DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


T A M B A H A N

L E M B A R A N - N E G A R A R.I.


No. 2890. USAHA NEGARA, BENTUK-BENTUK. Pendjelasan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1963 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara.

PENDJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG No. 1 TAHUN 1969

tentang

BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA.

PENDJELASAN UMUM :

A. Sebagimana diketahui bahwa pada waktu jang lalu dengan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 telah diusahakan adanja keseragaman dalam tjara mengurus dan menguasai serta bentuk-hukum dari usaha Negara jang ada pada waktu itu.

Usaha untuk menjeragamkan baik mengenai tjara mengurus dan menguasai maupun mengenai bentuk-hukum dari usaha-usaha Negara tersebut walaupun setjara formil telah terpenuhi, tetapi setjara materiil masih terdapat banjak kesulitan, antara lain karena Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 tidak atau belum terlaksana seluruhnja. Dalam kenjataannja terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 tahun 1960 jang setjara ekonomis dirasakan tidak efesien.

Dalam Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 telah digariskan suatu ketentuan, bahwa peranan Pemerintah dalam bidang ekonomi harus lebih ditekankan pada pengawasan arah kegiatan ekonomi dan bukan pada penguasaan jang sebanjak mungkin dari kegiatan-kegiatan ekonomi. Dalam rangka pembinaan dan pengendalian usaha-usaha Negara, ketentuan tersebut diselenggarakan dengan mempergunakan azas-azas de-birokratisasi dala pengawasannja dan de-konsentrasi dalam pengurusan/pengelolaannja. Disamping ketentuan tersebut di atas, telah pula digariskan bahwa azas-azas effisiensi harus pula mendjadi patokan Pemerintah dalam kegiatannja dalam bidang ekonomi.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan termaksud dalam Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 tersebut diatas, oleh Pemerintah berdasarkan instruksi Presiden no. 17 tahun 1967 telah digariskan kebidjaksanaan untuk menggolongkan/membedakan, usaha-usaha Negara setjara tegas-tegas tiga bentuk, jakni Perusahaan (Negara) Djawatan, Perusahaan (Negara) Perseroan dan Perusahaan (Negara) Umum.

Dalam hubungan dengan Instruksi Presiden tersebut diatas, Departemen-departemen jang membawahi Perusahaan-perusahaan Negara telah mengadakan langkah-langkah persiapan jang diperlukan kearah penggolongan Perusahaan-perusahaan Negaranja kedalam ketiga bentuk ini.

Penertiban dan penggolongan kembali Perusahaan-perusahaan Negara ke dalam ketiga bentuk usaha Negara termaksud diatas didasarkan pula atas kenjataan bahwa tidak semua usaha dan kegiatan dari usaha-usaha Negara sebagai sesuatu perusahaan dapat diusahakan setjara ekonomis dalam bentuk Perusahaan Negara sebagimana jang dimaksudkan dalam Undang-undang no. 19 Prp. tahun 1960.

Dasar pertimbangan untuk mengeluarkan penertiban usaha-usaha Negara ini dalam bentuk PERPU adalah, bahwa perlu segera diambil tindakan-tindakan jang tjepat untuk mengamankan kekajaan Negara jang telah tertanam dalam usaha-usaha Negara, agar dengan demikian dapat dimanfaatkan sebaik-baiknja bagi perekonomian Indonesia sesuai dengan landasan Ketetapan No. XXIII/MPRS/1966.

B. Denga berlakunja Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, maka jang dimaksud dengan Perusahaan Negara ialah :

a. Semua perusahaan jang didirikan dan diatur menurut ketentuan I.B.W. (Stbl. 1927 : 419); perusahaan ini dinamakan PERDJAN.
b. Semua perusahaan jang berbentuk perseroan terbatas jang diatur menurut hukum Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) baik jang saham-sahamnja untuk seluruhnja maupun untuk sebagiannja dimiliki oleh Negara dari kekajaan Negara jang dipisahkan; perusahaan ini dinamakan PERSERO.
c. Semua perusahaan jang modalnja seluruhnja dimiliki oleh Negara dari kekajaan Negara jang dipisahkan dan jang tidak dibagi atas saham-saham jang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960; perusahaan ini dinamakan PERUM.

