TAMBAHAN
LEMBARAN -NEGARA R.I.


No. 3156 ADMINISTRASI. PEGAWAI NEGERI. Aparatur. Pengangkatan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 6).


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1980
TENTANG
PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

UMUM
Dalam rangka usaha melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri sipil atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja maka perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan pertama dan kenaikan pangkat Pegawai Negeri sipil serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan itu.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian, oleh sebab itu setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain daripada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan pengabdiannya.
Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan dan setiap penghargaan barulah mempunyai nilai apabila diberikan pada orang yang tepat dan tepat pada waktunya.Berhubung dengan itu maka setiap atasan berkewajiban mempertimbangkan kenaikan pangkat bawahannya tepat pada waktunya.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat ke- naikan pangkat, sehingga dengan demikian setiap pejabat yang berwenang mempunyai dan menggunakan dasar yang sama dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Pengabdian sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dapat dinilai dari kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, kecakapan, dan kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksana kan tugasnya.

Pasal 3

Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah, atau Akta yang dikeluarkan oleh Sekolah/Pergu ruan Tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai, apabila telah diakui dan di- tetapkan sederajat dengan Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah, atau Akta Negeri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan syarat-syarat lain adalah syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 1976.

Pasal 4

Dalam mempertimbangkan penetapan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus memperhatikan formasi/lowongan yang tersedia. Penetapan pangkat bagi bekas anggota ABRI dilakukan berdasarkan ketentuan per- samaan pangkat yang berlaku. Selain daripada itu pengangkatan berdasarkan pasal ini harus pula memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976.

Pasal 5

Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil tidak diberikan pangkat. Sebagai dasar penggajian ditetapkan golongan ruang penggajian ditetap- kan golongan ruang penggajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ber- laku. Pangkatnya ditetapkan bersamaan dengan pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti Sekretaris Jenderal, Direktur, Kepala Seksi dan lain-lain. Yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah jabatan yang walaupun tidak secara tegas tercantum dalam struktur organisasi tetapi ditinjau dari sudut fungsinya jabatan itu harus ada untuk memungkinkan organisasi itu dapat melakukan tugas pokoknya seperti Guru, Dosen, Hakim, Peneliti, Juru Ukur, dan lain-lain jabatan yang serupa dengan itu. Kenaikan pangkat pilihan hanya dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu. Jabatan fungsional tertentu yang dimaksud ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu jabatan, tetapi pangkatnya masih di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, pada dasarnya adalah karena kecakapan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, oleh sebab itu dapat dipercepat kenaikan pangkatnya.
Ayat (2)
Kenaikan pangkat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dihitung mulai kenaikan pangkat yang telah diberikan kepada yang ber- sangkutan sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian.

Pasal 12

Ayat (1)
Dewasa ini, angka kredit sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat baru berlaku bagi dosen dalam lingkungan Perguruan Tinggi Negeri. Sesuai dengan prinsip pem- binaan Pegawai Negeri Sipil antara lain berdasarkan prestasi kerja, maka angka kredit sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat akan berkembang bagi jabatan-jabatan lainnya pada masa mendatang.
Ayat (2)
Menunggu adanya pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka ketentuan mengenai angka kredit yang berlaku pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dibuat sementara tetap berlaku.
Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, adalah prestasi kerja yang sangat menonjol, yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan nyata-nyata menjadi teladan bagi rekan-rekannya. Prestasi kerja yang luar biasa baiknya itu dinyatakan dalam bentuk surat keputusan. Surat keputusan tersebut ditandatangani sediri oleh pejabat yang dimaksud dalam pasal ini, tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan kepada pejabat lain. Dalam surat keputusan tersebut antara lain disebutkan bentuk dan wujud prestasi kerja yang luar biasa itu. Untuk membantu para pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini untuk menilai prestasi kerja yang luar biasa baiknya tersebut, dibentuk suatu team yang ter- diri dari para pejabat dalam lingkungannya masing-masing yang dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang dinilai.

Pasal 15

Ayat (1)
Dalam Negara yang sedang membangun sangat diperlukan adanya penemuan baru, oleh sebab itu perlu diberikan dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.
Ayat(2)
Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatannya terhadap Negara begitu juga Badan yang menilainya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Yang dimaksud dengan tewas adalah :
1. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; atau
2. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, se- hingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalan- kan tugas kewajibannya; atau
3. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
4. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Keputusan kenaikan pangkat anumerta hendaknya dibacakan pada waktu upacara pe- makaman.

Pasal 22

Ayat (1)
Keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah keputusan pembe- rian kenaikan pangkat anumerta mendahului kelengkapan administrasi tentang ke- naikan pangkat. Tujuan keputusan sementara adalah untuk menjamin pemberian ke- naikan pangkat anumerta itu tepat pada waktunya. Dalam hubungan ini maka Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dapat mengeluarkan keputusan sementara tentang pemberian ke- naikan pangkat anumerta.
Ayat (2)
Dalam hal terjadinya sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersang- kutan dapat mengeluarkan surat keputusan sementara tentang pemberian tentang ke- naikan pangkat anumerta untuk semua pangkat golongan ruang IV/e ke bawah, baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Daerah yang tewas.

