MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
K E T E T A P A N
Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia
No. XIX / MPRS / 1966
tentang
Penindjauan Kembali Produk-produk Legislatip Negara Diluar Produk MPRS Jang Tidak Sesuai Dengan Undang-undang Dasar 1945.
DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA.
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 perlu menindjau produk-produk legislatip baik jang berbentuk Penetapan-penetapan Presiden/Peraturan-peraturan Presiden maupun ljang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat:
Undang-undang dasar 1945 pasal 1 ajat (2), pasal 5 ajat (1) dan ajat (2) dan pasal 22.
Mendengar:
Permusjawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Djuni sampai dengan tanggal 5 Djuli 1966.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
(1) | Menindjau kembali produk-produk legislatip jang berbentuk Penetapan Presiden, Peraturan Presiden, maupun jang berbentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam rangka pemurnian Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945. |
(2) | Ketetapan tentang penindjauan kembali produk-produk legislatip negara diluar produk MPRS jang tidak sesuai dengan Undang-undang 1945. |
Pasal 1.
Semua Penetapan Presiden dan Peraturan Pemerintah jang dikeluarkan sedjak Dekrit 5 Djuli 1959 ditindjau kembali.
Pasal 2.
Menugaskan kepada Pemerintah bersama-sama DPR-GR untuk melaksanakan penindjauan kembali seperti tersebut pada pasal 1 Ketetapan ini dengan ketentuan-ketentuan:
(1) | Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden jang isi dan tudjuannja sesuai dengan suara hati nurani Rakjat dalam rangka usaha pengamanan Revolusi dituangkan dalam Undang-undang. |
(2) | Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden jang tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ajat (1) diatas, dinjatakan tidak berlaku, sedang akibat pernjataan tidak berlaku selandjutnja diatur dengan perundang-undangan. |
Pasal 3.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang jang memuat materi jang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, ditindjau kembali.
Pasal 4.
Penindjauan kembali Penetapan-penetapan Presiden, Peraturan-peraturan Presiden, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang harus selesai dalam djangka waktu dua tahun sesudah dikeluarkannja Ketetapan ini.
Pasal 5.
Selama penindjauan kembali seperti dimaksud dalam pasal-pasal tersebut di atas belum selesai, Penetapan Presiden, Peraturan Presiden, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tetap berlaku.
Pasal 6.
Sedjak ditetapkannja Ketetapan ini, tidak dibenarkan lagi dikeluarkan Penetapan-penetapan Presiden dan Peraturan-peraturan Presiden jang baru.
Ditetapkan di : Djakarta
Pada tanggal : 5 Djuli 1966.
MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
(Dr. A.H. Nasution)
Djenderal TNI.
Wakil Ketua
(Osa Maliki). |
Wakil Ketua (H.M. Subchan Z.E.). |
Wakil Ketua
(M. Siregar). |
Wakil Ketua (Mashudi). Brig. Djen. TNI. |