KETETAPAN

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : IV/MPR/1978

TENTANG

GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA

DENGAN RAHMTA TUHAN YANG MAHA ESA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa menjadi tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai Pola Umum Pembangunan Nasional yang merupakan rangkaian Program-program Pembangunan di segala Bidang yang berlangsung secara terus menerus, untuk dapat mewujudkan Tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945;
b. bahwa garis-garis Besar Haluan Negara itu harus memberikan jeleasan arah bagi perjuangan Negara dan Rakyat Indonesia yang dewasa ini sedang membangun, agar dengan demikian dapat mewujudkan keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun mendtang dalm rangka kelanjutan yang berjangka panjang, sehingga secara bertahap dapat diwujudkan cita-cita Bangsa Indonesia;
c. bahwa pokok-pokok penyusunan dan penuangannya haruslahmampu memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan, sehingga Garis-garis Besar Haluan Negara perlu disusun di tuangkan di dalam Pola Umum Pembangunan secara sistematis, dalam kebulatan hubungan yang menyeluruh;
d. bahwa oleh karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat yang keanggotaannya diresmikan pada tanggal 1 Oktober 1977, perlu menetapkan Ketetapan yang mengatur Garis-garis Besar Haluan Negara yang didasarkan atas aspirasi dan kepribadian Bangsa Indonesia demi penghayatan dan pengamalan kehidupan kenegaraan yng demokratis-konstitusional berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2) dan pasal 3 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR-RI No. : IV/MPR/1973;
3. Ketetapan MPR-RI No. VIII/MPR/1978
4. Keputusan-keputusan MPR-RI No. 1/MPR/1977, No.: 3/MPR/1977, No. : 4/MPR/1977, No. : 1/MPR/1978 dan No. : 2/MPR/1978;
5. Ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1973 dihubungkan dengan Keputusan MPR-RP No.: 2/MPR/1977.
Memperhatikan : 1. Permusyawaratan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bulan Maret 1978 yang membahas Rancangan Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia dengan meperhatikan Ketetapan MPR-RI No. V/MPR/1973;
2. Putusan Rapat Paripurna ke- 5 tanggal 21-22 Maret 1978 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bulan Maret 1978.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA.

Pasal 1

Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh, maka sistematika garis-garis Besar Haluan Negara disusun sebagai berikut :

(a) Bab I Pendahuluan;

(b) Bab II Pola Dasar Pembangunan Nasional;

(c) Bab III Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang;

(d) Bab IV Pola Umum Pembangunan Lima tahun Ketiga;

(e) Bab V Penutup.

Pasal 2

Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, terdapat dalam Naskah Garis-garis Besar Haluan Negara yang menjadi Bagian tak terpisahkan dari Ketetapan ini.

Pasal 3

Dengan adanya ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara ini, dapat diatur dalam peraturan perundangan.

Pasal 4

Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dengan Bagian Ketetapan yang berupa garis-garis Besar Haluan Negara sesuai dengan bunyi dan makna sumpah jabatan.

Pasal 5

Ketetapan ini disahkan pada tanggal ditetapkan dan mulai berlaku pada saat dilaksanakannya ketentuan sebagaimana termuat dalam pasal 4 Ketetapan ini.

KETUA,

ADAM MALIK

WAKIL KETUA,

MASHURI, SH

                  WAKIL KETUA

                  K.H. MASJKUR

WAKIL KETUA,

R. KARTIDJO

      WAKIL KETUA,

      H. ACHMAD LAMO

        WAKIL KETUA,

        Mh. ISNAENI

NASKAH GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA

BAB I

PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN

1. Garis-garis Besar Haluan Negara adalah suatu Haluan Negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang pada hakekatnya adalah suatu Pola Umum Pembangunan Nasional yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Pola Umum Pembangunan tersebut merupakan rangkaian program-program Pembangunan yang menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus.
3. Rangkaian program-program Pembangunan yang terus menerus tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan TUJUAN NASIONAL seperti termaksud di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, kemerdekaan dan keadilan sosial.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud ditetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara adalah untuk memberikan arah bagi perjuangan Negara dan Rakyat Indonesia, yang pada tingkat sekarang ini sedang melakukan Pembangunan Nasional dengan tujuan, agar dapat diwujudkan keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun berikutnya dan dalam jangka panjang, sehingga secara bertahap dapat terwujud cita-cita bangsa Indonesia, seperti termaktub dalam UUD 1945.

