PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 1981

 
TENTANG


PERAWATAN, TUNJANGAN CACAD, DAN UANG DUKA

PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa ketentuan-ketentuan tentang perawatan dan tunjangan cacad Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dan atau menderita cacad dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, serta uang duka atau tunjangan kematian bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil yang tewas atau wafat, yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disempurnakan.

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041).

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERAWATAN, TUNJANGAN CACAD, DAN UANG DUKA PEGAWAI NEGERI SIPIL.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

a.

kecelakaan adalah suatu peristiwa yang mendadak yang tidak dikehendaki yang mengakibatkan seseorang menderita sakit atau menjadi cacad yang memerlukan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi, atau mengakibatkan seseorang meninggal dunia;

 

 

b.

kecelakaan karena dinas adalah kecelakaan yang terjadi :

 

 

 

1.

dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban; atau

 

 

 

2.

dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau

 

 

 

3.

Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu;

 

 

c.

sakit karena dinas adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas;

 

 

d.

cacad adalah kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa sehingga kelainan tersebut menimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan;

 

 

e.

cacad karena dinas adalah cacad yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c;

 

 

f.

tewas adalah :

 

 

 

1.

meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau

 

 

 

2.

meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau

 

 

 

3.

meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau

 

 

 

4.

meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu;

 

 

g.

wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf f;

 

 

h.

anak adalah anak yang sah, anak yang disahkan, dan anak angkat menurut peraturan perundang-undangan;

 

 

i.

orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan atau ibu angkat, atau ayah dan atau ibu tiri;

 

 

j.

pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.

 

BAB II

P E R A W A T A N

Pasal 2

 

 

(1)

Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas berhak memperoleh pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi.

 

 

(2)

Kecelakaan karena atau sakit karena dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi yang bersangkutan dan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.

 

 

(3)

Pemberian pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, berdasarkan pertimbangan dokter Pemerintah setempat kecuali untuk pengobatan atau perawatan di luar negeri.

 

 

(4)

Sambil menunggu keluarnya surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan segera diobati dan atau dirawat.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada rumah sakit yang terdekat.

 

 

(2)

Apabila menurut pendapat dokter Pemerintah yang bersangkutan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimakusd dalam Pasal 2 perlu mendapat pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia, maka Pegawai Negeri Sipil itu segera dibawa ke rumah sakit tersebut.

 

 

(3)

Apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sangat memerlukan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi lebih lanjut di luar negeri karena di dalam negeri belum ada pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi yang demikian, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dirawat di luar negeri.

 

 

(4)

Pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Kesehatan.

 

BAB III

TUNJANGAN CACAD

Pasal 4

 

 

(1)

Pegawai Negeri Sipil yang oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri, yang disebabkan cacad karena dinas, berhak menerima tunjangan cacad di atas pensiun yang berhak diterimanya.

 

 

(2)

Cacad karena dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan atau berita aeara dari pejabat yang berwajib.

 

 

(3)

Tunjangan cacad sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tiap-tiap bulan adalah :

 

 

 

a.

70% (tujuh puluh persen) dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :

 

 

 

 

(a)

penglihatan pada kedua belah mata, atau

 

 

 

 

(b)

pendengaran pada kedua belah telinga, atau

 

 

 

 

(c).

kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah.

 

 

 

b.

50% (lima puluh persen) dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :

 

 

 

 

(a)

lengan dari sendi bahu ke bawah, atau

 

 

 

 

(b)

kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah.

 

 

 

c.

40% (empat puluh persen) dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi:

 

 

 

 

a.

lengan dari atau dari atas siku ke bawah, atau

 

 

 

 

b.

sebelah kaki dari pangkal paha.

 

 

 

d.

30% (tiga puluh persen) dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi :

 

 

 

 

a.

penglihatan dari sebelah mata, atau

 

 

 

 

b.

pendengaran dari sebelah telinga, atau

 

 

 

 

c.

tangan dari atau dari atas pergelangan ke bawah, atau

 

 

 

 

d.

sebelah kaki dari mata kaki ke bawah.

 

 

 

e.

30% (tiga puluh persen) sampai 70% (tujuh puluh persen) dari gaji pokok menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan Team Penguji Kesehatan dapat dipersamakan dengan apa yang disebut dalam huruf a sampai dengan huruf d, untuk kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan d.

 

 

(4)

Dalam hal terjadi beberapa cacad sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka besarnya tunjangan cacad ditetapkan dengan menjumlahkan persentasi dari tiap cacad, dengan ketentuan paling tinggi 100% (seratus persen) dari gaji pokok.

 

Pasal 5

 

 

Tunjangan cacad sebagaiinana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.

