UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1983

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan
kewajiban kenegaraan bagi setiap warga negara yang merupakan sarana peranserta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
b. bahwa sistem perpajakan yang merupakan dasar pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku tidak sesuai lagi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia, baik dalam segi kegotong - royongan nasional maupun dalam laju pembangunan yang telah tercapai;
c. bahwa sistem perpajakan, khususnya yang tertuang dalam ketentuan-ketentuan pajak tidak langsung yang berlaku selama ini belum dapat menggerakkan peranserta semua lapisan pengusaha kena pajak dalam meningkatkan pendapatan negara yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan pembiayaan negara dan kelangsungan pembangunan yang berdasarkan pada asas-asas pembangunan nasional;
d. bahwa sistem pajak penjualan yang berlaku dewasa ini sudah tidak sesuai lagi sebagai sarana yang dapat menunjang kebutuhan tersebut di atas;
e. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali sistem pajak penjualan dengan sistem pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah dengan undang-undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) juncto pasal 20 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia;
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 326)

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

M E M U T U S K A N :

Dengan mencabut :


Undang-undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang penetapan Undang-undang Darurat nomor 19 Tahun 1953 tentang Pemungutan Pajak Penjualan (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 94) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 489) sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perubahan dan Tambahan Undang- undang pajak Penjualan 1951 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 14, tambahan lembaran Negara Nomor 2847);

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean ;
b. Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak ;
c. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi)yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini ;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak :
1) Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
a) Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian ;
b) pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing ;
c) pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak ;
d) pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing ;
e) pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma ;
f) persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan ;
2) Yang tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
a) penyerahan Barang kena Pajak kepada makelar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
b) Penyerahan barang kena Pajak untuk jaminan hutang- piutang ;
c) Pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan.
e. Jasa adalah semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai ;
f. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang
ini ;
g. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri ;
h. Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean ;
i. Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean ;
j. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual barang tampa mengubah bentuk atau sifatnya ;
k. Pengusaha adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, atau melakukan usaha jasa ;
l. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
Tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha kecil yang batasan dan ukurannya di tetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan ;
m. menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak, merakit, mencampur, mengemas,
tolkan, dan menambang atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan itu.
Yang tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan ialah :

1) menanam atau memetik hasil pertanian atau memelihara
hewan ;
2) menangkap atau memelihara ikan ;
3) mengeringkan atau menggarami makanan ;
4) membungkus atau mengepak yang lazimnya terjadi dalam usaha perdagangan besar atau eceran ;
5) menyediakan makanan dan minuman di restoran, rumah penginapan, atau yang dilaksanakan oleh usaha katering
n. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, penggantian yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi Jasa atau Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terhutang ;
o. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini, potongan harga yang dicantumkan
dalam faktur Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan ;
p. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang di cantumkan dalam faktur pajak ;
q. Nilai Impor adalah berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan Pabean untuk Impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini ;
r. Pembeli adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak ;
s. Penerima Jasa adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak ;
t. Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak ;
u. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu pembelian barang kena Pajak, Penerimaan Jasa Kena Pajak, atau impor Barang kena Pajak;
v. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak waktu penyerahan Barang kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
w. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1) Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
(2) Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap ada apabila:
a. dua atau lebih pengusaha, langsung atau tidak langsung berada di bawah pemilikan atau pengusaha pengusaha yang sama, atau
b. Pengusaha yang satu menyertakan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah modal pada Pengusaha yang lain, atau hubungan antara
Pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau
lebih yang disebut terakhir.


BAB II

PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK


Pasal 3

(1) Pengusaha yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak di tempat pengusaha itu bertempat tinggal atau berkedudukan untuk dikukuhkan menjadi pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Orang atau badan yang mengekspor barang dan/atau menyerahkan Barang Kena Pajak di Daerah Pabean kepada Pengusaha Kena Pajak, dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di tempat orang atau badan itu bertempat tinggal atau berkedudukan.
(3) Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Pengukuhan.
(4) Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menyetor pajak yang terhutang dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

BAB III .........