DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 1985

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1982

TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN

LALU LINTAS DEVISA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang : bahwa untuk makin menjamin kelancaran arus barang ekspor dan impor dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas devisa;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonansi Bea (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah beserta reglemen-reglemen yang terlampir padanya;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu
Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelak-
sanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Ne-
gara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1982 TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU LINTAS DEVISA.

          Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa sehingga berbunyi sebagai berikut :

          "Pasal 6

Menteri Perdagangan menetapkan Harga Patokan untuk penghitungan Pajak Ekspor dan/atau Pajak Ekspor Tambahan."

          Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 1985

Diundangkan di Jakarta

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

pada tanggal 11 April 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

S O E H A R T O

SUDHARMONO, S.H.

TAMBAHAN ...........