DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN-NEGARA
REPUBLIK - INDONESIA
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
NO.47,1969. | PROPINSI OTONOMI. KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM. IRIAN BARAT. PEMBENTUKAN.
Undang-undang No.12 tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Pendjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2907). |
DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
1. 2. 3. 4. |
Pasal 5 ajat (1), pasal 18, pasal 20 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945; Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. XXI/MPRS/1966; Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No.83) jo Undang-undang No. 6 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 37); Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 36); Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong. |
Undang-undang No. 5 tahun 1969. |
|
|
Otonom terdiri dari : |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. |
Kabupaten Djajapura jang meliputi wilajah Kepala Pemerintahan Setempat
Djajapura, Nimboran, Mamberamo, Keerom, Sarmi dan Dafonsoro. Kabupaten Biak Numfor jang meliputi wilajah Kepala Pemerintahan Setempat Biak, Numfor dan Supiori. Kabupaten Manokwari jang meliputi wilajah Kepala Pemerintahan Setempat Manokwari, Ransiki, Wasior dan Bintuni. Kabupaten Sorong jang meliputi wilajah Kepala pemerintahan Setempat Sorong, Radja Ampat, Teminabuan dan Ajamaru. Kabupaten Fak-Fak jang meliputi wilajah kepala Pemerintahan Setempat Fak-Fak,Kaimana dan Mimika. Kabupaten Merauke jang meliputi wilajah Kepala Pemerintahan Setempat Merauke,Tanah Merah, Mindiptana, Agats dan Mapi/Kepi. Kabupaten Djajawidjaja jang meliputi wilajah Kepala Pemerintahan Setempat Baliem, Bokondini, Tiom dan Oksibil. Kabupaten Paniai jang meliputi wilajah Kepala Pemerintahan Setempat Nabire,Tinggi, Enarotali dan Ilaga. Kabupaten Japen Waropen jang meliputi wilajah Kepala Pemerintahan Setempat Japen dan Waropen. |
di Djajapura. |
sebagai berikut : |
1. Kabupaten Djajapura di Djajapura. 2. Kabupaten Biak Numfor di Biak. 3. Kabupaten Manokwari di Manokwari. 4. Kabupaten Sorong di Sorong. 5. Kabupaten Fak-Fak di Fak-Fak. 6. Kabupaten Meraauke di Merauke. 7. Kabupaten Djajawaidjaja di Wamena. 8. Kabupaten Paniai di Enarotali. 9. Kabupaten Japen Waropen di Serui. |
|
|
pangkal meliputi : |
1. Urusan Bimbingan dan Kesedjahteraan Sosial. 2. Urusan Pertanian. 3. Urusan Kesehatan. 4. Urusan Pendidikan dan Kebudajaan. 5. Urusan Pekerdjaan Umum. |
terdapat dalam lampiran Undang-undang ini. |
Peraturan Pemerintah. |
Undang-undang ini, Propinsi dan Kabupaten membentuk dan menyusun Dinas-dinas Daerah, yang personil dan materiilnya diambil dari dinas-dinas yang ada, sesuai dengan keperluan. |
|
1. 2. |
Menjusun Sekretariat Daerah. Menjelenggarakan segala sesuatu jang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta, dan milik serta lain-lain hal jang dipandang perlu, sesuai dengan peraturan perundangan jang berlaku. |
|
|
|
|
|
|
Pusat, merupakan perangkat Departemen-departemen dan Instansi-instansi jang bersangkutan. |
jang tersedia dengan status: |
- pegawai Daerah, - pegawai Negeri dan - pegawai Negeri jang diperbantukan kepada Daerah. |
pegawai Dinas-dinas Otonom diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Menteri jang bersangkutan. |
dalam Anggaran Daerah akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara tahun 1971/1972. |
Kabupatennja jang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku, selama belum diubah/diganti atau ditjabut. |
Dalam Negeri. |
|
diundangkan. |
Undang-undang ini dengan penempatannja dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 10 September 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Djenderal T.N.I.
