut
sebagai badan hukum.Penentuan pembagian tugas, kewajiban, kekuasaan dan wewenang antara Badan Pimpinan Umum dan perusahaan negara yang bersangkutan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur pendiriannya.
b. Badan Pimpinan Umum termaksud pada sub a sekurang-kurangnya terdiri dari 3orang anggota yang diangkat diperhentikan oleh Pemerintah.
Pengangkatan termaksud dilakukan untuk selama-lamanya lima tahun dengan ketentuan, bahwa setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
c. Kepada Badan Pimpinan Umum tersebut diatas dapat diserahkan pula tugas termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub c dan/atau d.



Pasal 23.

(1) Badan Pimpinan Umum tidak berbentuk badan hukum apabila kepadanya diserahkan tugas:
a. mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara tertentu sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub c dan/atau,
b. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara tertentu sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub d.
(2) Badan Pimpinan Umum termaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang anggota yang diangkat diperhentikan oleh Pemerintah. Pengangkatan termaksud dilakukan untuk selama-lamanya 5 tahun dengan ketentuan, bahwa setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3) Tugas dan kewajiban Badan Pimpinan Umum termaksud diatas ditentukan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pembentukannya.
(4) Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara tertentu adalah badan hukum apabila kepadanya diserahkan pula tugas untuk menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan.



Pasal 24.

(1) Menteri yang bersangkutan atau badan/orang yang ditunjuk olehnya mengawas pekerjaan mengurus dan tindakan yang dilakukan oleh Badan Pimpinan Umum dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini serta dalam peraturan pelaksanaannya ditaati sebagaimana mestinya.
(2) Menteri yang bersangkutan dapat menetapkan agar untuk melakukan beberapa hal tertentu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas termaksud dalam pasal 20 ayat (1) sub a, b dan c, meminta persetujuan Menteri lebih dahulu atau badan/orang yang ditunjuknya.



BAB XIII
KONTROL.

Pasal 25.

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan kontrol atas pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara serta pertanggungan jawabannya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan pula kepada Pemerintah.
(2) Jawatan Akuntan Negara bertugas melakukan kontrol atas pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara serta pertanggungan jawabannya.



BAB XIV
PUSAT KOORDINASI.

Pasal 26.

(1) Usaha untuk menjamin kelangsungan dan keseragaman dalam pelaksanaan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara sesuai dengan politik negara, dilakukan oleh Menteri Pertama yang dalam hal ini dibantu oleh sebuah badan.
(2) Bentuk, susunan, wewenang, dan tata cara kerja badan tersebut diatas dengan peraturan Menteri Pertama.
(3) Badan tersebut dapat mengadakan rapat-rapat berkala dengan Badan Pimpinan Umum.
(4) Rapat berkala tersebut diadakan sedikit-dikitnya sekali sebulan.
(5) Tata tertib dan penyelenggaraan rapat berkala badan tersebut diatur dengan
peraturan Menteri Pertama.



BAB XV
PERUSAHAAN DAERAH SWATANTRA.

Pasal 27.

(1) Dengan Peraturan Pemerintah kepada Daerah Swatantra dapat diserahkan:
a. Perusahaan tertentu
b. sebagian dari dana pembangunan semesta termaksud pada pasal 18 ayat (2) sub a.
(2) Daerah Swatantra dapat diikut sertakan dalam pembinaan dan penyelenggaraanperusahaan negara tertentu dalam wilayahnya, yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB XVI
GABUNGAN PERUSAHAAN SEJENIS.

Pasal 28.

(1) Dengan Peraturan Pemerintah dibentuk gabungan perusahaan sejenis yang dapat terdiri dari:
a. perusahaan negara,
b. perusahaan daerah swatantra,
c. perusahaan swasta.
(2) Perusahaan yang akan digabungkan kedalam satu jenis ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.



Pasal 29.

(1) Gabungan perusahaan sejenis termaksud pada pasal 28 bertugas:
a. melancarkan dan memperkembangkan perusahaan negara, daerah swatantra dan swasta dalam rangka ekonomi terpimpin;
b. menjamin dan mengembangkan daya guna serta produktivitas dari kegiatan perusahaan negara, daerah swatantra maupun swasta.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, gabungan perusahaan sejenis mentaati peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Menteri yang bersangkutan.



Pasal 30.

(1) Gabungan perusahaan sejenis dipimpin oleh sebuah Dewan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota.
(2) Anggota Dewan Pengurus termaksud pasal ayat (1) diangkat oleh Menteri yang bersangkutan:
a. dari perusahaan negara yang menjadi anggota gabungan tersebut sebagai Ketua merangkap anggota,
b. dari calon yang dikemukakan oleh rapat gabungan tersebut sebagai anggota.
(3) Menteri yang bersangkutan dapat mengangkat anggota lain disamping yang tersebut pada ayat (2).
(4) Anggota termaksud pada ayat (2) dan (3) diperhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.



BAB XVII
PERKUMPULAN KOOPERASI/PERUSAHAAN SWASTA.

