UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 1969

T E N T A N G

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1969 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 NOMOR 16; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2890) TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Perusahaan-perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistim ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa Ketetapan M.P.R.S. Nomor: XXII/MPRS/1966;
b. bahwa dalam kenyataannya terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 yang dirasakan tidak efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera menertibkannya kembali;
c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, perlu ditetapkan menjadi undang-undang;
Mengingat : 1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 33;
2. Ketetapan Majelis Permusayawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXIII/MPRS/1966;
3. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad 1927 Nomor 419) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah;
4. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah;
5. Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara 1989);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Ltambahan Lembaran Negara Nomor 2890);

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

M E M U T U S K A N :

Sambil menunggu peninjauan kembali secara keseluruhan mengenai:
a. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad 1927 Nomor 419)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad 1947 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah;
c. Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara 1989);
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1969 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 NOMOR 16; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2890) TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA MENJADI UNDANG-UNDANG.

B A B I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Kecuali dengan atau berdasarkan Undang-undang ditetapkan lain, usaha-usaha Negara berbentuk Perusahaan dibedakan dalam:
1. Perusahaan Jawatan, disingkat PERJAN;
2. Perusahaan Umum, disingkat PERUM;
3. Perusahaan Perseroan, disingkat PERSERO.

Pasal 2

(1) PERJAN adalah perusahaan Negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indonesische Bedrivenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah.
(2) PERUM adalah perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(3) PERSERO adalah perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah baik yang saham-sahamnya untuk sebagiannya maupun seluruhnya dimiliki oleh Negara.

Pasal 3

(1) Penyertaan Negara dalam suatu PERSERO sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang ini berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2) Pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal penyertaan Negara dalam PERSERO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perungang-undangan yang berlaku.
(3) Cara-cara penyertaan dan penata-usahaan pemilikan Negara atas PERSERO akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

B A B II

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 4

Semua Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 yang akan dialihkan kedalam bentuk PERJAN dan PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat-ayat (1) dan (3) undang-undang ini ditetapkan dengan Peratuan Pemerintah, dengan ketentuan bahwa kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan negara yang bersangkuatn dapat dilanjutkan kegunaannya langsung dalam perusahaan-perusahaan penggantinya itu.

B A B III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Undang-undang ini dapat disebut " Undang-undang tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara 1969".

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di jakarta

pada tanggal 1 Agustus 1969

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA