DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.


L E M B AR A N - N E G A R A
R E P U B L I K - I N D O N E S I A
----------------------------------------------------------------------------------------

    
No.32,1972. PENTJABUTAN. PERUBAHAN. PERATURAN PEMERINTAH. Nomor 12 Tahun 1969.Pasal 7. Perusahaan Perseroan. (Pendjelasan dalam Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987).


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1972

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KETENTUAN PASAL 7 PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969

TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1969 NOMOR 21; TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2894)


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

bahwa dengan diundangkannja Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl.1847 : 23) dipandang perlu untuk menindjau kembali ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

Mengingat :

1. Pasal 5 ajat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang(Stbl. 1847:23) sebagaimana jang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terachir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1969 Nomor 1969 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2894).


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN
ATAS KETENTUAN PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969(LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1969 NOMOR 21; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2894).



Pasal I

Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2894) diubah sehingga berbunji sebagai berikut :
(1). Dengan tidak mengurangi kemungkinan pengeluaran djenis saham lainnya, modal
PERSERO disamping terbagi dalam saham-saham prioritas dan biasa, dapat pula
terbagi hanja dalam saham-saham biasa sadja.
(2). Dalam hal modal PERSERO tidak seluruhnja merupakan penjertaan Negara,maka sepandjang jang mengenai penentuan perlu tidaknja pembagian termasuk jumlahnja yang dimiliki oleh Negara,akan diselesaikan lebih landjut oleh Menteri Keungan selaku pemegang saham berdasarkan kepentingan Negara dalam PERSERO tersebut.



Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundang
kannja.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannja dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Djakarta
pada tanggal 17 Djuli 1972

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


SUDARMONO SH.
MAJOR DJENDRAL T.N.I.







T A M B A H A N
L E M B A R A N - N E G A R A R.I.
----------------------------------------------------------------------------------------

   
NO.2987. PENTJABUTAN. PERUBAHAN.PERATURAN PEMERINTAH.
Nomor 12 Tahun 1969
Pasal 7. Perusahaan Perseroaan. (Pendjelasan
atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32).


P E D J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1972

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KETENTUAN PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1969
TENTANG
PERUSAHAAN PERSEROAAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1969 NOMOR 21; TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2894)



PENDJELASAN UMUM,

Sebagaimana diketahui Pasal 7 ajat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroaan (PERSERO) pada hakekatnja memuat ketentuan bahwa dengan tidak mengurangi kemungkinan pengeluaran PERSERA merupakan suatu keharusan perumusan ketentuan jang sedemikian itu bertitik tolak dari landasan pemikiran perlunja didjamin penguasan dan kepentingan Negara(selaku pemegang saham) dalam PERSERO, terutama dalam PERSERO yang tidak seluruh modal sahamnja dimiliki oleh Negara. Maksud dan tudjuan tersebut tidak dapat diperoleh melalui sistim hak suara,sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl 1847 : 23) jang berlaku pada waktu diundangkannja Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969,sistim hak suara jang berlaku adalah sistim hak suara jang terbatas sehingga dipandang perlu untuk mempergunakan"klausula oligarki" tersebut sebagai suatu ketentuan dalam anggaran dasar setiap PERSERO.Dengan demikian walaupun sebenarnja
" klausula oligarki" tersebut tidak bersumber secara langsung dari ketentuan sistim hak suara, sebab" klausula oligarki" berlaku baik pada sistim hak suara jang terbatas maupun jang tidak terbatas tetapi justru karena berlakunja ketentuan sistim hak suara terbatas pada waktu itu. Pemerintah menganggap perlu untuk mentjantumkan ketentuan"klausula oligarki"tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
Dengan telah diundangkannja Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang jang memberikan kemungkinan pemilihan antara penggunaan sistim suara jang terbatas atau yang tidak terbatas, maka sedjalan dengan dasar pertimbangan jang dipergunakan dalam penindjauan kembali ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang sebagaimana jang dapat terbaca dalam Pendjelasan Umum dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dipandang perlu untuk menindjau kembali ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 termaksud diatas.



PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL.


Pasal I

Ketentuan ajat (1) Pasal 7 ini berlaku baik bagi PERSERO dalam mana Negara \ melakukan penjertaan modal untuk seluruhnja maupun untuk sebagainja. sedjalan dengan ketentuan ajat (1) tersebut diatas,maka ketentuan ajat(2) pada hakeketnja mengandung pengertian bahwa ada atau tidak adanja saham prioritas dalam pembagian modal PERSERO dalam mana Negara hanja melakukan penjertaan modal untuk sebagian sadja,akan ditentukan berdasarkan pertimbangan Negara dalam PERSERO jang bersangkutan dengan persepakatan antara para pendiri / pemegang saham.



Pasal II
Tjukup djelas,