Paragrap 3
Pengawasan Umum
Pasal 71
(1). |
Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum atas jalannya pemerintahan
Daerah. |
(2). |
Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, mengadakan
penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala hal mengenai pekerjaan Pemerintahan
Daerah, baik mengenai urusan rumah tangga Daerah maupun mengenai urusan
tugas pembantuan. |
(3). |
Ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku
juga bagi Gubernur Kepala Daerah terhadap Pemerintah Daerah Tingkat II. |
(4). |
Untuk kepentingan pengawasan umum, Pemerintah Daerah wajib memberikan
keterangan yang diminta oleh para pejabat yang dimaksud dalam ayat-ayat
(2) dan (3) pasal ini. |
(5). |
Terhadap penolakan untuk memberikan keterangan yang dimaksud dalam
ayat (4) pasal ini, Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Kepala Daerah dapat
mengambil tindakan yang dianggap perlu. |
(6). |
Cara pengawasan umum yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. |
|
BAB IV
WILAYAH ADMINISTRATIP
Bagian Pertama
Pembentukan dan Pembagian
Pasal 72
(1). |
Dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi, wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi dalam Wilayah-wilayah Propinsi dan Ibukota Negara. |
(2). |
Wilayah Propinsi dibagi dalam Wilayah-wilayah Kabupaten dan Kotamadya. |
(3). |
Wilayah Kabupaten dan Kotanadya dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan. |
(4). |
Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya,
dalam Wilayah Kabupaten dapat dibentuk Kota Administratip yang pengaturannya
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
|
Pasal 73
Apabila dipandang perlu, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Pembantu
Gubernur, Pembantu Bupati atau Pembantu Walikotamadya yang mempunyai wilayah
kerja tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
|
Pasal 74
(1). |
Nama dan batas Daerah Tingkat I adalah sama dengan nama dan batas Wilayah
Propinsi atau Ibukota Negara. |
(2). |
Nama dan batas Daerah Tingkat II adalah sama dengan nama dan batas
Wilayah Kabupaten atau Kotamadya. |
(3). |
Ibukota Daerah Tingkat I adalah ibukota Wilayah Propinsi. |
(4). |
Ibukota daerah Tingkat II adalah ibukota Wilayah Kabupaten. |
|
Pasal 75
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 74 Undang-undang
ini, maka pembentukan, nama, batas, sebutan, ibukota, dan penghapusan Wilayah
lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Bagian Kedua
Kepala Wilayah
Pasal 76
Setiap Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Wilayah.
|
Pasal 77
Kepala Wilayah :
a. |
Propinsi dan Ibukota Negara disebut Gubernur; |
b. |
Kabupaten disebut Bupati; |
c. |
Kotamadya disebut Walikotamadya; |
d. |
Kota administratip disebut Walikota; |
e. |
Kecamatan disebut Camat. |
|
Pasal 78
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Wilayah :
a. |
Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya
atau Kota Administratip yang bersangkutan; |
b. |
Kota Administratip bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Kapubaten
yang bersangkutan; |
c. |
Kapupaten atau Kotamadya bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Propinsi
yang bersangkutan; |
d. |
Propinsi atau Ibukota Negara bertanggung jawab kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri. |
|
Pasal 79
(1). |
Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Kepala Wilayah Propinsi
atau Ibukota Negara. |
(2). |
Kepala Daerah Tingkat II karena jabatan adalah Kepala Wilayah Kabupaten
atau Kotamadya. |
(3). |
Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Wilayah Kota
Administratip dan Kepala Wilayah Kecamatan diatur dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri. |
|
Pasal 80
Kepala Wilayah sebagai Wakil Pemerintah adalah Penguasa Tunggal di bidang
pemerintahan dalam wilayahnya dalam arti meminpin pemerintahan, mengkordinasikan
pembangunan dan membina kehidupan masyarakat di segala bidang.