C. LANDASAN

garis-garis Besar Haluan Negara disusun berdasarkan landasan idiil Pancasila dan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.

D. POKOK-POKOK PENYUSUNAN

DAN PENUANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA

Untuk memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan, baik dalam waktu lima tahun berikutnya, maupun dalam jangka panjang, maka Garis-garis Besar Haluan Negara perlu disusun dan dituangkan di dalam Pola Umum Pembangunan Nasional secara sistematis sebagai berikut :

1. POLA DASAR PEMBANGUNAN NASIONAL;
2. POLA UMUM PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG
3. POLA UMUM PELITA III

E. PELAKSANAAN

1. Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan dan atau dalam garis-garis kebijaksanaan Pemerintah.
2. Tiap lima tahun sekali garis-garis Besar Haluan Negara ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan kehidupan Rakyat dan Bangsa Indonesia.

------------------

BAB II

POLA DASAR PEMBANGUNAN NASIONAL

A. TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

B. LANDASAN PEMBANGUNAN NASIONAL.

Berdasarkan pokok pikiran bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan Pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.

C. AZAS-AZAS PEMBANGUNAN NASIONAL

1. Azas Manfaat, ialah bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan Rakyat dan bagi pengembangan pribadi Warga Negara.
2. Azas Usaha Bersama dan kekeluargaan, ialah bahwa usaha mencapai cita-cita dan aspirasi-aspirasi Bangsa harus merupakan usaha bersama dari Bangsa dan seluruh Rakyat yang dilakukan secara gotong-royong dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
3. Azas Demokrasi, ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang Politik, Sosial dan Ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah Nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawratan untuk mencapai mufakat.
4. Azas Adil dan Merata, ialah bahwa hasil-hasil materiil dan spiritual yang dicapai dalam pembangunan harus dapat dinikmati merata oleh seluruh Bangsa dan bahwa tiap-tiap Warga Negara berhak menikmati hasil-hasil pembangunan yang layak diperlukan bagi kemanusiaan dan sesuai dengan nilai darma-baktinya yang diberikannya kepada Bangsa dan Negara.
5. Azas Perikehidupan dalam Keseimbangan, ialah keseimbangan antara kepentingan-kepentingan, yaitu antara kepentingan keduniaan dan akhirat, antara kepentingan materiil dan spiritual, antara kepentingan jiwa dan raga, antara kepentingan individu dan masyarakat, anatara kepentingan perikehidupan darat, laut dan udara, serta antara kepentingan nasional dan internasional.
6. Azas Kasadaran Hukum, ialah bahwa tiap Warga Negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum, dan mewajibkan Negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7. Azas kepercayaan pada diri sendiri, yaitu bahwa Pembangunan Nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.