Diundangkan di Djakarta |
LAMPIRAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No.12 TAHUN 1969
tentang
PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT
DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI
PROPINSI IRIAN BARAT.
|
tahun 1958 No. 9). |
|
1. | Membina, membimbing dan mengawasi penjelenggaraan urusan-urusan jang telah mendjadi wewenang Kabupaten-kabupaten. |
2. | Mengatur pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerahnja dari pegawai-pegawai Negeri jang diperbantukan. |
3. | Menjelenggarakan panti asuhan bagi anak-anak mogol. |
4. | Menjelenggarakan bimbingan sosial. |
5. | Menjelenggarakan penjuluhan sosial. |
6. | Menjelenggarakn pendidikan tenaga-tenaga sosial, rehabilitasi bekas hukuman. |
7. | Perizinan undian sosial menurut ketentuan Undang-undang tentang Undian. |
|
1. | a. b. |
Menjelenggarakan pusat-pusat penampungan bagi: anak-anak terlantar dan gelandangan (untuk observasi dan seleksi); Orang-orang dewasa terlantar dan gelandangan (untuk observasi dan seleksi). |
2. | a. b. |
Menjelenggarakn panti-panti asuhan bagi: baji-baji terlantar; anak-anak jatim-piatu terlantar tingkat pertama dan landjutan. |
3. | Mengusahakan penempatan anak dalam asuhan keluarga. | |
4. | Mengusahakan pemungutan anak sebagai anak kandung. | |
5. | Menjelenggarakan panti-panti karja tingkat pertama dan landjutan. | |
6. | Menjelenggarakan rumah-rumah perawatan bagi orang-orang djompo. | |
7. | Pemberian bantuan kepada fakir-miskin dan orang terlantar. | |
8. | Pemberian bantuan kepada korban bentjana, ketjuali bentjana jang bersifat Nasional. | |
9. | Penjelenggaraan usaha-usaha sosial kearah pemberantasan kemiskinan. | |
10. | Pengawasan dan bimbingan serta memberikan bantuan subsidi kepada organisasi-organisasi massa jang menjelenggarakan usaha-usaha sosial rehabilitasi bekas hukuman. |
|
11. | Pengawasan dan bimbingan kepada organisasi massa jang menjelenggarakn usaha tersebut diatas. | |
12. | Penghimpunan bahan-bahan untuk dokumentasi sosial. |
|
Lembaran-Negara tahun 1951 No. 48). |
|
1. | Membina, membimbing dan mengawasi penjelenggaraan urusan-urusan jang telah mendjadi wewenang Kabupaten-kabupaten. |
2. | Mengatur pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerahnja dari pegawai-pegawai jang diperbantukan. |
3. | Menjelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan Sekolah-sekolah Perusahaan Pertanian (Landbouw Bedrijfscholen), Sekolah Pertanian Rendah dan Kursus-kursus Tani lainnja menurut pedoman jang diberikan oleh Menteri Pertanian. |
|
1. | Menjelenggarakan usaha penjuluhan pertanian rakjat dan usaha-usaha lainnja. |
2. | Membantu Pemerintah Pusat mengumpulkan angka-angka untuk keperluan statistik pertanian atau politik penetapan harga pasar dari hasil pertanian. |
3. | Melaksanakan pertjobaan-pertjobaan dan penjelidikan-penjelidikan perusahaan pertanian dan memberikan bantuan dalam segala penjelidikan jang dilakukan oleh Pusat menurut petundjuk dari Menteri Pertanian. |
4. | Mengadakan persediaan alat-alat pertanian, rabuk buatan dan bibit. |
5. | Mengadakan pemberantasan dan pencegahan penjakit dan gangguan tanaman. |
6. | Mengadakan propaganda dan demonstrasi guna menggerakan djiwa tani bagi masjarakat tani. |
|
|
|
1. | Membina, membimbing dan mengawasi penjelenggaraan urusan-urusan jang telah mendjadi wewenang Kabupaten-kabupaten. |
