T A M B A H A N
LEMBARAN-NEGARA R.I.
No. 3098 | PEGAWAI NEGERI. PERUBAHAN;Gaji;(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11). |
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1977
TENTANG
PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
UMUM Dalam rangka usaha meningkatkan penghasilan dan mendorong kegairahan bekerja, maka dipandang perlu menyempurnakan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833). Dibanding dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967, maka dalam Peraturan Pemerintah ini ada beberapa hal yang merupakan perbaikan, yaitu : |
|
1. | Perbandingan gaji pokok antara Pegawai Negeri Sipil yang terendah dan Pegawai Negeri Sipil yang tertinggi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 adalah 1 : 25 (yang terendah Rp. 400,- dan yang tertinggi Rp. 10.000,- sebulan), sedang menurut Peraturan Peraturan Pemerintah ini perbandingannya adalah 1 : 10 (yang terendah Rp. 12.000,- an yang tertinggi Rp. 120.000,- sebulan). Maksud dari ketentuan ini adalah dalam rangka usaha melandaikan perbedaan penghasilan antara Pegawai Negeri Sipil yang terendah dan yang tertinggi. |
2. | Perbaikan dititik beratkan pada gaji pokok yaitu dengan memeperbesar gaji pokok. Dengan makin besarnya gaji pokok, maka penghasilan pensiunan pun akan bertambah besar pula, karena gaji pokok adalah sebagai dasar penentuan besarnya pensiun pokok. |
3. | Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 panjangnya skala gaji adalah 18 (delapan belas) tahun, sedang menurut Peraturan Pemerintah ini panjangnya skala gaji tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) tahun. Maksud dari ketentuan ini adalah dalam rangka menjamin kegairahan bekerja, karena walaupun seorang Pegawai Negeri Sipil telah mencapai masa kerja golongan 18 (delapan belas) tahun dan telah mencapai pangkat tertinggi dalam jabatan yang dipangkunya oleh sebab itu tidak mungkin naik pangkat lagi, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ia masih akan memperoleh kenaikan gaji berkala. |
Dengan adanya perbaikan penggajian ini, diharapkan akan
dapat mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
Pengertian Pegawai Negeri Sipil dalam pasal-pasal 11, 13, 16, 18, dan 19 termasuk calon Pegawai Negeri Sipil. |
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil adalah pengangkatan sebagai masa percobaan, oleh sebab itu kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil hanya diberikan gaji pokok 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang seharusnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Pengangkatan seorang langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah karena keakhlian yang bersangkutan sangat diperlukan oleh Negara, oleh sebab itu pengangkatannya sangat selektif dan menjadi wewenang Presiden. Berhubung dengan itu maka ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku bagi seorang yang langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Pengangkatan pensiunan Pegawai Negeri (baik pensiunan Pegawai Negeri Sipil maupun pensiunan Anggota ABRI) menjadi pegawai bulanan adalah karena tenaga/keakhliannya sangat diperlukan oleh Negara, oleh sebab itu disamping pensiun kepadanya diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada saat ia pensiun. Pengangkatan pensiunan Pegawai Negeri menjadi pegawai bulanan adalah sangat selektif dan pengangkatannya menjadi wewenang Presiden.
Pasal 10
Masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaraan Negara Tahun 1976 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3069).
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Penundaan kenaikan gaji berkala menurut ketentuan pasal ini tidaklah merupakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil melainkan hanyalah sebagai akibat tidak dipenuhinya syarat yang dimaksud dalam Pasal 11 huruf b.
Pasal 14
Ayat (1)
Kenaikan gaji istimewa hanya dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah nyata-nyata menjadi teladan bagi lingkungan kerjanya. Maksud dari pemberian kenaikan gaji istimewa adalah mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja lebih baik. Kenaikan gaji istimewa hanya berlaku dalam pangkat yang dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu, atau dengan perkataan lain, apabila pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah naik pangkat maka kenaikan gaji berkalanya ditetapkan sebagaimana biasa.
Ayat (2)
Pemberian kenaikan gaji istimewa memerlukan pertimbangan yang seksama, oleh sebab itu hanya dilakukan dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. Surat Keputusan pemberian kenaikan gaji istimewa diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji istimewa itu berlaku.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Anak Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat tunjangan pada bulan Maret tahun 1973 (sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1973), tetap mendapat tunjangan sampai anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 17
Ayat (1)
Tunjangan jabatan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya memikul tanggungjawab yang luas dan berat.
Ayat (2)
Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jabatan strukturil dan jabatan penting lainnya yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang menjabatnya memikul tanggungjawab yang luas dan berat. Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Apabila ada alasan-alasan yang kuat, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kemahalan daerah, tunjangan penyesuaian index harga, tunjangan karena resiko pekerjaan, dan lain-lain.
Ayat (2)
Tunjangan yang dimaksud di atas, apabila berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Pemerintah, tetapi apabila hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu saja diatur dengan Keputusan Presiden. Arti "tertentu" di sini, baik tertentu dalam arti jabatan, tertentu dalam arti wilayah, maupun hal-hal tertentu lainnya. Sejak berlakunya peraturan Pemerintah ini maka segala tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Pasal 20 sampai dengan pasal 26
Cukup jelas.