D. MODAL DASAR DAN FAKTOR-FAKTOR DOMINAN

1 Modal Dasar
Modal dasar Pembangunan Nasional yang dimiliki oleh Rakyat dan Bangsa Indonesia ialah :
a. Kemerdekaan dan Kedaulatan bangsa Indonesia.
b. Kedudukan geografi Indonesia sepanjang garis khatulistiwa dan posisinya sebagai wilayah penghubung, serta terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera raya, dengan iklim tropika dan cuaca musim-musimnya memberikan kondisi alamiah serta kedudukan dan peranan strategis yang sangat tinggi nilainya.
c. Sumber-sumber kekayaan alam yang terdapat di darat dan di laut memberikan kehidupan Bangsa di segara bidang.
d. Jumlah penduduk yang sangat besar, apabila dapat dibina dan dikerahkan sebagai tenaga kerja yang efektif akan merupakan modal pembangunan yang besar dan sangat menguntungkan bagi usaha-usaha pembangunan di segala bidang.
e. Modal Rohaniah dan Mental, yaitu kepercayaan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan tenaga penggerak yang tak ternilai harganya bagi pengisian aspirasi-aspirasi bangsa. Juga kepercayaan dan keyakinan Bangsa atas kebenaran falsafah Pancasila merupakan modal sikap mental yang dapat membawa bangsa menuju cita-citanya.
f. Modal Budaya, yakni budaya bangsa Indonesia yang telah berkembang sepanjang sejarah Bangsa.
g. Potensi Efektif Bangsa, yakni segala sesuatu yang bersifat potensial dan produktif yang telah dicapai oleh Bangsa sepanjang sejarahnya, termasuk kekuatan sosial politik antara Partai Politik dan Golkar.
h. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan Pertahanan Keamanan dan kekuatan sosial yang tumbuh dari Rakyat dan bersama Rakyat menegakkan kemerdekaan Bangsa dan Negara.
2. Faktor-faktor Dominan
Dalam menggerakkan dan memanfaatkan modal dasar pembangunan untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional dengan landasan-landasan serta asas-asas di atas, perlu diperhatikan faktor-faktor dominan sebagai berikut :
a. Faktor demografi, dan sosial budaya;
b. Faktor geografi, hidrografi, geologi dan topografi;
c. Faktor klimatologi;
d. Faktor flora dan fauna;
e. Faktor kemungkinan pengambangan.

E. WAWASAN NUSANTARA

Wawasan dalam mencapai tujuan Pambangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara yang mencakup :

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa Kebulatan Wilayah Nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu Kesatuan Wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh Bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama Bangsa.
b. Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa harus merupakan satu Kesatuan Bangsa yang ulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, se-Bangsa dan se-Tanah Air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita Bangsa.
d. Bahwa pancasila adalah satu-satunya Falsafah serta Ideologi Bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan Bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu Kesatuan Hukum dalam arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi kepada Kepentingan Nasional. 
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan Bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
b. Bahwa Budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu; sedangkan corak ragam budaya budaya yang ada menggambarkan kekayaan Budaya Bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan Budaya Bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh Bangsa.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama Bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah Tanah Air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang memiliki oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh Bangsa dan Negara.
b. Bahwa tiap-tiap Warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan Negara dan Bangsa.

F. KETAHANAN NASIONAL.

1. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dan kondisi tiap-tiap aspek dari kehidupan bangsa dan Negara. Pada hakekatnya Ketahanan Nasional adalah kemmapuan dan ketangguhan suatu Bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan Negara.
2. Untuk tetap memungkinkan berjalannya Pembangunan Nasional yang selalu harus menuju ketujuan yang ingin kita capai dan agar dapat secara efektif dielakkan hambatan-hambatan, tantangan-tantangan, ancaman-ancaman dan gangguan yang timbul, baik dari luar maupun dari dalam, perlu dipupuk terus menerus Ketahanan Nasional yang meliputi segala aspek kehidupan Bangsa dan Negara.
3. Berhasilnya Pembangunan Nasional akan meningkatkan Ketahanan Nasional. Selanjutnya Ketahanan Nasional yang tangguhakan lebih mendorong lagi Pembangunan Nasional.

BAB III

POLA UMUM PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG

Berdasarkan pada Pola Dasar Pembangunan Nasional, disusunlah Pola Umum Pembangunan jangka Panjang yang meliputi jangka waktu 25 sampai dengan 30 tahun sebagai usaha pengarahan dalam melaksanakan pembinaan dan pembangunan Bangsa pada umumnya dalam menuju tercapainya cita-cita Nasional.

