Pasal 24.

(1) Dalam mendajalankan tugasnja Komisaris Pemeintah dibantu oleh sebuah Sekretariat jang pembiajaannja dibebankan pada Bank.
(2) Komisaris Pemerintah menerima uang djasa jang besarnja ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dibebankan pada Bank.

BAB IX.

SATUAN HITUNG UANG.

Pasal 25.

(1) Satuan hitung uang Indonesia adalah Rupiah. Sebagai singkatannja dipakai tanda ,,Rp".
(2) Rupiah Indonesia dibagi dalam 100 (seratus) sen.
(3) Tiap perbuatan jang mengenai uang atau mempunjai tudjuan pembajaran ataupun tudjuan kewadjiban jang harus dipenuhi dengan uang, djika dilakukan di Indonesia, dilakukan dalam uang Rupiah Indonesia, ketjuali djika dengan tegas diadkan ketentuan lain dengna peraturan perundangan.

BAB X.

PERINTJIAN TUGAS BANK.

Pasal 26.

(1) Bank mempunjai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam.
(2) Uang termaksud pada ajat (1) pasal ini merupakan alat pembajaran jang sah di Indonesia.
(3) Sebelum permulaan Tahun Anggaran Pemerintah menentukan djumlah maksimum uang jang berdasarkan ajat (1) akan beredar dalam tahun jang bersangkutan dan mentjantumkannja dalam Nota Keuangan.
(4) Djenis, nilai dan tjiri-tjiri uang jang akan dikeluarkan ditentukan olrh Bank, dan diberitahukan kepada umum dengan djalan pengumuman dalam Berita-Negara.
(5) Uang jang dikeluarkan oleh Bank dibebaskan dari bea meterai.
(6) Uang jang mengalir kembali kedalam kas Bank dan oleh karena dianggap tidak lajak lagi untuk diedarkan kembali, diberi tanda oleh Bank dan tjara pemberian tanda itu diumumkan dengan penempatan dalam Berita-Negara.
(7) Uang jang telah diberi tanda demoikian, tidak berharga lagi dan tidak ditukar oleh Bank, djika uang itu karena pentjurian atau sebab lain beredar lagi.

Pasal 27.

(1) Uang dapat ditukar dikantor pusat Bank dan Kantor-kantor tjabangnja pada tiap hari kerdja pada waktu djam kas jang ditetapkan oleh Bnak.
(2) Bank tidak memberi penggantian kerugian djika uang hilang atau musnah, Bank tidak mengganti kerugian untuk bagian-bagian uang ketjuali djika ada djaminan jang dianggap perlu untuk mentjegah timbulnja kerugian Bank.
(3) Djika ada persangkaan kedjahatan atau atas permintaan tertulis oleh jang berkepentingan, Bank dapat meminta surat tanda penjerahan dan pembubuhan tanda tangan pada uang atau paket uang kepada pihak janng menukarkan uang itu atau jang menjerahkannja untuk dibukukan dalam suatu rekening di Bank.
(4) Ketentuan dimaksud dalam pasal-pasal 229 i, 229 j, dan 229 k dalam Undang-undang Hukum Dagang tidak berlaku terhadap uang kertas jang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 28.

(1) Bank dapat mentjabut kembali uang jang dikeluarkannja serta menariknja dari peredaran dan memanggil para pemegang uan itu untuk menjerahkannja guna ditukar.
(2) Bank menetapkan djangka waktu untuk pentjerahan tersebut pada ajat (1).
(3) Pentjabutan dan pemanggilan itu diumumkan dalam Berita-Negara.
(4) Sehabis waktu jang disebut pada ajat (2) uang jang dimaksud dalam panggilan itu hanja dapat ditukar pada kantor pusat Bank, setelah menurut pemeriksaan ternjata, bahwa permintaan penukaran selajaknja dilakukan.
(5) Sepuluh tahun sesudah waktu tersebut pada ajat (2) berachir djumlah uang dimaksud dalam panggilan jang tidak diserahkan, ditambahkan kepada laba tahun buku jang sedang berdjalan. Uang jang masih diserahkan sesudah pemindah-bukuan dan telah diperiksa seperti termaksud pada ajat (4) ditukar atas beban perhitungan laba-rugi.
(6) Sesudah tiga puluh tahun berselang sedjak achir djangka waktu jang termaksud pada ajat (2), hak untuk menuntut penukaran uang jang disebut dalam panggilan itu tidak berlaku lagi.

