DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


LEMBARAN-NEGARA
REPUBLIK - INDONESIA
-----------------------------------------------------------------------------------------------------

NO.47,1969. PROPINSI OTONOMI. KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM. IRIAN BARAT. PEMBENTUKAN.
Undang-undang No.12 tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Pendjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2907).


DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa sebagai tindak landjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakjat jang menetapkan Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan di Irian Barat jang effektif, demi kemadjuan rakjat di Irian Barat, dipandang perlu Propinsi Irian Barat beserta Kabupaten-kabupatennja jang dibentuk dan diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1962 jo Penetapan Presiden No. 1 tahun 1963 jo Keputusan Presiden No. 57 tahun 1963 jo Undang-undang No. 5 tahun 1969, segera diatur kembali sebagai Daerah-daerah Otonom, sesuai dengan ketentuan jang tertjantum dalam pasal 6 Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. XXI/MPRS/1966.
Mengingat :
1.
2.
3.

4.
Pasal 5 ajat (1), pasal 18, pasal 20 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. XXI/MPRS/1966;
Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No.83) jo Undang-undang No. 6 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 37);
Undang-undang No. 5 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No. 36);
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.

M e m u t u s k a n :
I. Mentjabut : Ketentuan-ketentuan nomor urut 3 dan 6 Lampiran II A
Undang-undang No. 5 tahun 1969.
II. Menetapkan : Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.

B A B I.
KETENTUAN UMUM.

Pasal 1.
(1) Membentuk Propinsi Otonom Irian Barat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia jang wilajahnja meliputi Kabupaten-kabupaten dimaksud ajat (2) pasal ini.
(2) Dalam wilajah Propinsi Irian Barat dibentuk Kabupaten-kabupaten
Otonom terdiri dari :
1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.
Kabupaten Djajapura jang meliputi wilajah Kepala Pemerintahan Setempat Djajapura, Nimboran, Mamberamo, Keerom, Sarmi dan Dafonsoro.
Kabupaten Biak Numfor jang meliputi wilajah Kepala Pemerintahan Setempat Biak, Numfor dan Supiori.
Kabupaten Manokwari jang meliputi wilajah Kepala Pemerintahan Setempat
Manokwari, Ransiki, Wasior dan Bintuni.
Kabupaten Sorong jang meliputi wilajah Kepala pemerintahan Setempat Sorong, Radja Ampat, Teminabuan dan Ajamaru.
Kabupaten Fak-Fak jang meliputi wilajah kepala Pemerintahan Setempat Fak-Fak,Kaimana dan Mimika.
Kabupaten Merauke jang meliputi wilajah Kepala Pemerintahan Setempat Merauke,Tanah Merah, Mindiptana, Agats dan Mapi/Kepi.
Kabupaten Djajawidjaja jang meliputi wilajah Kepala Pemerintahan Setempat Baliem, Bokondini, Tiom dan Oksibil.
Kabupaten Paniai jang meliputi wilajah Kepala Pemerintahan Setempat Nabire,Tinggi, Enarotali dan Ilaga.
Kabupaten Japen Waropen jang meliputi wilajah Kepala Pemerintahan Setempat Japen dan Waropen.



Pasal 2.
(1) Pemerintahan Daerah Propinsi Irian Barat berkedudukan
di Djajapura.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten masing-masing berkedudukan
sebagai berikut :
1. Kabupaten Djajapura di Djajapura.
2. Kabupaten Biak Numfor di Biak.
3. Kabupaten Manokwari di Manokwari.
4. Kabupaten Sorong di Sorong.
5. Kabupaten Fak-Fak di Fak-Fak.
6. Kabupaten Meraauke di Merauke.
7. Kabupaten Djajawaidjaja di Wamena.
8. Kabupaten Paniai di Enarotali.
9. Kabupaten Japen Waropen di Serui.



Pasal 3.

Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Propinsi Irian Barat terdiri dari 40 orang anggota dan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Kabupaten masing-masing terdiri dari 25 orang anggota, sesuai dengan peraturan perundangan jang berlaku.



Pasal 4.

Menteri Dalam Negeri membentuk Perangkat Daerah di Propinsi dan Kabupaten dengan mengingat kemampuan keuangan Negara dan Daerah serta memperhatikan peraturan perundangan jang berlaku.



B A B II.
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH.

Pasal 5.

