|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Anggaran Belanja Rutin dibagi dalam Sektor, Sub Sektor, Program, Kegiatan
dan jenis pengeluaran serta dalam Bagian Anggaran ( Departemen/Lembaga
). |
(2) |
Menteri/Ketua Lembaga bertanggung jawab baik dari segi keuangan maupun
dari segi fisik untuk kegiatan dan pengeluaran Anggaran Belanja Rutin pada
Kantor / Satuan Kerja yang ada dalam lingkungan Departemen/Lembaga. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Untuk pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin Departemen/Lembaga mengisi
DIK seusuai dengan contoh dan petunjuk pengisian yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. |
(2) |
DIK ditandatangani oleh Menteri/Ketua Lembaga atau ats namanya oleh
Sekretaris Jenderal. Penandatanganan DIK oleh Direktur Jenderal atau Pejabat
yang setingkat memerlukan surat kuasa Menteri/Ketua Lembaga, yang tembusannya
disampaikan kepada Menteri Keuangan. DIK Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Lembaga/Panitera Mahkamah Agung. |
(3) |
DIK berlaku sebagai dasar pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin setelah
mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan atau Pejabat yang dikuasakan. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Departemen Keuangan menyampaikan DIK yang telah disahkan kepada :
a. |
Departemen/Lembaga untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal dan
Kantor/ Satuan Kerja; |
b. |
Kantor Perbendaharaan Negara; |
c. |
Badan Pemeriksa Keuangan. |
|
(2) |
Departemen/Lembaga menyampaikan :
a. |
DIK yang telah disahkan kepada Direktorat Jenderal dan Kantor / Satuan
Kerja; |
b. |
Rekaman DIK kepada Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawasan
pada Lembaga. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Kepala Kantor/Satuan Kerja bertanggung jawab baik terhadap segi keuangan
maupun efisiensi pelaksanaan kegiatan yang menurut DIK menjadi tugas Kantor/
Satuan Keja bersangkutan. |
(2) |
Kepala Kantor/Satuan Kerja dilarang mengadakan ikatan yang akan membawa
akibat dilampauinya batas anggaran yang tersedia bagi Kantor/Satuan Kerjanya
sebagaimana tercantum dalam DIK bersangkutan. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Batas pembayaran triwulan untuk jenis pengeluaran adalah sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah dana satu DIK. |
(2) |
Penyediaan biaya untuk sesuatu jenis pengeluaran yang melalui batas
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Berdasarkan SKO atau DIK yang telah disahkan, bendaharawan mengajukan
SPPR kepada KPN dengan memperhatikan Pasal 17, Pasal 18, serta ayat (2)
dan ayat (3) pasal ini. |
(2) |
Permintaan pembayaran beban sementara disertai dengan perincian rencana
pengeluaran dan keterangan yang jelas. |
(3) |
Permintaan pembayaran beban tetap disertai tanda bukti yang sah, antara
lain :
a. |
Pemberian pekerjaan (gunning); |
b. |
Penunjukan rekanan, disertai dengan risalah pelelangan; |
c. |
SPK bagi penunjukan rekanan/pemborong yang tidak melalui pelelangan; |
d. |
Kontrak pelaksanaan pekerjaan/pembelian barang; |
e. |
Kwitansi/nota/faktur; |
f. |
Berita acara tingkat penyelesaian pekerjaan; |
g. |
Berita acara penerimaan barang; |
h. |
Surat keterangan bahwa barang - barang telah diterima dengan baik; |
i. |
Surat kuasa untuk menyetor bea materai (SKUM); |
j. |
Beita acara pembebasan tanah yang dibuta oleh Panitia Pembebasan Tanah;
|
k. |
Akte notaris (untuk pembelian barang tidak bergerak lainnya); |
l. |
Surat angkutan; |
m. |
Konsumen; |
n. |
Surat jaminan uang muka. |
|
(4) |
KPN melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal
18 dengan memperhatikan rencana pengeluaran dalam DIK yang bersangkutan
serta ketentuan dalam petunjuk pengisian DIK yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. |
(5) |
KPN tidak diperkenankan melakukan pembayaran, apabila :
a. |
permintaan pembayaran tersebut tidak lengkap; |
b. |
permintaan pembayaran tersebut tidak sesuai dengan maksud atau melampaui
jumlah dana yang disediakan dalam SKO atau DIK bersangkutan; |
c. |
asli SKO atau DIK bersangkutan belum diterimanya. |
|
(6) |
KPN dapat melakukan pembayaran untuk keperluan lebih dari 1 (satu)