PERBANKAN DAN PERKREDITAN.

Pasal 29.

(1) Bank memadjukan perkembangna jang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan.
(2) Bank mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.

Pasal 30.

Bank membina perbankan dengan djalan :

a. memperluas, memperlantjar dan mengatur lalu-lintas pembajaran giral dan menjelenggarakan clearing antar Bank;
b. menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabilitas dan likwiditas Bank-bank;
c. memberkan bimbingan kepada Bank-bank guna penatlaksanaan Bank setjara sehat.

Pasal 31.

Bank meminta laporan jang dianggap perlu dan mengadakan pemeriksaa tehadap segala aktivitas bank-bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan jang telah dikeluarkan dalam bidang perbankan seperti tertjantum dalam pasal 29 dan pasal 30.

Pasal 32.

(1) Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut dalam pasal 7 maka Bank :
a. menjusun rentjana kredit untuk suatu djangka waktu tertentu untuk diadjukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter;
b. menetapkan tingkat dan struktur bunga;
c. menetapkan pembatasan kwalitatif dan kwantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.
(2) Bank dapat memberikan kredit likwiditas kepada bank-bank dengan tjara :
a. menerima penggadaian ulang;
b. menerima segala djaminan surat-surat berharga;
c. menerima aksep;

dengan sjarat-sjarat jang ditentukan oleh Bank.

Pasal 33.

(1) Bank dapat mengadakan ketentuan-ketentuan jang bertalian dengan penggunaan dana-dana oleh Lembaga-lembaga Keuangan, Ketjuali Badan-badan Asuransi.
(2) Lembaga-lembaga termaksud pada ajat (1) diwadjibkan mengikuti petundjuk dan ketentuan jang ditetapkan oleh Bank.

HUBUNGAN KEUANGAN DENGAN PEMERINTAH.

Pasal 34.

(1) Bank bertindak sebagai Pemegang Kas Pemerintah.
(2) Bank menjelenggarakan pemindahan uang untuk Pemerintah diantara kantor-kantornja diseluruh wilajah Republik Indonesia.
(3) Bank membantu Pemerintah dalam penempatan surat-surat hutang Negara, penat-usahan serta pembajaran kupon dan pelunasannja.
(4) Dalam melaksanakan ketentuan dalam pasal ini Bank tidak memperhitungkan biaja-biaja.

Pasal 35.

(1) Bank memberikan kepada Pemerintah kredit dalam rekening koran untuk memperkuat kas Negara menurut keperluan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara.
(2) Kredit tersebut diberikan atas tanggungan jang tjukup dalam kertas perbendaharaan Negara dan jang pengeluaran serta penggandaian diizinkan dengan atau berdasarkan Undang-undang.
(3) Atas penggunaan kredit tersebut di atas, Pemerintah membajar bunga sebesar 3 % (tiga perseratus) setahun dan tingkat bungan termaksud dapat dirobah oleh Dewan Moneter mengingat perkembangan keadaan.
(4) Hasil pembajaran bunga termaksud pada ajat (3) setelah dikurangi biaja-biaja Bank jang bersangkutan disisihkan dan diselesaikan menurut ketentuan pada ajat (5).
(5) Selambat-lambatnja dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun Anggaran jang bersangkutan berachir, maka Pemerintah wadjib memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakjat tentang djumlah kredit berdasarkan ajat (1) dan tentang hasil pembajaran bunga jang disisihkan menurut ajat (4) diatas disertai usul-usul pendjelasannja. Dewan Perwakilan Rakjat selandjutnja menetapkan tjara penjelesaian tesebut.