Pasal 31.

(1) Pemerintah dapat menyerahkan perusahaan negara tertentu kepada perkumpulan kooperasi.
(2) Pemerintah dapat mengikut-sertakan perkumpulan kooperasi perusahaan swasta dalam pembinaan dan penyelenggaraan perusahaan negara tertentu.



BAB XVIII
PEMBUBARAN.

Pasal 32.

(1) Pembubaran perusahaan negara dan penunjuk likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Semua kekayaan perusahaan negara setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara.
(3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang bersangkutan yang bersangkutan yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
(4) Dalam hal likwidasi Pemerintah bertanggung jawab atas kerugian yang dideritaoleh karena neraca dan perhitungan laba-rugi tidak menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya.



BAB XIX
PERALIHAN.

Pasal 33.

(1) Selama pendirian perusahaan negara termaksud dala Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini belum dilaksanakan, maka semua perusahaan negara tetap melakukan tugas dan kewajibannya dengan kedudukan dan bentuk hukum yang dimilikinya secara sah.
(2) Dengan didirikannya perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini maka:
a. "Indonesische Bedrijvenwet" (I.B.W.), Staatblad 1927 No. 419, tidak berlaku lagi bagi perusahaan negara yang bersangkutan;
b. peraturan lainnya tidak berlaku lagi apabila pokok-pokok dalam peratturan tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.



BAB XX
KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 34.

Terhadap perusahaan dimana negara turut serta didalamnya, dengan Peraturan Pemerintah dapat diperlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini untuk keseluruhan atau sebagian.



Pasal 35.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perusahaan Negara 1960".



Pasal 36.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1960.

Menteri Kehakiman,
SAHARJO.

------------------------------------------------------------------------------------------------------

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


T A M B A H A N
L E M B A R A N - N E G A R A
R E P U B L I K - I N D O N E S I A
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

No.1989.
PERUSAHAAN NEGARA. Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960, tentang Perusahaan Negara.


PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG No. 19 TAHUN 1960
tentang
PERUSAHAAN NEGARA.

