DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 1977
TENTANG
TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969
TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR

PRESIDEN REPUBLIK IINDONESIA,

Menimbang:








bahwa dalam rangka kerjasama dalam bidang ekonomi dan perdagangan dengan Negara-Negara Association of South East Asian Countries (ASEAN), perlu adanya ketentuan tentang pengenaan tarip bea masuk khusus bagi barang-barang tertentu yang dihasilkan atau dibuat oleh negara-negara tersebut,
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.

Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1924 Nomor 487 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969
TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR.
Pasal I
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 ditambah dengan ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut :
"(3) Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri-Menteri tersebut dalam ayat (2) dapat menetapkan tarip bea masuk khusus terhadap barang-barang tertentu yang dihasilkan atau dibuat oleh Negara-Negara Association of South East Asian Countries (ASEAN), sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.";
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1977

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SOEHARTO