2. | Mengatur pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerahnja dari pegawai-pegawai Negeri jang diperbantukan. |
3. | Mengatur dan mengurus serta menjediakan bahan-bahan dan alat-alat untuk perikanan darat serta peredaran bibit ikan dengan bantuan Kabupaten-kabupaten. |
4. | Mengadakan pendidikan pegawai ahli rendahan dan mengadakan kursus-kursus perikanan tingkat rendahan dengan persetudjuan Menteri jang bersangkutan. |
|
1. | Usaha memajukan perikanan darat (mengurus, mengatur dan mengumpulkan
keterangan-keterangan dan angka-angka serta memberikan laporan). |
2. | Mengadakan percobaan-percobaan dan penjelidikan di lapangan tehnis perikanan darat. |
3. | Mengadakan penerangan demonstrasi propaganda dan lain-lain jang tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat. |
4. | Mengadakan pemberantasan dan pentjegahan penjakit dan gangguan-gangguan lain. |
5. | Mengatur pemindahan pegawai dalam Daerahnja dari pegawai-pegawai negeri jang diperbantukan. |
|
|
|
1. | Membina, membimbing dan mengawasi penjelenggaraan urusan-urusan jang
telah mendjadi wewenang Kabupaten-kabupaten. |
2. | Mengatur pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerahnja dari pegawai-pegawai
Negeri jang diperbantukan. |
3. | Menjelenggarakan pendidikan tingkat manteri dan pengamat perikanan
laut, latihan-latihan djuru mudi dan statistik/dokumentasi mengenai perikanan
laut dengan petundjuk Menteri jang bersangkutan. |
4. | Mengadakan peraturan mengenai perikanan laut jang dilakukan oleh W.N.I. |
(Tidak berlaku bagi : |
a. Kabupaten Djayawidjaya dan b. Kabupaten Paniai ). |
1. | Menjelenggarakan penjuluhan tehnis dan technologis serta technik perusahaan perikanan laut, berdasarkan penjelidikan dari Pemerintah Pusat. |
2. | Membantu Pemerintah Pusat dalam penjelidikan jang dilakukannja. |
3. | Memperkembangkan masjarakat nelajan ke arah otoaktivitas dan melantjarkan persediaan bahan-bahan dan alat-alat perikanan. |
4. | Mengatur, mengurus dan mengawasi pelelangan ikan dengan memperhatikan petundjuk-petundjuk dari Menteri jang bersangkutan. |
5. | menjelenggarakan statistik/dokumentasi mengenai perikanan laut dalam
daerahnja dengan mengindahkan petundjuk Menteri jang bersangkutan. |
|
|
|
1. | Mengatur pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerahnja dari pegawai-pegawai Negeri jang diperbantukan. | |
2. | a. b. |
Pemangkuan hutan: Mempertahankan hutan untuk kepentingan tata-air, pemeliharaan tanah dan produksi hasil hutan; Membantu mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan-keterangan untuk penjusunan rentjana kerdja. |
3. | a. b. |
Eksploitasi hutan: Selama belum dapat dilakukan oleh Daerah sendiri dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan mengatur pemberian izinnja; Mengatur pemberian izin kepada penduduk jang tinggal di sekitar hutan jang bersangkutan untuk mengambil kaju dan hasil hutan lainnja untuk kepentingan penduduk itu sendiri. |
4. | Mengatur dan mengawasi pendjualan dan peredaran hasil hutan dengan mengindahkan petundjuk-petundjuk dari Menteri jang bersangkutan. |
(Tidak ada) |
|
|
|
1. | Membina, membimbing dan mengawasi penjelenggaraan urusan-urusan jang telah mendjadi wewenang Kabupaten-kabupaten. |
2. | Mengatur pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerah dari pegawai-pegawai Negeri jang diperbantukan. |
