UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1991

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK IINDONESIA,


Menimbang:





a.





bahwa dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diatur mengenai kewajiban perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak perseorangan maupun badan guna mewujudkan semangat kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan Negara dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara;
b. bahwa untuk menampung perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan perkembangan dunia usaha pada khususnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Mengingat :

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);


Dengan persetujuan :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA :
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.


Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :
1.

Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"a.



penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi,uang pensiun dan atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini;
"b.
hadiah undian dan penghargaan;"
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d diubah sehingga berbunyi :
"b.





penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Pemerintah atau Wajib Pajak menurut Undang-undang ini, dengan ketentuan bahwa bagi pemberi kerja imbalan tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto kecuali untuk daerah terpencil yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;"
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g diubah sehingga berbunyi :
"g.



dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri, koperasi, atau Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;"
4.
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) ditambah huruf 1 dan m, yang berbunyi :
"l.

penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana yang berasal dari investasi untuk kepentingan pemodal. berupa :
1)
dividen dari Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia,
2)
bunga obligasi, dan
3)
keuntungan dari penjualan atau pengalihan sekuritas, sepanjang seluruh penghasilan bersih yang diterima atau diperolehnya dibagikan kepada para pemodal sebagai bagian keuntungan atau dividen;
"m.

penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Modal Ventura yang berupa bagian keuntungan dari badan usaha yang didirikan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keuntungan dari penjualan atau pengalihan penyertaannya, dengan persyaratan :
1)
penyertaan modal dari perusahaan Modal Ventura tersebut dilakukan pada badan usaha yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, dan
2)
penghasilan tersebut berasal dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek."
5.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a diubah sehingga berbunyi :
"a.

biaya untuk mendapatkan , managih dan memelihara penghasilan, meliputi biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;"
6.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah sehingga berbunyi :
"d.

penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan bagi penerima imbalan dimaksud bukan merupakan penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d;"
7.
Ketentuan Pasal 11 ditambah dengan ayat (15) dan ayat (16) yang berbunyi :
"(15).

Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di daerah terpencil dapat melakukan penyusutan atas harta yang dimiliki dan dipergunakan untuk kegiatan usaha di daerah terpencil dengan menggunakan metode penyusutan :


a.

metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun, atau
b. metode menurun secara berimbang, dengan ketentuan untuk Golongan Bangunan tetap menggunakan metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
"(16). Biaya untuk memperoleh harta tak berwujud tertentu dalam bidang pertambangan umum yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dalam rangka penanaman modal di daerah terpencil, dapat diamortisasi dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) huruf b, yang pelaksanaannyadiatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan."
8.
Ketentuan Pasal 13 ditambah ayat (3) yang berbunyi :
"(3) Bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal asing, Kontrak Karya, dan Kontrak Bagi Hasil, disamping dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, atas ijin Menteri Keuangan pembukuan atau pencatatannya dapat menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah untuk kepentingan perpajakan dengan ketentuan bahwa Surat pemberitahuan harus diisi dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah termasuk kewajiban pembayaran pajaknya, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
9.
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah yang berbunyi :
"(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan yang terhutang oleh Badan Pemerintah, badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, atau Wajib Pajak Badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri selain bank dan lembaga keuangan lainnya, dipotong pajak oleh pihak yang berwajib membayarkan :


a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:


1) dividen dari perseroan dalam negeri, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g, huruf l, dan huruf m Undang-undang ini;
2) bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l, Undang-undang ini;
3) sewa, royalti, dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta;


b. sebesar 9 % (sembilan persen) dari jumlah bruto atas imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia."

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO