DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 1988
TENTANG
PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN
UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 telah ditetapkan Kantor Perbendaharaan Negara untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar oleh Pemerintah untuk Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Rekanan Pemerintah;
b. bahwa di samping Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah yang menerima
pembayaran dari Kantor Perbendaharaan Negara masih terdapat Pengusaha Kena Pajak yang dipandang belum dapat melakukan sendiri perhitungan, pemungutan, penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 beserta peraturan pelaksanaannya;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pengamanan penerimaan negara, serta untuk memberikan pembinaan guna peningkatan kepatuhan para Pengusaha Kena Pajak untuk memasukkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tertib serta meningkatkan kewajiban perpajakannya, dipandang perlu untuk menetapkan kembali Badan-badan tertentu dan Bendaharawan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha kena Pajak:
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang - undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara
Perpajakan (lembaran Negara Tahun 1983 nomor 49, Tambahan Lembaran Negara nomor 3262);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1984 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

Pasal 1

(1) Dengan Keputusan Presiden ini Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun tingkat II, Pertamina,
Kontraktor-kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas barang mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang kena Pajak dan /atau Jasa Kena Pajak.
(2) Tata cara pemungutan dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

penyelengaraan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dikenakan
sanksi berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Pelaksanan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden nomor 9 Tahun
1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut dan
Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang
Dibayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
dari Pengusaha kena Pajak Rekanan Pemerintah dinyatakan tidak berlaku terhitung
mulai tanggal 1 Januari 1980.


Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1969.

Agar setiap orng mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd,

S O E H A R T O