 

Pasal 6

 

 

Tunjangan cacad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, setelah ada persetujuan atau dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

 

BAB IV
UANG DUKA DAN BIAYA PEMAKAMAN

Pasal 7

 

 

(1)

Kepada isteri atau suami Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

 

(2)

Apabila Pegawai Negeri Sipil yang tewas tidak meninggalkan isteri atau suami, maka uang duka tewas itu diberikan kepada anaknya.

 

 

(3)

Apabila Pegawai Negeri Sipil yang tewas tidak meninggalkan isteri atau suami ataupun anak, maka uang duka tewas itu diberikan kepada orang tuanya.

 

 

(4)

Apabila Pegawai Negeri Sipil yang tewas tidak meninggalkan isteri, suami, anak ataupun orang tua, maka uang duka tewas itu diberikan kepada ahli waris lainnya.

 

Pasal 8

 

 

Biaya pemakaman bagi Pegawai Negeri Sipil yang tewas ditanggung oleh Negara.

 

Pasal 9

 

 

Tewasnya Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.

 

Pasal 10

 

 

Uang duka tewas dan biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, setelah ada persetujuan atau dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

 

Pasal 11

 

 

(1)

Kepada isteri atau suami Pegawai Negeri Sipil yang wafat diberikan uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

 

(2)

Apabila Pegawai Negeri Sipil yang wafat tidak meninggalkan isteri atau suami, maka uang duka wafat itu diberikan kepada anaknya.

 

 

(3)

Apabila Pegawai Negeri Sipil yang wafat tidak meninggalkan isteri atau suami ataupun anak, maka uang duka wafat itu diberikan kepada orang tuanya.

 

 

(4)

Apabila Pegawai Negeri Sipil yang wafat tidak meninggalkan isteri, suami, anak ataupun orang tua, maka uang duka wafat itu diberikan kepada ahli waris lainnya.

 

Pasal 12

 

 

Perubahan jumlah terendah uang duka tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.

 

BAB V

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 13

 

 

Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai bulanan disamping pensiun yang mengalami kecelakaan karena dinas, sakit karena dinas, cacad karena dinas, tewas, atau wafat.

 

Pasal 14

 

 

(1)

Pembebanan biaya pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi, tunjangan cacad, uang duka tewas, dan biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4, 7, dan 8 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibebankan pada anggaran belanja masing-masing Departemen, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

 

Pasal 15

 

 

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

 

Pasal 16

 

 

Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

 
Pasal 17

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi :

 

 

a.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1953 tentang Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai Yang Tewas Dalam Melakukan Kewajibannya (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 419);

 

 

b.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1954 tentang Pemberian Tunjangan Cacad (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 669);

 

 

c.

Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 18

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 28 April 1981

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
             
            S O E H A R T O
             

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 28 April 1981

 

 

 

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

 

    REPUBLIK INDONESIA,  
       
       
    SUDHARMONO, SH  
       
   

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 16

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 1981

 
TENTANG


PERAWATAN, TUNJANGAN CACAD, DAN UANG DUKA

PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

UMUM

Dalam melaksanakan tugas kewajibannya, Pegawai Negeri Sipil tidak luput dari kemungkinan menghadapi risiko, seperti kecelakaan yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit, cacad atau tewas.

Apabila Pegawai Negeri Sipil yang sakit karena dinas atau mengalami kecelakaan karena dinas mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit atau cacad, sudah selayaknyalah mereka mendapat pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi atas biaya Negara.

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang cacad karena dinas, yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri, perlu diberikan penghargaan dalam bentuk tunjangan cacad sehingga ia dapat hidup layak.

Biaya pemakaman Pegawai Negeri Sipil yang tewas seluruhnya ditanggung oleh Negara dan kepada keluarganya diberikan penghargaan dalam bentuk uang duka.

Dengan adanya jaminan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi serta penghargaan sebagaimana dimaksud di atas, maka diharapkan setiap Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya dengan bersemangat dan penuh rasa pengabdian dan tanggungjawab sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Cukup jelas.

Pasal 2

 

Ayat (1)

 

 

Sakit karena dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari kecelakaan karena dinas.

 

 

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini hanya menyangkut rehabilitasi medis.

 

Ayat (2)

 

 

Surat pernyataan yang dimaksud dalam ayat ini dibuat oleh pimpinan instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja, serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau unit kerja yang berdiri sendiri. Surat pernyataan tersebut antara lain memuat keterangan, bahwa kecelakaan itu terjadi dalam salah satu keadaan yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf b.

 

 

Surat- keterangan tentang sakit karena dinas sebagai akibat langsung dari kecelakaan karena dinas, dibuat oleh dokter Pemerintah setempat atas permintaan pimpinan instansi yang bersangkutan. Apabila pada tempat itu tidak ada dokter Pemerintah, maka surat keterangan tersebut dibuat oleh dokter swasta.

