PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 1964


TENTANG


DANA KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN

UMUM

I.

1.

Setara dengan kemajuan teknik modern, dalam penghidupan manusia bermasyarakat terkandung bahaya yang kian meningkat disebabkan kecelakaan-kecelakaan di luar kesalahannya.

 

 

Menurut statistik Direktorat Lalu-Lintas dari Departemen Angkatan Kepolisian, dalam tahun 1955 sampai dengan 1963 di Indonesia telah terjadi 136.490 kecelakaan lalu-lintas, yang memakan korban 13.135 orang mati, 87.675 orang menderita luka-luka dan ratusan juta rupiah kerugian materiil.

Pada dasarnya, setiap warganegara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang diderita karena risiko-risiko demikian.

 

 

Ini merupakan suatu pemikiran sosial. Oleh karena keadaan ekonomi dan keuangan dewasa ini belum mengizinkan, bahwa segala akibat mengadakan jaminan sosial tersebut ditampung oleh Pemerintah, maka perlu usaha ini dilakukan secara gotong-royong.

 

 

Manifestasi dari kegotong-royongan ini adalah dengan pembentukan dana-dana yang cara pemupukannya dilakukan dengan mengadakan iuran-iuran wajib, di sana akan dianut principe bahwa yang dikenakan iuran wajib tersebut adalah hanya golongan atau mereka yang berada atau mampu saja, sedang hasil pemupukannya akan dilimpahkan juga kepada perlindungan jaminan rakyat banyak, yaitu para korban kecelakaan lalu-lintas jalan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dan kereta api. Oleh karena itu jaminan sosial rakyatnya yang dalam pada itu menjalani pokok tujuan.

 

 

Kita lebih melihat kepada rakyat banyak yang mungkin menjadi korban risiko-risiko teknik modern, dari pada kepada para pemilik/pengusaha alat-alat modern, yang bersangkutan. Dan jika jaminan itu dirasakan oleh rakyat, maka akan timbullah pula kegairahan social-kontrol.

 

2.

Sebagai langkah pertama menuju kesuatu sistim jaminan sosial (social security) yang mengandung perlindungan yang dimaksud dapatlah diadakan iuran-iuran wajib bagi para pemilik/pengusaha kendaraan bermotor dengan menganut principe tersebut di dalam ad 1 di atas.

 

3.

Pembentukan dana-dana tersebut akan dipakai guna perlindungan publik bukan penumpang terhadap kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat angkutan termaksud di atas.

 

 

Bagi penumpang, perlindungan demikian ditampung oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang menurut Undang-undang No. 33 tahun 1964.

II.

4.

Sejalan dengan segi-segi sosial yang telah diuraikan di atas, dari iuran-iuran wajib tersebutpun dapat diharapkan terhimpunnya dana-dana yang dapat digunakan untuk tujuan pembangunan.

5.

Tentu saja, dana yang akan terkumpul nanti harus diatur penggunaannya yaitu pada proyek-proyek yang produktif dimana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau sebagian terbesar secara langsung atau tidak langsung. Dalam hal ini Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan adalah instansi Pemerintah yang paling tepat untuk mengaturnya.

Berhubung dengan itu, penggunaan dana yang tersedia bagi investasi itu, harus diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

Untuk dapat mengatur penggunaan tersebut di atas secara effektif dan effisien, perlulah dana-dana yang dapat di-investasikan itu, dipusatkan dalam suatu badan Pemerintah c.q. suatu Perusahaan Negara, yang harus mengadministrir dana-dana tersebut secara baik, sehingga terjaminlah kedua tujuan dari pemupukan dana-dana tersebut, yaitu :

1.

untuk sewaktu-waktu dapat menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan lalu-lintas jalan;

2.

tetap tersedianya "investable-funds" yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk tujuan produktif yang non-inflatoir.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Sepeda motor dan sepeda kumbang dengan isi silinder 50 cc atau kurang, dibebaskan dari sumbangan wajib.

Pasal 3

Pelaksanaan pembayaran sumbangan wajib akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan beban ekstra pada pemilik/pengusaha yang bersangkutan.

Pasal 4

(1)

Yang mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-undang ini ialah mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan. Namun demikian, bila sikorban ini telah dapat jaminan berdasarkan Undang-undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang No. 33 tahun 1964, maka jaminan hanya diberikan satu kali, yaitu oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut.

(2)

Pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada korban/ahliwaris, akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan biaya pada siberhak.

Pasal 5

Lihat penjelasan umum

Pasal 6, 7, 8 dan 9

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2721