(1) Urusan Rumah Tangga Daerah sebagai kewenangan
pangkal meliputi :

1. Urusan Bimbingan dan Kesedjahteraan Sosial.
2. Urusan Pertanian.
3. Urusan Kesehatan.
4. Urusan Pendidikan dan Kebudajaan.
5. Urusan Pekerdjaan Umum.
(2) Perintjian Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud ajat (1) pasal ini,
terdapat dalam lampiran Undang-undang ini.
(3) Penjerahan urusan lainnja akan diatur lebih landjut dengan
Peraturan Pemerintah.



Pasal 6.

Untuk menjelenggarakan Urusan Rumah Tangga Daerah dimaksud pada Pasal 5
Undang-undang ini, Propinsi dan Kabupaten membentuk dan menyusun Dinas-dinas Daerah,
yang personil dan materiilnya diambil dari dinas-dinas yang ada, sesuai dengan keperluan.



Pasal 7

Propinsi dan Kabupaten menyelenggarakan segala sesuatu yang dipandang perlu untuk melantjarkan djalannja pemerintahan Daerah antara lain:
1.
2.
Menjusun Sekretariat Daerah.
Menjelenggarakan segala sesuatu jang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta, dan milik serta lain-lain hal jang dipandang perlu,
sesuai dengan peraturan perundangan jang berlaku.



B A B III.
KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 8.

(1) Gubernur Kepala Daerah dan Wakil Gubernur Kepala Daerah, Anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekrtetaris Daerah Propinsi Irian Barat jang ada pada saat Undang-undang ini berlaku, mendjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Anggota Badan Pemerintah Harian dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat sampai diangkat pedjabat-pedjabat baru berdasarkan peraturan perundangan jang berlaku.
(2) Bupati Kepala Daerah Kabupaten dan Wakilnja serta Sekretaris Kabupaten diwilajah Propinsi Irian Barat jang ada pada saat Undang-undang ini berlaku, mendjabat Bupati Kepala Daerah dan Wakil Bupati Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten sampai diangkat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah baru berdasarkan peraturan perundangan jang berlaku.



Pasal 9.

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Propinsi Irian Barat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Kabupaten tetap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Propinsi Irian Barat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Kabupaten berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Penjempurnaan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong dapat diadakan dengan memperhatikan potensi dan kekuatan sosial politik jang ada dalam masjarakat.



Pasal 10.

Selama Dinas-dinas Daerah sebagaimana dimaksud pasal 6 Undang-undang ini belum terbentuk, urusan-urusan tersebut dilaksanakan oleh Dinas-dinas jang sudah ada sekarang.



Pasal 11.

(1) Urusan-urusan jang belum atau tidak diserahkan mendjadi wewenang Daerah, diselenggarakan oleh instansi-instansi vertikal jang bersangkutan.
(2) Instansi-instansi jang melaksanakan urusan-urusan wewenang Pemerintah
Pusat, merupakan perangkat Departemen-departemen dan Instansi-instansi jang bersangkutan.



Pasal 12.

(1) Menteri Dalam Negeri mengatur penetapan atau pengangkatan pegawai-pegawai
jang tersedia dengan status:
- pegawai Daerah,
- pegawai Negeri dan
- pegawai Negeri jang diperbantukan kepada Daerah.
(2) Perubahan status pegawai-pegawai dalam instansi-instansi vertikal mendjadi
pegawai Dinas-dinas Otonom diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Menteri
jang bersangkutan.



Pasal 13.

Pemisahan anggaran untuk urusan-urusan Pemerintah Pusat dan Daerah akan diatur
dalam Anggaran Daerah akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara
tahun 1971/1972.



Pasal 14.

Segala peraturan perundangan jang berlaku bagi propinsi Irian Barat dan
Kabupatennja jang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku, selama
belum diubah/diganti atau ditjabut.



B A B IV.
KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 15.

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur oleh Menteri
Dalam Negeri.



Pasal 16.

(1) Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat".
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannja dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Djakarta
pada tanggal 10 September 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSJAH.
Major Djenderal T.N.I.



LAMPIRAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No.12 TAHUN 1969

tentang

PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT
DAN KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI
PROPINSI IRIAN BARAT.