bulan bagi pembiayaan kapal negara tidak termasuk gaji awaknya, yang oleh
instansi berwenang ditugaskan untuk berlayar terus lebih dari 1 (satu)
bulan. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Apabila dalam SPJR yang dikirimkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdapat bagian/jumlah yang tidak dapat
disahkan oleh KPN, maka jumlah tersebut merupakan saldo/tambahan saldo
UUDP pada bendaharawan yang belum dipertanggungjawabkan. |
(2) |
Departemen/Lembaga yang bersangkutan wajib mengambil langkah-langkah
seperlunya untuk penyelesaian SPJR/bagian SPJR yang tidak dapat disahkan
oleh KPN tersebut. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Perubahan/pergeseran biaya dalam satu DIK antar perincian jenis pengeluaran/
mata anggaran dalam satu jenis pengeluaran, dan antar biaya pembelian inventaris
dengan biaya pemeliharaan inventaris kantor dalam satu kegiatan, diajukan
oleh :
a. |
Kepala Kantor/Satuan Kerja bersangkutan apabila meliputi satu Kantor/Satuan
Kerja; |
b. |
Kepala Kantor Wilayah Departemen/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
bersangkutan apabila meliputi lebih dari satu Kantor/Satuan Kerja; kepada
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat penilaian dan
keputusan. |
|
(2) |
Setelah dilakukan perubahan/pergeseran :
a. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran melaporkannya kepada
Menteri Keuangan ; |
b. |
Kepala Kantor/Satuan Kerja/Kantor Wilayah Departemen/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal yang besangkutan melaporkannya kepada Menteri/Ketua
Lembaga yang membawahkannya dengan tembusan kepada Inspektorat Jenderal
Departemen/ Pemimpin Unit Pengawasan pada Lembaga bersangkutan. |
|
(3) |
Usul perubahan/pergeseran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan penjelasan dan bahan - bahan yang lengkap. |
(4) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran diberikan keputusan
mengenai usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) selambat - lambatnya
dalam waktu 2 (dua) minggu setelah diterimanya usul bersangkutan. |
(5) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran belum dapat memberikan keputusan,
maka hal itu segera diberitahukan kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja atau
Kepala Kantor Wilayah Departemen/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang
bersangkutan. |
(6) |
Usul perubahan/pergeseran :
a. |
yang akan berakibat mengurangi dana dari Kantor/Satuan Kerja yang lebih
rendah tingkatannya; |
b. |
yang akan berakibat pergeseran dana yang tersedia untuk pembayaran
langganan listrik, telepon, gas, dan air ke mata anggaran lain; |
c. |
yang akan berakibat pergeseran dana yang tersedia untuk lauk pauk ke
mata anggaran lain; |
d. |
yang akan berakibat mengubah catatan dalam DIK yang bersangkutan; |
e. |
yang akan berakibat menambah biaya pemeliharaan rumah dinas dan/atau
biaya pemeliharaan kendaraan bermotor; |
f. |
mengenai dana yang menurut catatan dalam DIK, penggunaannya memerlukan
persetujuan tersendiri dari Menteri Keuangan atau Pejabat yang ditunjuk;
|
g. |
yang menyangkut Kantor/Satuan kerja Tingkat Pusat, Departemen/Lembaga; |
h. |
antar jenis pengeluaran dalam satu kegiatan dan satu Kantor/Satuan
Kerja; |
i. |
antar Kantor/Satuan Kerja, antar Jenis pengeluaran dalam satu kegiatan,
dan dalam satu DIK atau lebih; |
j. |
antar kegiatan dalam satu program; |
k. |
antar program dalam satu sub sektor; diajukan kepada Menteri Keuangan
untuk mendapatkan penilaian dan keputusan. |
|
(7) |
Peninjauan kembali terhadap ketentuan dalam ayai (6) ini dilakukan
oleh Menteri Keuangan. |
(8) |
Menteri Keuangan memberikan keputusan terhadap usul perubahan/pergeseran
biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) selambat-lambatnya dalam waktu
1 (satu) bulan setelah diterima usul yang bersangkutan yang disertai bahan-bahan
yang lengkap. |
(9) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) Menteri
Keuangan belum dapat memberikan keputusan, maka hal tersebut segera diberitahukan
kepada Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan. |
(10) |
Perubahan /pergeseran biaya tidak dapat dilakukan : a. b. c.
