PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 1992

TENTANG

DANA PENSIUN

 

U M U M

      Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan secara berencana, bertahap dan berkesinambungan.

           Sejalan dengan itu upaya memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua perlu mendapat perhatian dan penanganan yang lebih berdayaguna dan berhasilguna. Dalam hubungan ini di masyarakat telah berkembang suatu bentuk tabungan masyarakat yang semakin banyak dikenal oleh para karyawan, yaitu dana pensiun. Bentuk tabungan ini mempunyai ciri sebagai tabungan jangka panjang, untuk dinikmati hasilnya setelah karyawan yang bersangkutan pensiun. Penyelenggaraannya dilakukan dalam suatu program, yaitu program pensiun, yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya melalui suatu sistem pemupukan dana yang lazim disebut sistem pendanaan.

           Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua. Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas. Da1am dimensi yang lebih luas, akumulasi dana yang terhimpun dari penyelenggaraan program pensiun merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan nasional yang berlandaskan kemampuan sendiri. Hal ini sejalan dengan salah   satu arah dan kebijaksanaan pembangunan jangka panjang, yakni peningkatan dan pengembangan sumber-sumber dana pembangunan yang berasal dari dalam negeri secara optimal, baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat.

        Mengingat manfaatnya yang besar, baik bagi peserta maupun bagi masyarakat luas dan bagi pembangunan nasional, maka upaya penyelenggaraan program pensiun selama ini telah didukung oleh Pemerintah. Dukungan tersebut dinyatakan dalam peraturan perundang­undangan di bidang perpajakan, yaitu dengan pemberian fasilitas penundaan pajak (penghasilan) sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

             Dewasa ini program pensiun dengan pemupukan dana diselenggarakan oleh pemberi kerja berdasarkan Arbeidersfondsen Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 1601 s bagian kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Ketentuan tersebut memungkinkan pembentukan dana bersama antara pemberi kerja dan karyawan, namun tidak memadai sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan program pensiun. Hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam penyelenggaraan program pensiun, serta mengenai pengelolaan, kepengurusan, pengawasan, dan sebagainya. Di samping itu, kelembagaan yayasan yang dalam praktek dipergunakan sebagai wadah untuk menyelenggarakan program pensiun, mengandung pula berbagai kelemahan.

             Di sisi lain, cukup banyak anggota masyarakat yang berstatus pekerja mandiri, yang tidak menjadi karyawan dari orang atau badan lain. Terhadap mereka ini perlu pula diberikan kesempatan yang sama untuk mempersiapkan diri menghadapi masa purna bakti, sekaligus kesempatan untuk turut menggunakan fasilitas penundaan pajak penghasilan.

           Dengan demikian kehadiran Undang-undang tentang Dana Pensiun sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan program pensiun sangat dibutuhkan. Undang-undang tentang Dana Pensiun diharapkan membawa pertumbuhan Dana Pensiun di Indonesia secara lebih pesat, tertib dan sehat, sehingga membawa manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.

          Undang-undang tentang Dana Pensiun yang merupakan landasan hukum pembentukan Dana Pensiun dan penyelenggaraan  program pensiun mengandung asas-asas pokok sebagai berikut :

1.

Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya. Asas ini didukung oleh adanya badan hukum tersendiri bagi Dana Pensiun, dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan Undang-undang. Berdasarkan asas ini kekayaan Dana Pensiun yang terutama bersumber dari iuran, terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya.

2.

Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan demikian berdasarkan Undang-undang ini pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.

3.

Asas pembinaan dan pengawasan. Sesuai dengan tujuannya, harus dihindarkan penggunaan kekayaan Dana Pensiun dari kepentingan­kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dalam pelaksanaannya, pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain sistem pendanaan, dan pengawasan atas investasi kekayaan Dana Pensiun.

4.

Asas penundaan manfaat. Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun, agar kesinambungan penghasilannya terpelihara. Sejalan dengan itu berlaku asas penundaan manfaat, yang mengharuskan bahwa pembayaran hak   peserta   hanya   dapat   dilakukan   setelah   peserta   pensiun,    yang pembayarannya dilakukan secara berkala.

5.

Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun. Berdasarkan asas ini keputusan membentuk Dana Pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian prakarsa tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja. Hal pokok yang harus selalu menjadi perhatian utama adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen yang membawa konsekuensi pembiayaan, bahkan sampai pada saat Dana Pensiun terpaksa dibubarkan.

