PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 1968

 

TENTANG

 

PEMBERIAN PENSIUN KEPADA WARAKAWURI,

TUNJANGAN KEPADA ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK

YATIM-PIATU MILITER SUKARELA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 5) yang mengatur Pemberian Pensiun kepada janda-janda dan onderstand kepada anak-anak yatim/ piatu Militer Angkatan Darat, yo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 Nomor 21) yang menyatakan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 bagi Militer Angkatan Laut dan Angkatan Udara, ternyata terdapat hal-hal/ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan persyaratan dalam bidang Kepegawaian; .

 

 

b.

bahwa dengan keluarnya Undang-undang Nomor 6 tahun 1966 (Lembaran-Negara tahun 1966 Nomor 33) tentang pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada Militer Sukarela, yang Pasal 15-nya berisi ketentuan tentang berlakunya pula Undang-undang itu untuk Anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer Sukarela, perlu diatur pemberian pensiun Warakawuri, tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu dari Anggota Angkatan Kepolisian;

 

 

c.

bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah tersebut huruf a di atas beserta perubahan-perubahannya perlu ditinjau kembali dan selanjutnya perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, tunjangan kepada anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu Militer Sukarela.

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) yo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 19 tahun 1958;

 

 

3.

Undang-undang Nomor 6 tahun 1966;

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951;

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1966;

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967;

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1961;

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1968;

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968;

 

 

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1968 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1968.

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PENSIUN KEPADA WARAKAWURI, TUNJANGAN KEPADA ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM-PIATU MILITER SUKARELA.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

 

 

Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :

 

 

a.

Militer, ialah Militer Sukarela sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 1958.

 

 

b.

Purnawirawan, ialah Militer Sukarela yang telah diberhentikan dengan hormat dari dinas Militer dengan hak pensiun atau hak tunjangan bersifat pensiun.

 

 

c.

Warakawuri, ialah Isteri seorang Militer/purnawirawan yang sampai saat suaminya gugur/ tewas/meninggal dunia masih menjadi Isteri yang sah menurut peraturan yang berlaku.

 

 

d.

Duda, ialah suami seorang Militer/Purnawirawan yang sampai saat Isterinya  gugur/tewas/ meninggal dunia masih menjadi suaminya yang sah menurut peraturan yang berlaku dan tidak mempunyai Isteri lain.

 

 

e.

Anak yatim/piatu, ialah setiap anak seorang Militer/Purnawirawan yang sah atau disahkan menurut hukum, yang telah ditinggalkan karena gugur/tewas/meninggal dunia.

 

 

f.

Anak yatim-piatu, ialah setiap anak seorang Militer/Purnawirawan yang sah atau disahkan menurut hukum, yang telah kehilangan kedua orang tuanya karena gugur /tewas/meninggal dunia.

 

 

g.

Wali atau Badan Penanggung jawab, ialah orang atau badan yang diserahi tanggung-jawab atas pembinaan dan pemeliharaan penghidupan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu Militer/Purnawirawan, yang penunjukannya dikuatkan dengan keputusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.

 

 

h.

Pahlawan, ialah Militer/purnawirawan yang gugur/tewas/meninggal dunia dan yang oleh Pemerintah diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan.

 

BAB II
HAK PENERIMAAN PENSIUN DAN TUNJANGAN

 
Pasal 2

 

 

(1)

Yang berhak menerima Pensiun Warakawuri sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini ialah Warakawuri yang telah ditunjuk oleh Almarhum Suaminya sebagai Isten yang berhak untuk menerima Pensiun Warakawuri.

 

 

(2)

Apabila seorang Militer/Purnawirawan beristerikan lebih dari seorang, maka hanya seorang Isteri yang dapat ditunjuk sebagai yang berhak menerima Pensiun Warakawuri.

 

 

(3)

Jika ternyata Militer/Purnawirawan sampai saat gugur/tewas/meninggal dunia tidak pernah atau tidak sempat menunjuk Isterinya sebagai yang berhak menerima Pensiun Warakawuri, maka yang berhak adalah Isteri yang paling lama hubungan perkawinannya yang sah.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Yang berhak menerima tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu ialah anak sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 huruf e dan f, termasuk pula anak-anak dari semua perkawinan yang sah menurut peraturan yang berlaku dengan semua Isteri yang telah dicerai/eninggal dimia.