a. |
dari biaya untuk gaji dan tunjangan beras ke biaya lainnya dalam belanja
pegawai; |
b. |
dari belanja pegawai ke belanja non pegawai; |
c. |
dari dana yang disediakan untuk Perwakilan Republik Indonesia termasuk
perwakilan Departemen/Lembaga di luar negeri untuk keperluan pembiayaan
kegiatan Kantor/Satuan Kerja di dalam negeri. |
|
(11) |
Perubahan oleh karena adanya kesalahan teknis administratif, baik angka
maupun huruf, serta perubahan KPN, jika lokasi Kantor/Satuan Kerja nyata-
nyata berada dalam suatu wilayah pembiayaan KPN lain dari pada yang ditentukan
dalam DIK diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Departemen/Lembaga pada tiap awal tahun anggaran, menyusun daftar susunan
kekuatan pegawai (formasi) dalam dan luar negeri bagi tiap unit organisasi
sampai pada tiap Kantor/Satuan Kerja dalam batas Belanja Pegawai dalam
Anggaran Belanja masing - masing dan selambat - lambatnya tanggal 30 April
menyampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. |
(2) |
Formasi tersebut disahkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara setelah mendengar Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara selambat - lambatnya pada tanggal 31 Mei Berikutnya.
Dalam hal menyangkut formasi pegawai di luar negeri di dengar pula oleh
Menteri Luar Negeri. |
(3) |
Pengadaan pegawai hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah
disah- kan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan memberikan prioritas
kepada:
a. |
Pegawai pelimpahan dari Departemen/Lembaga yang kelebihan pegawai; |
b. |
siswa/mahawiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya; |
c. |
sarjana wajib kerja; |
d. |
Tenaga kerja sukarela yang disalurkan melalui Badan Urusan Tenaga Sukarela
Indonesia (BUTSI). |
|
(4) |
Pengadaan pegawai dalam batas formasi yang telah disahkan menurut ketentuan
dalam ayat (2) dilakukan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku. |
(5) |
Kenaikan pangkat pegawai dilaksanakan dalam batas formasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2). Kenaikan pangkat sampai dengan golongan IV/a dilaksanakan
setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara. |
(6) |
Selambat - lambatnya pada tiap tanggal 30 April Menteri/Ketua Lembaga
telah menetapkan/menetapkan kembali pejabat yang diberi wewenang untuk
menandatangani surat keputusan Kepegawaian. Salinan surat keputusan penetapan/penetapan
kembali itu disertai dengan contoh (spesimen) tandatangan pejabat yang
diberi wewenang tersebut segera dikirimkan kepada semua KPN. |
(7) |
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Pemerintah Daerah
Otonom, Perusahaan atau badan yang anggarannya tidak/tidak sepenuhnya diatur
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menjadi beban Pemerintah
Daerah Otonom/perusahaan/badan bersangkutan selama perbantuan tersebut. |
(8) |
Perbantuan Pegawai Negeri untuk tugas - tugas di luar Pemerintahan
dengan membebani Anggaran Belanja negara tidak diperkenankan, kecuali dengan
izin Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan. |
(9) |
Selama perbantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8),
formasi bagi pegawai tersebut tidak boleh diisi. Setelah perbantuan berakhir
maka pegawai bersangkutan ditempatkan kembali pada Departemen/Lembaga asalnya.