I. PENJELASAN UMUM.

1. Dalam rangka penyelenggaraan ekonomi terpimpin yang menuju kesuatu masyarakatadil dan makmur, maka segala kegiatan ekonomi perlu disinkronisasikan dengan baik dan bijaksana, sehingga dapat mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk menaikkan tingkatan hidup rakyat.
Dalam usaha mengadakan sinkronisasi tersebut diatas perlu ditinjau dan ditelaah kembali status dan organisasi dewasa ini dari perusahaan Negara, baik yang berbentuk badan-badan berdasarkan hukum perdata maupun yang berbentuk badan hukum berdasarkan hukum publik (antara lain juga yang berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia/Indonesische Bedrijvenwet, Staatblad 1927-419).
Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang Komptabilitet Indonesia (Staatsblad 1925-448) melihat sifat dan tujuannya tetap diurus melalui dan berdasarkan budget Negara. Akan tetapi apabila dianggap perlu perusahaan tersebut dapat diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Disamping itu juga Perusahaan-perusahaan Daerah Swatantra dan perusahaan swasta perlu ditinjau dalam hubungannya dengan usaha mengadakan sinkronisasi tersebut diatas, agar dengan demikian perkembangan dari perusahaan-perusahaan tersebut dapat disesuaikan dengan sistem ekonomi terpimpin dan segala kegiatannya dapat dilakukan dalam rangka politik ekonomi negara.
Usaha tersebut diatas adalah sesuai dengan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959,yang telah ditetapkan sebagai garis besar haluan negara.Dalam Manifesto tersebut telah ditetapkan bahwa perlu segera diadakan"retooling" dari alat-alat produksi dan alat-alat distribusi. Semuanya itu harus direorganisasikan dan ditujukan ke arah pelaksanaan pasal 33 Undang-Undang Dasar dengan mempergunakan relnya Demokrasi Terpimpin. Semua alat vital dalam produksi dan semua alat vital dalam distribusi harus dikuasai atau sedikitnya diawasi oleh Pemerintah, sedangkan segala modal dan tenaga yang terbukti prograsif dapat diikut sertakan dalam pembangunan Indonesia.
Oleh karena itu maka tujuan mengadakan sinkronisasi dari kegiatan-kegiatan ekonomi itu ialah agar supaya dapat segera diusahakan terlaksananya Program Umum Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Manifesto Politik Republik Indonesia itu sebagai landasan pokok untuk menuju kearah struktur masyarakat sosialis Indonesia. Dengan diadakannya sinkronisasi dari segala kegiatan ekonomi seperti tersebut diatas, maka dapatlah diusahakan adanya jaminan agar penyelenggaraannya dapat dilakukan dalam rangka politik ekonomi negar, sehingga dengan demikian dapat diletakkan dasar-dasarnya bagi sistim ekonomi terpimpin.
Dalam meninjau dan menelaah status dan organisasi perusahaan Negara pada dewasa ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dasar daya guna dalam perusahaan dan kelancaran jalannya perekonomian Negara dapat terjamin.
b. Dasar "price and accounting system" tetap dipelihara, dengan memperhatikan motif yang berdasarkan sosialisme Indonesia.
c. Ketenteraman dan kesenangan kerja dalam perusahaan dapat terpelihara.
d. Daerah Swatantra, perkumpulan koperasi dan fihak swasta dapat diikut-sertakan dalam pembinaan dan penyelenggaraan perusahaan Negara tertentu.
e. Sistim ekonomi terpimpin dapat dilaksanakan supaya segala kegiatan ekonomi dapat diselenggarakan dalam rangka politik ekonomi negara.
Disamping itu perlu pula ditegaskan bahwa titik berat dari semua kegiatan perusahaan Negara harus ditujukan kearah pembangunan ekonomi nasional, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat adil dan makmur.
Oleh karena maka sebagian besar dari laba yang diperoleh perusahaan tersebut akan disediakan bagi Dana Pembangunan Semesta.
2. Guna melaksanakan maksud tersebut diatas, maka sebagai pegangan pertama dalam mengatur perusahaan-perusahaan Negara itu dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan Negara ialah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Republik Indonesia kecuali jika ditentukan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang.
Dengan adanya ketentuan tersebut diatas maka semua perusahaan, yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara maupun yang terjadi karena pemisahan dari kekayaan Negara maupun yang terjadi karena nasionalisasi berdasarkan Undang undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958-162). adalah perusahaan Negara menurut Undang-undang itu.
Perusahaan-perusahaan campuran, dimana Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.Akan tetapi sungguhpun demikian, apabila fihak-fihak yang bersangkutan menyetujuinya, maka terhadap perusahaan campuran tersebut dengan Peraturan Pemerintah dapat pula diperlakukan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Pada dewasa ini perusahaan-perusahaan Negara ada yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan dan sebagainya, yang semuanya didirikan berdasarkan hukum perdata dan ada pula yang berbentuk badan hukum berdasarkan Undang-undang. Berhubung dengan itu maka perlu diadakan keseragaman dalam bentuk hukum dari semua perusahaan Negara itu. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan bahwa perusahaan negara itu adalah suatu badan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Kedudukannya sebagai badan hukum tersebut diperoleh dengan berlakunya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendirian perusahaan Negara tersebut. Dengan adanya ketentuan tersebut diatas maka semua perusahaan Negara yang ada dewasa ini, yang dianggap perlu
