DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
L E M B A R A N - N E G A R A
R E P U B L I K I N D O N E S I A
No.1,1969 | KEPELABUHAN. DAERAH PELAJARAN. SUSUNAN. TATA KERDJA. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 1969 tentang Susunan dan Tata Kerdja Kepelabuhanan dan Daerah Pelajaran (Pendjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2880). |
Presiden Republik Indonesia,
a. | bahwa masalah kepelabuhanan merupakan faktor jang tidak terpisah dalam sistim ekonomi negara setjara keseluruhan, maka Institut Kepelabuhanan perlu disesuaikan dengan landasan baru tentang kebijaksanaan umum dalam ekonomi dan keuangan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | bahwa pelabuhan sebagai prasarana ekonomi merupakan penunjang bagi perkembangan industri, perdagangan maupun pelajaran, oleh karenanja sistem pengelolaan perlu disesuaikan dengan fungsinya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Undang-undang Pelajaran Indonesia tahun 1936 (Stbl.1936 No. 700); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Reglement-reglement tentang pelabuhan dan tata tertib bandar; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Undang-undang No. 25 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 79, Tambahan Lembaran Negara No. 2879) tentang pernyataan tidak berlakunya berbagai penpres dan perpres. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dengan mencabut Peraturan Presiden No. 18 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 49) beserta semua peraturan-peraturan pelaksanannya. Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Susunan dan Tata Kerja Kepelabuhanan dan Daerah Pelajaran. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Pelabuhan sebagai " terminal Point " untuk Kapal Laut serta kendaraan air lainnja, merupakan komponen logistik-teknis jang tidak terpisahkan daripada penjelengaraan angkutan laut. Dalam fungsinja sebagai terminal point, pelabuhan merupakan lingkungan kerdja chusus jang penjelengaranja dan pengusahaannya diwujudkan dalam bentuk penanggungdjawab tunggal dan umum dibawah menteri atau pedjabat jang ditunjuknja.
Batas-batas lingkungan kerdja pelabuhan dan batas lingkungan kepentingan pelabuhan ialah pelabuhan ialah sebagaimana diatur dalam peraturan -peraturan jang ditetapakan untuk masing-masing pelabuhan oleh menteri setelah mendengar Menteri Dalam Negeri dan Gubernur/Kepala Daerah jang bersangkutan.
Menteri e.q Direktur Djenderal Perhubungan Laut membina dan mengarahkan
penggunan fasilitas-fasilitas kepelabuhan unutk kapal-kapal Laut dan Kendaraan
air lainnja untuk keperluan :
Pembinaan dan pengusahaan pelabuhan sebagai "terminal point"
untuk kapal laut kendaraan air lainnya meliputi :
Pasal 7
Administrator Pelabuhan atau Kepala Pelabuhan mengadakan koordinasi kerja lateral dengan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan.
Pasal 9 Menteri menetapkan pembukaan pelabuhan-pelabuhan dalam fungsi maupun penggolongannya untuk melayani perdagangan internasional, nasional, regional, lokal dan keperluan chusus atas pertimbangan dan saran-saran dari Menteri Perdagangan/Menteri Keuangan ataupun Pemerintah Daerah. Pasal 10 Persyaratan umum tentang pembangunan pelabuhan chusus dan penggunannya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
Pasal 13 Menteri mengangkat dan menetapkan Administrasi Pelabuhan dan Kepala Pelabuhan. Pasal 14 Bagi pelabuhan-pelabuhan otonom, penjelenggaraan pengelolaan dan organisasinja akan diatur dengan peraturan tersendiri. Pasal 15
Pasal 16 Dalam penjelengaraan keamanan diwilajah pelabuhan kepada Administrator/ Kepala Pela Pelabuhan diperbantukan kesatuan-kesatuan dari instansi Hankam, jang taktis Operasionil b rasionil berada dibawah Administrator/Kepala Pelabuhan. Pasal 17 Menteri bertanggung Djawab terhadap pembinaan kepelabuhan chususnja mengenai aspek b pendajagunaan dan perkembangan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Pasal 18
B A B V Pasal 19
Pasal 20 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 22 Susunan organisasi dan pengelolaan (management) pelabuhan yang ada pada saat ini harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 hari sejak ditetapkannya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 23 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur kemudian oleh Menteri. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ttd SOEHARTO |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TAMBAHAN
LEMBARAN - NEGARA R.I.
No.2880. | KEPELABUHANAN, DAERAH PELAYARAN, SUSUNAN, TATA KERJA, Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 1969 tentang Susunan dan Tata Kerja Kepelabuhanan dan Daerah Pelayaran. |
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1969
tentang
SUSUNAN DAN TATA KERJA KEPELABUHANAN DAN
DAERAH PELAYARAN,
UMUM : Pada hakekatnya pelabuhan merupakan lingkungan kerja pelbagai kegiatan pemerintah maupun non pemerintahan untuk mewujudkan suatu prasarana ekonomi yang dapat memungkinkan lancarnya gerak arus barang. Dalam menjalankan peranannya di bidang ekonomi, pemerintah harus lebih menekankan pembinaan dan pengawasannya terhadap arah kegiatan ekonomi dan bukan terhadap penguasaan yang sebanyak-banyaknya daripada kegiatan-kegiatan ekonomi. Prinsip-prinsip efisiensi di bidang ekonomi harus pula diarahkan kepada pendayagunaan dan perkembangan pelabuhan, yang dalam hal ini hanya mungkin dilaksanakan berdasarkan azas-azas organisasi dan pengelolaan (management) yang sehat di mana pertanggungan jawab tunggal dan umum di pelabuhan merupakan suatu hal yang mutlak dan sangat diperlukan. Selanjutnya pemerintah di samping melaksanakan pelbagai kegiatan di pelabuhan berkewajiban pula untuk membimbing serta mengembangkan potensi sektor non pemerintahan untuk diikutsertakan secara maksimal di dalam pendayagunaan dan perkembangan pelabuhan. Tanpa mengurangi arti dari prinsip-prinsip demokrasi di mana potensi, inisiatif dan daya kreasi rakyat harus dikembangkan maka pembinaan terhadap perkembangan pelabuhan dan segala aspek-aspeknya semata-mata ditujukan kepada tetap terjaminnya kepentingan umum. Masalah pembinaan pelabuhan sebagai pintu gerbang perekonomian, tidak dapat dipisahkan daripada sasaran yang ingin dicapai oleh Pemerintah di bidang perekonomian, baik di pusat maupun di daerah. Pada taraf sekarang ini dengan alat yang serba terbatas, dapat diusahakan tercapainya tingkat efisiensi yang optimal dengan mengadakan perombakan secara fundamentil yang diarahkan kepada berbaikan institusionil, organisasi strukturil dan dinoperasionil. Dalam hubungan ini perlu diadakan penyempurnaan terhadap pengisian makna daripada pengelolaan (management) kepelabuhanan. Di samping itu fungsi pelabuhan sebagai prasarana ekonomi di mana bertemu berbagai macam kegiatan, baik dari kegiatan pemerintahan, maupun usaha-usaha komersiil, haruslah dapat pula mendorong berbagai kegiatan industri beserta industri penunjangnya di daerah pelabuhan. Untuk ini dan juga untuk perkembangan pelabuhan di kemudian hari, perlu dijamin pengamanan area tertentu di sekitar pelabuhan yang merupakan lingkungan/daerah kerja pelabuhan dan lingkungan/daerah kepentingan pelabuhan (havengebied en havenbelangenkring). |
|||||||
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL :
|