PENJELASAN

 

ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 1976


TENTANG


CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
 

PENJELASAN UMUM

Sebagaimana diketahui, bahwa dewasa ini Cuti Pegawai Negeri Sipil diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam rangka usaha menyederhanakan dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dipandang perlu mengatur cuti Pegawai Negeri Sipil dalam satu Peraturan Pemerintah.

Dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada Pegawai Negeri Sipil setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti.

Cuti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali cuti di luar tanggungan Negara, adalah hak Pegawai Negeri Sipil, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.

Cuti di luar tanggungan Negara bukan hak Pegawai Negeri Sipil. Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan untuk kepentingan pribadi yang mendesak Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, umpamanya seorang Pegawai Negeri Sipil wanita untuk mengikuti suaminya yang ditugaskan di luar negeri. Setiap pimpinan haruslah mengatur pemberian cuti sedemikian rupa sehingga tetap terjamin kelacaran pelaksanaan pekerjaan. Menurut perhitungan, pemberian cuti dalam waktu yang sama sebanyak 5% (lima persen) dari jumlah kekuatan masih dapat tetap menjamin kelancaran pekerjaan.

Pegawai Negeri Sipil yang hendak menggunakan hak cutinya wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui hierarki, kecuali cuti sakit yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

Untuk mendapatkan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan cukup memberitahukan kepada atasannya langsung.

Segala macam cuti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurusi kepegawaian.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

 

Cuti Pegawai Negeri Sipil hendaknyalah diberikan tepat pada waktunya. Untuk memungkinkan hal ini, maka pendelegasian wewenang untuk memberikan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing hendaknya didelegasikan sejauh mungkin kepada pejabat-pejabat sampai satuan organisasi bawahan, umpamanya pemberian cuti tahunan, cuti sakit yang tidak lebih dari 14 (empat belas) hari, cuti sakit dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajiban, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting hendaknya didelegasikan sejauh mungkin sampai kepada pejabat yang terbawah.

 

 

Pendelegasian wewenang untuk memberikan cuti sakit yang lebih dari 14 (empat belas) hari dan cuti besar dapat dibatasi sampai tingkat pejabat tertentu, umpamanya sampai dengan pimpinan instansi vertikal tingkat Propinsi.

 

 

Pemberian cuti di luar tanggungan Negara, dilakukan sendiri oleh para pejabat yang dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat didelegasikan.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

 

Yang berhak mendapat cuti tahunan adalah Pegawai Negeri Sipil, termasuk calon Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus. Yang dimaksud dengan bekerja secara terus-menerus adalah bekerja dengan tidak terputus karena menjalankan cuti di luar tanggungan Negara atau karena diberhentikan dari jabatan dengan menerima uang tunggu.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

 

 

Cuti tahunan hanya dapat ditangguhkan pelaksanaannya apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya karena ada pekerjaan yang mendesak yang harus segera diselesaikan. Penangguhan ini tidak boleh lebih lama dari 1 (satu) tahun.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 8

 

Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi, baik yang mengajar pada sekolah/perguruan tinggi Negeri maupun yang dipekerjakan/diperbantukan untuk mengajar pada sekolah/ perguruan tinggi swasta yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.

Pasal 9

Ayat (1)

 

 

Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja secara terus menerus setiap 6 (enam) tahun berhak atas cuti besar, umpamanya seorang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil 1 April 1970. Pada tanggal 1 April 1971 ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Pada tanggal 1 April 1976, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berhak atas cuti besar. Cuti besar yang tidak diambil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar yang berikutnya. Umpamanya seorang Pegawai Negeri Sipil telah berhak atas cuti besar pada tanggal 1 April 1975, tetapi karena sesuatu sebab cuti besar itu baru diambilnya pada tanggal 1 April 1977. Dalam hal yang sedemikian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan baru berhak atas cuti besar yang berikutnya pada 1 April 1983.

Ayat (2) sampai dengan Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 10

 

Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, umpamanya menunaikan ibadah haji.

Pasal 11

 

Apabila kepentingan dinas mendesak, maka pemberian cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan, bahwa selama masa penangguhan itu diperhitungkan sebagai hak untuk mendapatkan cuti besar berikutnya. Umpamanya seorang Pegawai Negeri Sipil telah berhak atas cuti besar pada 1 April 1975, tetapi karena ada tugas kedinasan yang mendesak, maka pelaksanaan cuti besar itu ditangguhkan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti selama 2 (dua) tahun, oleh sebab itu cuti besar tersebut baru diberikan 1 April 1977. Dalam hal yang sedemikian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berhak atas cuti besar berikutnya pada 1 April 1981.

Pasal 12

 

Yang dimaksud dengan penghasilan penuh adalah gaji pokok dan penghasilan lain yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan pimpinan.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)

 

 

Apabila Pegawai Negeri Sipil sakit yang tidak lebih dari 2 (dua) hari, cukup memberitahukan kepada atasannya langsung secara tertulis atau dengan lisan.

Ayat (2)

 

 

Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari tetapi tidak lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan secara tertulis untuk mendapatkan cuti sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui hierarki dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter Pemerintah maupun dokter swasta.

Ayat (3)

 

 

Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan secara tertulis untuk mendapatkan cuti sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Cuti sakit yang lebih dari 14 (empat belas) hari tidak dapat diberikan atas dasar surat keterangan dokter swasta.

Ayat (4) sampai dengan Ayat (8)

 Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cuti sakit yang dimaksud dalam Pasal ini adalah cuti sakit yang tidak terbatas waktunya.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

 

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, berdasarkan pertimbangan waktu yang diperlukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, tetapi tidak boleh lama lebih dari 2 (dua) bulan.

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dalam hal yang mendesak, izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting dapat diberikan oleh pejabat yang tertinggi di tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja.

Umpamanya :

Seorang Kepala instansi vertikal di Propinsi mendapat berita bahwa ibunya meninggal dunia di tempat lain. Pejabat yang berwenang memberikan cuti terhadap Kepala instansi vertikal itu adalah Direktur Jenderal dari Departemennya. Dalam hal ini maka Gubernur Kepala Daerah dapat memberikan izin sementara kepada Kepala instansi vertikal tersebut untuk menjalankan cuti karena alasan penting.

Ayat (4)

Izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting yang telah diberikan oleh pejabat sebagai dimaksud dalam ayat (3), wajib diberitahukan dengan segera kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Ayat (5)

Pejabat yang berwenang memberikan cuti, berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh pejabat sebagai dimaksud dalam ayat (4), memberikan cuti karena alasan penting kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara resmi.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)

Cuti di luar tanggungan Negara hanya dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil karena ada alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak, umpamanya Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengikuti suaminya yang bertugas di luar negeri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Pemberian cuti di luar tanggungan Negara tidak dapat didelegasikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 29

Ayat (1)

Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara tidak berhak menerima penghasilan dari Negara, terhitung mulai bulan berikutnya ia menjalankan cuti di luar tanggungan Negara itu, dan segala fasilitas yang diperolehnya harus dikembalikan kepada instansi tempat ia bekerja.

Ayat (2)

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil, baik sebagai masa kerja untuk perhitungan pensiun, maupun sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan lain-lain.

Pasal 30

Apabila masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara habis, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak melaporkan diri kembali kepada instansinya, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian ini dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 31 sampai dengan Pasal 40

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3093