|
Pasal 81
Wewenang,tugas dan kewajiban Kepala Wilayah adalah :
a. |
membina ketentuan dan ketertiban di wilayahnya sesuai dengan kebijaksanaan,ketentraman
dan ketertiban yang ditetapkan oleh Pemerintah ; |
b. |
melaksanakan segala usaha dan kegiatan di bidang pembinaan ideologi
Negara dan politik dalam negeri serta pembinaan kesatuan Bangsa sesuai
dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah ; |
c. |
menyelenggarakan kordinasi atas kegiatan-kegiatan Instansi-instansi
Vertikal dan antara Instansi-instansi Vertikal dengan Dinas-dinas Daerah,
baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan untuk mencapai dayaguna
dan hasilguna yang sebesar-besarnya; |
d. |
membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah; |
e. |
mengusahakan secara terus-menerus agar segala peraturan perundang-undangan
dan Peraturan Daerah dijalankan oleh Instansi-instansi Pemerintah dan Pemerintah
Daerah serta pejabat-pejabat yang ditugaskan untuk itu serta mengambil
segala tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan; |
f. |
melaksanakan segala tugas pemerintahan yang dengan atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan diberikan kepadanya; |
g. |
melaksanakan segala tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas
sesuatu Instansi lainnya. |
|
Pasal 82
(1). |
Wakil Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Wakil Kepala
Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara dan disebut Wakil Gubernur. |
(2). |
Wakil Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Wakil Kepala
Wilayah Kabupaten atau Kotamadya, dan disebut Wakil Bupati atau Wakilkotamadya. |
|
Pasal 83
(1). |
Tindakan Kepolisian terhadap Kepala Wilayah Propinsi/Ibukota Negara
hanya dapat dilakukan oleh persetujuan Presiden. |
(2). |
Hal-hal yang dikecualikan terhadap ketentuan yang dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini adalah :
a. |
tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana; |
b. |
dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
hukuman mati; |
c. |
dituduh telah melakukan tindak pidana kejahtan yang termaktub dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana BUKU KEDUA BAB I. |
|
(3). |
Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini selambat-lambatnya
dalam waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam sesudahnya harus dilaporkan
kepada Jaksa Agung atau kepada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan
Bersenjata, yang pada gilirannya harus melaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya
dalam waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam. |
(4). |
Tindakan kepolisian terhadap Kepala Wilayah lainnya dilakukan dengan
memberitahukan sebelumnya kepada Kepala Wilayah atasan dari yang bersangkutan. |
(5). |
Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini diberitahukan
selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 (duapuluh emnpat) jam sesudahnya kepada
Kepala Wilayah atasan dari yang bersangkutan, apabila menyangkut hal-hal
yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini. |
|
Bagian Ketiga
Sekretariat Wilayah
Pasal 84
(1). |
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Wilayah. |
(2). |
Sekretaris Daerah karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah. |
(3). |
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini, susunan organisasi dan formasi Sekretariat Wilayah lainnya serta pengangkatan
dan pemberhentian pejabatnya diatur oleh Menteri Dalam Negeri. |
|
Bagian Keempat
Instansi Vertikal
Pasal 85
(1). |
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Instansi Vertikal berada dibawah
kordinasi Kepala Wilayah yang bersangkutan. |
(2). |
Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur
dengan Peraturan Pemerintah. |
|
Bagian Kelima
Polisi Pamong Praja
Pasal 8
(1). |
Untuk membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan umum
diadakan satuan Polisi Pamong Praja. |
(2). |
Kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja yang dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
(3). |
Susunan organisasi dan formasi satuan Polisi Pamong Praja yang dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. |
|
Bagian Keenam
Pembiayaan
Pasal 87
(1). |
Pembiayaan kegiatan Kepala Wilayah, Sekretariat Wilayah dan Polisi
Pamog Praja dibebankan pada anggaran belanja Departemen Dalam Negeri. |
(2). |
Sekretariat Wilayah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah
Sekretariat Wilayah yang dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) Undang-undang
ini. |
|
BAB V
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 88
Pengaturan tentang Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Undang-undang.
|
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 89
Ketentuan-ketentuan pokok organisasi dan hubungan kerja perangkat Pemerintah
di daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 90
Pola organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
|
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 91
Pada saat berlakunya Undang-undang ini :
a. |
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan daerah, adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat
II yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang ini ; |
b. |
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang
adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurutUndang-undang ini dengan
sebutan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa
Yogyakarta, yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat, dan
cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya; |
c. |
Segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan atau dinyatakan
berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok
Pemerintah Daerah, yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap
berlaku selama belum dicabut atau ganti berdasarkan Undang-undang ini; |
d. |
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Undang-undang
ini dan belum diatur pula dalam peraturan pelaksanaan dimaksud dalam huruf
c pasal ini, maka diikuti instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada atau
yang akan diadakan oleh Menteri Dalam Negeri sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini; |
e. |
Kepala Daerah beserta perangkatnya yang ada saat mulai berlakunya Undang-undang
ini, tetap menjalankan tugasnya kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang
ini. |
|
Pasal 92
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 91 huruf
a Undang-undang ini, maka pada saat berlakunya Undang-undang ini :
a. |
nama dan batas Daerah Tinggkat I yang dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula
nama dan batas Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara yang dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) Undang-undang ini; |
b. |
nama dan batas Daerah Tingkat II yang dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah,adalah pula
nama dan batas Wilayah Kabupaten atau Kotamadya yang dimaksud dalam Pasal
74 ayat (2) Undang-undang ini; |
c. |
ibukota Daerah Tingkat I yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18
Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula ibukota
Wilayah Propinsi yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-undang ini; |
d. |
ibukota Daerah Tingkat II yang dimaksud Undang-undang Nomor 18 Tahun
1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula Ibukota Wilayah
Kabupaten yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat(4) Undang-undang ini; |
e. |
Kecamatan yang ada sekarang, adalah Kecamatan yang dimaksud dalam Pasal
72 ayat (3) Undang-undang ini. |
|
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 93
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, tidak berlaku lagi :
a. |
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 83; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2778); |
b. |
segala ketentuan yang bartentangan dan atau tidak sesuai dengan Undang-undang
ini yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. |
|
Pasal 94
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|