KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 64/M TAHUN 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 1. Bahwa berdasarkan Ketetapan MPR No. N/MPR/1988 telah diangkat Presiden Republik Indonesia/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat; 2. bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat, perlu membentuk Kabinet Pembangunan V; 3. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai Menteri Negara;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. V/MPR/1988;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA : Membentuk Kabinet Pembangunan V dan terhitung mulai saat pelantikannya mengangkat sebagai Menteri Negara pada Kabinet Pembangunan V dengan bidang tugas seperti tersebut di belakang nama masing-masing mereka yang tersebut di bawah ini :

1. Sdr. Rudini, sebagai Menteri Dalam Negeri; 2. Sdr. Ali Alatas, SH, sebagai Menteri Luar Negeri; 3. Sdr. L.B Moerdani, sebagai Menteri Pertahanan Keamanan; 4. Sdr. Ismail Saleh, SH, sebagai Menteri Kehakiman; 5. Sdr. Harmoko, sebagai Menteri Penerangan; 6. Sdr. Prof. Dr. J.B. Sumarlin, sebagai Menteri Keuangan; 7. Sdr. Dr. Arifin M. Siregar, sebagai Menteri Perdagangan; 8. Sdr. Ir. Hartarto, sebagai Menteri Perindustrian; 9. Sdr. Ir. Wardojo, sebagai Menteri Pertanian; 10. Sdr. Ir. Hasjrul Harahap, sebagai Menteri Kehutanan; 11. Sdr. Ir. Drs. Ginandjar Kartasasmita, sebagai Menteri Pertambangan dan Energi; 12. Sdr. Ir Radinal Mochtar, sebagai Menteri Pekerjaan Umum; 13. Sdr. Ir. Azwar Anas, sebagai Menteri Perhubungan; 14. Sdr. Bustanil Arifin, sebagai Menteri Koperasi; 15. Sdr. Drs. Cosmas Batubara, sebagai Menteri Tenaga Kerja; 16. Sdr. Soegiarto, sebagai Menteri Transmigrasi; 17. Sdr. Soesilo Soedarman, sebagai Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi; 18. Sdr. Prof. Dr. Fuad Hasan, sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 19. Sdr. dr. Adhyatma, MPH, sebagai Menteri Kesehatan; 20. Sdr. H. Munawir Sjadzali, MA, sebagai Menteri Agama; 21. Sdr. Prof. Dr. Haryati Soebadio, sebagai Menteri Sosial; 22. Sdr. Sudomo, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; 23. Sdr. Drs. Radius Prawira, sebagai Menteri Koordinatos Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan; 24. Sdr. Soepardjo Roestam, sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 25. Sdr. Drs. Moerdiono, sebagai Menteri Negara/Sekretaris Negara; 26. Sdr. Prof. Dr. Saleh Afiff, sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 27. Sdr. Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie, sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 28. Sdr. Prof. Dr. Emil Salim, sebagai Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup; 29. Sdr. Ir. Siswono Yudohusodo, sebagai Menteri Negara Perumahan Rakyat; 30. Sdr. Ir. Akbar Tandjung, sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga; 31. Sdr. Ir. Sarwono Kusumaatmadja, sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 32. Ny. A. Sulasikin Murpratomo, sebagai Menteri Negara Urusan Peranan Wanita; 33. Sdr. Drs. Saadilah Mursjid, MPA, sebagai Menteri Muda/Sekretaris Kabinet; 34. Sdr. Drs. Nasrudin Sumintapura, MA, sebagai Menteri Muda Keuangan; 35. Sdr. Dr. Soedradjad Djiwandono, sebagai Menteri Muda Perdagangan; 36. Sdr. Ir. T. Ariwibiwo, sebagai Menteri Muda Perindustrian; 37. Sdr. Dr. Ir. Sjarifudin Baharsjah, sebagai Menteri Muda Pertanian; 38. Sdr. Prof. Dr. B.S. Muljana, sebagai Menteri Muda Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Ketua Badan Perancanaan Pembangunan Nasional;

KEDUA : Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden No. 45/M Tahun 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Pimpinan MPR/DPR; 2. Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung; 3. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan; 4. Ketua Mahkamah Agung; 5. Semua Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen. PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 21 Maret 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Kepres6488