3. | Menjelenggarakan pendidikan pegawai ahli seperti Manteri Hewan, DjuruPemeriksa hewan/daging/susu dengan persetudjuan Menteri jang bersangkutan. |
4. | Mengatur tjara memberikan pimpinan oleh pegawai ahli pada tingkat propinsi kepada pegawai-pegawai ahli daerah bawahannja. |
|
|
a. b. |
Kabupaten Paniai Kabupaten Japen Waropen ) |
1. | Mengadakan pentjegahan dan pemberantasan penjakit hewan, termasuk pemberantasan penjakit hewan dan ternak djenis unggas jang menular, penjakit andjing gila pada andjing, kutjing dan kera. |
2. | Melakukan penjelidikan iklim jang mempengaruhi keadaan hewan dengan
mengindahkan petundjuk-petundjuk oleh Menteri jang bersangkutan. |
3. | Memadjukan peternakan didalam Daerahnja termasuk ternak djenis unggas. |
4. | Membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan angka-angka untuk kepentingan statistik kehewanan dan memberikan laporan tentang keadaan kehewanan dalam Daerahnja. |
5. | Mengadakan peraturan tentang pemeriksaan hewan-hewan, pengangkutan,
memperlindungi dan mentjegah/mengawasi penganiajaan hewan-hewan. |
|
|
|
1. | Memimpin, membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan-kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten-kabupaten, serta mengadakan kerdja-sama dan pengawasan terhadap usaha-usaha kesehatan oleh instansi-instansi lain (non-ABRI), termasuk Badan-badan Swasta. |
2. | Membentuk dan menjusun Dinas Kesehatan Kabupaten dan menentukan wilajah kerdja dokter-dokter dan pegawai-pegawai lainnja. |
3. | Berusaha menjediakan obat-obatan, seravaccin dan alat-alat kedokteran jang diperlukan (terutama dari persediaan Departemen Kesehatan), serta melakukan pengawasan dan distribusinja. |
4. | Dengan persetudjuan Menteri Kesehatan, menjelenggarakan Pusat-pusat Kesehatan Masjarakat, Rumah-rumah Sakit Umum dan Balai-balai Pengobatan Chusus seperti:tbc, lepra, frambusia, trachoma dan lain sebagainja. |
5. | Dengan petundjuk dan persetudjuan Menteri Kesehatan dapat mengadakan pendidikan tenaga paramedis termasuk aplikasi kursus-kursus bagi tenaga-tenaga perawatan, kebidanan, obat-obatan, laboratorium dan hygiene/sanitasi lingkungan. |
6. | Dengan mengindahkan petundjuk Menteri Kesehatan, dapat menentukan kebidjaksanaan dalam usaha pentjegahan, pemberantasan dan pembasmian penjakit-penjakit rakjat lainnja, termasuk usaha dinas pentjatjaran. |
7. | Mengambil kebidjaksanaan dalam bidang pembinaan kesehatan rakjat jang
meliputi pemulihan, pengobatan dan perawatan, dengan mengindahkan petundjuk-petundjuk Menteri Kesehatan. |
8. | Membantu Pemerintah Pusat dalam hal timbulnja bentjana alam, penjakit rakjat jang membahajakan. |
9. | Mengatur dan menjelenggarakan penempatan/pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerahnja dari pegawai-pegawai Negeri jang diperbantukan. |
10. | Menjelenggarakan statistik/dokumentasi mengenai kesehatan rakjat, antara
lain: a. penjusunan rentjana kerdja, b. pelaksanaan, c. pengawasan, d. penjelidikan, e. perkembangan, f. penilaian, g. koordinasi dan h. tata-usaha. |
11. Menjampaikan laporan berkala kepada Pemerintah Pusat. |
|
1. 2. |
Mendirikan Pusat-pusat Kesehatan Masjarakat (Health Center). Menjelenggarakan usaha-usaha Kesehatan jang meliputi: |
|
3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. |
a. b. |