untuk dimaksukkan kedalam struktur baru menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, harus ditinjau dan diatur kembali pendiriannya dengan Peraturan Pemerintah. Dengan Demikian pula cara-cara menguasai dan mengurus perusahaan, pertanggung jawab Direksi, pengawasannya oleh Pemerintah dan sebagainya harus diatur dalam peraturan pendirian perusahaan tersebut tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan pokok yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Bagi perusahaan Negara yang baru akan didirikan, maka pendiriannya cukup diatur dengan Peraturan Pemerintah, kecuali jika perusahaan Negara yang akan didirikan itu tidak akan dimasukkan kedalam struktur menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini maka pendiriannya harus diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Apabila perusahaan-perusahaan Negara telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perusahaan Negara ini, maka modal perusahaannya terdiri atas kekayaan Negara yang dipisahkan dari Neraca Kekayaan Negara. Dengan ketentuan ini, maka ditegaskan bahwa perusahaan Negara untuk selanjutnya harus dapat berdiri tanpa memberatkan lagi budget Negara. Terhadap perusahaan yang telah ditunjuk sebagai perusahaan I.B.W. dan kemudian diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, maka I.B.W. tidak berlaku lagi.
Untuk mengadakan sinkronisasi seperti diuraikan diatas, maka dengan Peraturan Pemerintah dalam lingkungan suatu Departemen dapat dibentuk/didirikan Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas:
a. menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara tertentu,dan/atau
b. mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus prusahaan Negara tertentu, dan/atau
c. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara tertentu.
Jika dianggap perlu maka untuk masing-masing tugas tersebut diatas dapat dibentuk/didirikan suatu Badan Pimpinan Umum untuk menyelenggarakan semua atau beberapa perusahaan Negara yang bergerak dalam bidang-bidang tertentu. Akan tetapi dapat juga dibentuk hanya satu Badan Pimpinan Umum untuk menyelenggarakan semua atau beberapa tugas tersebut bagi perusahaan Negara yang bergerak dalam beberapa bidang tertentu menurut kebutuhan Departemen yang bersangkutan.
Badan Pimpinan Umum tersebut berbentuk badan-badan dan kedudukannya sebagai badan-badan itu diperoleh dengan berlakunya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pembentukan/pendirian Badan Pimpinan Umum tersebut.
Hanya kepada Badan Pimpinan Umum yang berbentuk badan hukum sajalah dapat diserahkan semua atau beberapa tugas tersebut diatas secara sekaligus. Hal ini disebabkan oleh karena penyelenggaraan pekerja menguasai dan mengurus perusahaan Negara dan pelaksanaan tugas Direksi dari perusahaan Negara hanya dapat dilakukan oleh suatu badan hukum, yang merupakan subyek tersendiri dalam lalu lintas hukum. Apabila kepada Badan Pimpinan Umum itu hanya diserahi tugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam tugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan Negara tertentu saja, maka Badan tersebuttidak perlu tetapi dapat berbentuk badan hukum. Hal ini bergantung pada kekuasaan, wewenang, tugas dan kewajiban yang akan diserahkan kepada Badan tersebut.Badan Pimpinan Umum yang hanya diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara saja tidak berbentuk sebagai suatu badan hukum, oleh karena Badan tersebut tidak mengadakan tindakan-tindakan keluar atas nama perusahaan.
Apabila kepada Badan Pimpinan Umum diserahkan tugas menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara tersebut, maka segala hak dan kewajiban dari perusahaan Negara itu menjadi hak dan kewajiban Badan Pimpinan Umum. Dengan berpindahnya hak dan kewajiban tersebut kepada Badan Pimpinan Umum, maka perusahaan Negara itu tidak lagi menjadi suatu badan hukum dan hanya merupakan perusahaan saja yang menjadi bagian dari Badan Pimpinan Umum (bedrijfstak). Badan Pimpinan Umumlah yang kini menjadi perusahaan Negara, dan karena itu terhadap Badan Pimpinan Umum ini berlaku semua ketentuan mengenai perusahaan Negara yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Perusahaan Negara mana yang penguasaannya dan mengurusnya akan diserahkan kepada Badan Pimpinan Umum akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Kepada Badan Pimpinan Umum tersebut diatas dapat pula diserahkan tugas-tugas tersebut dalam sub b, c dan d diatas.
Apabila kepada Badan Pimpinan Umum hanya diserahkan, kewajiban untuk menjalankan tugas Direktur dari perusahaan Negara tertentu, maka perusahaan Negara yang tugas Direksinya diserahkan kepada Badan tersebut tetap merupakan badan hukum.Terhadap Badan Pimpinan Umum yang menjalankan tugas Direksi tersebut dan yang juga merupakan suatu badan hukum pada azasnya berlaku ketentuan mengenai wewenang, kekuasaan tugas dan kewajiban Direksi dari perusahaan Negara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Penentuan pembagian tugas kewajiban, kekuasaan dan wewenang antara Badan Pimpinan Umum dan perusahaan Negara yang bersangkutan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur pendiriannya. Perusahaan Negara mana yang tugas Direksinya diserahkan kepada Badan Pimpinan Umum akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Kepada Badan Pimpinan Umum tersebut dapat pula diserahkan tugas-tugas tersebut dalam sub c dan d diatas.
Apabila kepada Badan Pimpinan Umum hanya disehkan tugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan Negara tertentu, maka Badan tersebut akan terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang anggota yang diangkat/diperhentikan oleh Pemerintah. Apabila dianggap perlu, berhubung dengan kekuasaan wewenang, tugas dan kewajiban yang diserahkan kepada Badan Pimpinan Umum dapat diberikan bentuk badan hukum. Dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendirian Badan-badan Pimpinan Umum tersebut diatur lebih lanjut tentang kekuasaan, wewenang, tugas dan kewajiban Badan tersebut. Perusahaan Negara mana yang akan ditempatkan dibawah Badan tersebut akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Apabila kepada Badan Pimpinan Umum hanya diserahkan tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara, maka Badan tersebut akan terdiri darisekurang-kurangnya tiga orang anggota yang diangkat/diperhentikan oleh Pemerintah.