I. URUSAN BIMBINGAN DAN KESEDJAHTERAAN SOSIAL.
(Berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1958, Lembaran-Negara
tahun 1958 No. 9).
A. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Propinsi :
1. Membina, membimbing dan mengawasi penjelenggaraan urusan-urusan jang telah mendjadi wewenang Kabupaten-kabupaten.
2. Mengatur pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerahnja dari pegawai-pegawai Negeri jang diperbantukan.
3. Menjelenggarakan panti asuhan bagi anak-anak mogol.
4. Menjelenggarakan bimbingan sosial.
5. Menjelenggarakan penjuluhan sosial.
6. Menjelenggarakn pendidikan tenaga-tenaga sosial, rehabilitasi bekas hukuman.
7. Perizinan undian sosial menurut ketentuan Undang-undang tentang Undian.
B. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Kabupaten :
1.
a.
b.
Menjelenggarakan pusat-pusat penampungan bagi:
anak-anak terlantar dan gelandangan (untuk observasi dan seleksi);
Orang-orang dewasa terlantar dan gelandangan (untuk observasi dan seleksi).
2.
a.
b.
Menjelenggarakn panti-panti asuhan bagi:
baji-baji terlantar;
anak-anak jatim-piatu terlantar tingkat pertama dan landjutan.
3. Mengusahakan penempatan anak dalam asuhan keluarga.
4. Mengusahakan pemungutan anak sebagai anak kandung.
5. Menjelenggarakan panti-panti karja tingkat pertama dan landjutan.
6. Menjelenggarakan rumah-rumah perawatan bagi orang-orang djompo.
7. Pemberian bantuan kepada fakir-miskin dan orang terlantar.
8. Pemberian bantuan kepada korban bentjana, ketjuali bentjana jang bersifat Nasional.
9. Penjelenggaraan usaha-usaha sosial kearah pemberantasan kemiskinan.
10. Pengawasan dan bimbingan serta memberikan bantuan subsidi kepada
organisasi-organisasi massa jang menjelenggarakan usaha-usaha sosial rehabilitasi bekas hukuman.
11. Pengawasan dan bimbingan kepada organisasi massa jang menjelenggarakn usaha tersebut diatas.
12. Penghimpunan bahan-bahan untuk dokumentasi sosial.


II. URUSAN PERTANIAN.
(Berpedoman antara lain pada Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1951,
Lembaran-Negara tahun 1951 No. 48).
A. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Propinsi :
1. Membina, membimbing dan mengawasi penjelenggaraan urusan-urusan jang telah mendjadi wewenang Kabupaten-kabupaten.
2. Mengatur pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerahnja dari pegawai-pegawai jang diperbantukan.
3. Menjelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan Sekolah-sekolah Perusahaan Pertanian (Landbouw Bedrijfscholen), Sekolah Pertanian Rendah dan Kursus-kursus Tani lainnja menurut pedoman jang diberikan oleh Menteri Pertanian.
B. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Kabupaten :
1. Menjelenggarakan usaha penjuluhan pertanian rakjat dan usaha-usaha lainnja.
2. Membantu Pemerintah Pusat mengumpulkan angka-angka untuk keperluan statistik pertanian atau politik penetapan harga pasar dari hasil pertanian.
3. Melaksanakan pertjobaan-pertjobaan dan penjelidikan-penjelidikan perusahaan pertanian dan memberikan bantuan dalam segala penjelidikan jang dilakukan oleh Pusat menurut petundjuk dari Menteri Pertanian.
4. Mengadakan persediaan alat-alat pertanian, rabuk buatan dan bibit.
5. Mengadakan pemberantasan dan pencegahan penjakit dan gangguan tanaman.
6. Mengadakan propaganda dan demonstrasi guna menggerakan djiwa tani bagi masjarakat tani.