pentjegahan, pemberantasan dan pembasmian penjakit-penjakit menular; pengobatan dan perawatan (didjalankan oleh rumah-rumah sakit umum/chusus, balai pengobatan umum/chusus dan poliklinik-poliklinik). Pendidikan paramedis terutama tenaga pendjenang kesehatan tingkat I (tamatan Sekolah Dasar). Usaha-usaha Kesedjahteraan Ibu dan Anak. Usaha-usaha Kesehatan Sekolah. Pemeliharaan Kesehatan Masjarakat. Usaha-usaha Perbaikan Gizi. Hygiene dan Sanitasi Lingkungan. Kesehatan Gigi. Statistik dan Administrasi Kesehatan. Memimpin, mengkoordinir dan mengawasi usaha-usaha kesehatan jang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Daerah (K.P.S.) dan Pusat-pusat Kesehatan. Pendidikan kesehatan kepada masjarakat. Menjelenggarakan kursus-kursus kesehatan, dalam rangka mengikut-sertakan masjarakat dalam peningkatan usaha-usaha kesehatan, seperti: |
Kursus Dukun-dukun. |
|
|
|
1. | Membina, membimbing dan mengawasi penjelenggaraan urusan-urusan jang telah mendjadi wewenang Kabupaten. |
2. | Mengatur pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerahnja dari pegawai-pegawai Negeri jang diperbantukan. |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. |
Mendirikan dan menjelenggarakan Sekolah-sekolah Dasar, ketjuali Sekolah
Dasar Latihan. Memberikan Subsidi kepada Sekolah Dasar Partikelir. Menjelenggarakan Kursus-kursus Pengetahuan Umum (K.P.U.) tingkat A,B dan C serta memberikan subsidi pada kursus sematjam itu oleh partikelir. Menjelenggarakan Kursus Pengantar ke Persiapan Kewadjiban Beladjar (K.P.K.P.K.B.), Perpustakaan Rakjat tingkat menengah dan atas. Mendjadi penghubung Pemerintah dengan gerakan pemuda, memimpin dan memadjukan kesenian Daerah. Mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus P.B.H. dan memberi bantuan kepada kursus-kursus sematjam itu jang diselenggarakan oleh partikelir. Mengatur pemindahan pegawai dari pegawai-pegawai Negeri jang diperbantukan. Mengadakan pembelian alat-alat peladjaran untuk Sekolah Dasar dan alat-alat jang mengenai isi dan tudjuan urusan-urusan lainnja dilapangan P. dan K. serta menjampaikan rentjana keperluan tersebut diatas kepada Departemen jang bersangkutan melalui Propinsi. Hal-hal lain mengenai Djawatan P. dan K. dan kerdjasama antara instansi P dan K. didaerahnja. |
|
|
|
1. 2. 3. 4. |
Membina, membimbing dan mengawasi penjelenggaraan urusan-urusan jang
telah mendjadi wewenang Kabupaten-kabupaten. Mengatur pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerahnja dari pegawai-pegawai Negeri jang diperbantukan. Menguasai perairan umum seperti danau, sumber, sungai dan sebagainja. Membikin, memperbaiki, memelihara, menguasai djalan-djalan klas III keatas, lebar minimum 4,5 m untuk pembinaan pengembangan setjara menjeluruh di Propinsi Irian Barat, karena djalan-djalan tersebut mempunjai arti tingkat Propinsi, dengan perintjian: |
|
a. b. c. d. e. f. g. h. i. |
Kabupaten Djajapura : Sentani-Djajapura (sampai persimpangan pertama
Angkasa, dengan tjabang Dok IV, Djalan Nusantara). Kabupaten Biak : Lapangan terbang (Mokmer)-Ridge I (muka R.S.U.). Kabupaten Manokwari : Lapangan terbang (Randani)-Pelabuhan (dengan persimpangan kekantor Bupati). Kabupaten Sorong : Pelabuhan-Remu. Kabupaten Fak-Fak : Di Kaimana: Lapangan terbang-Pelabuhan. Kabupaten Merauke : Lapangan terbang (Mopah)-Pelabuhan (dengan tjabang sampai ke Kantor Bupati). Kabupaten Japen Waropen : Seluruhnja. Kabupaten Djajawidjaja : Seluruhnja. Kabupaten Paniai : Seluruhnja. |
