KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NO. KEP-792/MK/IV/12/1970

TENTANG

LEMBAGA KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa demi kelantjaran pembangunan perlu memberi kesempatan usaha kepada lembaga-lambaga keuangan jang menghimpun dan menjalurkan dana-dana djangka menengah dan pandjang, terutama dengan djalan mengeluarkan kertas berharga serta jang dapat mengembangkan pasar modal;
Mengingat : 1. Undang-undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara No. 67 Tahun 1952);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 183 Tahun 1968;
Mendengarkan : 1. Pertimbangan Direksi Bank Indonesia;
2. Pendapat Team Pasar Uang dan Modal;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KETENTUAN-KETENTUAN LEMBAGA KEUANGAN.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini :

1. Jang dimaksud :

a. "lembaga keuangan" ialah semua badan jang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan seperti jang disebut dalam pasal 3 setjara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan djalan mengeluarkan kertas berharga dan menjalurkannja kedalam masjarakat, terutama guna membiajai investasi perusahaan-perusahaan.
b. "perwakilan lembaga keuangan" adalah unit dari suatu lembaga keuangan jang tidak melakukan usaha operasionil dan hanja bertindak sebagai penghubung antara lembaga keuangan jang diwakili dengan relasi-relasinja.
c. "djangka menengah" ialah djangka waktu antara 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun.
d. "djangka pandjang" ialah djangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun.
2. Tidak termasuk "lembaga keuangan" ialah :
a. lembaga-lembaga perbankan jang dimaksud dan diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan;
b. lembaga-lembaga perasuransian;
c. lembaga-lembaga keuangan lainnja jang diatur dalam peraturan perundangan lain.

BENTUK USAHA

Pasal 2

Lembaga keuangan dapat melakukan usaha :

a. sebagai badan hukum Indonesia jang didirikan :

1. oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
2. dalam bentuk kerdja sama antara asing dan Indonesia.
b. sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan jang berkedudukan di luar negeri.

MATJAM USAHA

Pasal 3

(1) Lembaga keuangan dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut :

1. Menghimpun dana-dana djangka menengah dan pandjang dengan jalan mengeluarkan kertas berharga djangka menengah dan pandjang.
2. Memberikan kredit djangka menengah dan pandjang kepada perusahaan-perusahaan/projek-projek, baik jang dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta.
3. Bertindak sebagai perantara atas nama suatu projek tertentu dalam usaha mendapatkan sumber pembiajaan dari lembaga-lembaga keuangan nasional dan internasional.
4. Bertindak sebagai perantara dari perusahaan-perusahaan Indonesia untuk mentjari tambahan permodalan melalui pasar uang dan modal dalam negeri disamping usaha-usaha mentjari pindjaman-pindjaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
5. Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta kompanjon baik dalam maupun luar negeri untuk mengadakan joint venture.
6. Bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan tenaga ahli dan nasehat-nasehat keahlian.
7. Mengadakan penjertaan modal didalam perusahaan-perusahaan/projek-projek untuk memperluas usahanja dengan persetudjuan dan sjarat-sjarat jang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penjertaan modal tersebut bersifat sementara sampai saham-sahamnja dapat diperjual belikan dipasar modal.
(2) Lembaga keuangan tidak diperkenankan menerima simpanan baik      dalam bentuk deposito maupun dalam bentuk giro.

PERMODALAN

Pasal 4

(1) Lembaga keuangan hanja diperkenankan melakukan usahanja apabila memiliki modal saham jang disetor sekurang-kurangnja Rp. 500,- djuta (limaratus djuta rupiah).
(2) Menteri keuangan dapat menetapkan djumlah modal saham jang disetor jang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.

PERPADJAKAN

Pasal 5

Kepada Lembaga keuangan tidak diberikan pembebasan padjak sebagai jang diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dengan segala perobahan dan tambahannja.