Tugas dan kewajiban dari Badan ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Per-
aturan Pemerintah yang mengatur tentang pembentukan Badan tersebut.
Perusahaan Negara mana yang pengawasannya atas pekerja menguasai dan mengurus perusahaan diserahkan kepada Badan tersebut akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
4. Pengawasan repressif atas Badan Pimpinan Umum dilakukan oleh Menteri yang bersangkutan. Dalam hubungan ini Menteri yang bersangkutan atau badan/orang yang ditunjuknya mengawasi pekerjaan mengurus dan tindakan yang dilakukan oleh Badan Pimpinan Umum dan menjaga supaya ketentuan yang tercantum dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya ditaati sebagaimana mestinya. Disamping ini terhadap Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas sebagaimana tercantum dalam pasal 21 ayat (1) sub a, b dan c, Menteri yang bersangkutan dapat menetapkan agar untuk melakukan beberapa hal tertentu badan tersebut harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Menteri atau badan/orang yang ditunjuknya. Jadi terhadap Badan Pimpinan Umum tersebut Menteri melakukan pengawasan preventif.
Dengan adanya pengawasan preventif dan repressif dari Menteri yang bersangkutan itu maka dapatlah diusahakan agar segala kegiatan perusahaan Negara itu disesuaikan dengan Politik Ekonomi Negara. Kecuali pengawasan oleh Menteri tersebut diatas, maka juga Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan kontrol atas pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara serta atas pertanggungan-jawabnya.Demikian pula Jawatan Akuntan Negara bertugas melakukan kontrole atas pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan perusahaan Negara serta pertanggungan-jawab.
5. Untuk menjamin kelangsungan dan keseragaman dalam pelaksanaan dan mengurus perusahaan Negara sesuai dengan politik Negara, maka diperlukan adanya "Coordinating body" yang merupakan Pusat Koordinasi, Pusat Koordinasi ini diletakkan dalam tangan Menteri Pertama dan untuk menyelenggarakan maksud tersebut Menteri Pertama dibantu oleh suatu badan pembantu, yang antara lain bertugas mengadakan rapat berkala dengan pimipinan dari Badan Pimpinan Umum dalam usaha mengumpulkan bahan-bahan serta keterangan yang diperlukan guna dioleh sedemikian rupa hingga dapat diusahakan timbulnya keputusan petunjuk oleh Menteri Pertama yang bertujuan koordinasidan perbaikan dalam usaha yang diselenggarakan oleh Badan Pimpinan Umum.
6. Sistim desentralisasi dalam pemerintahan Negara sebagaimana ditetapkan dalam pasal 18 Undang-undang Dasar, menghendaki adanya peninjauan tentang kemungkinan penyerahan dari perusahaan Negara baik berupa penghasilan, maupun berupa perusahaannya sendiri, kepada Daerah Swatantra. Disamping itu perlu juga ditinjau kemungkinan turut-sertanya Daerah Swatantra secara aktif dalam pembinaan dan penyelanggaraan perusahaan Negara yang ada dalam wilayahnya.Kemungkinan tersebut diatas dalam peraturan ini disediakan bagi daerah-daerah Swantantra.
7. Guna menjamin dan mengembangkan daya guna serta produktivitet dari kegiatan perushaan Negara, Daerah Swantantra maupun Swasta serta khususnya guna melacarkan dan mengembangkan perusahaan daerah Swatantra dan swasta dalam rangka ekonomi terpimpin, maka dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan, bahwa dengan Peraturan Pemerintah dibentuk Gabungan perusahaan sejenis yang dapat terdiri dari perusahaan Negara, perusahaan Daerah Swantantra dan perusahaan swasta. Perusahaan mana yang akan digabungkan dalam suatu jenis akan ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Gabungan perusahaan sejenis ini dipimpin oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota yang diangkat dan diperhentikan oleh Menteri yang bersangkutan : anggota Dewan Pengurus diambil dari :
a. perusahaan Negara yang menjadi anggota Gabungan tersebut sebagai Ketua merangkap anggt.
b. calon yang dikemukakan oleh rapat Gabungan tersebut sebagai anggota.
Menteri yang bersangkutan dapat mengangkata anggota lain disamping yang
tersebut diatas.
Dengan jalan demikian dapatlah kiranya diusahakan terlaksananya kegiatan ekonomiyang dilakukan oleh fihak Daerah Swantantra dan swasta sesuai dengan politik ekonomi Negara.
8. Disamping kemungkinan penyerahan perusahaan Negara kepada daerah Swantantra,maka dianggap perlu untuk menetapkan dalam Undang-undang ini kemungkinan untuk menyerahkan perusahaan Negara kepada perkumpulan kooperasi serta kemungkinan untuk mengikut-sertakan perkumpulan kooperasi tersebut dalam pembinaan dan penyelenggaraan perusahaan Negara tertentu. Pokok pikiran ini adalah sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam pasal 33 Undang-undang dasar.
Demikian pula fihak swasta dapat diikutsertakan dalam pembinaan perusahaan
Negara.
9. Sebagai ketentuan peralihan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini ditetapkan bahwa selama pendirian perusahaan Negara termaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini belum dilaksanakan, maka semua perusahaan Negara tetap melakukan tugas kewajibannya dengan kedudukan dan bentuk hukum yang dimilikinya secara sah.
Apabila suatu perusahaan Negara itu didirikan berdasarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, maka I.B.-W. tidak berlaku lagi perusahaan tersebut.
Demikian juga peraturan lain tidak berlaku, apabila pokok-pokok dalam peraturan tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.


PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

BAB I.
Pasal 1

Cukup diterangkan dalam penjelasan umum.



Pasal 2.

Yang dimaksudkan dengan segala macam hukum Indonesia ialah hukum perdata Eropah,hukum dagang eropah dan Hukum adat.



Pasal 3.

Oleh karena perusahaan Negara pada dewasa ini mempunyai bentuk badan hukum yang bermacam-macam ragamnya, maka dipandang perlu mengatur bentuk perusahaan Negara secara seragam dengan Undang-undang, sesuai dengan maksud dan tujuan yang digunakan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia. Karena itu sifat bentuk hukum perusahaan Negara diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dan pendiriannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.



BAB II
Pasal 4

Dalam pasal ini ditegaskan bahwa perusahaan Negara itu adalah kesatuan produksi,yaitu kesatuan produksi dalam arti yang luas, yang meliputi perusahaan yang memberi jasa, menyelenggarakan kemufakatan umum dan memupuk pendapatan baik dalam bidang industri dan pertambangan maupun perdagangan.
Perusahaan tersebut dakam menunaikan tugasnya selalu memperhatikan daya guna yang sebesar-besarnya dengan tidak melupakan tujuan perusahaan untuk ikut serta membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.



Pasal 5

Cukup jelas.



BAB III.
Pasal 6.

Modal perusahaan Negara merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan; hal ini adalah sesuai dengan kedudukannya sebagai badan hukum, yang harus mempunyai kekayaan sendiri terlepas dari pada kekayaan umum Negara dan dengan sedemikian dapat dipelihara terlepas dari pengaruh anggaran pendapatan dan belanja Negara.
Ratio dari pada ketentuan bahwa modal perusahaan Negara tidak terbagi atas saham-saham adalah untuk mencegah partisipasi.



BAB IV
Pasal 7, 8, 9, 10.

Cukup jelas.



Pasal 11.

Didalam pasal ini yang dimaksud dengan istilah
pimpinan ialah :
Adapun kebijaksanaan pimpinsn keseluruhannya ada ditangan Pemerintah c.q.
Menteri yang bersangkutan.



Pasal 12.

Agar penetapan batas-batas kekuasaan Direksi disesuaikan dengan sifat dan corak perusahaan Negara masing-masing maka sewajarnya Pemerintah menetapkan batas batas kekuasaan tersebut diatas dalam peraturan pendirian perusahaan yang bersangkutan.



BAB V
Pasal 13.

Berhubung dengan kekayaan perusahaan Negara itu adalah seluruhnya merupakan kekayaan Negara, maka dianggap perlu untuk mengatur tanggung-jawab pegawai/pekerja perusahaan Negara dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Karena itu dalam pasal ini diatur kewajiban pegawai/pekerja perusahaan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh perusahaan yang diakibatkan karena pegawai/pekerja tersebut melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepadanya.
Dalam hubungan ini terhadap pegawai/pekerja perusahaan yang dinyatakan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai ganti rugi yang berlaku bagi pegawai negeri (landsdienaren) termaksud dalam pasal 74 I.C.W.
Pegawai perusahaan negara yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik perusahaan Negara dan barang persediaan milik perusahaan Negara yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus digunakan untuk keperluan itu, adalah bendaharawan (komptabel) dalam arti kata pasal 77 I.C.W.
Bendaharawan tersebut diatas berkewajiban memberikan pertanggung-jawab, artinya ia bertanggung-jawab bahwa uang, surat berharga dan barang persediaan milik perusahaan yang harus berada didalam penyimpanannya (tanggungannya) benar-benar ada. Pengertian ini mengandung makna bahwa bendaharawan diwajibkan mengganti kekurangan yang terdapat dalam sisa buku (boeksaldo) dan atau persediaan buku (boekvooraad).
Penyimpanan surat bukti dan sebagainya dan pembebasan pengiriman daftar
pertanggung-jawab bendaharawan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Staatsblad 1932 No. 483.



BAB VI.
Pasal 14.

Pada umumnya tahun buku adalah tahun takwin, kecuali apabila karena sifat dan corak perusahaan dianggap perlu untuk menetapkan tahun buku lain.



BAB VII.
Pasal 15.

Untuk menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan dengan baik diperlukan adanya suatu anggaran perusahaan. Oleh karena itu perussahaan Negara diwajibkan menyusunnya.
Ketentuan dalam pasal ini dimaksud untuk meneliti dan mempertimbangkan anggaran perusahaan termaksud untuk menetapkan prioritet serta daya guna pelaksanaan proyek yang dimuat dalam anggaran perusahaan itu.
Untuk menjamin kelancaran jalannya perusahaan, maka antara lain didalam ayat (2)ditentukan bahwa dalam hal perusahaan telah memasuki sesuatu tahun buku tertentu sedangkan atas proyek didalam anggaran perusahaan dari tahun buku sebelumnya belum tidak dikemukakan keberatan-keberatan oleh Menteri yang bersangkutan, maka hal itu tidak menjadi rintangan untuk melanjutkan pelaksanaan proyek didalam anggaran perusahaan yang berikutnya.



BAB VIII.
Pasal 16.

Yang dimaksud dengan laporan dalam pasal ini adalah laporan berkala mengenai pelaksanaan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan (bedrijf sveering) dan bukan laporan tahunan, neraca dan labarugi.
Faedahnya laporan ialah agar Menteri yang bersangkutan selalu dapat mengikuti dan dan menilai jalannya perusahaan.



BAB IX.
Pasal 17.

Perhitungan tahunan digunakan sebagai dasar bagi Menteri yang bersangkutan untuk memberikan pengesahan atas tindakan menguasai dan mengurus Direksi selama masa tertentu yang telah lampau.
Penilaian pos-pos pada perhitungan tahunan dilakukan menurut cara lain yang lazim disebut "good koopmans gebruik" artinya menurut sistim harga beli, atau harga pengganti atau persediaan besi dan sebagainya, yang menghasilkan perhitungan laba yang besar dalam arti ekonomi perusahaan.
Kesalahan dalam kebijaksanaan yang kemudian diketemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu sesudah perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri yang bersangkutan itu. Kesalahan lainnya, yaitu yang bukan kesalahan kebijaksanaan dan dapat dinyatakan dalam uang, menjadi tanggungan pegawai, termasuk Direksi, yang melakukan kesalahan itu, segala sesuatu setelah dibuktikan seperlunya.



