BAB V
SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERHUTANG DAN
LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 11
(1) | Pajak yang terhutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat penyerahan Barang kena Pajak atau Jasa kena Pajak, atau pada saat impor Barang kena Pajak. | ||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka pajak yang terhutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat pembayaran. | ||||||||||||||||||||
Pasal 12 |
|||||||||||||||||||||
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak, terhutang pajak di tempat tinggal atau kedudukan mereka dan/atau di tempat usaha dilakukan. | ||||||||||||||||||||
(2) | Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terhutang. | ||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal Impor, pajak terhutang di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||||||||||||||||
Pasal 13 |
|||||||||||||||||||||
(1) | Setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan barang kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. | ||||||||||||||||||||
(2) | Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. | ||||||||||||||||||||
(3) | Menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha Kena Pajak dapat diizinkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim setelah akhir bulan takwim yang bersangkutan. | ||||||||||||||||||||
(4) | Pengusaha yang berdasarkan Pasal 4 ayat(1) huruf b dikenakan pajak, hanya membuat Faktur Pajak semata-mata untuk Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak. | ||||||||||||||||||||
(5) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat Faktur Pajak untuk setiap pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). | ||||||||||||||||||||
(6) | Dalam Faktur pajak harus dicantumkan catatan tentang penyerahan
yang dikenakan pajak menurut undang-undang ini yang meliputi :
|
||||||||||||||||||||
(7) | Bentuk, ukuran, pengadaan, serta tata cara penyampaian Faktur Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. | ||||||||||||||||||||
(8) | Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak menurut ketentuan sebagaimana dimasksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. | ||||||||||||||||||||
Pasal 14 |
|||||||||||||||||||||
(1) | Orang atau badan yang tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak. | ||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka orang atau badan dan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyetorkan jumlah pajak yang
tercantum dalam Faktur Pajak kepada Kas Negara dan dikenakan sanksi berupa
denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. |
||||||||||||||||||||
Pasal 15 |
|||||||||||||||||||||
(1) | Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 kepada Direktorat Jendral Pajak dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa. | ||||||||||||||||||||
(2) | Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan/atau dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | ||||||||||||||||||||
(3) | Surat Pemberitahuan Masa dianggap tidak dimasukkan jika Pengusaha Kena Pajak tidan dilaksanakan, atau tidak sepenuhnya melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2). | ||||||||||||||||||||
Pasal 16 |
|||||||||||||||||||||
(1) | Atas permohonan tertulis Pengusaha Kena Pajak, kelebihan pembayaran
Pajak yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4), pengembaliannya dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana diatur
dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan atau dalam jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
||||||||||||||||||||
(2) | Kelebihan pembayaran pajak atas Barang yang diekspor dikembalikan dalam waktu satu bulan. | ||||||||||||||||||||
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
|
|||||||||||||||||||||
Hal-hal yang menyangkut pengertian, tata cara pemungutan
dan sanksi administrasi dan sanksi pidana berkenaan dengan pelaksanaan
undang-undang ini, yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang
ini, berlaku ketentuan dalam Undang - undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang undangan lainnya. |
|||||||||||||||||||||
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
|
|||||||||||||||||||||
(1) | Dengan berlakunya undang-undang ini:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. | ||||||||||||||||||||
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
|||||||||||||||||||||
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | |||||||||||||||||||||
Pasal 20 |
|||||||||||||||||||||
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. | |||||||||||||||||||||
Pasal 21 |
|||||||||||||||||||||
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli
1984.
|
|||||||||||||||||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|