Paragrap 3
Pengawasan Umum

Pasal 71

(1). Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum atas jalannya pemerintahan Daerah.
(2). Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala hal mengenai pekerjaan Pemerintahan Daerah, baik mengenai urusan rumah tangga Daerah maupun mengenai urusan tugas pembantuan.
(3). Ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku juga bagi Gubernur Kepala Daerah terhadap Pemerintah Daerah Tingkat II.
(4). Untuk kepentingan pengawasan umum, Pemerintah Daerah wajib memberikan keterangan yang diminta oleh para pejabat yang dimaksud dalam ayat-ayat (2) dan (3) pasal ini.
(5). Terhadap penolakan untuk memberikan keterangan yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Kepala Daerah dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu.
(6). Cara pengawasan umum yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.


BAB IV

WILAYAH ADMINISTRATIP
Bagian Pertama
Pembentukan dan Pembagian

Pasal 72

(1). Dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Wilayah-wilayah Propinsi dan Ibukota Negara.
(2). Wilayah Propinsi dibagi dalam Wilayah-wilayah Kabupaten dan Kotamadya.
(3). Wilayah Kabupaten dan Kotanadya dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan.
(4). Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam Wilayah Kabupaten dapat dibentuk Kota Administratip yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 73

Apabila dipandang perlu, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Pembantu Gubernur, Pembantu Bupati atau Pembantu Walikotamadya yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam rangka dekonsentrasi.


Pasal 74

(1). Nama dan batas Daerah Tingkat I adalah sama dengan nama dan batas Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara.
(2). Nama dan batas Daerah Tingkat II adalah sama dengan nama dan batas Wilayah Kabupaten atau Kotamadya.
(3). Ibukota Daerah Tingkat I adalah ibukota Wilayah Propinsi.
(4). Ibukota daerah Tingkat II adalah ibukota Wilayah Kabupaten.


Pasal 75

Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 74 Undang-undang ini, maka pembentukan, nama, batas, sebutan, ibukota, dan penghapusan Wilayah lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua
Kepala Wilayah

Pasal 76

Setiap Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Wilayah.


Pasal 77

Kepala Wilayah :

a. Propinsi dan Ibukota Negara disebut Gubernur;
b. Kabupaten disebut Bupati;
c. Kotamadya disebut Walikotamadya;
d. Kota administratip disebut Walikota;
e. Kecamatan disebut Camat.


Pasal 78

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Wilayah :

a. Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya atau Kota Administratip yang bersangkutan;
b. Kota Administratip bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Kapubaten yang bersangkutan;
c. Kapupaten atau Kotamadya bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Propinsi yang bersangkutan;
d. Propinsi atau Ibukota Negara bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.


Pasal 79

(1). Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Kepala Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara.
(2). Kepala Daerah Tingkat II karena jabatan adalah Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya.
(3). Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Wilayah Kota Administratip dan Kepala Wilayah Kecamatan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.


Pasal 80

Kepala Wilayah sebagai Wakil Pemerintah adalah Penguasa Tunggal di bidang pemerintahan dalam wilayahnya dalam arti meminpin pemerintahan, mengkordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat di segala bidang.


Pasal 81

Wewenang,tugas dan kewajiban Kepala Wilayah adalah :

a. membina ketentuan dan ketertiban di wilayahnya sesuai dengan kebijaksanaan,ketentraman dan ketertiban yang ditetapkan oleh Pemerintah ;
b. melaksanakan segala usaha dan kegiatan di bidang pembinaan ideologi Negara dan politik dalam negeri serta pembinaan kesatuan Bangsa sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah ;
c. menyelenggarakan kordinasi atas kegiatan-kegiatan Instansi-instansi Vertikal dan antara Instansi-instansi Vertikal dengan Dinas-dinas Daerah, baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya;
d. membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
e. mengusahakan secara terus-menerus agar segala peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah dijalankan oleh Instansi-instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pejabat-pejabat yang ditugaskan untuk itu serta mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan;
f. melaksanakan segala tugas pemerintahan yang dengan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan diberikan kepadanya;
g. melaksanakan segala tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi lainnya.