A. PENDAHULUAN

1. Kemerdekaan yang dicapai berkat Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan melalui perjuangan Rakyat, telah memberikan kesempatan kepada Bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-citanya, yakni suatu masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sejak Proklamasi kemerdekaan tahun 1945, Bangsa Indonesia mengalami gelombang pertentengan-pertentangan politik yang tajam dan rentetan pergolakan yang terus-menerus, sedangkan usaha-usaha untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi tidak ditangani dengan sungguh-sungguh sehingga keadaan ekonomi mengalami kemerosotan yang menambah dan sangat memberatkan penderitaan Rakyat banyak.
3. Setelah pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965 dapat digagalkan, berkat lindungan dan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa serta berkat kesadaran dan keteguhan Rakyat pada landasan Falsafah Pancasila, maka Orde baru dengan perjuangan yang sungguh-sungguh telah berhasil menciptakan stabilitas Nasional; baik dibidang ekonomi maupun dibidang politik, untuk selanjutnya melakukan serangkaian Pembangunan Nasional yang harus dilaksanakan secara terus- menerus, menyeluruh, terarah dan terpadu, bertahap dan berencana, sebagai satu-satunya jalan untuk mengisi kemerdekaan serta mencapai tujuan Nasional. Semua usaha dan perjuangan itu akan terwujud apabila seluruh bangsa setia pada pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
4. Agar pelaksanan Pembangunan Nasional dapat berjalan dengan lancar dan benar-benar mengarah dalam mencapai tujuan Nasional, perlu ditentukan Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang, yang pelaksanaannya telah dimulai sejak tahun 1969 dengan pelaksanaan embangunan Lima Tahun yang pertama dan kedua yang selanjutnya disusul dengan Pelita ketiga, Pelita keempat dan seterusnya, sehingga merupakan rangkaian Pelita yang saling sambung-sambung dalam sauatu kesatuan yang serasi.

B. ARAH PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG

1. Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh Masyarakat Indonesia.

Hal ini berarti bahwa pembangunan itu tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah, seperti pangan, sandang, perumahan, kesehatan dan sebagainya, atau kepuasan batiniah seperti pendidikan, rasa aman, bebas mengeluarkan pendapat yang bertanggung jawab, rasa keadilan dan sebagainya, melainkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara keduanya; bahwa pembangunan itu merata di seluruh Tanah Air; bahwa bukan hanya untuk sesuatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat dan harus benar-benar dirasakan oleh seluruh Rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup, yang berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan cit-cita kemerdekaan kita. Bangsa Indonesia menghendaki keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, antara sesama manusia serta lingkungan alam sekitarnya, keserasian hbungan antara bangsa-bangsa dan juga keselarasan antara cita-cita hidup di dunia dan mengejar kebahagiaan di kahirat, karena kehidupan manusia dan masyarakat yang serba selaras adalah tujuan akhir Pembangunan Nasional; secara ringkas disebut masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

2. Pembangunan Jangka Panjang dilaksanakan secara bertahap. Adapun tujuan setiap tahap pembangunan adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat serta meletakkan landasan yang kuat untuk pembangunan tahap berikutnya.
3. Sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi Bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila. Sedangkan titik berat dalam Pembangunan Jangka Panjang adalah pembangunan bidang ekonomi dengan sasaran utama untuk mencapai keseimbangan antara bidang pertanian dan bidang industri, serta terpenuhinya kebutuhan pokok Rakyat, yang berarti bahwa sebagian besar dari usaha pembangunan diarahkan kepada pembanguna ekonomi, sedangkan pembangunan di bidang-bidang lainnya bersifat menunjang dan melengkapi bidang ekonomi. Sejalan dengan pembangunan bidang ekonomi maka pembangunan bidang politik diarahkan pada peningkatan kesadaran bernegara bagi seluruh Rakyat sesuai dengan UUD 1945.

