L E M B A R A N N E G A R A
R E P U B L I K I N D O N E S I A
No. 69, 1986 | FINEK. PERDAGANGAN. PUNGUTAN. Ekonomi. Impor. Niaga. |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 1986
TENTANG
BEA MASUK TAMBAHAN ATAS BARANG IMPOR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan industri di dalam
negeri, khusus-nya guna menciptakan iklim persaingan yang sehat dan wajar
di dalam pasar dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan
tentang pemungutan Bea Masuk Tambahan atas barang impor; |
||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||||||||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK TAMBAHAN ATAS BARANG IMPOR. | ||||||||||||||||
Pasal 1 |
||||||||||||||||||
Atas barang impor selain dikenakan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Indische Tariefwet 1873, dapat dikenakan pula Bea Masuk Tambahan. | ||||||||||||||||||
Pasal 2 |
||||||||||||||||||
Besarnya Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan penentuan jenis barang yang akan dikenakan Bea Masuk Tambahan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | ||||||||||||||||||
Pasal 3 |
||||||||||||||||||
Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut atas dasar nilai impor yang sama dengan yang digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk. | ||||||||||||||||||
Pasal 4 |
||||||||||||||||||
Terhadap impor barang yang memperoleh pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk, diberikan pula pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk Tambahan. | ||||||||||||||||||
Pasal 5 |
||||||||||||||||||
Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. | ||||||||||||||||||
Pasal 6 |
||||||||||||||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||||||||||||||||
|