 

 

(2)

Penentuan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu tersebut di atas termasuk pula anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari setelah saat ayahnya gugur/tewas/meninggal dunia.

 

BAB III
PERHITUNGAN PENERIMAAN PENSIUN DAN TUNJANGAN


Pasal 4

 

 

(1)

Perhitungan penerimaan pensiun Warakawuri tiap bulannya ditentukan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Kepada Warakawuri diberikan pensiun pokok sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Suaminya, dengan ketentuan bahwa pensiun pokok Warakawuri ditambah dengan tunjangan pokok anak yatim/piatu tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh perseratus) pensiun pokok tertinggi yang diterima/dapat diterima oleh Almarhum Suaminya.

 

 

 

b.

Kepada Warakawuri seorang Militer yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas, diberikan pensiun pokok sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Suaminya dengan ketentuan bahwa pensiun pokok Warakawuri ditambah dengan tunjangan pokok anak yatim/piatu tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Suaminya.

 

 

 

c.

Jika setelah gugur/tewas/meninggal dunia Almarhum Suaminya itu kemudian oleh Pemerintah diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan, maka di atas pensiun pokok sebagaimana dimaksudkan pada huruf a, kepada Warakawurinya diberikan tambahan tunjangan keluarga Pahlawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

(2)

Perhitungan penerimaan tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu tiap bulannya ditentukan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Kepada tiap anak yatim/piatu diberikan tunjangan pokok sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Ayahnya dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) huruf a dan b.

 

 

 

b.

Kepada tiap anak yatim-piatu diberikan tunjangan pokok sebesar 15% (lima belas perseratus) dari gaji pokok terakhir Almarhum Ayahnya, dengan ketentuan bahwa tunjangan pokok anak yatim-piatu seluruhnya berjumlah sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari pensiun pokok Warakawuri yang pernah diterima oleh Ibunya atau yang menjadi hak Ibunya, jika ia masih hidup ditambah dengan tunjangan pokok anak yatim/piatu, tetapi tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh perseratus) dari pensiun pokok Warakawuri ditambah dengan tunjangan pokok anak yatim/piatu dimaksud.

 

 

 

c.

Kepada tiap anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu seorang Militer/Purnawirawan yang setelah gugur/tewas/meninggal dunia kemudian oleh Pemerintah diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan, di atas tunjangan tersebut huruf a dan b diberikan tambahan tunjangan pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

(3)

Di atas pensiun pokok Warakawuri dan tunjangan pokok anak yatim/piatu tersebut pada ayat (1) huruf a dan b dan di atas tunjangan pokok anak yatim-piatu tersebut pada ayat (2) huruf b pasal ini diberikan tunjangan anak dan tunjangan kemahalan umum menurut peraturan yang berlaku bagi Anggota Militer dengan ketentuan bahwa apabila jumlah anak yang berhak atas tunjangan pokok anak yatim-piatu lebih dari 1 (satu) orang, maka perhitungan tunjangan anak dilakukan untuk semua anak yang memenuhi syarat dikurangi dengan 1 (satu) orang anak.

 

BAB IV
WAKTU BERLAKU/BERAKHIRNYA PENSIUN/TUNJANGAN


Pasal  5

 

 

(1)

Pensiun Warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu diberikan sesudah 6 (enam) bulan berikutnya terhitung mulai bulan pada waktu Militer/Purnawirawan tersebut gugur/tewas/ meninggal dunia. Selama 6 (enam) bulan dimaksud kepada Warakawuri/anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya tetap diberikan segala hak penerimaan dan penghasilan terakhir Almarhum Suami/Ayahnya.

 

 

(2)

Khusus kepada Warakawuri, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu yang telah ditinggalkan oleh seorang Militer/Purnawirawan yang diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan, pensiun Warakawuri, tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatunya baru diberikan sesudah 12 (dua belas) bulan berikutnya terhitung mulai bulan pada waktu Militer/purnawirawan tersebut gugur/tewas/meninggal dunia. Selama 12 (dua belas) bulan dimaksud kepada Warakawuri/ anak yatim/piatu atau anak yatim piatunya tetap diberikan segala hak penerimaan dan penghasilan terakhir Almarhum Suami/Ayahnya.

