KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 61 TAHUN 1988

TENTANG

PEMBIAYAAN

 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi maka sarana penyediaan dana yang dibutuhkan masyarakat perlu lebih diperluas sehingga peranannya sebagai sumber dana pembangunan makin meningkat;
b. bahwa untuk maksud tersebut peranan Lembaga Pembiayaan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan perlu lebih ditingkatkan;
c. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Lembaga Pembiayaan dalam Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) an Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23);
3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad 1847 Nomor 23) sebagimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaga Negara Nomor 2832);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2842);

MEMUTUSKAN :

Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan,
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri Keuangan;
2. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat;
3. Bank adalah Bank Umum, Bank Tabungan dan Bank Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan;
4 Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan;
5. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan;
6. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala;
7. Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit;
8. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
9. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara "Finance Lease" maupun "Operating Lease" untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
10. Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga;
11. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu;
12. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.

BAB II
BIDANG USAHA DAN
PENDIRIAN LEMBAGA PEMBIAYAAN

Pasal 2

(1) Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi antara lain bidang usaha :
a. Sewa Guna Usaha;
b. Modal Ventura;
c. Perdagangan Surat Berharga;
d. Anjak Piutang;
e. Usaha Kartu Kredit;
f. Pembiayaan Konsumen.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan tata cara pendirian perusahaan, serta kegiatan dalam bidang-bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh :
a. Bank;
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank;
c. Perusahaan Pembiayaan.
(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
(3) Saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh :
a. Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia;
b. Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha patungan).
(4) Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditentukan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima persen) dari Modal Disetor.

Pasal 4

(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melakukan satu atau lebih kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.

BAB III
PEMBATASAN

Pasal 5

(1) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro;
b. Deposito;
c. Tabungan;
d. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note).
(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada Bank yang menjadi krediturnya.

BAB IV
PENGAWASAN

Pasal 6

Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas usaha Perusahaan Pembiayaan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 7

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri atau telah melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan tetap dapat melanjutkan kegiatannya dengan mengadakan penyesuaian terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, segala peraturan mengenai Sewa Guna Usaha yang telah ada, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                  Ditetapkan di : Jakarta
                  pada tanggal : 20 Desember 1988
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                  ttd

                  S O E H A R T O