DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


NO.20,1971
               
PASAL 54 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG(STBL 1847: 23).KETENTUAN PERUBAHAN, PENAMBAHAN. Undang-undang Republik Indonesia no.4 tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) Pendjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2959).

DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka penjelenggaraan pembangunan ekonomi pada umumnja perlu meningkatkan usaha pengerahan dana-dana dari masjarakat;
b. bahwa guna memperlantjar usaha pengerahan dana-dana dipandang perlu untuk mengadakan penjesuaian antara ketentuan-ketentuan perundangan jang berlaku dengan kebutuhan perkembangan penghidupan ekonomi dewasa ini;
c. bahwa karenanja perlu segera mengadakan perubahan dan penambahan atas
ketentuan pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl.1847: 23).

Mengingat:

1. Pasal 5 ajat (1) dan pasal 20 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebidjaksanaan Landasan Ekonomi. Keuangan dan Pembangunan;
3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847:23) sebagaimana atjapkali telahdiubah dan ditambah.

Memperhatikan :

1. Undang-undang No. 9 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang no.1 tahun 1969 (Lembaran-Negara No.1969 No.16, Tambahan Lembaran-Negara No.2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara mendjadi Undang-undang;
2. Undang-undang No.6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
sebagaimana jang telah diubah dan ditambah kemudian;
3. Undang-undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana jang telah diubah dan ditambah kemudian.

Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.

M e m u t u s k an :

Menetapkan : Undang-undang tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl 1847 :23).

Pasal I.

Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl.1847:23) diubah dan ditambah sehingga berbunji sebagai berikut:
(1) Hanja pemegang saham jang berhak mengeluarkan suara.

Setiap pemegang saham sekurang-kurangnja berhak mengeluarkan satu suara.

(2) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal jang sama, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanjak djumlah saham yang jang dimilikinja.
(3) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal jang berbeda, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanjak kelipatan dari harga nominal saham jang terketjil dari perseroan terhadap keseluruhan djumlah harga nominal dari saham jang dimiliki pemegangnja.

Sisa suara jang belum mentjapai satu suara tidak diperhitungkan.

(4) Pembatasan mengenai banjaknja suara yang berhak dikeluarkan oleh pemegang saham dapat diatur dalam akta pendirian, dengan ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat mengeluarkan lebih dari enam suara apabila modal perseroan terbagi dalam seratus saham atau lebih , dan tidak dapat mengeluarkan lebih dari tiga suara apabila modal perseroan terbagi dalam kurang dari seratus saham.
(5) tidak seorang pengurus atau komisaris dibolehkan bertindak sebagai kuasa dalam pemungutan suara.


Pasal II.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannja.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannja dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di djakarta
pada tanggal 29 Maret 1971.
Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO
Djenderal TNI

   




TAMBAHAN
LEMBARAN-NEGARA R.I.

No.2959
              
PASAL 54 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (STBL 1847 : 23) KETENTUAN. PERUBAHAN PENAMBAHAN . Pendjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia No.4 tahun 1971 tentang Perubahan dan penambahan atas Ketentuan pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847:23)

PENDJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No.4 TAHUN 1971
tentang
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS KETENTUAN
PASAL 54 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM DAGANG
(STBL 1847 : 23)


A. PENDJELASAN UMUM.

Sambil menunggu sesuatu penindjauan kembali mengenai bentuk-bentuk usaha
perseroan dan persekutuan dalam rangka penindjauan Kitab Undang-undang
Hukum Dagang setjara keseluruhan sesuai dengan bunjinja Undang-undang No.9
Tahun 1969, maka urgensi jang dirasakan perlu adalah perubahan dan penambahan sistem hak suara dalam bentuk usaha perseroan terbatas jang dimuat dalam pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl.1847:23). Pada dasarnja ketentuan jang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang adalah sistem hak suara jang terbatas, dan dengan berlakunja Undang-undang ini sistim tersebut tidak dihapuskan, tetapi bagi seorang pemegang saham terbuka kesempatan untuk mengadakan pilihan antara sistim hak suara jang terbatas dengan sistim hak suara jang tak terbatas. Sistim hak suara jang tak terbatas ini berarti bahwa seorang pemegang saham berhak mengeluarkan suara, sebanjak djumlah saham jang dimilikinja.