|
5. | Pengurusan Pekerdjaan Umum Kabupaten Djajawidjaja dan Kabupaten Paniai. |
|
(Tidak berlaku bagi: | a. b. |
Kabupaten Djajawidjaja dan Kabupaten paniai) |
1. | Memperbaiki, memelihara, menguasai bangunan perairan, pembangunan dan penahan air. |
2. | Membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk kepentingan umum seperti pertahanan, perindustrian, lalu-lintas dan sebagainja. |
3. | Membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penjehatan, seperti pembuluh air minum, sumur-sumur artetis, pembuluh-pembuluh pembilas dan sebagainja. |
4. | Membikin, membeli, menjewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan jang diserahkan. |
5. | Memelihara lain-lain gedung Negara jang tidak diurus langsung oleh Djawatan Gedung-gedung Negeri. |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TAMBAHAN
LEMBARAN-NEGARA R. I.
------------------------------------------------------------------------------------------------------
No.2907. | PROPINSI OTONOM. KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM. IRIAN BARAT. PEMBENTUKAN. Penjelasan atas Undang-undang No. 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1969
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN
KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI
PROPINSI IRIAN BARAT.
I. U M U M :
|
|
|
|
Pemerintahan Republik Indonesia. |
|
|
|
Kabupaten dan 35 Kepala Pemerintahan Setempat (K.P.S.). |
tanggal 5 Juli 1969 telah diundangkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1962 dan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1962 dan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1963 menjadi Undang-undang dengan ketentuan bahwa harus diadakan perbaikan/penyempurnaan dalam arti bahwa materinya ditampung bagi penyusunan Undang-undang yang baru. |
|
|
|
penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang bersangkutan, dalam Undang-undang ini diadakan ketentuan-ketentuan antara lain mengenai: |
- perangkat Daerah yang ada yaitu Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota Badan Pemerintah Harian, Sekretaris Daerah dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong. |
kewajibannya pada waktu Undang-undang ini berlaku, maka dalam Undang-undang ini ditetapkan urusan-urusan Daerah sebagai kewenangan pangkal Daerah yang perinciannya terdapat dalam lampiran Undang-undang ini. |
Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan dan kesediaan Daerah yang bersangkutan. |
|
II. PASAL DEMI PASAL :
Pasal 1. |
|
Pasal 2. |
|
Pasal 3. |
Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 jo Undang-undang Nomor 6 tahun 1969 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. |
Pasal 4. |
|
Pasal 5 dan 6. |
|
Pasal 7. |
|
Pasal 8. |
berlakunya Undang-undang ini terdapat Wakil Kepala Kabupaten dan bagi Daerah lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. |
Pasal 9, 10 dan 11, |
|
Pasal 12. |
pemindahan dan pemberhentian pegawai-pegawai yang diperlukan untuk segera melaksanakan tugas-tugasnya menurut Undang-undang ini. Hal ini tidak mengurangi hak Pemerintah Daerah untuk mengangkat pegawai Daerahnya berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 1965, dengan ketentuan harus mengindahkan peraturan-peraturan khusus mengenai kepegawaian dari Pemerintah Pusat. |
Pasal 13. |
|
Pasal 14. |
|
Pasal 15 dan 16. |
|