III. URUSAN PERIKANAN DARAT.
(Berpedoman antara lain pada Peraturan Pemerintah no. 31 tahun 1951 Lembaran Negara tahun 1951 No. 50).
A. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Propinsi :
1. Membina, membimbing dan mengawasi penjelenggaraan urusan-urusan jang telah mendjadi wewenang Kabupaten-kabupaten.
2. Mengatur pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerahnja dari pegawai-pegawai Negeri jang diperbantukan.
3. Mengatur dan mengurus serta menjediakan bahan-bahan dan alat-alat untuk perikanan darat serta peredaran bibit ikan dengan bantuan Kabupaten-kabupaten.
4. Mengadakan pendidikan pegawai ahli rendahan dan mengadakan kursus-kursus perikanan tingkat rendahan dengan persetudjuan Menteri jang bersangkutan.
B. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Kabupaten :
1. Usaha memajukan perikanan darat (mengurus, mengatur dan mengumpulkan
keterangan-keterangan dan angka-angka serta memberikan laporan).
2. Mengadakan percobaan-percobaan dan penjelidikan di lapangan tehnis perikanan darat.
3. Mengadakan penerangan demonstrasi propaganda dan lain-lain jang tidak
termasuk urusan Pemerintah Pusat.
4. Mengadakan pemberantasan dan pentjegahan penjakit dan gangguan-gangguan lain.
5. Mengatur pemindahan pegawai dalam Daerahnja dari pegawai-pegawai negeri jang diperbantukan.


IV. URUSAN PERIKANAN LAUT.
(Berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1957, Lembaran-Negara tahun 1957 No. 169).
A. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Propinsi :
1. Membina, membimbing dan mengawasi penjelenggaraan urusan-urusan jang telah
mendjadi wewenang Kabupaten-kabupaten.
2. Mengatur pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerahnja dari pegawai-pegawai
Negeri jang diperbantukan.
3. Menjelenggarakan pendidikan tingkat manteri dan pengamat perikanan laut, latihan-latihan djuru mudi dan statistik/dokumentasi mengenai perikanan laut dengan petundjuk Menteri
jang bersangkutan.
4. Mengadakan peraturan mengenai perikanan laut jang dilakukan oleh W.N.I.
B. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Kabupaten :

(Tidak berlaku bagi :
a. Kabupaten Djayawidjaya dan
b. Kabupaten Paniai ).
1. Menjelenggarakan penjuluhan tehnis dan technologis serta technik perusahaan perikanan laut, berdasarkan penjelidikan dari Pemerintah Pusat.
2. Membantu Pemerintah Pusat dalam penjelidikan jang dilakukannja.
3. Memperkembangkan masjarakat nelajan ke arah otoaktivitas dan melantjarkan persediaan bahan-bahan dan alat-alat perikanan.
4. Mengatur, mengurus dan mengawasi pelelangan ikan dengan
memperhatikan petundjuk-petundjuk dari Menteri jang bersangkutan.
5. menjelenggarakan statistik/dokumentasi mengenai perikanan laut dalam daerahnja
dengan mengindahkan petundjuk Menteri jang bersangkutan.


V. URUSAN KEHUTANAN.
(Berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1957, Lembaran-Negara tahun 1957 No. 169 jo Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1958).
A. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Propinsi :
1. Mengatur pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerahnja dari pegawai-pegawai Negeri jang diperbantukan.
2.
a.

b.
Pemangkuan hutan:
Mempertahankan hutan untuk kepentingan tata-air, pemeliharaan tanah dan produksi hasil hutan;
Membantu mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan-keterangan untuk penjusunan rentjana kerdja.
3.
a.

b.
Eksploitasi hutan:
Selama belum dapat dilakukan oleh Daerah sendiri dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan mengatur pemberian izinnja;
Mengatur pemberian izin kepada penduduk jang tinggal di sekitar hutan jang bersangkutan untuk mengambil kaju dan hasil hutan lainnja untuk kepentingan penduduk itu sendiri.
4. Mengatur dan mengawasi pendjualan dan peredaran hasil hutan dengan mengindahkan petundjuk-petundjuk dari Menteri jang bersangkutan.
B. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Kabupaten :

(Tidak ada)