 

 

(3)

Tunjangan anak yatim/piatu untuk yang dilahirkan dalam bulan dan/atau setelah Militer/ purnawirawan gugur/ tewas/meninggal dunia, diberikan mulai anak itu lahir.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pensiun Warakawuri tidak dibayarkan mulai bulan berikutnya terhitung mulai bulan pada waktu ia bersuami lagi dan/atau menjalani hukuman penjara lebih dari 3 (tiga) bulan.

 

 

(2)

Pensiun Warakawuri sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (1) dapat diterimakan kembali mulai bulan berikutnya :

 

 

 

a.

setelah perkawinannya putus karena perceraian, atau

 

 

 

b.

dalam hal putusnya itu karena suami meninggal dunia dan ia tidak berhak menerima pensiun Warakawuri/Janda dari perkawinannya terakhir, atau

 

 

 

c.

setelah ia selesai menjalani hukuman penjara lebih dari 3 (tiga) bulan.

 

 

(3)

Tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu tidak dibayarkan mulai bulan berikutnya, setelah ia :

 

 

 

a.

kawin/menikah,

 

 

 

b.

bekerja dalam lingkungan Pemerintah dengan mendapatkan penghasilan tetap dari Negara,

 

 

 

c.

mendapat tunjangan ikatan dinas atau bea-siswa yang menjadi beban Anggaran Negara.

 

 

(4)

Tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (3), sebelum ia mencapai usia 21 tahun penuh atau 25 tahun penuh bagi yang masih sekolah, dapat diterimakan kembali mulai bulan berikutnya setelah ia :

 

 

 

a.

diberhentikan dengan hormat setelah bekerja dalam lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

 

 

 

b.

diberhentikannya penerimaan tunjangan ikatan dinas/bea-siswa dimaksud pada ayat (3) huruf c.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Pensiun Warakawuri menjadi hilang mulai bulan berikutnya setelah ia :

 

 

 

a.

terlibat dalam suatu perkara pidana sehingga membawa akibat dicabut hak penerimaan pensiunnya menurut keputusan Pengadilan Negeri,

 

 

 

b.

kawin lagi tetapi setelah suaminya terakhir meninggal dunia ia berhak menerima pensiun Warakawuri/Janda atas dasar gaji pokok suaminya yang terakhir,

 

 

 

c.

meninggal dunia.

 

 

(2)

Tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu menjadi hilang mulai bulan berikutnya setelah ia :

 

 

 

a.

mencapai usia 21 tahun penuh atau 25 tahun penuh bagi yang masih sekolah,

 

 

 

b.

terlibat dalam suatu perkara pidana sehingga membawa akibat dicabut hak penerimaan tunjangannya menurut Keputusan Pengadilan Negeri,

 

 

 

c.

meninggal dunia.

 

BAB V
PEMINDAHAN HAK PENSIUN/TUNJANGAN

 
Pasal 8

 

 

(1)

Hak Pensiun Warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah ini tidak dapat dipindah-tangankan dan/atau digadaikan.

 

 

(2)

Apabila penerima pensiun atau tunjangan memberi kuasa kepada orang lain untuk menerima pensiun atau tunjangan, maka surat kuasa yang diserahkan kepada orang lain itu harus disertai surat keterangan hidup (attestasi de vita) disahkan oleh yang berwajib.  

 

Pasal 9

 

 

(1)

Tunjangan anak yatim yang pembinaan dan pemeliharaan atas kelangsungan hidup masih dilakukan oleh/dan dipertanggung-jawabkan kepada Ibu yang berhak menerima pensiun Warakawuri, diperhitungkan dan diterimakan bersama-sama dengan pensiun Warakawuri.

 

 

(2)

Tunjangan anak yatim yang pembinaan dan pemeliharaan atas kelangsungan hidupnya dilakukan oleh/dan dipertanggung-jawabkan kepada seorang Ibu yang tidak berhak menerima pensiun Warakawuri, diberikan melalui Ibu dari anak yatim yang bersangkutan.

 

 

(3)

Tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu yang pembinaan dan pemeliharaan atas kelangsungan hidupnya dilakukan oleh/dan dipertanggung-jawabkan kepada seorang Wali/Badan yang bertindak sebagai Wali, diperhitungkan tersendiri dan diterimakan kepada Wali yang bersangkutan.