                 Melalui asas-asas yang terkandung dalam Undang-undang tentang Dana Pensiun tersebut, diupayakan untuk menyediakan suatu tata kelembagaan yang memungkinkan setiap anggota masyarakat, baik secara berkelompok maupun secara sendiri-sendiri, merencanakan dan mempersiapkan diri menghadapi saat datangnya hari tua atau bagi keluarganya dalam hal datangnya kejadian yang tidak terelakkan baik karena kematian maupun karena cacat, dengan membentuk atau ikut serta dalam Dana Pensiun.

             Pada hakekatnya kegiatan perusahaan merupakan upaya bersama, antara pemberi kerja (pengusaha) dan karyawan, untuk meningkatkan pertumbuhan perusahaan sekaligus kesejahteraan karyawan dan masyarakat luas. Hal tersebut sejalan dengan kewajiban perusahaan untuk memperhatikan peningkatan kesejahteraan karyawan sesuai dengan peningkatan kemampuan dan kemajuan perusahaan. Oleh karena itu walaupun Undang-undang ini menganut asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun, namun dalam rangka meningkatkan produktivitas karyawan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan, masyarakat luas, dan sekaligus meningkatkan tabungan masyarakat, maka para pemberi kerja yang mampu diharapkan untuk membentuk Dana Pensiun di perusahaannya, menjadi mitra pendiri dari Dana Pensiun yang sudah ada, atau mengikutsertakan karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1 sampai dengan 24

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini diperlukan sebagai bagian dari persyaratan untuk membentuk Dana Pensiun, yang selanjutnya digunakan untuk permohonan pengesahan Dana Pensiun sebagai badan hukum.

Huruf a

Agar supaya peraturan Dana Pensiun mengikat secara hukum bagi pemberi kerja dan berlaku di perusahaan, maka pemberi kerja harus menyatakan keinginannya tersebut secara tertulis sebagai bukti kesediaannya untuk mendirikan Dana Pensiun.

Huruf b

Penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan bermula dari janji pemberi kerja. Agar pemenuhan janji dimaksud sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, maka janji tersebut harus dituangkan dalam peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pemberi kerja sebagai pendiri, setelah mendengar dan memperhatikan pendapat dan saran karyawan.

Huruf c

Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah badan hukum yang memiliki pengurus dan dewan pengawas dengan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini. Agar supaya jelas diketahui siapa yang diberi tugas dan wewenang dimaksud, harus ada keputusan pendiri tentang penunjukkan pengurus dan dewan pengawas. Selain itu dalam rangka pengamanan kekayaan Dana Pensiun perlu ditunjuk penerima titipan. Penerima titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan, yang bertanggungjawab atas keamanan penyimpanan kekayaan Dana Pensiun yang disimpan secara terpisah dari kekayaan penerima titipan, dan kekayaan dimaksud harus dibebaskan dari segala tuntutan yang timbul terhadap penerima titipan.

Ayat (2)

Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat pula didirikan oleh lebih dari 1 (satu) pemberi kerja yang :

a.

memiliki kegiatan atau usaha sejenis;

b.

berada dalam 1(satu) kelompok usaha dengan pemilikan yang sama;

c.

didasarkan pada pertimbangan praktis atau efisiensi, atau alasan lainnya,

Dalam hal demikian, peraturan Dana Pensiun ditetapkan oleh salah satu pemberi kerja sebagai pendiri, setelah mendengar dan memperhatikan pendapat dan saran karyawan. Pemberi kerja lainnya sebagai mitra pendiri menyatakan kesediaannya untuk tunduk dan memberlakukan peraturan Dana Pensiun dimaksud pada perusahaan masing­masing, berarti mitra pendiri terikat terhadap segala ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.