VI. URUSAN KEHEWANAN.
(Berpedoman antara lain pada Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1951, Lembaran-Negara tahun 1951 No. 49)
A. Tugas, kewajiban dan kewenangan Propinsi :
1. Membina, membimbing dan mengawasi penjelenggaraan urusan-urusan jang telah mendjadi wewenang Kabupaten-kabupaten.
2. Mengatur pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerah dari pegawai-pegawai Negeri jang diperbantukan.
3. Menjelenggarakan pendidikan pegawai ahli seperti Manteri Hewan,
DjuruPemeriksa hewan/daging/susu dengan persetudjuan Menteri jang bersangkutan.
4. Mengatur tjara memberikan pimpinan oleh pegawai ahli pada tingkat propinsi kepada pegawai-pegawai ahli daerah bawahannja.
B. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Kabupaten-kabupaten :
( Tidak berlaku bagi :
a.
b.
Kabupaten Paniai
Kabupaten Japen Waropen )
1. Mengadakan pentjegahan dan pemberantasan penjakit hewan, termasuk
pemberantasan penjakit hewan dan ternak djenis unggas jang menular, penjakit andjing gila pada andjing, kutjing dan kera.
2. Melakukan penjelidikan iklim jang mempengaruhi keadaan hewan dengan
mengindahkan petundjuk-petundjuk oleh Menteri jang bersangkutan.
3. Memadjukan peternakan didalam Daerahnja termasuk ternak djenis unggas.
4. Membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan angka-angka untuk kepentingan statistik kehewanan dan memberikan laporan tentang keadaan kehewanan dalam Daerahnja.
5. Mengadakan peraturan tentang pemeriksaan hewan-hewan, pengangkutan,
memperlindungi dan mentjegah/mengawasi penganiajaan hewan-hewan.


VII. URUSAN KESEHATAN.
(Berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 49, No. 50 tahun 1952. Lembaran-Negaratahun 1952 No. 80 dan No. 81, dan Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 29 April 1968 No. 132/Kab/BCH).
A. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Propinsi :
1. Memimpin, membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan-kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten-kabupaten, serta mengadakan kerdja-sama dan pengawasan terhadap usaha-usaha kesehatan oleh instansi-instansi lain (non-ABRI), termasuk Badan-badan Swasta.
2. Membentuk dan menjusun Dinas Kesehatan Kabupaten dan menentukan wilajah kerdja dokter-dokter dan pegawai-pegawai lainnja.
3. Berusaha menjediakan obat-obatan, seravaccin dan alat-alat kedokteran jang diperlukan (terutama dari persediaan Departemen Kesehatan), serta melakukan pengawasan dan distribusinja.
4. Dengan persetudjuan Menteri Kesehatan, menjelenggarakan Pusat-pusat Kesehatan Masjarakat, Rumah-rumah Sakit Umum dan Balai-balai Pengobatan Chusus seperti:tbc, lepra, frambusia, trachoma dan lain sebagainja.
5. Dengan petundjuk dan persetudjuan Menteri Kesehatan dapat mengadakan
pendidikan tenaga paramedis termasuk aplikasi kursus-kursus bagi tenaga-tenaga perawatan, kebidanan, obat-obatan, laboratorium dan hygiene/sanitasi lingkungan.
6. Dengan mengindahkan petundjuk Menteri Kesehatan, dapat menentukan
kebidjaksanaan dalam usaha pentjegahan, pemberantasan dan pembasmian
penjakit-penjakit rakjat lainnja, termasuk usaha dinas pentjatjaran.
7. Mengambil kebidjaksanaan dalam bidang pembinaan kesehatan rakjat jang meliputi pemulihan, pengobatan dan perawatan, dengan mengindahkan
petundjuk-petundjuk Menteri Kesehatan.
8. Membantu Pemerintah Pusat dalam hal timbulnja bentjana alam, penjakit rakjat jang membahajakan.
9. Mengatur dan menjelenggarakan penempatan/pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerahnja dari pegawai-pegawai Negeri jang diperbantukan.
10. Menjelenggarakan statistik/dokumentasi mengenai kesehatan rakjat, antara lain:
a. penjusunan rentjana kerdja,
b. pelaksanaan,
c. pengawasan,
d. penjelidikan,
e. perkembangan,
f. penilaian,
g. koordinasi dan
h. tata-usaha.
11. Menjampaikan laporan berkala kepada Pemerintah Pusat.
B. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Kabupaten :
1.
2.
Mendirikan Pusat-pusat Kesehatan Masjarakat (Health Center).
Menjelenggarakan usaha-usaha Kesehatan jang meliputi:




3.

4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.

12.
13.
a.
b.













pentjegahan, pemberantasan dan pembasmian penjakit-penjakit menular;
pengobatan dan perawatan (didjalankan oleh rumah-rumah sakit umum/chusus, balai pengobatan umum/chusus dan poliklinik-poliklinik).