BAB X.
Pasal 18.

Cadangan dapat dibedakan dalam cadangan terbuka yaitu yang besar jumlahnya
ternyata dengan tegas pada neraca dan cadangan rahasia dan diam yang besar
jumlahnya tidak dapat ternyata dari neraca.
Cadangan rahasia dan cadangan diam yang dapat dibentuk antara lain dengan cara yang berikut :
ke-1. menilai barang-barang-barang modal jauh lebih daripada niali yang sebenarnya.
ke-2. tidak memuat barang modal pada neraca.
ke-3. memuat utang-utang atau kewajiban-kewajiban membayar dengan jumlah yang lebih tinggi dari pada yang sebenarnya, dan
ke-4. memuat kewajiban membayar pada neraca yang sebenarnya tidak ada, jadi padaumumnya penilaian yang lebih rendah dari pada pos-pos aktiva (kekayaan) serta penilaian yang lebih tinggi dari pada pos-pos passiva (utang). Hanya pimpinan perusahaan yang mengetahui adanya serta besarnya cadangan itu, akan tetapi orang
luar tidak mengetahuinya.
Keberatan terhadap pembentukan cadangan rahasia dan diam ini antara lain adalah sebagai berikut :
a. memberikan sebab untuk ekspansi yang iirasionil;
b. apabila sekumpulan aktiva dimuat dalam buku untuk jumlah yang timbul bahaya
bahwa untuk selanjutnya aktiva ini akan dihapuskan dari harganya yang rendah itu
dan karena itu maka harga-pokok barang yang diproduksikan akan sangat rendah.
Hal ini akan menyebabkan "prijsbederf".
Jika hal ini terjadi dan pada waktunya diperlukan aktive baru, maka besar
kemungkinan bahwa jumlah penghapusan harga yang telah dikumpulkan tidak akan
mencukupi untuk mendapatkan penggantinya.
c. karena aktiva dimuat dengan harga yang lebih rendah, maka akan terdapat kemungkinan bahwa aktiva yang bersangkutan akan dijual untuk harga yang lebih rendah itu.
Hal lainnya yang bertalian dengan pembentukan cadangan rahasia lazimnya berhubungan dengan soal pembayaran devidend, soal persaingan, pajak dan lain sebagainya yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan Negara seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dan karenanya tidak
dibicarakan.
Keberatan-keberatan seperti diatas itu menyebabkan perlu diadakannya larangan untuk membentuk cadangan diam dan rahasia, terutama berkenaan dengan kalkulasi harga-pokok untuk kepentingan polik harga.
Laba bersih yang dimaksud dalam pasal ini adalah laba yang dihitung secara ekonomi perusahaan, setelah dikurangi dengan semua koreksi yang dianggap perlu dan cadangan tujuan yang wajar dalam perusahaan.
Cadangan tujuan (bestemmingsreserves) adalah cadangan yang dibentuk dari laba, yang tidak merupakan koreksi dari pada kekayaan (aktiva) atau kewajiban/utang kepada fihak ketiga yang dimuat pada neraca untuk jumlah yang lebih tinggi dari
pada sebenarnya. Seperti ternyata dari namanya maka cadangan tujuan adalah cadangan yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu seperti : cadangan pembaharuan, cadangan perlunasan, cadangan untuk selisih kurs, cadangan untuk melunasi utang obligasi, cadangan asuransi risiko sendiri dan sebagainya.
Cadangan umum dimaksudkan untuk menumpang hal-hal dan kejadian yang tidak dapat diduga semula.
Dana pembangunan dimaksudkan sebagai kewajiban sumbangan kepada Negara untuk keperluan pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja Negara.
Sosial dan pendidikan adalah untuk kepentingan pegawai/pekerja perusahaan, antara lain untuk mempertinggi mutu kesehatan dan kecakapan.
Jasa produksi dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai/pekerja karena hasil pekerjaannya yang sangat dihargai oleh konsumen hingga karenanya masih diperoleh laba.
Sumbangan dana pensiun dan sokongan dimaksudkan untuk membentuk dana guna menampung pembayaran-pembayaran kepada pegawai-pegawai yang pada waktu berlaku nya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini sudah lanjut usianya dan tidak dapat dimasukkan kedalam pensiun yang akan dibentuk itu. Premi untuk pensiun biasa merupakan bagian dari harga pokok barang-barang yang diproduksikan, yang akan dipotong dari gaji pegawai atau upah kerja.
Sumbangan ganti rugi dimaksudkan sebagai sumbangan kepada Pemerintah guna membayar ganti rugi perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasikan pada waktunya.
Kepada perusahaan yang menurut sifat pekerjaannya memungkinkan tidak didapatnya laba, untuk menghargai jasa kerja dalam perusahaan semacam itu, maka Pemerintah dapat memberikan jasa produksi.



