PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 1991
TENTANG
UMUM
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat yang lebih mampu untuk ikut serta dalam pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kelompok barang mewah tertentu dan menambah golongan barang-barang yang tergolong mewah yang atas penyerahan atau impornya dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Dengan Peraturan Pemerintah ini, selain pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor jenis pick up, untuk beberapa golongan barang mewah tertentu, seperti jenis minuman yang tidak mengandung alkohol diadakan perubahan tarif. Selain itu untuk dapat mendorong perkembangan industri tertentu, terhadap beberapa jenis barang yang tidak dibuat di dalam negeri, seperti barang-barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, digolongkan ke dalam golongan barang mewah yang atas impornya dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991, diubah menjadi 4 (empat) ayat.
Ayat (1)
Terdiri dari 3 (tiga) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen). Pengelompokan dan jenis-jenis barang mewah yang dimaksud sama dengan pengelompokan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991.
Ayat (2)
Dibandingkan dengan pengelompokan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991, pengelompokan barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) ditambah dengan satu kelompok, yaitu minuman yang tidak mengandung alkohol yang mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma yang dibotolkan/ dikemaskan.
Dalam ayat (1) juga terdapat kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol yang dibotolkan/dikemaskan, namun yang termasuk dalam kelompok tersebut adalah minuman yang tidak mengandung alkohol yang dibotolkan/ dikemaskan dan belum ditambah dengan unsur lain, seperti gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma.
Selain itu, dalam kelompok kendaraan bermotor ditambah dengan kendaraan pick-up yang semula belum digolongkan ke dalam golongan barang mewah. Dalam hal kendaraan jenis pick-up yang dimaksud dipergunakan untuk angkutan umum yang tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dikenakan dapat diminta kembali.
Ayat (3)
Dalam ayat ini ditambahkan beberapa golongan barang yang semula tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah seperti barang-barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, barang- barang yang terbuat dari logam mulia, batu mulia, dan atau mutiara, serta peralatan untuk olahraga tertentu seperti golf.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal II
Ketentuan ini menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk penyerahan oleh pabrikan dan/atau impor yang Faktur Pajak atau dokumen impornya diselesaikan sejak tanggal 1 Januari 1992.