 

 

Berita acara tentang kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dibuat oleh pejabat yang berwajib, seperti polisi atau pamong praja setempat.

 

Ayat (3)

 

 

Keputusan pemberian pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, ditetapkan dengan berwenang berdasarkan surat pernyataan dari pimpinan instansi yang bersangkutan dan surat keterangan atau berita acara dari yang berwajib. Pertimbangan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, dibuat secara tertulis yang antara lain memuat keterangan tentang perlunya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diobati, dirawat, dan atau direhabilitasi. Pertimbangan tersebut dibuat oleh dokter Pemerintah setempat, dan apabila pada tempat itu tidak ada dokter Pemerintah, maka pertimbangan tersebut dibuat oleh dokter swasta.

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas.

Pasal 3

 

Ayat (1)

 

 

Pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini pada dasarnya dilakukan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS). Apabila pada suatu Kecamatan tidak terdapat PUSKESMAS atau apabila PUSKESMAS tersebut tidak memiliki peralatan untuk pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi yang diperlukan, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut diobati, dirawat, dan atau direhabilitasi pada rumah sakit yang terdekat, baik rumah sakit Pemerintah maupun rumah sakit swasta.

 

 

Apabila di daerah yang bersangkutan tidak terdapat rumah sakit Pemerintah, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut diobati, dirawat, dan atau direhabilitasi di rumah sakit swasta yang terdekat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

 

Ayat (2)

 

 

Yang dimaksud dengan rumah sakit lain dalam ayat ini, adalah rumah sakit yang mempunyai peralatan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi yang diperlukan atau rumah sakit khusus, seperti rumah sakit paru-paru, rumah sakit mata, dan lain-lain.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas.

Pasal 4

 

Ayat (1)

 

 

Tunjangan cacad tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

 

Ayat (2)

 

 

Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dibuat oleh pejabat yang berwenang. Surat pernyataan tersebut antara lain memuat keterangan, bahwa cacad yang diderita oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan adalah sebagai akibat dari salah satu keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b atau huruf c.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas.

Pasal 5

 

Cukup jelas.

Pasal 6

 

Tunjangan cacad bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah, diberikan dengan surat keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975, setelah ada persetujuan lebih dahulu dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

 

Tunjangan cacad bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas, diberikan dengan Keputusan Presiden.

 

Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara memberikan pertimbangan teknis sebagai bahan bagi Presiden dalam mengambil keputusan.

Pasal 7

 

Ayat (1)

 

 

Apabila Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu meninggalkan lebih dari seorang istri yang sah, maka uang duka tewas tersebut dlberikan kepada isteri pertama.

 

 

Yang dimaksud dengan istri pertama adalah isteri yang paling lama dikawininya, tanpa terputus oleh perceraian.

 

 

Yang dimaksud dengan penghasilan dalam ayat ini adalah penghasilan almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

 

Ayat (2)

 

 

Yang dimaksud dengan anak dalam ayat ini, adalah semua anak yang sah dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas.

Pasal 8

 

Biaya pemakaman yang ditanggung oleh Negara, adalah :

 

1.

Peti jenazah dan perlengkapannya;

 

2.

Tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman;

 

3.

Angkutan jenazah dari tempat meninggal dunia ke tempat kediaman dan atau tempat pemakaman serta biaya persiapan pemakaman;

 

4.

Angkutan dan penginapan bagi istri/suami yang sah dan anak yang sah dari almarhum/almarhumah, dengan ketentuan bahwa apabila almarhum/almarhumah tidak mempunyal suami/isteri /anak yang sah, maka yang ditanggung adalah biaya angkutan dan penginapan keluarga sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.

Pasal 9

 

Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini antara lain memuat keterangan, bahwa tewasnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan adalah sebagai akibat dari salah satu keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf f.

Pasal 10

 

Lihat penjelasan Pasal 6

Pasal 11

 

Ayat (1)

 

 

Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (1)

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas.

Pasal 12

 

Cukup jelas.

Pasal 13

 

Cukup jelas.

Pasal 14

 

Ayat (1)

 

 

Biaya pengobatan, perawatan, dan atau rehabllitasi, tunjangan cacad, uang duka tewas, dan biaya pemakaman bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dibebankan pada mata anggaran tertentu yang pengelolaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan dan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat diperbantukan kepada Daerah Otonom serta bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dibebankan pada subsidi Daerah Otonom/perimbangan keuangan Daerah yang bersangkutan.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas.

Pasal 15 sampai dengan Pasal 18

 

Cukup jelas.

         
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3194