Pembangunan di luar bidang ekonomi tersebut dilaksanakan seirama dan serasi dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam bidang ekonomi. Sedangkan sebaliknya dengan peningkatan hasil-hasil dalam bidang ekonomi, maka tersedialah sumber-sumber pembangunan yang lebih luas bagi peningkatan pembangunan dibidang sosial bidaya, politik dan Pertahanan Keamanan Nasional.

4. Pelaksanan Pembangunan Nasional harus berjalan bersama-sama dengan pembinaan dan pemeliharaan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, baik dibidang politik maupun dibidang ekonomi, karena kegoncangan-kegoncangan ekonomi akan menghambat pembangunan. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa stabilitas nasional memperlancar pembangunan nasional dan pembangunan nasional memperkuat stabilitas nasional.
5. Pelaksanaan pembangunan disamping meningkatkan pendapatan nasional, sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh Rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka diwujudkannya asas keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dengan menumbuhkan asas hidup sederhana dan wajar; bukan saja untuk mencapai masyarakat yang makmur, melainkan juga untuk mewujudkan masyarakat yang adil. Di lain pihak partisipasi aktip segenap lapisan masyarakat dalam pembangunan harus semakin meluas dan merata, baik dalam memikul beban pembangunan, maupun dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan ataupun pula di dalam menerima kembali hasil pembangunan. Untuk itu perlu diciptakan suasana kemasyarakatan yang mendukung cita-cita pembangunan, serta terwujudnya krativitas dan otoaktivitas di kalangan Rakyat.
6. Dalam pelaksanan pembangunan Nasional segenap kemampuan modal dan potensi dalam negeri harus dimanfaatkan dengan disertai kebijaksanaan serta langkah-langkah guna membantu, membimbing pertumbuhan dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan sehingga dapat berdiri sendiri antara lain dengan peningkatan kegiatan koperasi, agar mampu memainkan peranan yang sesungguhnya dalam tata ekonomi Indonesia, sesuai dengan prinsip percaya kepada kemampuan sendiri. Untuk itu, koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan ketentuan UUD 1945, harus diberikan kesempatan seluas-luasnya dan ditingkat apembinaannya, sehingga benar-benar mampu menaikan peranan yang sesungguhnya dalam pembangunan.

Kebijaksanaan ini harus diambil dalam rangka memecahkan ketidak selarasan di dalam masyarakat, karena adanya lap[isan kecil masyarakat dengan kedudukan ekonomi yang sangat kuat dan menguasai sebagaian terbesar kehidupan ekonomi nasional, sedang dilain pihak bagian terbesar dari masyarakat berada dalam keadaan ekonomi yang lemah dan belum pernah dapat menjalankan peranannya yang besar dalam kegiatan perekonomian nasional.

7. Pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang disamping meningkatkan produksi nasional, maka pertumbuhan ekonomi harus mempercepat pula pertumbuhan lapangan kerja, karena pemberantasan pengganguran dengan jalan memperluas kesempatan kerja merupakan sasaran penting bagi Pembangunan Jangka Panjang, bukan saja karena kesempatan kerja memiliki nilai ekonomis, melainkan juga karena mengandung nilai kemabusiaan dengan menumbuhkan rasa harga diri, sehingga dengan demikian memberi isi kepada asas kemanusiaan.

Untuk mengisi lapangan kerja yang akan tersedia diperlukan tenaga kerja yang memiliki kecakapan dan keterampilan yang sesuai dengan keperluan pembangunan, sehingga perluasan lapangan kerja dan pembangunan sistim pendidikan sesuai dengan keperluan pembangunan, harus dilaksanakan secara bersama dan serasi.

8. agar pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan Rakyat dapat terlaksana denga cepat, harus dibarengi dengan pengaturan pertumbuhan jumlah penduduk melalui program keluarga berencana yang mutlak harus dilaksanakan dengan berhasil, karena kegagalan pelaksanaan keluarga berencana akan mengakibatkan hasil usaha pembangunan menjadi tidak berarti dan dapat membahayakan generasi yang akan datang.

