Pasal 15

(1) Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila penilaian pe- laksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 16

Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.

Bagian Kelima
Kenaikan Pangkat Pengabdian

Pasal 17

Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun yang akan berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya; dan
b. penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.


Pasal 18

Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tidak terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas serta diberikan 1 (satu) bulan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

Bagian Keenam
Kenaikan Pangkat Anumerta

Pasal 19

Pegawai Negeri Sipil yang tewas dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi secara anumerta.

Pasal 20

Kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, mulai berlaku pada tanggal tewasnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 21

Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diusaha- kan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dikebumikan.

Pasal 22

(1) Untuk dapat dilaksanakan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, maka pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan keputusan sementara.
(2) Apabila tempat kedudukan pejabat yang berwenang jauh sehingga tidak me- mungkinkan pemberian kenaikan pangkat anumerta itu tepat pada waktunya sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 21, maka keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Wali- kotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 23

(1) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang mengeluarkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta, wajib melaporkannya kepada pejabat yang berwenang disertai dengan bahan-bahan sebagai dasar pertimbangan pengeluaran keputusan sementara.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dikirimkan kepada pejabat yang berwenang dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak mulai berlakunya keputusan sementara.

Pasal 24

Keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan menjadi kepu- tusan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

Akibat keuangan dari keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 baru timbul sesudah keputusan sementara itu ditetapkan menjadi keputusan oleh pejabat yang berwenang.

Bagian Ketujuh
Kenaikan Pangkat dalam Tugas Belajar

Pasal 26

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, selama dalam pendidikan atau latihan jabatan itu, dapat diberikan ke- naikan pangkat.

Pasal 27

(1) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan, apabila telah lulus serta memperoleh :
a. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma II, Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, atau Ijazah Diploma III Politeknik dan masih menduduki pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b;
b. Akta III dan masih menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c;
c. Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV dan masih menduduki pangkat Pengatur Tingkat I golong- an ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
d. Ijazah/Gelar Doktor, Ijazah Spesialis II, atau Akta V dan masih menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), baru dapat dilakukan, apabila penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentu- an tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

Bagian Kedelapan
Kenaikan Pangkat Selama Menjadi Pejabat Negara

Pasal 28

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan dibebaskan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
a. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan penilaian pelaksa- naan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik; atau
b. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan penilaian pelaksana- an pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilai- an pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.

Pasal 29

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak dibebaskan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan yang dipangkunya.

Bagian Kesembilan
Kenaikan Pangkat Selama Dalam Penugasan

Pasal 30

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada proyek Pemerintah, perusahaan milik Negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat, atau badan internasional dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi :
a. menurut ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 8 bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak memangku jabatan pimpinan;
b. menurut ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 bagi Pegawai Negeri Sipil yang me- mangku jabatan pimpinan;
c. menurut ketentuan Pasal 12 bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku suatu jabatan yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit di samping syarat-syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan se- banyak-banyaknya 3 (tiga) kali, kecuali bagi tenaga pengajar, tenaga medis, tenaga para medis, dan pekerja sosial.
(3) Proyek Pemerintah, perusahaan milik Negara, organisasi profesi, badan swasta badan internasional, jabatan pimpinan, jabatan lain yang dipersamakan dengan itu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung- jawab dalam penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen atau Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


Bagian Kesepuluh
Kenaikan Pangkat Selama Menjalankan Wajib Militer

Pasal 31

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dari dinas wajib militer, diangkat kembali pada instansi semula.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas wajib militer, tidak dapat diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 32

(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diangkat kembali dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat yang dimiliki- nya terakhir sebelum menjalankan dinas wajib militer.
(2) Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhitungkan penuh masa kerja dan dengan memperhatikan pangkat yang dimiliki- nya selama menjalankan dinas wajib militer.


Bagian Kesebelas
Kenaikan Pangkat sebagai Penyesuaian Ijazah

Pasal 33

(1) Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah, atau Akta dapat dinaikkan pangkatnya menjadi :
a. Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b bagi yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama atau Surat Tanda Tamat Belajar Me- nengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun;
b. Juru golongan ruang I/c bagi yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun;
c. Pengatur Muda golongan ruang II/a bagi mereka yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Me- nengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Diploma I, Surat Tanda Tamat Belajar Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I;
d. Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b bagi yang memperoleh Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma II, Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, atau Ijazah Diploma III Politeknik;
e. Pengatur golongan ruang II/c bagi yang memperoleh Akta III;
f. Penata Muda golongan ruang III/a bagi yang memperoleh Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV;
g. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi yang memperoleh Ijazah Doktor Ijazah Spesialis II, Akta V.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)baru dapat diberikan apa bila :
a. yang bersangkutan diberi jabatan/tugas yang memerlukan pengetahuan keahlian yang diperolehnya dalam pendidikan itu;
b. sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik.

