Menimbang |
: |
bahwa untuk menampung akibat hukum dari pernyataan
tidak berlakunya lagi Penetapan Presiden Nomor 29 Tahun 1965 sebagaimana
yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1968, maka sesuai dengan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1968, dipandang perlu untuk mengatur
kembali ketentuan-ketentuan tentang pembebanan atas impor dalam Peraturan
Pemerintah; |
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
|
|
|
|
2.
|
Indonesische Tariefwet Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah
diubah dan ditambah;
|
|
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1968; |
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PEMBEBANAN ATAS IMPOR.
Pasal 1
|
|
|
|
|
Tarif bea masuk yang termaksud pada Pasal 1
Undang-undang yang termaksud dalam Stbl. 1873 Nomor 35 ditetapkan sebagai
yang terlampir pada Peraturan Pemerintah ini, dengan ketentuan bahwa tarip-tarip
mengenai pos-pos yang diikat dan termasuk sebagai "Schedule of Concessions
dari General Agreement on Tariffs and Trade" (GATT) tetap berlaku
seperti sediakala.
Pasal 2
|
|
|
|
|
(1) |
Bea masuk yang tersebut dalam tarip terlampir sebagai yang dimaksud
dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah sejumlah prosentase dari
harga barang atas dasar cost, insurance and freight (cif) dihitung ke dalam
rupiah atas dasar nilai lawan setiap US Dollar, yang besarnya disesuaikan
dengan nilai bonus ekspor.
|
|
|
|
(2)
|
Nilai lawan yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini disebut nilai dasar
perhitungan bea masuk.
|
|
|
|
(3) |
Menteri keuangan pada tiap permulaan bulan menetapkan besarnya
nilai dasar untuk perhitungan bea masuk. |
|
|
|
Pasal 3
|
|
|
|
|
(1) |
Tarif bea masuk terdiri dari tarip minimum dan tarip maksimum. Bea
masuk yang termuat dalam Lampiran tarip bea masuk adalah menurut tarip
minimum, sedangkan menurut tarip maksimum besarnya bea itu digandakan,
dengan ketentuan, bahwa barang-barang yang dalam tarip minimum tersebut
dibebaskan dari bea masuk dikenakan bea masuk menurut tarip maksimum sebesar
lima perseratus dari harga.
|
|
|
|
(2)
|
Dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri Perdagangan,
Menteri Perhubungan dan Menteri Luar negeri dapat menetapkan tarip maksimim
bagi barang-barang berasal atau didatangkan dari negara-negara:
|
|
|
|
|
a. |
Yang memperlakukan Indonesia tidak sepadan dengan Negara-negara lain
mengenai urusan perdagangan atau pelayaran atau memeprlakukan Indonesia
secara yang dianggap bertentangan dengan kepentingan ekonomi Indonesia
|
|
|
|
b. |
Yang tidak mengadakan perjanjian tarip yang mengikat dengan Indonesia |
|
|
Pasal 4
|
|
|
|
|
(1)
|
Menteri Keuangan dapat menyempurnakan tarip umum bea masuk dengan memberikan
pembebasan seluruh/sebagian atau mengadakan pungutan tambahan/opsen atas
bea masuk.
|
|
|
|
(2) |
Menteri Keuangan dapat mengadakan pungutan ekstra terhadap
pos-pos tarip bea masuk yang besarnya 0%. |
|
|
|
Pasal 5
Menteri Keuangan dapat menetapkan pungutan Retribusi Khusus Devisa atas
Impor dari jenis barang-barang tertentu.
Pasal 6
Menteri Keuangan dapat menetapkan peraturan tentang pemberian pembebasan
sebagian atau seluruh bea masuk dengan syarat tertentu terhadap:
|
|
|
|
|
a. |
Pengimporan barang penumpang yang nyata bukan barang dagangan dan barang
kiriman yang tiba melalui pos dengan kapal laut atau kapal udara, sekedar
harganya tidak melebihi batas-batas tertentu;
|
|
|
|
b.
|
Barang-barang pindahan;
|
|
|
|
c.
|
Barang-barang tertentu yang dibawa oleh Pegawai Negeri/Anggota ABRI
atau anggota-anggota Lembaga Negara yang menjalankan tugas negara di luar
negeri;
|
|
|
|
d.
|
Barang-barang yang dimasukkan oleh tenaga ahli bangsa asing dalam rangka
kontrak dengan Pemerintah;
|
|
|
|
e. |
Barang-barang yang dimasukkan oleh anggota-anggota/perwakilan
negara asing di Indonesia atas dasar perjanjian timbal balik.; |
|
|
|
Pasal 7
Menteri Keuangan setelah mendengar menteri-menteri yang bersangkutan
dapat memberikan pembebasan/pengembalian seluruh/sebagian bea masuk dengan
syarat yang ditetapkan lebih lanjut untuk:
|
|
|
|
|
a.
|
Barang-barang untuk keperluan ibadat umum;
|
|
|
|
b.
|
Binatang hidup, termasuk ikan, tanaman-tanaman dan bahan/biji tanaman
untuk keperluan pembibitan, peternakan, perikanan, pertanian dan perkebunan;
|
|
|
|
c.
|
Barang-barang untuk proyek Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
yang berupa "public utilities" yang diselenggarakan untuk kepentingan
masyarakat tanpa mengutamakan pendapatan keuntungan langsung di bidang
keungan;
|
|
|
|
d.
|
Barang-barang yang berupa hadiah ataupun berdasarkan bantuan teknik
kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain
dari luar negeri kepada Pemerintah, instansi-instansi dan badan di dalam
negeri jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara;
|
|
|
|
e.
|
Barang-barang hadiah untuk pemakaian atau perlengkapan lembaga- lembaga
ilmu pengetahuan seperti universitas dan sebagainya, sekedar barang-barang
itu akan dipakai habis atau akan tetap menjadi bagian perlengkapan dari
lembaga yang bersangkutan, dan pembiayaan barang-barang itu tidak dibebankan
atas Anggaran Belanja Negara;
|
|
|
|
f. |
Barang-barang yang ditujukan buat museum, kebun binatang
dan lain-lain tempat pengumpulan serupa itu yang terbuka untuk umum guna
disimpan/ dipelihara di dalamnya, dan juga barang-barang yang diimpor oleh
atau untuk Pemerintah guna penghias lapangan, jalan atau gedung pemerintah
atau barang-barang yang dimasukkan untuk diserahkan kepada Peme- rintah
untuk tujuan serupa, termasuk pula maquette-maquette yang ber- sangkutan,
segala sesuatunya sekedar pembiayaan yang berkenaan de- ngan itu tidak
diberatkan kepada Anggaran Belanja Negara; |
|
|
|
Pasal 8
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan.
Pasal 9
Semua peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
|