Pelaksanaan keluarga berencana ditempuh denga cara-cara sukarela denagn mempertimbangkan nilai-nilai Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Di samping itu diperlukan pula usaha penyebaran penduduk yang lebih wajar melalui transmigrasi sebagai sasaran dalam meningkatkan kegiatan pembangunan secara merata di seluruh Tanah Air.

9. Pembangunan Jangka Panjang harus pula mampu membawa perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari sektor-sektor diluar pertanian akan merupakan yang semakin besar, dan industri menjadi tulang punggung ekonomi; bagi penduduk yang hidup dari sektor-sektor diluar pertanian semakin bertambah dan komposisi ekspor Indonesia akan semakin banyak terdiri dari bahan-bahan yang telah diolah dan barang-barang jadi. Dengan demikian akan berarti meningkatnya ketahanan ekonomi Indonesia terhadap perubahan-perubahan keadaan alam dan kegoncangan-kegoncangan ekonomi dunia.
10. Dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumber alam Indonesia harus digunakan secara rasional. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi-generasi yang akan datang.
11. Pembangunan Nasional memerlukan investasi dalam jumlah yang besar, yang pelaksanaannya harus berlandaskan kemampuan sendiri, sedangkan bantuan luar negeri merupakan pelengkap.

Oleh karena itu diperlukan usaha yang sungguh-sungguhuntuk mengerahkan dana-dana investasi yang bersumber pada tabungan masyarakat, tabunga Pemerintah serta penerimaan devisa yang berasal dari ekspor dan jasa-jasa. Pengarahan dari dana-dana investasi tersebut harus ditingkatkan dengan cepat sehingga peranan bantuan luar negeri yang merupakan pelengkap tersebut semakin berkurang dan pada akhirnya mampu membiyai sendiri seluruh pembangunan.

12. Pembangunan ekonomi mempunyai arti pengolahan kekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi serta melalui penambahan kemampuan berorganisasi dan managemen. Maka selama Indonesia belum memiliki sendiri faktor-faktor tersebut, dapat dimanfaatkan potensi-potensi modal asing, teknologi dan keahlian dari luar negeri sepanjang tidak menngakibatkan ketergantungan yang terus menerus serta tidak merugikan kepentingan Nasional.
13. Pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan sarat-sarat; tetap memberikan kesempatan kerja yang banyak, meningkatkan produktifitas tenaga kerja, menggunakan alat-alat yang sebanyak mungkin dihasilkan sendiri dan mampu untuk dipelilhara sendiri, mendukung tercapainya sasaran pembangunan dan mempertinggi keterampilan untuk menggunakan teknologi yang lebih maju dikemudian hari.
14. Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan.

Oleh karenanya maka Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha; sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang nyata.

a. Demokrasi Ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciripositif sebagai berikut :
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanannya ada pada Lembaga Perwakilan Rakyat pula.
5) Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap Warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8) Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
b. Dalam Demokrasi Ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut :
1) Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2) Sistem etatisme dalam mana Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor Negara.
3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
15. Sasaran-sasaran yang hendak dicapai dalam berbagai bidang dengan pelaksanaan Pembangunan Jangka panjang adalah sebagai berikut :
a. Bidang Ekonomi.

