MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA

REPUBLIK INDONESIA

K E T E T A P A N

Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia

No. XIX / MPRS / 1966

tentang

Penindjauan Kembali Produk-produk Legislatip Negara Diluar Produk MPRS Jang Tidak Sesuai Dengan Undang-undang Dasar 1945.

DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA.

MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA

REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

Bahwa dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu menindjau produk-produk legislatip baik jang berbentuk Penetapan-penetapan Presiden/Peraturan-peraturan Presiden maupun ljang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Mengingat:

Undang-undang dasar 1945 pasal 1 ajat (2), pasal 5 ajat (1) dan ajat (2) dan pasal 22.

Mendengar:

Permusjawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Djuni sampai dengan tanggal 5 Djuli 1966.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

(1) Menindjau kembali produk-produk legislatip jang berbentuk Penetapan Presiden, Peraturan Presiden, maupun jang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam rangka pemurnian Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945.
(2) Ketetapan tentang penindjauan kembali produk-produk legislatip negara diluar produk MPRS jang tidak sesuai dengan Undang-undang 1945.

Pasal 1.

Semua Penetapan Presiden dan Peraturan Pemerintah jang dikeluarkan sedjak Dekrit 5 Djuli 1959 ditindjau kembali.

Pasal 2.

Menugaskan kepada Pemerintah bersama-sama DPR-GR untuk melaksanakan penindjauan kembali seperti tersebut pada pasal 1 Ketetapan ini dengan ketentuan-ketentuan:

(1) Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden jang isi dan tudjuannja sesuai dengan suara hati nurani Rakjat dalam rangka usaha pengamanan Revolusi dituangkan dalam Undang-undang.
(2) Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden jang tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ajat (1) diatas, dinjatakan tidak berlaku, sedang akibat pernjataan tidak berlaku selandjutnja diatur dengan perundang-undangan.

Pasal 3.

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang jang memuat materi jang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, ditindjau kembali.

Pasal 4.

Penindjauan kembali Penetapan-penetapan Presiden, Peraturan-peraturan Presiden, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang harus selesai dalam djangka waktu dua tahun sesudah dikeluarkannja Ketetapan ini.

Pasal 5.

Selama penindjauan kembali seperti dimaksud dalam pasal-pasal tersebut di atas belum selesai, Penetapan Presiden, Peraturan Presiden, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tetap berlaku.

Pasal 6.

Sedjak ditetapkannja Ketetapan ini, tidak dibenarkan lagi dikeluarkan Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden jang baru.

MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA

REPUBLIK INDONESIA

Ketua,

(Dr. A.H. Nasution)

Djenderal TNI.

Wakil Ketua

(Osa Maliki).

                      Wakil Ketua

                    (H.M. Subchan Z.E.).

Wakil Ketua

(M. Siregar).

                      Wakil Ketua

                      (Mashudi).

                      Brig. Djen. TNI.