Pasal 36.

(1) Bank membantu penempatan surat-surat hutang Negara untuk membiajai Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara jang pengeluarannja diatur dengan atau berdasarkan Undang-undang.
(2) Bank dapat membeli sendiri surat-surat hutang hutang Negara tersebut pada ajat (1).

PENGERAHAN DANA-DANA.

Pasal 37.

Bank mendorong pengerahan dana-dana masjarakat dan perbankan untuk tudjuan usaha pembangunan jang produktif dan berentjana.

HUBUNGAN INTERNASIONAL.

Pasal 38.

(1) Apabila perkembangan neratja pembajaran menundjukkan gedjala- gedjala jang mengakibatkan turunnja tjadangan emas dan devisa milik Negara dibawah tjadangan minimum jang ditetapkan dalam pasal 38 ajat (2) huruf d maka Bank melaporkan perkembangan tersebut kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter dan mengambil tindakan pengamanan jang dipandangnja perlu untuk mengembalikan keseimbangan dalam neratja pembajaran tersebut.
(2) Pemerintah dalam waktu selambat-lambatnja 1 (satu) bulan menetapkan tindakan selandjutnja untuk mengatasi keadaan diatas.

Pasal 40.

Bank dapat mendjalankan pekerdjaan-pekerdjaan dalam bidang pembajaran dengan Luar Negeri.

BAB XI.

USAHA-USAHA BANK.

Pasal 41.

Dalam rangka tugasnja sebagai Bank Sentral :

(1) Bank memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan setjara telegram maupun dengan surat, atau dengan djalan memberikan wesel-tundjuk diantara kantornja, penarikan atas saldo kredit jang ada pada koresponden; penarikan atas saldo kredit jang pada koresponden dilakukan setjara telegram atau dengan weswl-tundjuk.
(2) Bank menerima dan membajarkan kembali uang dalam rangka rekening, mendjalankan perintah untuk pemindahan uang, menerima pembajaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
(3) Bank mendiskonto :
a. surat-wesel dan surat-order dengan dua penanggung-djawab atau lebih setjara solider dan dengan masa berlaku jang tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam dagangan;
b. surat-wesel dan kertas-dagang jang lain jang tidak lebih lama berlakunja dari kebiasaan dalam perdagangan baik jang ditarik dengan djaminan surat-kredit, maupun dengan djaminan dokumen- pengangkutan;
c. kertas-perbendaharaan atas beban Negara;
d. surat-hutang dengan pelunasan dalam enam bulan dan selama diskontonja turut bertanggung-djawab setjara solider;
e. mandat dan/ atau surat perintah membajar atas kas Negara untuk rendemen-lelang.
(4) Bank membeli dan mendjual :
a. wesel jang diakseptsi oleh suatu bank dengan masa berlaku jang tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan;
b. kertas-perbendaharaan atas beban kas Negara;
c. surat-hutang Negara atu surat-hutang lainnja jang tertjatat pada suatu bursa efek jang resmi jang bunga dan pelunasannja didjamin oleh Negara
(5) Bank membeli dan mendjual tjek, surat-wesel, kertas dagang lainnja, pembajran dengan surat atau telegram dengan masa berlaku tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan dan adanja djaminan jang lazim berlaku untuk itu.
(6) Bank memberi djaminan-bank (bank-garansi) dengan tanggungan jang tjukup.
(7) Bank menjediakan tempat penjimpanan barang-barang berharga.

Pasal 42.

Pada penjitaan brang-tetap atau hasil bumi, barang efek atau tanggungan lain, jang terikat kepada Bank, sebagai dajaminan untuk memenuhi kewadjiban terhadap Bank, maka Bank boleh membeli seluruh atau sebagian dari barang-barang atau hasil bumi, barang efek atau tanggungan lain, untuk didjadikan uang kembali dengan setjepet-tjepatnja.