     Struktur Ekonomi yang seimbang dimana terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh. Dengan prinsip bahwa Repelita yang terdahulu mempunyai sasaran untuk menaikkan tingkat hidup dan kesejahteraan Rakyat banyak serta untuk menciptakan landasan bagi repelita berikutnya, maka struktur ekonomi yang seimbang itu akan dapat dicapai secara bertahap melalui pelaksanaan serangkaian Repelita-repelita ialah :

- Repelita Pertama : meletakkan titik berat pada sektor pertanian dengan industri yang mendukung ekstor pertanian.
- Repelita Kedua : meletakkan titik berat pada sektor pertanian dengan meningkatkan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku.
- Repelita Ketiga : meletakkan titik berat pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
- Repelita Keempat : meletakkan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha menuju swasembada pangan dengan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri, baik industri berat maupun industri ringan yang akan terus dikembangkan dalam Repelita-repelita selanjutnya.
     Dengan meningkatkan bidang industri dan pertanian secara bertahap seperti tersebut di atas, akan terpenuhilah kebutuhan pokok rakyat dan akan tercapailah struktur ekonomi yang seimbang, ialah struktur ekonomi dengan titik berat kekuatan industri yang didukung oleh bidang pertanian yang kuat, setelah dilampaui Pembangunan Lima tahun yang Kelima atau yang Keenam akan menjadi landasan bidang ekonomi untuk mencapai tujuan nasional, ialah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
b. Bidang Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial-Budaya.

     Atas dasar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa maka kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia harus benar-benar selaras dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan sesama dan alam sekitarnya serta memiliki, kemantapan keseimbangan dalam kehidupan lahiriah dan batiniah serta mempunyai jiwa yang dinamis dan semangat gotong-royong yang berkembang, sehingga sanggup serta mampu untuk melanjutkan perjuangan bangsa dalam mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan landasan ekonomi yang seimbang.

     Bentuk-bentuk kebudayaan sebagai pengejawantahan Pribadi Manusia Indonesia harus benar-benar menunjukkan nilai hidup dan makna kesusilaan yang dijiwai Pancasila. Sedangkan kebudayaan itu sendiri harus merupakan penghayatan nilai-nilai yang luhur sehingga tidak dipisahkan dari Manusia Budaya Indonesia sebagai pendukungnya.

c. Bidang Politik.

     Dalam bidang politik dalam negeri dimantapkan kesadaran kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara, sehingga dapat terjamin kelancaran usaha mencapai tujuan nasional.

     Dalam rangka mencapai sasaran itu termasuk di dalamnya usaha-usaha untuk menciptakan, mengkosolidasikan dan memanfaatkan kondisi-kondisi serta situasi untuk memungkinkan terlaksananya proses-proses pembaharuan kehidupan politik, sehingga dapat dicipatakan keadaan dengan sistem politik yang benar-benar demokratis, stabil, dinamis, efektif dan efisien yang dapat memperkuat kehidupan konstitusional, mewujudkan pemerintahan yang bersih, berkemampuan dan berwibawa, pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang semakin efektif serta terwujudnya kesadaran dan kepastian hukum dalam masyarakat yang semakin mantap.

     Dalam bidang politik luar negeri yang bebas aktifdiusahakan agar Indonesia dapat terus meningkatkan peranannya dalam memberikan sumbangannya untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera.

d. Bidang Pertahanan Keamanan

     Sesuai Doktrin Pertahanan dan Keamanan Nasional, maka diciptakanlah sistem pertahanan rakyat semesta yang mampu mensukseskan dan mengamankan perjuangan nasional pada umumnya, pembangunan nasional pada khususnya, dari setiap ancaman yang datang dari luar negeri serta dari dalam negeri, sehingga usaha bangsa dalam mencapai tujuan nasional benar-benar aman dan tertib.

     Dalam pelaksanaan doktrin tersebut diatas, ABRI yang timbuh dari rakyat dan bersama rakyat untuk menegakkan dan mengisi kemerdekaan, adalah inti dari sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

     Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di samping selaku kekuatan Hankam, juga merupakan kekuatan Sosial.

C. CATATAN DASAR

     Pola Umum Pembangunan jangka Panjang ini merupakan landasan pokok bagi penyusunan Pola Umum Pembangunan jangka Menengah, yaitu Pola Umum Pembangunan Lima Tahun yang penyusunannya berupa Repelita diserahkan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.

LANJUTAN HAL2