DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


LEMBARAN-NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
--------------------------------------------------------------------------------------

    
No. 37, 1983
   
   
   
ADMINISTRASI. PERJAN. PERSERO. PERUM.
Aparatur. Perusahaan Negara.


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1983

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN
1983 TENTANG TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN), PERUSAHAAN UMUM (PERUM),
DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

bahwa untuk dapat menampung perkembangan keadaan, dipandang perlu mengadakan
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO);


Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
4. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah
beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49);
5. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1962 Nomor 10) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);
7. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2904);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246);

M E M U T U S K A N :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 1983 TENTANG TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN), PERUSAHAAN UMUM (PERUM), DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).



Pasal I

1. Menambah ayat (4) pada Pasal 17 yang berbunyi sebagai berikut :
"(4) Presiden dapat memberikan pengecualian terhadap ketentuan dimaksud dalam ayat (3)".
2. Menambah ayat (3) pada Pasal 18 yang berbunyi sebagai berikut :
"(3) Presiden dapat memberikan pengecualian terhadap ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)".



Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
   
   

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Agustus 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


SUDHARMONO, S.H.