 

BAB VI
LAIN-LAIN.
Pasal 10

 

 

(1)

Dalam hal yang gugur/tewas/meninggal dunia itu Militer Sukarela Wanita, maka Pensiun Warakawuri diberikan kepada Dudanya dan semua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Duda dimaksud.

 

 

(2)

Dalam hal Militer yang gugur/tewas/meninggal dunia di dalam dan/atau oleh karena dinas tidak meninggalkan Isteri dan/atau seorang anakpun, maka kepada Ayah/Ibunya, yang menjadi tanggungan penuh Militer tersebut semasa hidupnya, dapat diberikan tunjangan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari gaji pokok terakhir Militer yang bersangkutan.

 

Pasal 11

 

 

Hal-hal mengenai perawatan dan pembinaan Warakawuri, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu Militer Sukarela yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur kemudian oleh Menteri Pertahanan/Keamanan c.q. Panglima Angkatan masing-masing.

 

BAB VII
ATURAN PERALIHAN

 
Pasal 12

 

 

Mengenai jumlah penerimaan/pembayaran pensiun dan tunjangan bagi Warakawuri, anak yatim/ piatu dan anak yatim-piatu yang telah menerima pensiun dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 beserta perubahan-perubahannya, akan diatur dengan peraturan tersendiri.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Warakawuri, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu dari Anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer Sukarela.

 

 

(2)

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah c.q. Menteri Pertahanan/Keamanan.

 

Pasal 14

 

 

(1)

Kepada Menteri Pertahanan/Keamanan diberikan wewenang untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

 

(2)

Peraturan pelaksanaan lain yang mengatur pemberian pensiun, tunjangan anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu Militer/Purnawirawan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku.

 

BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 15

 

 

Peraturan Pemerintah ini berlaku surut pada hari tanggal 1 Nopember 1966, sedang pembayaran pensiun sebagai akibat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini dimulai pada tanggal 1 Januari 1969 yang berarti segala pembayaran pensiun mulai 1 Nopember 1966 sampai dengan 31 Desember 1968 tidak dibayarkan atau dirapelkan.

 

 

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

          Ditetapkan di Jakarta
          pada tanggal 26 Nopember 1968
          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
           
           
          SOEHARTO
          Jenderal T.N.I
           
    Diundangkandi Jakarta  
    pada tanggal 26 Nopember 1968  
    SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,  
       
       
    ALAMSJAH  
    Mayor Jenderal T.N.I.  
       
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 NOMOR 62

           

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 1968

 

TENTANG

 

PEMBERIAN PENSIUN KEPADA WARAKAWURI,

TUNJANGAN KEPADA ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK

YATIM-PIATU MILITER SUKARELA

 

I.

UMUM

 

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1951 tidak sesuai lagi dengan perkembangan baik dibidang kepegawaian maupun perikehidupan, susunan peraturan ini disesuaikan dengan Jiwa Undang-undang Dasar 1945 tersebut Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: "Tiap Warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". 

 

2.

Dengan mendasarkan kepada landasan Undang-undang Dasar 1945 dan mengingat pula Undang-undang Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada Militer Sukarela, maka Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan untuk merubah/menambah Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1951 dan sekaligus peraturan peIa.k~ sanaan Pasal 1 huruf b angka 2 dan huruf c angka 2 Undang¬undang Nomor 6 tahun 1966.

 

3.

Dalam menyusun Peraturan Pemerintah ini diusahakan untuk menyederhanakan peJaksanaanserta mempermudah tata¬usaha aturan pemberian pensiun/tunjangan, antara lain dengan menghapuskan pembatasan jumlah anak dan sebagainya.

 

4.

Peraturan Pemerintah ini mengatur juga ketentuan khu¬sus untuk Warakawuri dan anak yatim/piatu serta anak yati,m¬piatu peninggaJan Militer/Pumawirawan yang diangkat/dinyata¬kan sebagai PahJawan.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Huruf a

 

 

 

Cukup jeJas.

 

 

Huruf b dan c

 

 

 

Sebagai salah satu dari perobahan-perobahan sebutan yang didasarkan atas faktor psychologis, ialah sebutan dari Para Pensiun Militer Sukarela menjadi Purnawirawan dan sebutan Janda Militer Sukarela menjadi Warakawuri. Yang dimaksud dengan Isteri yang sah menurut peraturan yang berlaku, ialah perkawinan yang dilangsungkan atas izin Panglima Angkatan yang bersangkutan.