Pasal 82

(1). Wakil Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Wakil Kepala Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara dan disebut Wakil Gubernur.
(2). Wakil Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Wakil Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya, dan disebut Wakil Bupati atau Wakilkotamadya.


Pasal 83

(1). Tindakan Kepolisian terhadap Kepala Wilayah Propinsi/Ibukota Negara hanya dapat dilakukan oleh persetujuan Presiden.
(2). Hal-hal yang dikecualikan terhadap ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah :
a. tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;
b. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman mati;
c. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahtan yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana BUKU KEDUA BAB I.
(3). Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam sesudahnya harus dilaporkan kepada Jaksa Agung atau kepada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, yang pada gilirannya harus melaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam.
(4). Tindakan kepolisian terhadap Kepala Wilayah lainnya dilakukan dengan memberitahukan sebelumnya kepada Kepala Wilayah atasan dari yang bersangkutan.
(5). Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini diberitahukan selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 (duapuluh emnpat) jam sesudahnya kepada Kepala Wilayah atasan dari yang bersangkutan, apabila menyangkut hal-hal yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.


Bagian Ketiga
Sekretariat Wilayah

Pasal 84

(1). Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Wilayah.
(2). Sekretaris Daerah karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah.
(3). Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, susunan organisasi dan formasi Sekretariat Wilayah lainnya serta pengangkatan dan pemberhentian pejabatnya diatur oleh Menteri Dalam Negeri.


Bagian Keempat
Instansi Vertikal

Pasal 85

(1). Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Instansi Vertikal berada dibawah kordinasi Kepala Wilayah yang bersangkutan.
(2). Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kelima
Polisi Pamong Praja

Pasal 8

(1). Untuk membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan umum diadakan satuan Polisi Pamong Praja.
(2). Kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3). Susunan organisasi dan formasi satuan Polisi Pamong Praja yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


Bagian Keenam
Pembiayaan

Pasal 87

(1). Pembiayaan kegiatan Kepala Wilayah, Sekretariat Wilayah dan Polisi Pamog Praja dibebankan pada anggaran belanja Departemen Dalam Negeri.
(2). Sekretariat Wilayah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah Sekretariat Wilayah yang dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) Undang-undang ini.


BAB V
PEMERINTAHAN DESA

Pasal 88

Pengaturan tentang Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Undang-undang.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 89

Ketentuan-ketentuan pokok organisasi dan hubungan kerja perangkat Pemerintah di daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 90

Pola organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


BAB VII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 91

Pada saat berlakunya Undang-undang ini :

a. Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan daerah, adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang ini ;
b. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurutUndang-undang ini dengan sebutan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat, dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya;
c. Segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan atau dinyatakan berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah, yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum dicabut atau ganti berdasarkan Undang-undang ini;
d. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Undang-undang ini dan belum diatur pula dalam peraturan pelaksanaan dimaksud dalam huruf c pasal ini, maka diikuti instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada atau yang akan diadakan oleh Menteri Dalam Negeri sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini;
e. Kepala Daerah beserta perangkatnya yang ada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap menjalankan tugasnya kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang ini.


Pasal 92

Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 91 huruf a Undang-undang ini, maka pada saat berlakunya Undang-undang ini :

a. nama dan batas Daerah Tinggkat I yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula nama dan batas Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-undang ini;
b. nama dan batas Daerah Tingkat II yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah,adalah pula nama dan batas Wilayah Kabupaten atau Kotamadya yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-undang ini;
c. ibukota Daerah Tingkat I yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula ibukota Wilayah Propinsi yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-undang ini;
d. ibukota Daerah Tingkat II yang dimaksud Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula Ibukota Wilayah Kabupaten yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat(4) Undang-undang ini;
e. Kecamatan yang ada sekarang, adalah Kecamatan yang dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) Undang-undang ini.


BAB VIII
P E N U T U P

Pasal 93

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, tidak berlaku lagi :

a. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2778);
b. segala ketentuan yang bartentangan dan atau tidak sesuai dengan Undang-undang ini yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain.


Pasal 94

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                  Disahkan di Jakarta
                  pada tanggal 23 Juli 1974
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                  SOEHARTO
                  JENDERAL TNI.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA ..........