BAB XI.
Pasal 19.

Dalam perusahaan Negara tidak ada pengertian buruh dan majikan, semuanya adalah pegawai/pekerja perusahaan. Agar dalam mengatur kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain terhadap mereka berlaku ketentuan-ketentuan yang seragam diperlukan adanya peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



BAB XII.
Pasal 20, 21, 22, 23 dan 24.

Cukup jelas.



BAB XIII.
Pasal 25.

Badan Pemeriksa Keuangan sebagai alat Dewan Perwakilan Rakyat dan Jawatan
Akuntan Negara sebagai alat Pemerintah sudah sewajarnyalah masing-masing diberikan wewenang dan tugas mengadakan kontrole terhadap perusahaan Negara.
Untuk melancarkan pekerjaan, dianggap perlu apabila Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan hasil pemeriksaannya juga kepada Pemerintah.



BAB XIV.
Pasal 26.

Cukup jelas.



BAB XV.
Pasal 27.

Cukup diterangkan dalam penjelasan umum.



BAB XVI.
Pasal 28 dan 29.

Cukup jelas.



Pasal 30.

Dalam pasal ini ditentukan susunan-susunan Dewan Pengurus dari gabungan
perusahaan sejenis. Dalam susunan Dewan Pengurus tersebut ditegaskan peranan yang harus dilakukan oleh perusahaan Negara dalam gabungan perusahaan tersebut, yaitu kedudukan sebagai Ketua merangkap anggota dari Dewan Pengurus tersebut.
Dengan adanya ketentuan ini maka perusahaan Negara dijadikan intinya dari
gabungan tersebut dengan maksud agar supaya kegiatan dalam badan-badan tertentu itu dapat dipimpin dan dibimbing sesuai dengan politik Negara.
Berhubung dengan itu maka dapatlah diusahakan dimasukkannya perusahaan Daerah Swatantra dan swasta itu kedalam struktur yang berazaskan ekonomi terpimpin, sehingga politik Negara melalui Departemen, Badan-badan Pimpinan Umum dan gabungan perusahaan sejenis tersebut dapat dijamin pelaksanaannya.
Anggota-anggota lain dari Dewan Pengurus diangkat oleh Menteri yang bersangkutan dari calon-calon yang dikemukakan oleh rapat gabungan tersebut.
Calon-calon ini dapat terdiri dari orang-orang yang mewakili perusahaan yang menjadi anggota gabungan maupun orang-orang lain.



BAB XVII.
Pasal 31.

Apabila Pemerintah telah menganggap bahwa perusahaan yang termaksud dalam pasal ini tidak perlu lagi diusahakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,antara lain karena macam usahanya produksinya/barangnya itu :
a. tidak lagi bersifat nasional untuk kebutuhan seluruh masyarakat.
b. tidak bersifat monopolistis didalam Negeri maupun didalam Daerah swatantra yang bersangkutan.
c. peredarannya tidak lagi bersifat regional,
d. bukan merupakan vital dalam perekonomian,
e. sosial-ekonomis tidak mempunyai arti strategis untuk produksi lainnya.
f. hal-hal lain yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah, maka
Pemerintah dapat menyerahkan perusahaan tersebut kepada perkumpulan kooperasi.
Untuk jangka waktu yang tertentu, pimpinan/pengurus/pegawai perkumpulan
kooperasi/perusahaan swasta, yang betul-betul mempunyai bakat leadership, dapat diangkat oleh Pemerintah untuk dijadikan pimpinan/pengurus/pegawai perusahaan Negara tertentu. Dengan cara demikian maka :
a. masyarakat dapat menarik faedah yang sebesar-besarnya dari padanya,
b. mereka tidak lagi mementingkan diri pribadi, tetapi juga harus mengabdi kepada
kepentingan sosial.



BAB XVIII.
Pasal 32.

Dalam pasal ini ditentukan bahwa pembubaran perusahaan Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pembubaran ini dapat beralasan antara lain, apabila perusahaan tersebut dianggap tidak lagi dapat mencapai tujuannya atau tidak diperlukan lagi oleh Pemerintah.
Pembubaran tersebut diatas cukup diatur dengan Peraturan Pemerintah, mengingat bahwa :
(1)Perusahaan Negara didirikan dengan Peraturan
Pemerintah :
(2)Kepentingan fihak ketiga cukup terjamin dengan adanya
jaminan Pemerintah termaksud dalam ayat (4).
Pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan oleh
likwidatur dengan sendirinya dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu oleh Menteri yang bersangkutan daftar-daftar pertanggungan-jawab yang bertalian dengan likwidasi itu.
Juga Jawatan Akuntan Negara dan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan kontrole atas pertanggung-jawab itu (pasal 25).



BAB XIX.
Pasal 33.

Cukup jelas.



BAB XX.
Pasal 34 s/d 36.

Cukup jelas.
Termasuk Lembaran-Negara No.59 tahun 1960.