DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

L E M B A R A N N E G A R A
R E P U B L I K I N D O N E S I A


No. 69, 1986 FINEK. PERDAGANGAN. PUNGUTAN. Ekonomi. Impor. Niaga.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 1986
TENTANG
BEA MASUK TAMBAHAN ATAS BARANG IMPOR


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan industri di dalam negeri, khusus-nya guna menciptakan iklim persaingan yang sehat dan wajar di dalam pasar dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang pemungutan Bea Masuk
Tambahan atas barang impor;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah beberapa kali diubah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3004);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK TAMBAHAN ATAS BARANG IMPOR.

          Pasal 1

Atas barang impor selain dikenakan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Indische Tariefwet 1873, dapat dikenakan pula Bea Masuk Tambahan.

          Pasal 2

Besarnya Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan penentuan jenis barang yang akan dikenakan Bea Masuk Tambahan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

          Pasal 3

Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut atas dasar nilai impor yang sama dengan yang digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk.

          Pasal 4

Terhadap impor barang yang memperoleh pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk, diberikan pula pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk Tambahan.

          Pasal 5

Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

          Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

            Ditetapkan di : Jakarta
            Pada tanggal : 25 Oktober 1986

            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

            S O E H A R T O