Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 1983 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah antara lain oleh :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994.;