T A M B A H A N
LEMBARAN-NEGARA R.I.


No. 3098 PEGAWAI NEGERI. PERUBAHAN;Gaji;(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11).


P E N J E L A S A N
A T A S

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1977

TENTANG

PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

UMUM
Dalam rangka usaha meningkatkan penghasilan dan mendorong kegairahan bekerja, maka dipandang perlu menyempurnakan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833).
Dibanding dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967, maka dalam Peraturan Pemerintah ini ada beberapa hal yang merupakan perbaikan, yaitu :
1. Perbandingan gaji pokok antara Pegawai Negeri Sipil yang terendah dan Pegawai Negeri Sipil yang tertinggi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 adalah 1 : 25 (yang terendah Rp. 400,- dan yang tertinggi Rp. 10.000,- sebulan), sedang menurut Peraturan Peraturan Pemerintah ini perbandingannya adalah 1 : 10 (yang terendah Rp. 12.000,- an yang tertinggi Rp. 120.000,- sebulan). Maksud dari ketentuan ini adalah dalam rangka usaha melandaikan perbedaan penghasilan antara Pegawai Negeri Sipil yang terendah dan yang tertinggi.
2. Perbaikan dititik beratkan pada gaji pokok yaitu dengan memeperbesar gaji pokok. Dengan makin besarnya gaji pokok, maka penghasilan pensiunan pun akan bertambah besar pula, karena gaji pokok adalah sebagai dasar penentuan besarnya pensiun pokok.
3. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 panjangnya skala gaji adalah 18 (delapan belas) tahun, sedang menurut Peraturan Pemerintah ini panjangnya skala gaji tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) tahun. Maksud dari ketentuan ini adalah dalam rangka menjamin kegairahan bekerja, karena walaupun seorang Pegawai Negeri Sipil telah mencapai masa kerja golongan 18 (delapan belas) tahun dan telah mencapai pangkat tertinggi dalam jabatan yang dipangkunya oleh sebab itu tidak mungkin naik pangkat lagi, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ia masih akan memperoleh kenaikan gaji berkala.
Dengan adanya perbaikan penggajian ini, diharapkan akan dapat mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan prestasi kerjanya.

Pengertian Pegawai Negeri Sipil dalam pasal-pasal 11, 13, 16, 18, dan 19 termasuk calon Pegawai Negeri Sipil.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Pasal 2

Pasal 3

Pasal 4

Pasal 5

Pasal 6

Pasal 7

Pasal 8

Pasal 9

Pasal 10

Pasal 11

Pasal 12

Pasal 13

Pasal 14

Pasal 15

Pasal 16

Pasal 17

Pasal 19

Pasal 20 sampai dengan pasal 26