Pendidikan paramedis terutama tenaga pendjenang kesehatan tingkat I
(tamatan Sekolah Dasar).
Usaha-usaha Kesedjahteraan Ibu dan Anak.
Usaha-usaha Kesehatan Sekolah.
Pemeliharaan Kesehatan Masjarakat.
Usaha-usaha Perbaikan Gizi.
Hygiene dan Sanitasi Lingkungan.
Kesehatan Gigi.
Statistik dan Administrasi Kesehatan.
Memimpin, mengkoordinir dan mengawasi usaha-usaha kesehatan jang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Daerah (K.P.S.) dan Pusat-pusat Kesehatan.
Pendidikan kesehatan kepada masjarakat.
Menjelenggarakan kursus-kursus kesehatan, dalam rangka mengikut-sertakan masjarakat dalam peningkatan usaha-usaha kesehatan, seperti:
Kursus-kursus Pembantu Kesehatan Desa (P.K.D.) dan
Kursus Dukun-dukun.


VIII. URUSAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
(Berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1951. Lembaran-Negara tahun 1951 No. 110).
A. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Propinsi :
1. Membina, membimbing dan mengawasi penjelenggaraan urusan-urusan jang telah mendjadi wewenang Kabupaten.
2. Mengatur pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerahnja dari pegawai-pegawai Negeri jang diperbantukan.
B. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Kabupaten :
1.
2.
3.

4.

5.

6.

7.
8.


9.
Mendirikan dan menjelenggarakan Sekolah-sekolah Dasar, ketjuali Sekolah Dasar Latihan.
Memberikan Subsidi kepada Sekolah Dasar Partikelir.
Menjelenggarakan Kursus-kursus Pengetahuan Umum (K.P.U.) tingkat A,B dan C serta memberikan subsidi pada kursus sematjam itu oleh partikelir.
Menjelenggarakan Kursus Pengantar ke Persiapan Kewadjiban Beladjar
(K.P.K.P.K.B.), Perpustakaan Rakjat tingkat menengah dan atas.
Mendjadi penghubung Pemerintah dengan gerakan pemuda, memimpin dan memadjukan kesenian Daerah.
Mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus P.B.H. dan memberi bantuan kepada kursus-kursus sematjam itu jang diselenggarakan oleh partikelir.
Mengatur pemindahan pegawai dari pegawai-pegawai Negeri jang diperbantukan.
Mengadakan pembelian alat-alat peladjaran untuk Sekolah Dasar dan alat-alat jang mengenai isi dan tudjuan urusan-urusan lainnja dilapangan P. dan K. serta menjampaikan rentjana keperluan tersebut diatas kepada Departemen jang bersangkutan melalui Propinsi.
Hal-hal lain mengenai Djawatan P. dan K. dan kerdjasama antara instansi P dan K. didaerahnja.


IX. URUSAN PEKERDJAAN UMUM DAN TENAGA LISTRIK.
(Berpedoman pada Peraturan Pemerintah no. 18 tahun 1953, Lembaran-Negara tahun 1953 No. 31).
A. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Propinsi :
1.

2.

3.
4.
Membina, membimbing dan mengawasi penjelenggaraan urusan-urusan jang telah mendjadi wewenang Kabupaten-kabupaten.
Mengatur pemindahan pegawai dalam lingkungan Daerahnja dari pegawai-pegawai
Negeri jang diperbantukan.
Menguasai perairan umum seperti danau, sumber, sungai dan sebagainja.
Membikin, memperbaiki, memelihara, menguasai djalan-djalan klas III keatas,
lebar minimum 4,5 m untuk pembinaan pengembangan setjara menjeluruh di Propinsi
Irian Barat, karena djalan-djalan tersebut mempunjai arti tingkat Propinsi,
dengan perintjian:











a.

b.
c.

d.
e.
f.