|
(10) |
KPN hanya diperkenankan melakukan pembayaran untuk upah pegawai harian/
tenaga kontrak yang masing - masing telah mendapat persetujuan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendengar pertimbangan Menteri
Keuangan. |
(11) |
Penghasilan pegawai yang ditempatkan diluar negeri diatur dengan Keputusan
Presiden. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan
oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja setempat atas nama pejabat yang berwenang. |
(2) |
Pemberian kenaikan gaji berkala tidak dapat berlaku untuk lebih dari
2 (dua) tahun. |
(3) |
Penundaan kenaikan gaji berkala ditetapkan dengan surat keputusan oleh
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6). |
(4) |
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara menyelenggarakan tata
usaha kepegawaian secara terpusat di bawah koordinasi Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Kepada Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya diberikan tunjangan
beras dalam bentuk natura atau uang sesuai dengan peraturan perundang -
undangan yang berlaku. |
(2) |
Tunjangan beras tidak diberikan rangkap. |
(3) |
Pemberian tunjangan beras dalam bentuk natura, dilaksanakan oleh Badan
Urusan Logistik (BULOG) sesuai dengan surat keputusan yang ditetapkan oleh
KPN berdasarkan daftar gaji Departemen, Lembaga, Kantor, atau Satuan Kerja
yang bersangkutan. |
(4) |
Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat(3). |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Tunjangan anak dan tunjangan beras untuk anak yang diberikan kepada
pegawai negeri dibatasi hingga sebanyak - banyaknya untuk 3 (tiga) orang
anak. |
(2) |
Dalam hal pegawai pada tanggal 1 Maret 1990 telah memperoleh tunjangan
anak dan tunjangan beras untuk lebih dari 3 (tiga) orang anak, maka kepadanya
tetap diberikan tunjangan untuk jumlah menurut keadaan pada tersebut. Apabila
setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang
karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, maka pengurangan tersebut
tidak dapat diganti. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Kerja lembur hanya dilakukan untuk pekerjaan yang mengingat sifatnya
sangat penting, sangat mendadak dan penyelesaiannya tidak dapat ditangguhkan. |
(2) |
Badan administrasi Kepegawaian Negara bersama dengan Menteri Keuangan
mengusahakan keseragaman honorarium dan tunjangan ikatan dinas. |
(3) |
Ikatan dinas atas beban Anggaran Belanja Negara hanya diperkenankan
a. |
bagi pendidikan yang penting untuk perkembangan Negara akan tetapi
yang sifatnya kurang menarik; |
b. |
bagi siswa/mahasiswa yang luar biasa kecakapannya akan tetapi tidak
mampu melanjutkan pekerjaannya atas biaya sendiri apabila Departemen/Lembaga
yang bersangkutan telah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
dan Menteri Keuangan. Surat persetujuan dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, setelah mendapat persetujuan dari para Menteri tersebut,
dan dinyatakan dalam surat keputusan pemberian tunjangan ikatan dinas yang
bersangkutan. Surat keputusan pemberian ikatan dinas pada dasarnya hanya
berlaku untuk 1 (satu) tahun. |
|
(4) |
Pemberian tugas belajar dalam negeri bagi Pegawai Negeri untuk masa
lebih dari (satu) tahun, tidak diperkenankan kecuali atas Persetujuan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan. |
(5) |
Pemberian darmasiswa (tugas belajar) dalam negeri bagi warga negara
asing atas beban Anggaran Belanja Negara memerlukan persetujuan terlebih
dahulu dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Luar Negeri. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Uang lembur, honorarium dan tunjangan ikatan dinas, dibayarkan sesuai
dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku dalam batas - batas
anggaran yang tersedia dalam DIK untuk masing - masing Kantor, Satuan Kerja
atau kegiatan. |
(2) |
KPN dilarang melakukan pembayaran untuk uang lembur, honorarium dan/atau
tunjangan ikatan dinas melalui jumlah yang tercantum dalam DIK yang bersangkutan. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Tiap Pegawai Negeri yang akan pensiun, selambat - lambatnya 9 (sembilan)
tahun sebelum mulai masa pensiun, menyampaikan surat permintaan pensiun