Bagian Keduabelas
Kenaikan Pangkat Lain-lain

Pasal 34

(1) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama yang berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b, dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c apabila :
a. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun ter- akhir; atau
b. telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pekerjaan yang bernilai kurang.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Mene- ngah Kejuruan Tingkat I golongan ruang I/b, dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c apabila :
a. telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik; atau
b. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Mene- ngah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun atau Ijazah Diploma I yang berpang- kat Pengatur Muda golongan ruang II/a, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, apabila :
a. telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilai- an pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
b. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksana- an pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilai- an pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Mene- ngah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I yang berpangkat Peng- atur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, apabila :
a. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun ter- akhir; atau
b. telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(5) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, atau Akta II yang ber- pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, dinaikkan pangkatnya men- jadi Pengatur golongan ruang II/c, apabila :
a. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun ter- akhir; atau
b. telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pe laksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(6) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Diploma III Politeknik yang ber- pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, dinaikkan pangkatnya men- jadi Pengatur golongan ruang II/c, apabila :
a. telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilai- an pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik; atau
b. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pe- laksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(7) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Dokter atau Ijazah Apoteker yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, apabila :
a. telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilai- an pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
b. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksana- an pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(8) Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a, dinaikkan pangkat nya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, apabila :
a. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun ter- akhir; atau
b. telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pe- laksanaan pekerjaan yang kurang.

Bagian Ketigabelas
Ujian Dinas

Pasal 35

(1) Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan per- undang-undangan lainnya, maka Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d, Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, di samping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas .
(2) Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam 3 (tiga) tingkat yaitu :
a. ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Juru Tingkat I golongan ruang I/d menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a;
b. ujian dinas tingkat II untuk kenaikan dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
c. ujian dinas tingkat III untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a

Pasal 36

Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lemba- ga Pemerintah Non Departemen, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungannya masing-masing sesuai dengan ketentuan-ketentuan teknis dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 37

Dikecualikan dari ujian dinas :
a. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh kenaikan pangkat istimewa dalam pangkat yang setingkat lebih tinggi dari Juru Tingkat I golongan ruang I/d, Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
b. Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus dari pendidikan/latihan jabatan ter- tentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertib- an dan penyempurnaan Aparatur Negara;
c. Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV, untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
d. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Diploma I, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Mene- ngah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I untuk kenaikan pangkat dari pangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a.

Bagian Keempatbelas
Pelaksanaan Pengangkatan Dalam Pangkat

Pasal 38

Pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan dengan surat ke- putusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan atau dengan memper- hatikan pertimbangan teknis Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 39

(1) Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat-syarat kesehatan dan umumnya se- kurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bawah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepadanya diberikan pangkat yang sesuai dengan jenjang pangkat dalam jabatan yang akan dipangkunya dengan memperhatikan pengalaman dan pangkat terakhir yang dimilikinya sebagai anggota ABRI.
(2) Anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sejak tanggal pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 40

(1) Pensiunan Pegawai Negeri yang mempunyai keahlian yang sangat diperlukan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat-syarat kesehatan dan umumnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bawah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ber- laku dan kepadanya diberikan pangkat setinggi-tingginya sama dengan pangkat ter- akhir yang dimilikinya.
(2) Hak atas pensiun pensiunan Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibatalkan terhitung mulai peng angkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 41

Pensiunan Pegawai Negeri yang mempunyai keahlian yang sangat diperlukan dapat diangkat menjadi Pegawai bulanan di samping pensiun untuk paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 42

Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 adalah sangat selektif dan hanya dapat dilakukan dengan keputusan atau dengan persetujuan Presiden.

Pasal 43

(1) Pegawai Negeri Sipil yang karena kecakapannya yang luar biasa dan tenaganya sangat dibutuhkan dalam Jabatan Negeri yang diangkat dalam suatu jabatan struk- tural eselon I tetapi pangkatnya masih di bawah pangkat minimum yang ditentukan untuk jabatan itu, kepadanya dapat diberikan pangkat lokal.
(2) Pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya adalah pangkat minimum yang ditentukan untuk jabatan itu.
(3) Pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dengan sendirinya tidak berlaku lagi, apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah men- capai pangkat minimum untuk jabatan itu atau telah berhenti dari jabatan ter- sebut.
(4) Pemberian kenaikan pangkat lokal adalah sangat selektif dan hanya dapat di- berikan dengan Keputusan Presiden.
(5) Pangkat lokal tidak membawa perubahan gaji pokok.

Pasal 44

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 45

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

BAB V
PENUTUP

Pasal 46

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS-1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 47

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
pada tanggal
:
:
Jakarta
22 Januari 1980

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di
pada tanggal
:
:
Jakarta
22 Januari 1980

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH

TAMBAHAN ...........