KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 49 TAHUN 1991

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN
PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA TERHADAP
PELAKSANAAN KUASA DAN IJIN PENGUSAHAAN
SUMBERDAYA PANASBUMI UNTUK
PEMBANGKIT ENERGI/LISTRIK

 

Presiden Republik Indonesia,

 

Menimbang

:

a.

bahwa pengusahaan sumberdaya panasbumi memerlukan permodalan yang besar dengan risiko tinggi, teknologi tinggi dan keahlian yang memadai;

 

 

b.

bahwa energi panasbumi sebagai hasil produksi pelaksaman Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panasbumi sampai saat ini terbatas pemanfaatan dan pemasarannya Berta tidak dapat di ekspor;

 

 

c.

bahwa mengingat energi panasbumi merupakan energi alternatif yang sangat diperlukan untuk mendorong perkembangan perekonomian Nasional, dipadang perlu untuk menetapkan suatu kebijaksanaan  yang dapat menciptakan iklim investasi yang baik dalam eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya panasbumi untuk pembangkit energi/listrik;

    d. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dipandang perlu untuk mengatur perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya terhadap pelaksanaan pengusahaan sumberdaya panasbumi dengan Keputusan Presiden;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,

 

 

2.

Indische Tariefwet 1873 (Staatblad Tahun 1873 Nomor 38) sebaga telah diubah dan ditambah;

 

 

3.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambahan minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

 

 

6.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);

 

 

7.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

 

 

8.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991;

 

 

 MEMUTUSKAN :

 

 

 

Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1981;

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA TERHADAP PELAKSANAAN KUASA DAN IJIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANASBUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Pengusaha adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) dan Pernegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1991.

 

 

Pasal 2

 

 

Kontraktor Kontrak Operasi Bersama dan Pemegang Ijin Pengusahaan Surnberdaya Panasbumi, harus merupakan bentuk Usaha Sendiri yang semata-mata berusaha dalam eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya panasbumi untuk pembangkitan energi/listrik.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Terhadap Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masuk, Bea Meterai dan Pungutan-pungutan lainnya sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Pungutan-pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyetorkan kepada Negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia Bagian Pemerintah dari pengusahaan sumberdaya panasbumi sebesar 34% (tiga puluh empat perseratus) dari penerimaan bersih usaha (net operating income).

 

 

(2)

Dalam penyetoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah termasuk semua kewajiban pembayaran Pajak-pajak  dan Pungutan-pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kecuali Pajak pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 5

 

 

Atas penyerahan jasa dalam eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya panasbumi kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, belum berproduksi, diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.

 

 

Pasal 6

 

 

Harga hasil produksi sumberdaya panasbumi yang dijual Pengusaha bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada pihak lain, ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

 

 

Pasal 7

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penghitungan bagian Pemerintah dari pengusahaan sumberdaya panasbumi yang merupakan pembayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan sebagaimana ditetapkan, dalam Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 8

 

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tahun pajak 1992

 

 

 

Agar  setiap orang mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan

 

 

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 12 Nopember 1991

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SOEHARTO



.