lengkap dengan bahan - bahannya kepada Departemen/Lembaga, Kantor, dan
Satuan Kerja yang bersangkutan. |
(2) |
Berdasarkan permintaan pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Departemen/Lembaga menyelesaikan surat keputusan penetapan pensiun selambat
- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum saat pensiun mulai berlaku. |
(3) |
Dalam hal pensiun diberikan dalam rangka peremajaan pegawai, Departemen/
Lembaga menyelesaikan surat keputusan penetapan pensiun selambat - lambatnya
3 (tiga) bulan sebelum saat peremajaannya mulai berlaku, baik surat permintaan-
nya telah, belum, ataupun tidak diterima. |
(4) |
Pembayaran pensiun tidak dapat berlaku surut lebih dari 2 (dua) tahun
dalam hal terdapat kelambatan penerbitan surat keputusan penetapan pensiun
atau sebab- sebab lain. |
(5) |
Selambat - lambatnya pada tanggal 30 April Menteri/Ketua Lembaga telah
mendapat/menetapkan kembali pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani
surat keputusan penetapan pensiun. |
(6) |
Selambat - lambatnya pada tanggal 30 April Menteri Keuangan atau pejabat
yang dikuasakan telah menetapkan/menetapkan kembali pejabat yang ditunjuk
bendaharawan pensiun. |
(7) |
Tiap Departemen/Lembaga mengadakan tata usaha pensiun agar tiap saat
dapat diketahui surat keputusan yang telah diterbitkannya. |
(8) |
Kepada pensiunan diberikan tunjangan beras dalam bentuk uang dan tunjangan
anak menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55. |
(9) |
KPN dilarang melakukan pembayaran pensiun apabila surat keputusan penunjukan
pejabat yang berwenang menandatangani surat keputusan pensiun, contoh (spesimen)
tandatangan dan surat keputusan pensiun yang bersangkutan belum diterimanya. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Untuk Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan Dinas,
serta subsidi dan bantuan diusahakan peghematan dengan memperhatikan pembatasan
- pembatasan sebagimana tercantum dalam DIK yang bersangkutan serta ketentuan
tentang penggunaan jenis pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam petunjuk
pengisian DIK |
(2) |
Biaya untuk pakaian seragam/pakaian kerja hanya dapat dibebankan pada
Anggaran Belanja Negara atas persetujuan Menteri Keuangan setelah memperoleh
pertimbangan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas
untuk hal - hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan
penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan.
|
(2) |
Untuk perjalanan dinas dalam negeeri, bendaharawan memperoleh pembiayaan
dari KPN sebagai UUDP atas dasar SKO atau DIK yang bersangkutan. |
(3) |
Biaya perjalanan dinas dalam negeri dibayarkan dalam satu jumlah (lumpsum)
kepada pejabat/pegawai yang diperintahkan untuk melakukan perjalanan dinas
sebelum perjalanan tersebut dimulai. |
(4) |
Kepada Pegawai Negeri yang karena jabatannya harus melakukan perjalanan
dinas tetap dalam daerah jabatannya, diberikan tunjangan perjalanan tetap. |
(5) |
Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan pelaksanaan
urusan perjalanan dinas dalam negeri. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Perjalanan dinas luar negeri memerlukan izin terlebih dahulu dari Presiden
kecuali :
a. |
perjalanan dinas pegawai yang ditempatkan di dan dipanggil kembali
dari luar negeri; |
b. |
perjalanan dinas pegawai antar tempat di luar negeri. Izin untuk perjalanan
dinas pada huruf a dan huruf b tersebut masing - masing termasuk dalam
wewenang Menteri Luar Negeri serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia
bersangkutan dan diberikan apabila pembiayaan untuk keperluan tersebut
telah tersedia dalam DIK bersangkutan. |
|
(2) |
Dengan izin Presiden tersebut diartikan pula izin yang dikeluarkan
oleh Sekretariat Negara cq. Sekretariat Kabinet. |
(3) |
Perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan untuk hal - hal yang penting
saja. Perjalanan dinas untuk menghadiri seminar, workshop, simposium, konperensi
dan melaksanakan peninjauan, studi perbandingan serta inspeksi harus diteliti
dan dibatasi dengan ketat. |
(4) |
Permintaan izin perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diajukan selambat - lambatnya 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan
yang direncanakan, dan harus dilengkapi dengan :
a. |
Perjalanan mengenai urgensi/alasan perjalanan dan perincian Programnya
dengan menyerahkan undangan, konfirmasi dan dokumen yang berkaitan; |
b. |
Izin tertulis dari instansi yang bersangkutan atau izin seorang pejabat
diajukan oleh instansi yang lain; |
c. |
Pernyataan atas biaya anggaran instansi mana perjalanan dinas tersebut
akan dibebankan. |
|
(5) |
Perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan dengan menggunakan
perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya. |
(6) |
Dalam tiap surat keputusan mengenai perjalanan dinas luar negeri dinyatakan
atas biaya anggaran instansi mana perjalanan pejabat yang bersangkutan
akan dibebankan. |
(7) |
Berdasarkan SKO atau DIK yang bersangkutan, bendaharawan memperoleh
pembiayaan perjalanan dinas luar negeri dari KPN sebagai UUDP (khusus untuk
biaya perjalanan dinas yang dibiayai dari APBN). |
(8) |
Dalam pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas harus diserahkan
surat persetujuan pemerintah cq. Sekretariat Kabinet atas penugasan yang
bersangkutan dan lembar tertinggal (passenger coupun) tiket pesawat/kapal
yang bersangkutan. |
(9) |
Biaya perjalanan dinas luar negeri dibayarkan dalam satu jumlah (lumpsum)
kecuali untuk biaya angkutan barang pindahan. |
(10) |
Secara berkala tiga bulan setiap instansi melaporkan kegiatan perjalan
dinas luar negeri yang dibiayainya kepada Sekretariat Kabinet yang memuat
informasi tentang :
a. |
Nama pejabat/pegawai dinas yang melakukan perjalanan dinas; |
b. |
Pelaksanaan perjalanan dinas; |
c. |
Jumlah biaya pengangkutan yang dibayarkan. |
|
(11) |
Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan pelaksanaan
urusan perjalanan dinas luar negeri. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Kepada pegawai yang dipindahkan dan di tempat baru tidak mendapat perumahan,
diberikan uang pesangon pindah |
(2) |
Pemberian uang pesangon pindah tersebut dilakukan atas dasar SKO atau
DIK. |
(3) |
Pegawai yang dipindahkan/ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri sebelum mendapatkan perumahan diizinkan tinggal di hotel
tanpa makan untuk waktu selambat - lambatnya 3 (tiga) bulan. |
(4) |
Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan pelaksanaan
mengenai pemberian uang pesangon pindah. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Pembukaan dan/atau peningkatan Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri dilakuukan dengan persetujuan Presiden. |
(2) |
Pembukaan Perwakilan Departemen/Lembaga di luar negeri hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Keuangan. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Setiap perubahan/penyempurnaan organisasi dan/atau pembentukan Kantor/Satuan
Kerja baru dalam lingkungan Departemen/Lembaga harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. |
(2) |
Biaya sehubungan dengan pelaksanaan perubahan organisasi Departemen/Lembaga
yang mengakibatkan pergeseran anggaran dari Departemen/Lembaga tersebut
harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
(3) |
Biaya untuk perubahan Kantor/Satuan Kerja baru yang mengakibatkan pergeseran
anggaran dari Departemen/Lembaga bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan Menteri Keuangan. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Pemberian Subsidi/Perimbangan Keuangan kepada daerah Otonom dibebankan
kepada Bagian Anggaran 16 (Pembiayaan dan Perhitungan). |
(2) |
Dengan pagu ( plafond/celling) anggaran yang disediakan untuk keperluan
Subsidi/Perimbangan Keuangan kepada Daerah Otonom serta pendapatan asli
daerah (PAD), tiap Daerah Otonom agar mengusahakan segala pengeluaran dapat
dibiayai sendiri. |
(3) |
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II mengusahakan intensifikasi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga
ketergantungannya kepada subsidi dari Pusat makin berkurang. |
(4) |
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tiap triwulan menyampaikan laporan
mengenai penggunaan Subsidi/Perimbangan Keuangan tersebut kepada Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Tembusan laporan tersebut disampaikan
kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. |
|