PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 76 TAHUN 1991

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 65 TAHUN 1991

UMUM

Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat yang lebih mampu untuk ikut serta dalam pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kelompok barang mewah tertentu dan menambah golongan barang-barang yang tergolong mewah yang atas penyerahan atau impornya dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Dengan Peraturan Pemerintah ini, selain pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor jenis pick up, untuk beberapa golongan barang mewah tertentu, seperti jenis minuman yang tidak mengandung alkohol diadakan perubahan tarif. Selain itu untuk dapat mendorong perkembangan industri tertentu, terhadap beberapa jenis barang yang tidak dibuat di dalam negeri, seperti barang-barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, digolongkan ke dalam golongan barang mewah yang atas impornya dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Pasal II

Ketentuan ini menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk penyerahan oleh pabrikan dan/atau impor yang Faktur Pajak atau dokumen impornya diselesaikan sejak tanggal 1 Januari 1992.