PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 1982

TENTANG

PELAKSANAAN EKSPOR,IMPOR DAN LALU LINTAS DEVISA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pembangunan ekonomi serta memperlancar perdagangan luar negeri, maka perlu menyempurnakan pengaturan Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa ;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Rechten Ordonantie (Staatsblad 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977 tentang Standard Penetapan Harga Indonesia (Lembaran Negara tahun 1977 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3104);
M E M U T U S K A N :
Dengan mencabut : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2931);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3075);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 1);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3126);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1979 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 46, tambahan lembaran Negara Nomor 3148).
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU LINTAS DEVISA.

      BAB I

      D E V I S A

      Pasal 1

Setiap orang dapat dengan bebas memperoleh dan menggunakan devisa.

      Pasal 2

(1) Devisa yang diperoleh dari hasil ekspor barang dan atau jasa dapat dimiliki dan digunakan oleh eksportir sesuai dengan keperluan.
(2) Apabila hasil devisa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebagian atau seluruhnya dijual kepada Bank Indonesia, maka penjualannya dilakukan melalui Bank Devisa dengan kurs yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing.
(3) Apabila Importir membeli sebagian atau seluruh devisa untuk keperluan impornya dari Bank Indonesia, maka pembeliannya dilakukan melalui Bank Devisa dengan kurs yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing.

            BAB II

      TATA CARA PEMBAYARAN EKSPOR DAN IMPOR

            Pasal 3

(1) Cara pembayaran ekspor dan impor dilakukan dengan tunai atau dengan kredit.
(2) Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Gubernur Bank Indonesia bersama-sama atau masing-masing dalam bidangnya mengeluarkan peraturan pelaksanaan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

      BAB III

      KREDIT EKSPOR, JAMINAN KREDIT EKSPOR,

      DAN ASURANSI EKSPOR

      Pasal 4

(1) Untuk pengembangan ekspor barang bukan minyak dan gas bumi disediakan kredit ekspor, jaminan kredit ekspor, dan asuransi kredit ekspor dengan syarat-syarat lunak.
(2) Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan peraturan pelaksanaan kredit ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Fasilitas jaminan kredit ekspor dan asuransi ekspor disediakan oleh Pemerintah.
(4) Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan dan Koperasi, menetapkan penyediaan jaminan kredit ekspor dan asuransi ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini.

      BAB IV

      PUNGUTAN EKSPOR

      Pasal 5

(1) Untuk beberapa jenis barang dikenakan pungutan ekspor yang disebut Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor Tambahan.
(2) Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri yang bersangkutan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan serta menetapkan penggolongan jenis barang yang dikenakan Pajak ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan.
(3) Tatacara pemungutan Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

      BAB V

        PELAKSANAAN EKSPOR DAN IMPOR

      Pasal 6

(1) Menteri Perdagangan dan Koperasi menetapkan Harga Patokan untuk barang-barang ekspor tertentu secara berkala.
(2) Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri yang bersangkutan menetapkan Harga Patokan untuk barang-barang impor tertentu secara berkala sebagai dasar perhitungan Bea Masuk.
(3) Menteri Keuangan menetapkan Nilai Dasar Bea Masuk (N.D.P.B.M.) dengan berpedoman kepada kurs yang berlaku.

      Pasal 7

Menteri Perdagangan dan Koperasi menentukan barang-barang tertentu yang dilarang untuk diekspor dan barang-barang yang dilarang untuk diimpor, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi nasional serta kepentingan negara pada
umumnya.

      Pasal 8

Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia bersama-sama atau masing-masing dalam bidangnya menyempurnakan peraturan pelaksanaan ekspor dan impor.

      BAB VI

      KETENTUAN PENUTUP

      Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

      Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 16 Januari 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Januari 1982
MENTERI/SEKRETARIS NNEGARA,

SUDHARMONO, S.H

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 1