 

 

Huruf d

 

 

 

Militer/purnawirawan yang dimaksud dalam ketentuan ini ialah Militer Sukatela Wanita.

 

 

 

Yang dimaksud dengan tidak mempunyai Isteri lain, artinya selain Almarhum Militer Sukarela Wanita.

 

 

Huruf e dan f

 

 

 

Anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu termasuk pula anak angkat yang disahkan oleh Pengadilan Negeri, sedang pengangkatan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku untuk Angkatan masing-masing.

 

 

 

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 210 tahun 1961 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 202 tahun 1961, tunjangan anak untuk anak angkat hanya diberikan kepada 1 (satu) anak saja.

 

 

Huruf g dan h

 

 

 

Cukup jeJas.

 

Pasal 2

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Jikalau Isteri yang berhak menerima pensiun Warakawuri meninggal dunia, maka Militer/Purnawirawan yang bersangkutan dapat menunjuk salah seorang Isterinya yang paling lama dikawin dengan sah untuk memperoleh hak menerima pensiun Warakawuri.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Jikalau pasal 2 diadakan ketentuan pembatasan tentang seorang Isteri saja yang dapat menerima pensiun Warakawuri, maka didalam ayat ini tidak diadakan pembatasan tentang anak yatim-piatu.

 

 

 

Tegasnya semua anak Militer/Purnawirawan yang dilahirkan dari perkawinan yang sah berhak mendapatkan tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Ketentuan, bahwa anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari setelah Almarhum Ayahnya gugur (tewas) meninggal dunia, dianggap sah.

 

Pasal 4

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Contoh-contoh perhitungan Pensiun Warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu adalah sebagai berikut :

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Misalnya seorang Militer/Purnawirawan yang meninggal dunia biasa meninggalkan seorang Isteri dan 5 (lima) orang anak.

 

 

 

 

Dalam hal ini Pensiun Pokok Warakawuri ditambah tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatimnya adalah sebesar :

 

 

 

 

a.

Pensiun Pokok Warakawuri

=

35% (tiga puluh lima perseratus) gaji pokok terakhir (disingkat gpt) Almarhum Suaminya.

 

 

 

 

b.

Tunjangan pokok gaji bagi 5 (lima) orang anak yatimnya

=

5 x 10% gpt almarhum ayahnya.

 

 

 

 

 

a + b

=

(35% + 50%) gpt Almarhum Suami = sebanyak-banyaknya 80% X 75% gpt Almarhum Suaminya = sebanyak-banyaknya 60% gpt Almarhum Suaminya. Pensiun Pokok tertinggi seorang Militer Sukarela menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 1966 adalah 75% gpt.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Misalnya seorang Militer yang gugur/tewas/meninggal dunia didalam dan/atau oleh karena dinas meninggalkan seorang Isteri dan 5 (lima) orang anak.

 

 

 

 

Dalam hal ini pensiun Pokok Warakawuri ditambah dengan tunjangan pakok bagi 5 (lima) orang anak yatimnya ada1ah sebesar :

 

 

 

 

a.

Pensiun Pokok Warakawuri

=

50% (lima puluh perseratus)  gpt Almarhum Suaminya.

 

 

 

 

b.

Tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatimnya

=

5 x 10% gpt almarhum ayahnya.

 

 

 

 

 

 

 

(50% + 30%) gpt Almarhum Suami sebanyak-banyaknya 80% gpt Almarhum.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Dalam hal ini suaminya setelah gugur/tewas/ meninggal dunia dinyatakan sebagai Pahlawan, maka Pensiun Pokok Warakawuri menjadi :

 

 

 

 

 

35% gpt Almarhum Suaminya + tunjangan keluarga Pahlawan.

 

 

 

 

 

35% gpt Almarhum Suaminya + 25% gpt Almarhum Suaminya = 60% gpt Almarhum Suaminya.

 

 

 

 

 

(Lihat dalam hubungan ini ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1966 Pasal 3 ayat (2) ).

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Contoh-contoh perhitungan jumlah tunjangan anak yatim/piatu dan yatim-piatu :

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Untuk perhitungan jumlah tunjangan anak yatim/piatu lihat contoh ayat (1) huruf a dan huruf b.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

 Contoh-contoh perhitungan jumlah tunjangan pokok anak yatim-piatu:

 

 

 

 

1.