g.
h.
i.
Kabupaten Djajapura : Sentani-Djajapura (sampai persimpangan pertama Angkasa, dengan tjabang Dok IV, Djalan Nusantara).
Kabupaten Biak : Lapangan terbang (Mokmer)-Ridge I (muka R.S.U.).
Kabupaten Manokwari : Lapangan terbang (Randani)-Pelabuhan
(dengan persimpangan kekantor Bupati).
Kabupaten Sorong : Pelabuhan-Remu.
Kabupaten Fak-Fak : Di Kaimana: Lapangan terbang-Pelabuhan.
Kabupaten Merauke : Lapangan terbang (Mopah)-Pelabuhan
(dengan tjabang sampai ke Kantor Bupati).
Kabupaten Japen Waropen : Seluruhnja.
Kabupaten Djajawidjaja : Seluruhnja.
Kabupaten Paniai : Seluruhnja.
5. Pengurusan Pekerdjaan Umum Kabupaten Djajawidjaja dan Kabupaten Paniai.
B. Tugas, kewadjiban dan kewenangan Kabupaten :
(Tidak berlaku bagi: a.
b.
Kabupaten Djajawidjaja dan
Kabupaten paniai)
1. Memperbaiki, memelihara, menguasai bangunan perairan, pembangunan dan penahan air.
2. Membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk kepentingan umum seperti pertahanan, perindustrian, lalu-lintas dan sebagainja.
3. Membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penjehatan, seperti pembuluh air minum, sumur-sumur artetis, pembuluh-pembuluh pembilas dan sebagainja.
4. Membikin, membeli, menjewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai
gedung-gedung untuk keperluan urusan jang diserahkan.
5. Memelihara lain-lain gedung Negara jang tidak diurus langsung oleh Djawatan Gedung-gedung Negeri.


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


TAMBAHAN
LEMBARAN-NEGARA R. I.
------------------------------------------------------------------------------------------------------

No.2907. PROPINSI OTONOM. KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM. IRIAN BARAT. PEMBENTUKAN. Penjelasan atas Undang-undang No. 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1969

TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI OTONOM IRIAN BARAT DAN
KABUPATEN-KABUPATEN OTONOM DI
PROPINSI IRIAN BARAT.


I. U M U M :

1. Sejak Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 wilayah Irian Barat adalah merupakan bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, walaupun dalam kenyataannya wilayah tersebut pada waktu itu masih diduduki oleh Belanda.
Berhubung dengan itu untuk kepentingan pemerintahan di daerah tersebut, dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 1956 jo Undang-undang Nomor 23 tahun 1956 telah dibentuk Propinsi Irian Barat.
Usaha-usaha pengembalian wilayah Irian Barat melalui perjanjian bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda ternyata tidak membawa hasil, sehingga mengakibatkan peselisihan antara kedua belah pihak dan oleh karena itu Pemerintah Republik Indonesia segera melakukan perjuangan pengembalian wilayah Irian Barat tersebut berdasarkan Tri Komando Rakyat pada bulan Desember 1961.
Untuk lebih melancarkan perjuangan pengembalian wilayah Irian Barat maka dengan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1962 Propinsi Irian Barat Bentuk Lama diubah menjadi Propinsi Irian Barat Bentuk Baru yang selanjutnya setelah New York Agreement tahun 1962 sebagai hasil perjuangan Rakyat Indonesia, disempurnakanlah pemerintahan Propinsi Irian Barat dengan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1963 jo Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1963.
Pada tanggal 1 Mei 1963 pemerintahan di Irian Barat diserahkan kepada
Pemerintahan Republik Indonesia.
Dalam New York Agreement tersebut antara lain ditentukan bahwa kepada rakyat di Irian Barat diberikan hak menentukan nasibnya sendiri, yaitu menentukan status wilayah Irian Barat sebagai bagian dari Republik Indonesia atau tidak.
Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat (Act of Free Choice) yang dilakukan melalui Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat sebagai manifestasi aspirasi rakyat telah terlaksana dan hasilnya menunjukkan dengan positif bahwa rakyat di Irian Barat berdasarkan rasa persatuannya dengan rakyat Daerah-daerah lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepercayaan kepada Republik Indonesia, telah menentukan dengan mutlak bahwa wilayah Irian Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keputusan Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat tersebut adalah sah dan final tidak dapat diganggu-gugat lagi oleh pihak manapun.
2. Dewasa ini wilayah pemerintahan Propinsi Irian Barat terbagi dalam 9
Kabupaten dan 35 Kepala Pemerintahan Setempat (K.P.S.).
Sementara itu sebagai pelaksana Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 maka pada
tanggal 5 Juli 1969 telah diundangkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1962 dan
Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1962 dan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1963 menjadi Undang-undang dengan ketentuan bahwa harus diadakan
perbaikan/penyempurnaan dalam arti bahwa materinya ditampung bagi penyusunan Undang-undang yang baru.
Dengan mengingat ketentuan ini dan sebagai tindak lanjut dari pada manifestasi aspirasi rakyat di Irian Barat, maka untuk pelaksanaan pemerintahan di Irian Barat yang effektif demi kemajuan rakyat di Irian Barat, kini sudah tiba waktunya untuk melaksanakan Ketetapan MPRS No. XXI/MPRS/1966 pasal 6, yaitu Propinsi Irian Barat yang dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1962 jo Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1963 jo Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1963 yang pada hakekatnya mempunyai sifat khusus, perlu diatur kembali agar baik dasar pembentukannya maupun hal-hal lainnya disesuaikan dengan yang berlaku bagi Propinsi-propinsi Otonom lainnya.
Meskipun sejak tanggal 5 Juli 1969 telah diundangkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1969 tentang pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang khususnya Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, seperti yang tercantum dalam Nomor urut 6 Lampiran III, namun pernyataan tidak berlakunya Undang-undang itu ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku.
Dengan demikian beberapa ketentuan-ketentuan pokok dari Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tersebut masih dipergunakan sebagai dasar penyusunan Undang-undang ini, mengingat perlu segera diaturnya kembali Propinsi Irian barat beserta Kabupaten-kabupatennya menjadi Daerah Otonom sebagai tindak lanjut daripada Penentuan Pendapat Rakyat.
3. Dengan berlakunya Undang-undang ini, untuk menjamin kontinuitas
penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang bersangkutan, dalam Undang-undang ini diadakan ketentuan-ketentuan antara lain mengenai:
- peraturan perundangan yang berlaku,
- perangkat Daerah yang ada yaitu Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota Badan Pemerintah Harian, Sekretaris Daerah dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong.
4. Agar Pemerintah Daerah segera dapat menjalankan hak kewenangan dan
kewajibannya pada waktu Undang-undang ini berlaku, maka dalam Undang-undang ini ditetapkan urusan-urusan Daerah sebagai kewenangan pangkal Daerah yang perinciannya terdapat dalam lampiran Undang-undang ini.
Urusan-urusan lainnya akan diserahkan berangsur-angsur dengan Peraturan
Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan dan kesediaan Daerah yang
bersangkutan.
Untuk dapat melaksanakan urusan-urusan tersebut maka Pemerintah Daerah membentuk Dinas-dinas Daerah mengenai urusan yang bersangkutan dan penyusunan Dinas-dinas tersebut harus mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku.

II. PASAL DEMI PASAL :

Pasal 1.
Wilayah Propinsi Irian Barat yang dibentuk dengan Undang-undang ini adalah sama dengan wilayah Propinsi Irian Barat berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1962.


Pasal 2.
Dalam keadaan darurat kedudukan Pemerintah Daerah untuk sementara waktu dapat dipindahkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Kepala Daerah yang bersangkutan.


Pasal 3.
Yang dimaksud dengan peraturan perundangan yang berlaku adalah pasal 22
Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 jo Undang-undang Nomor 6 tahun 1969 dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya.


Pasal 4.
Dengan pembinaan dan bimbingan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan kemampuan keuangan Negara dan Daerah diharapkan bahwa pembentukan perangkat Daerah dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang pendek dengan mengindahkan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 jo Undang-undang Nomor 6 thaun 1969 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.


Pasal 5 dan 6.
Lihat Penjelasan Umum.


Pasal 7.
Cukup jelas.


Pasal 8.
Penentuan Wakil Kepala Daerah Kabupaten berlaku bagi Kabupaten yang sejak
berlakunya Undang-undang ini terdapat Wakil Kepala Kabupaten dan bagi Daerah lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.


Pasal 9, 10 dan 11,
Cukup jelas (lihat Penjelasan Umum).


Pasal 12.
Kepada Menteri Dalam Negeri diberi wewenang untuk menetapkan pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian pegawai-pegawai yang diperlukan untuk segera
melaksanakan tugas-tugasnya menurut Undang-undang ini.
Hal ini tidak mengurangi hak Pemerintah Daerah untuk mengangkat pegawai
Daerahnya berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 1965, dengan ketentuan harus mengindahkan peraturan-peraturan khusus mengenai kepegawaian dari Pemerintah Pusat.


Pasal 13.
Pemisahan persediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja dengan terpisahnya urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah, akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1971/1972. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk seluruh wilayah Irian Barat pada waktu berlakunya Undang-undang ini masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1969/1970 dan 1970/1971.


Pasal 14.
Cukup jelas (lihat Penjelasan Umum).


Pasal 15 dan 16.
Cukup jelas.