BAB XII.

PERATURAN PENSIUN DAN TUNDJANGAN HARI TUA PADA PEGAWAI BANK.

Pasal 43.

(1) Bank mengadakan dana pensiun dan tundajangan hari tua para pegawai Bank jang merupakan kekajaan jang dipisahkan.
(2) Bank wadjib mengusahakan supaja dana ini mentjapai djumlah harga tunai kewadjiban jang harus dipenuhi terhadapa para pegawai Bank dan wadjib mendjaga supaja djumlah haraga tunai itu djangan berkurang.
(3) Bank memberikan sumbangan kepada dan ajang disebut pada ajat (1)
(4) Dana pensiun dan tundjanngan hari tua para pegawai Bank disebut pada ajat (1) dan sumbangan Bank kepada dana disebut pada ajat (3) tidak diperhitungkan dengan dana-dana dlam pasal 47 ajat (6) huruf c dan d.
(5) Ketentuan sealndjutnja tentang dana tersebut pada ajat (1) serta sumbangan tersebut pada ajat (3) ditetapkan oleh Direksi.

BAB XIII.

ANGGARAN, NERATJA DAN LAPORAN.

Pasal 44.

(1) Sebelum tahun buku baru mulai berdjalan, Direkso menjampaikan Anggaran Tahunan Bank kepada Pemerintah untuk disetudjui.
(2) Persetudjuan Pemerintah atas Anggaran Tahunan Bank harus diberikan selambat-lambatnja 2 (dua) bulan sesudah diterimanja Anggaran Tahunan Bank tersebut pada ajat (1).

Apabila dalam waktu jang telah ditetapkan itu Pemerintah tidak mengemukakan keberatan-keberatan terhadap Anggaran Tahunan Bank, Anggaran tersebut berlaku sepenuhnja untuk dilaksankan oleh Direksi.

(3) Tiap perobahan atas Anggaran Tahunan Bank jang terdjadi dalam tahun terdjadi dalam tahun buku jang bersangkutan harus mendapat persetudjuan terlebih dahulu dari Pemerintah sebelum dapat dilaksanakan.

Pasal 45.

Bank membuat neratja singkat mingguan jang harus diumumkan tiap 7 (tudjuh) hari sekali dan dimuat dalam Berita-Negara.

Pasal 46.

Pada achir tiap tahun buku, Bank menjusun lapoan tahunan jang menggambarkan perkembangan keuangan dan ekonomi setjara luas.

BAB XIV.

PERHITUNGAN TAHUNAN.

Pasal 47.

(1) Tahun buku Bank adalah Tahun Dinas Anggaran.
(2) Selambat-lambatnja 6 (enam) bulan setelah achir tahun buku, Direksi menjampaikan perhitungan tahunan jang tertutama terdir dari neratja dan perhitungan laba-rugi kepada Pemerintah jang disahkan.
(3) Djika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah Pemerintah menerima perhitungan tahunan itu tidak diadjukan keberatan olehnja, maka hal itu berarti bahwa perhitungan tahunan telah disahkan oleh Pemerintah.
(4) Direktorat Akuntan Negara memeriksa perhitungan tahunan itu.
(5) Neratja dan perhitungan laba-rugi jang disahkan setjara demikian memberi pembebasan tanggung-djawab sepenuhnja kepada Direksi.
(6) Laba Bank jang disahkan dan setelah dikurangai padjak dibagi sebagai berikut :
a. dua puluh perseratus untuk tjadangan umum, sampai tjadangan ini mentjapai djumlah jang sama besarnja dengan modal Bank;
b. dua puluh perseratus untuk tjadangan tudjuan;
c. tudjuh setengah perseratus untuk dana kesedjahteraan Pegawai Bank jang penggunaannja dilaksankan dengan memperhatikan petundjuk-petundjuk Pemerintah;

d. ...