Dalam hal seorang Militer Sukarela/Purnawirawan meninggal dunia biasa. Misalnya ia meninggalkan 5 (lima) orang anak yatim-piatu, isterinya telah meninggal dunia terlebih dulu; atau Warakawuri dimaksud pada contoh ayat (1) huruf a kemudian meninggal dunia.

 

 

 

 

 

Dalam hal ini tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatim-piatunya adalah sebesar = 5 X 15% gpt Almarhum Ayahnya = sebanyak-banyaknya 80% X (pensiun pokok Warakawun + tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatim/piatu) = sebanyak-banyaknya 80% X 60% gpt Almarhum Ayahnya = 48% gpt Almarhum Ayahnya (lihat dalam hubungan ini contoh ayat (1) huruf a).

 

 

 

 

 

Jika Militer/purnawirawan yang bersangkutan hanya meninggalkan seorang anak yatim-piatu, maka tunjangan pokok yang dapat diterima oleh anak yatim-piatu dimaksud
adalah sebesar :

 

 

 

 

 

50% X (pensiun pokok Warakawuri + tunjangan pokok bagi 1 (satu) orang anak yatim/piatu = 50% X (35% X 10%) gpt Almarhum Ayahnya = 22½% gtp Almarhum Ayahnya.

 

 

 

 

2.

Dalam hal seorang Militer gugur /tewas/meninggal dunia di dalam dan/atau karena dinas dan meninggalkan 5 (lima) orang anak yatim-piatu, maka tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatim-piatunya adalah sebesar : 5 X 15% gpt Almarhum Ayahnya = sebanyak-banyaknya 80% X (pensiun pokok Warakawuri X tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatim/piatu) = sebanyak-banyaknya 80% X 80% gpt Almarhum Ayahnya = 64% gpt Almarhum Ayahnya (Lihat dalam hubungan jni contoh pada ayat (1) huruf b).

 

 

 

 

 

Jika ia hanya meninggalkan seorang anak yatim-piatu, maka tunjangan pokok yang dapat diterima oleh anak yatim-piatu dimaksud adalah sebesar 50% X (pensiun pokok Warakawuri + tunjangan pokok bagi 1 (satu) orang anak yatim/piatu) 50% X (50% X 10%) gpt Ayahnya = 30% gpt Almarhum Ayahnya.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Dalam hal seorang Militer Sukarela/Purnawirawan setelah gugur/tewas/meninggal dunia dinyatakan sebagai Pahlawan, maka :

 

 

 

 

1.

Tunjangan Pokok bagi tiap anak yatim/piatu menjadi : 10% gpt Almarhum Ayahnya + tunjangan pendidikan = 10% gpt Almarhum Ayahnya + 50% X 10% gpt Almarhum Ayahnya = 15% gpt Almarhum Ayahnya.

 

 

 

 

 

Berhubung dengan itu, jika ia meninggalkan seorang Isteri dan 5 (lima) orang anak, maka pensiun Pokok Warakawuri ditambah tunjangan pokok bagi 5 (lima) orang anak yatimnya adalah sebesar (35% + 25%) gpt almarhum suami + 5 X 15% gpt Almarhum Ayahnya = 135% gpt Almarhum Suaminya.

 

 

 

 

 

Dalam hal ini tidak diadakan pembatasan jumlah penerimaan Pensiun Pokok Warakawuri ditambah tunjangan Pokok anak yatim/piatu.

 

 

 

 

2.

Tunjangan Pokok bagi tiap anak yatim-piatunya menjadi : 15% gpt Almarhum Ayahnya + tunjangan pendidikan = 15% gpt Almarhum Ayahnya + 50% X 15% gpt Almarhum Ayahnya = 22½% gpt Almarhum Ayahnya.

 

 

 

 

 

Berhubung dengan itu jika ia meninggalkan 5 (lima) orang anak yatim-piatu, tunjangan pokok yang diterima oleh 5 (lima) orang anak yatim-piatunya adalah sebesar 5 x 22½% gpt Almarhum Ayahnya = 122½% gpt Almarhum Ayahnya. Dalam hal ini tidak diadakan pembatasan jumlah penerimaan tunjangan pokok anak yatim-piatu.