Pasal 6

Dalam hal Pemerintah bersama-sama dengan suatu badan internasional mendirikan suatu lemabaga keuangan "melulu untuk memenuhi kepentingan masjarakat umum" (uitsluitend ter behartiging van een algemeen maatschapbelijk belang), maka lembaga tersebut dapat diberi bentuk Jajasan dan peraturan-peraturan tentang pembebasan padjak sesuai dengan ketentuan-ketentuan undang-undang jang berlaku dan kebiasaan-kebiasaan internasional dapat dipergunakan.

PERIZINAN

Pasal 7

(1) Lembaga keuangan hanja dapat didirikan dan mendjalankan usahanja setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan. Izin usaha tersebut diberikan dengan mendengar pertimbangan Direksi Bank Indonesia.
(2) Ketentuan pada ajat (1) berlaku pula bagi pembukaan usaha kantor perwakilan dari lembaga keuangan jang berkedudukan di luar negeri.
(3) Tata-tjara perizinan ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 8

Pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini menimbulkan suatu kedjahatan jang diantjam dengan hukuman berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara No. 67 Tahun 1952) dan/atau dapat mengabikatkan izin usaha lembaga keuangan jang bersangkutan ditjabut oleh Menteri Keuangan.

KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Hal-hal jang belum atau belum tjukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannja.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, Keputusan ini akan diumumkan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

TATA-TJARA PERIZINAN LEMBAGA KEUANGAN

A. Pendirian Lembaga Keuangan.

     I. Tahap pengadjuan permohonan.

         Surat permohonan izin untuk mendirikan lembaga keuangan oleh para pendiri harus ditudjukan          kepada Menteri Keuangan dengan tindasan dalam rangkap 2 (dua) kepada Direksi Bank          Indonesia dan berisi hal-hal sebagai berikut :

         a. Lembaga Keuangan jang didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum              Indonesia.
            1. Nama lembaga keuangan jang hendak didirikan.
            2. Tempat kedudukan.
            3. Rantjangan Anggaran Dasar.
            4. Rentjana susunan pengurus.
            5. Tudjuan pendirian dan bidang-bidang usahanja, disertai rentjana kerdja untuk                 sekurang-kurangnja 1 (satu) tahun, jang mentjakup :
                - rentjana penghimpunan dana.
                - rentjana pemberian kredit/penjaluran dana.

         b. Lembaga Keuangan jang didirikan dalam bentuk kerdja sama antara asing dan Indonesia.

             1. Nama lembaga keuangan jang akan didirikan, demikian pula nama masing-masing                  perserta dengan melampirkan :

                 * Dokumen tentang persetudjuan bersama untuk mengusahakan suatu lembaga                     keuangan tjampuran (joint financial institution) di Indonesia.
                 * Anggaran Dasar dan Laporan Tahunan serta Daftar laba-rugi dua tahun jang terachir                     dari peserta pendiri jang berbentuk badan hukum.
                 * Referensi bank bagi peserta pendiri perorangan.
             
             2. Tempat kedudukan.
             3. Rantjangan Anggaran Dasar.
             4. Rentjana susunan pengurus.
             5. Tudjuan pendirian dan bidang-bidang usahanja disertai rentjana kerdja untuk                  sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun jang mentjakup :
                
                * rentjana pengumpulan dana.
                * rentjana pemberian kredit/penjaluran dana.

     II. Melakukan langkah-langkah persiapan.

         Berdasarkan permohonan sebagaimana ditetapkan pada angka I tersebut diatas dan setelah          mendengar pendapat Bank Indonesia, Menteri Keuangan dapat memberikan suatu          persetudjuan prinsip jang menjebutkan bahwa Pemerintah pada prinsipnja tidak menaruh          keberatan terhadap permohonan jang bersangkutan.

        1. Setelah menerima persetudjuan prinsip, para pendiri dapat memulai dengan             persiapan-persiapan pendirian lembaga keuangan jang bersangkutan, jang harus selesai             dilakukan dalam batas waktu selama-lamanja 4 (empat) bulan.
        2. Hal-hal jang harus diselesaikan dalam tahap persiapan adalah :
            a. pemenuhan modal disetor jang harus terlihat dalam neratja pembukaan. Sebagian dari                 modal disetor tersebut dapat digunakan untuk membiajai ongkos pendirian, misalnja                 untuk pembelian inventaris, penjediaan gedung dan biaja-biaja persiapan lainnja.
            b. Dari biaja-biaja tersebut supaja diadjukan foto copie bukti-bukti pengeluarnnja.
            c. Penjediaan gedung lengkap dengan alat kantor jang lazim.
            d. susunan organisasi dan tata kerdja.
            e. penempatan tenaga kerdja.
            f. mengaktakan Anggaran Dasar pada Notaris.

     III. Pemberian izin usaha.

          1. Apabila persiapan untuk pendirian lembaga keuangan jang bersangkutan telah selesai, para               pendiri melaporkan hal ini kepada Menteri Keuangan dengan mengirimkan tindasannja               dalam rangkap 2 (dua) kepada Direksi Bank Indonesia.
          2. Pada laporan tersebut harus disertakan :
              a. neratja pembukaan jang harus ditandatangani oleh pengurus lembaga keuangan jang                   bersangkutan.
              b. photo-photo dari bukti-bukti pengeluaran jang berhubungan dengan biaja persiapan.
              c. akta pendirian c.q. Anggaran Dasar.
              d. Susunan pengurus dan pegawai. Riwajat hidup dari tenaga-tenaga pimpinan disertai pas                   foto masing-masing.
              Bagi tenaga-tenaga asing diperlukan pula izin tinggal (residence permit) dari Direktorat               Djenderal Imigrasi dan izin kerdja (working permit) dari Departemen Tenaga Kerdja. Bagi               tenaga-tenaga warga negara Indonesia keturunan asing diperlukan pula foto copie               surat-surat bukti kewarganegaraan Indonesianja.
          3. Atas dasar laporan jang diterima tersebut Bank Indonesia mengadakan pemeriksaan               tentang persiapan-persiapan jang telah dilakukan pada kantor lembaga keuangan jang               bersangkutan.
          4. Apabila dari hasil pemeriksaan tersebut ternjata bahwa persiapan pendirian lembaga               keuangan telah selesai dan sesuai dengan rentjana semula, maka Bank Indonesia               menjampaikan pertimbangnnja kepada Menteri Keuangan untuk memberikan izin usaha.               Dengan pemberian izin usaha itu, maka barulah lembaga keuangan jang bersangkutan               diperkenankan memulai dengan usahanja.
          5. Apabila dari hasil pemeriksaan tersebut ternjata terdapat hal-hal jang tidak sesuai/djauh               menjimpang dari rentjana semula, maka Bank Indonesia dapat mempertimbangkan kepada               Menteri Keuangan untuk memperpandjang atau membatalkan persetudjuan prinsip jang               telah diberikan.

B. PEMBUKAAN PERWAKILAN LEMBAGA KEUANGAN

     I. Pengadjuan permohonan.
        Permohonan izin ditudjukan kepada Menteri Keuangan dengan tindasan dalam rangkap 2         (dua) kepada Direksi Bank Indonesia dan berisi hal-hal sebagai berikut :
        
        1. Nama lembaga keuangan jang ingin membuka perwakilan.
        2. Nama kota dimana kantor perwakilan akan didirikan.
        3. Anggaran Dasar/Laporan Tahunan dan neratja serta daftar Laba-Rugi dua tahun jang             terachir dari lembaga keuangan jang bersangkutan.
        4. Maksud dan tudjuan pendirian perwakilan disertai rentjana kegiatan-kegiatan jang akan             dilakukan di Indonesia.
        5. Riwajat hidup dan pas foto dari pimpinan kantor perwakilan.