Baik Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 : 419); Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) maupun Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 sampai saat ini masih tetap berlaku. Karena itulah inti jang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang ini adalah bahwa Pemerintah dapat mengadakan usaha-usaha Negara diluar jang telah ditentukan dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960, dan oleh karena itu sistimatik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini hanja penundjukan sadja kepada peraturan perundang-undangan tersebut sebagai wadah-hukum bagi usaha-usaha Negara menurut bentuk dan sifat usahanja masing-masing.

Usaha-usaha Negara diluar ketiga bentuk ini (PERDJAN, PERSERO dan PERUM) bukanlah perusahaan menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Dengan demikian bagi usaha-usaha Negara jang baru akan didirikan dan pengaturannja haruslah menurut ketentuan-ketentuan jang berlaku bagi djenis usaha Negara jang bersangkutan.

Sebagai ketentuan peralihan didalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini di tetapkan bahwa bagi usaha-usaha Negara jang semula didirikan berdasarkan ketentuan - ketentuan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 dan jang akan dialihkan bentuknja kedalam bentuk PERDJAN atau PERSERO, pelaksanaannja akan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini sedjalan dan untuk menampung ketentuan pada pasal 32 Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 jang menetapkan bahwa pembubaran Perusahaan Negara jang sedemikian ini harus dilakukan denga Peraturan Pemerintah, sebab pengalihan bentuk ini pada hakekatnja berarti membubarkan Perusahaan Negara (badan-hukum) jang semula. Sedangkan bagi Perusahaan-perusahaan Negara dengan bentuk jang sedemikian ini jang tidak dialihkan kedalam bentuk PERDJAN atau PERSERO dengan sendirinja bentuk selandjutnja disebut sebagai PERUM.

Bagi usaha-usaha Negara jang sudah didirikan berdasarkan dan/atau sudah tunduk kepada ketentuan-ketentuan I.B.W. (Stbl. 1927 : 419) atau hukum perseroan terbatas menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) tidak diperlukan adanja ketentuan peralihan, selain dari menjebutkan bentuknja sebagai PERDJAN atau PERSERO. Perusahaan - perusahaan ini tetap melakukan tugas dan kewadjibannja dengan kedudukan dan bentuk hukum jang telah dimilikinja setjara sah dan selandjutnja tundauk kepada ketentuan-ketentuan jang berlaku bagi PERDJAN atau PERSERO.

PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL :

Pasal 1.

Tjukup djelas.


Pasal 2.


Ajat (1) : Tjukup djelas.

Ajat (2) : Tjukup djelas.

Ajat (3) : Tjukup djelas.


Pasal 3.


Ajat (1) : Tjukup djelas.

Ajat (2) : Tjukup djelas.

Ajat (3) : Walaupun modal penjertaan Negara dalam PERSERO berupa dan berasal dari kekajaan Negara jang dipisahkan, namun mengingat bahwa pemisahan kekajaan Negara untuk dijadikan modal PERSERO merupakan penanaman kekajaan Negara ini sangatlah erat hubungannya dengan kebidjaksanaan keuangan Negara, maka dianggap perlu untuk mensentralisasi-kan penata-usahaan pemilikan Negara atas perusahaan-perusahaan tersebut; hal mana akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini dimuat hal-hal lainnja jang perlu diatur jakni mengenai tata-tjara, penjertaan modal saham Negara dalam PERSERO.


Pasal 4.


Menurut ketentuan pasal 32 Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960, maka setjara formil dengan pengalihan bentuk ini Perusahaan Negara jang bersangkutan harus dilikwidir dan hasil likwidasinja harus disetor ke Kas Negara. Dengan ketentuan peralihan ini dimungkinkan penggunaan kekajaan Perusahaan jang lama oleh Perusahaan jang baru/penggantinja akan tetapi jang diberi bentuk hukum jang lain.

Untuk Perusahaan jang akan dialihkan bentuknja, tetap harus dibuat/disusun neratja likwidasinja. Neratja likwidasi ini harus diperiksa dan disahkan oleh Direktorat Akuntan negara.


Pasal 5.


Tjukup djelas.


Pasal 6.


Tjukup djelas.


Pasal 7.


Tjukup djelas.