Pasal 23

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 24

Keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menjadi keputusan setelah dipenuhi syarat-syarat dan ke- lengkapan administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

Kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, yang berarti bahwa dasar pensiun bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu adalah gaji pokok berdasarkan pangkat anumerta.

Pasal 26

Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, adalah merupakan tenaga-tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembang kan untuk memangku suatu jabatan, oleh sebab itu selama dalam mengikuti pendidik an atau latihan jabatan itu perlu diperhatikan kenaikan pangkatnya. Dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat tersebut, Pegawai Negeri Sipil yang sedang mengikuti pendidikan atau latihan jabatan dianggap memangku jabatan yang dipangkunya sebelum ia mengikuti pendidikan atau latihan jabatan tersebut.

Pasal 27

Ayat (1)
Penugasan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti sesuatu pendidikan adalah untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang sangat diperlukan oleh Negara dan tenaga- tenaga yang memiliki ilmu pengetahuan tersebut masih langka. Pada umumnya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti suatu pendidik an sudah diarahkan untuk menduduki suatu jabatan apabila ia lulus dari pendidik- an tersebut. Berhubung dengan itu maka pangkat Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai meng- ikuti pendidikan dan telah lulus atau mendapat Ijazah/Gelar perlu disesuaikan dengan penghargaan pangkat berdasarkan Ijazah/Gelar yang dimilikinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1)
Dalam rangka pembangunan, ada Pegawai Negari Sipil yang dipekerjakan atau diper- bantukan secara penuh pada proyek Pemerintah dan perusahaan milik Negara. Disamping itu ada pula yang dipekerjakan atau diperbantukan kepada organisasi profesi atau badan swasta tertentu, seperti KORPRI, PGRI, gerakan PRAMUKA, PMI, sekolah/perguruan tinggi swasta dan lain-lain yang serupa dengan itu. Selain daripada itu dalam rangka pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif, ada pula Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara-negara sahabat atau badan-badan internasional. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan itu perlu tetap dibina kariernya antara lain di- bidang kepangkatan.
Ayat (2)
Kenaikan pangkat bagi tenaga pengajar, tenaga medis, tenaga para medis, dan para pekerja sosial, dapat dipertimbangkan setiap kali setingkat lebih tinggi ber- dasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 31

Ayat (1)
Untuk kepentingan Negara ada kalanya Pegawai Negeri Sipil diharuskan memasuki dinas wajib militer dalam jangka waktu tertentu. Selama yang bersangkutan men- jalankan dinas wajib militer tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hor- mat dari dinas wajib militer, maka ia diangkat dan dipekerjakan kembali pada instansi semula.
Ayat (2)
Pada dasarnya, Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas wajib militer adalah karena melakukan kejahatan atau pelanggaran yang berat. Oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak pantas diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 32

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Selama menjalankan dinas wajib militer, kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersang kutan tidak diberikan kenaikan pangkat. Setelah Pegawai Negeri Sipil yang ber- sangkutan diberhentikan dengan hormat dari dinas wajib militer, maka bersamaan dengan pengangkatannya kembali pada instansi semula, kepadanya dapat diberikan kenaikan pangkat. Selain daripada itu, dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat harus pula diperhatikan pangkat yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang ber sangkutan selama ia menjalankan dinas wajib militer.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Pengangkatan dalam pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah, dilaksanakan dengan surat keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi /Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975. Pengangkatan dalam pangkat tersebut baru dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Pengangkatan dalam pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas dilaksanakan dengan Keputusan Presiden. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara memberikan pertimbangan teknis sebagai bahan bagi Presiden dalam mengambil keputusan. Pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang tanpa persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, kecuali bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup Jelas.

Pasal 41

Pengangkatan pensiunan Pegawai Negeri baik pensiunan Pegawai Negeri Sipil maupun pensiunan ABRI menjadi Pegawai bulanan di samping pensiun adalah karena keahliannya yang masih sangat diperlukan. Pengangkatan tersebut ditetap- kan untuk masa 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap kali untuk masa 5 (lima) tahun. Dalam mempertimbangkan pengangkatan Pegawai Bulanan disamping pensiun harus pula diperhatikan keadaan kesehatan yang bersangkutan, artinya, bahwa yang bersangkutan masih mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Kepada Pegawai bulanan di samping pensiun diberikan penghasilan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan yang dimilikinya terakhir disamping pensiun yang berhak diterimanya.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Ayat(1)
Yang dimaksud dengan Jabatan Struktur eselon I jabatan-jabatan seperti yang ter cantum dalam Lampiran-lampiran Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.