 

 

 

 

 

Jika ia meninggalkan hanya 1 (satu) anak yatim-piatu maka tunjangan pokok yang dapat diterima oleh anak yatim-piatu dimaksud adalah sebesar 22½% gpt Almarhum Ayahnya + 50% X 22½% gpt Almarhum Ayahnya = 33¾% gpt Almarhum Ayahnya.

 

 

 

 

 

(Lihat dalam hubungan ini ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1966 Pasal 3 ayat (3) ).

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Ketentuan tentang pemberian tambahan penghasilan 50% X penghasilan bersih sebagaimana dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 1963 Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku dalam menentukan penghasilan Warakawuri serta anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu Militer Sukarela berdasarkan Peraturan ini.

 

Pasal 5

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan segala hak penerimaan dan penghasilan Almarhum ialah :

 

 

 

a.

Hak penerimaan antara lain :

 

 

 

 

1.

Lauk-pauk;

 

 

 

 

 

 

1.1.

Fourage;

 

 

 

 

 

 

1.1.1.

Subsidi bahan pokok.

 

 

 

 

 

b.

Hak penghasilan ialah gaji pokok terakhir almarhum suami/ayahnya beserta tunjangan-tunjangan berdasarkan gaji pokok itu.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Hak penerimaan dan penghasilan Warakawuri Pahlawan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1966 (Lembaran-Negara tahun 1966 Nomor 12).

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 6

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Untuk memperoleh kembali pembayaran pensiunnya yang bersangkutan harus menyampaikan bukti berupa surat talak/cerai yang dikuatkan oleh yang berwajib.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Untuk memperoleh kembali pembayaran pensiunnya yang bersangkutan harus menyampaikan bukti berupa surat kematian Almarhum Suaminya yang terakhir disertai surat keterangan dari yang berwajib yang menyatakan bahwa ia tidak memperoleh hak menerima pensiun Warakawuri/janda dari Almarhum Suaminya yang terakhir.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 7

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 8

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Maksud ayat ini adalah untuk menghindarkan penggunaan surat keputuaan pensiun/tunjangan untuk memperoleh pinjaman dari seseorang dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang berlebih-lebihan, sehingga akan memberatkan yang bersangkutan.

 

 

 

Sebaiknya surat keputusan tersebut di atas dapat dipergunakan sebagai tanggungan guna mendapatkan pinjaman dari salah satu Bank/Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan mengingat peraturan-peraturan dan syarat-syarat yang berlaku.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 9

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Pada dasarnya tunjangan anak yatim diperhitungkan dan diterimakan bersamam dengan pensiun Warakawuri (Ibu anak yatim tersebut).

 

 

 

Dalam hal Ibunya menyerahkan pembinaan dan pemeliharaan atas kelangsungan penghidupan anak/anak-anaknya dalam pertanggungan seorang Wali/Badan yang bertindak sebagai Wali, pemberian tunjangan anak bagi anak/anak-anak yatim itu diperhitungkan tersendiri dan penerimaannya dilakukan melalui seorang Wali/Badan yang bertindak sebagai Wali.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Pemberian tunjangan anak yatim dari seorang Ibu yang tidak memperoleh hak menerima Pensiun Warakawuri diperhitungkan tersendiri dan penerimaannya dilakukan melalui Ibunya masing-masing.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Pemberian tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu diperhitungkan tersendiri dan penerimaannya dilakukan melalui seorang Wali/Badan yang bertindak sebagai Wali, yang diserahi pembinaan dan pemeliharaan atas kelangsungan penghidupan anak (2) yatim/piatu atau yatim-piatu dimaksud.

 

Pasal 10

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdapat juga MILSUK yang terdiri kaum Wanita, maka pasal ini menentukan bahwa semua ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini berlaku juga bagi duda, anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu peninggalan MILSUK wanita ABRI.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 11

 

 

Masing-masing Angkatan dapat mengadakan ketentuan-ketentuan mengenai perawatan dan pembinaan yang dianggap perlu demi kesejahteraan para Warakawuri dan anak yatim/piatu atau yatim-piatunya.

 

Pasal 12

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 13

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 14

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 15

 

 

Dikarenakan pokok persoalan daripada Peraturan Pemerintah ini adalah jumlah pensiun (procentage) yang tersebut di dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1966 maka Peraturan Pemerintah ini berlaku surut pada hari diundangkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 1966 yaitu tanggal 1 Nopember 1966.

               
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2863