Langkah demikian ini diambil dalam rangka perbaikan dan pembangunan ekonomi nasional, jang irasakan perlu oleh masjarakat jang setjara aktip dan pasip ikut membantu dalam pelaksanaan pengerahan dana-dana dalam bidang-bidang dan sektor-sektor usaha komersiil.Untuk kepentingan tersebut diperlukan penindjauan kembali ketentuan-ketentuan dasar utama dalam struktur bentuk-bentuk usaha perseroan dan persekutuan jang berhubungan erat dan masih dianggap dapat menghambat kelantjaran pengerahan dana-dana baik dalam penanaman modal dalam negeri, maupun penanaman modal asing, jang setjara persiil telah diwudjudkan dalam Undang-undang ini.

Adalah suatu kenjataan bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini erat sekali hubungannja dengan Undang-undang No.9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 no.16, Tambahan Lembaran-Negara No.2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara mendjadi Undang-undang dan Undang-undang No.6 Tahun 1968 tantang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana diubah dan ditambah kemudian maupun Undang-undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagimana djuga telah diubah dan ditambah kemudian dengan maksud agar supaja dengan dinamikanja masjarakat dan daja kreatip rakjat dapat menimbulkan akumulasi modal jang dapat digunakan untuk kegiatan- kegiatan produktip.

Dalam rangka pengamanan pelaksanaan Ketetapan Madjelis Permusjarawaratan Rakjat Sementara No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan landasan Ekonomi Keuangan dan Pembangunan serta pula dalam rangka kebiasaan jang berlaku di Indonesia terhadap Kitab Undang-undang Hukum Dagang antara lain jang bersangkutan dengan pasal-pasal 40 dan 52, maka didalam praktek telah berlaku ketentuan-ketentuan jang diikuti oleh para pendiri pada penjusunan anggaran dasar suatu perseroan terbatas, jaitu bahwa saham-saham prioritas dan/atau saham-saham pendiri dikeluarkan atas nama.

Selain dari pada itu dalam hal penjualan saham oleh pemegang saham, oleh para pemegang saham, maka klausula jang disebut" pre-emptive rights" sering pula dimuat dalam anggaran dasar perse roan terbatas, jang pada pokoknja menentukan bahwa bila seorang pemegang saham akan mendjual sahamnja, saham itu harus ditawarkan terlebih dahulu kepada para pemegang saham jang telah ada, atau dalam hal pengeluaran saham baru para para pemegang saham jang telah ada diberi hak terlebih dahulu untuk membelinja.

Adapun jang mengenai pendjualan saham dari persero Pemerintah jang berasal dari kekayaan Negara jang dipisahkan dimana masalah penanaman kekajaan Negara ini sangatlah berat hubungannja dengan kebijaksanaan keuangan Negara, maka mengenai pendjualan saham tersebut akan diatur tersendiri dalam suatu Peraturan Pemerintah, sedjalan dengan ketentuan tersebut dalam pendjelasan pasal 3 ajat (3) Undan-undang No.9 Tahun 1969.

Suatu ketentuan lain jang djuga dapat dimuat dalam anggaran dasar perseroan terbatas, adalah apa jang dinamakan" klausula oligarki," jang bertudjuan untuk memberikan beberapa wewenang chusus dalam perseroan kepada pihak lain dari para pemegang saham majoritas, antara lain untuk menempatkan wakil-wakilnja dalam dewan direksi dan/atau dewan komisaris.

B. PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal I

(1) Orang jang bukan pemegang saham tidak dapat mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham. Setiap pemegang saham sekurang-kurangnja berhak mengeluarkan satu suara, sehingga apabila ada petjahan saham, maka petjahan saham jang bersama-sama mempunjai harga harga nominal sama dengan satu saham, disamakan dengan satu saham.
(2) tjukup djelas.
(3) Jang mendjadi dasar perhitungan hak suara, adalah kelipatan dari djumlah harga saham jang dimiliki seorang pemegang saham terhadap harga saham jang terketjil dari perseroan.
(4) Dalam hal pemegang saham masih ingin menggunakan sistim hak suara jang terbatas, maka ajat (1) membuka kesempatan dan hal ini djuga berarti bahwa perseroan terbatas jang telah mempunjai sistim hak suara jang terbatas dapat tetap menggunakan anggaran dasarnja. Ketentuan tersebut memungkinkan pula dilakukannja perubahan anggaran dasar untuk memiliki sistim jang tak terbatas sebagimana diatur dalam ayat (2) dan (3).
(5) tjukup djelas.

Pasal II.

Tjukup djelas.

(Termasuk Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1971 No.20)