Ayat (3)

Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini mengatur berbagai ketentuan yang harus dimuat dalam peraturan Dana Pensiun, sebagai berikut :

a.

rumus untuk menentukan manfaat pensiun, iuran dan semua faktor yang mempengaruhi perhitungannya;

b.

hak dan kewajiban para peserta, pendiri dan bila ada mitra pendiri;

c.

pembentukan  dana yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja,   yang secara jelas merupakan kekayaan Dana pensiun;

d.

tata cara perubahan peraturan Dana Pensiun;

e.

tanggal pembentukan dan nama Dana Pensiun yang secara jelas menunjukkan pendiri dan bila ada mitra pendiri, serta kelompok karyawan berdasarkan unit kerja yang berhak menjadi peserta Dana Pensiun;

f.

syarat kepesertaan;

g.

kewajiban pemberi kerja, untuk membayar iuran;

h.

ketentuan tentang penunjukkan dan penggantian anggota pengurus dan dewan pengawas, serta penggunaan jasa penerima titipan;

i.

tata cara pembayaran manfaat pensiun;

j.

tata cara penunjukkan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun bila seorang peserta meninggal dunia;

k.

biaya yang merupakan beban Dana Pensiun;

l.

ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 6

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Arahan investasi merupakan pedoman bagi pengurus Dana Pensiun dalam mengelola atau menginvestasikan kekayaan Dana Pensiun.

Huruf e

Laporan aktuaris diperlukan untuk mengetahui besarnya dana yang diperlukan dan cara pemenuhannya. Pada saat pendirian Dana Pensiun laporan ini diperlukan agar sejak awal diketahui konsekuensi pembiayaan bagi pemberi kerja, yang selanjutnya akan menjadi tolok ukur komitmennya dalam penyelenggaraan program pensiun.

Huruf f

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini mengatur berbagai ketentuan seperti persyaratan tambahan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan pengesahan, serta ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Penggabungan atau pemisahan Dana Pensiun menyangkut berbagai masalah antara lain aspek hukum, pengalihan kekayaan, hak dan kewajiban, yang perlu pengaturan tersendiri. Oleh karena itu penggabungan atau pemisahan Dana Pensiun hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

Perubahan pada peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan berkurangnya hak peserta, hanya dimungkinkan apabila perubahan tersebut bertujuan menyelamatkan Dana Pensiun dari ketidakmampuannya untuk memenuhi kewajibannya. Undang-undang ini menegaskan bahwa walaupun dimungkinkan perubahan peraturan Dana Pensiun, namun ketentuan mengenai hak peserta seperti tercantum dalam peraturan Dana Pensiun yang semula masih tetap harus dipenuhi sampai saat pengesahan oleh Menteri atas perubahan peraturan Dana Pensiun. Sejak saat pengesahan dimaksud, berlaku ketentuan mengenai hak peserta dalam peraturan Dana Pensiun yang telah diubah.

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Persyaratan dimaksud mencakup antara lain persyaratan kualitas dan keahlian yang harus dimiliki orang atau badan usaha yang ditunjuk sebagai pengurus.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini mengatur berbagai ketentuan antara lain mengenai surat penunjukkan pengurus, hak pendiri untuk mengubah susunan pengurus, tanggung jawab pengurus kepada pendiri, kewajiban pengurus untuk memelihara buku dan catatan Dana Pensiun, serta kewajibannya menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 11

Yang dimaksud dengan pihak ketiga dalam Pasal ini adalah penyedia jasa seperti aktuaris, penasihat investasi, akuntan, pengacara, dan sebagainya.

Pasal 12

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan wakil peserta dalam keanggotaan dewan pengawas juga mencakup wakil pensiunan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 14

Penunjukkan akuntan publik dilakukan oleh dewan pengawas berdasarkan pertimbangan dewan pengawas mewakili kepentingan peserta dan pendiri.

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pada prinsipnya kekayaan Dana Pensiun harus dijaga agar tetap berada pada tingkat yang sama dengan kewajibannya. Dimungkinkannya ada kelebihan kekayaan berdasarkan ayat ini dimaksudkan agar terdapat faktor pengamanan terhadap penyimpangan hasil investasi, sehingga walaupun pada waktu tertentu hasil investasi menyimpang dari harapan, Dana Pensiun tetap dapat menjaga perimbangan antara kekayaan dan kewajiban. Selain itu, sesuai dengan prinsip bahwa tidak diperkenankan adanya pembayaran kembali dari Dana Pensiun kepada pemberi kerja, maka jumlah di atas batas maksimum yang ditetapkan Menteri harus dibukukan sebagai iuran pemberi kerja.

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan agar Menteri berdasarkan pemberitahuan pengurus termaksud dapat mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk mencegah memburuknya keadaan Dana Pensiun yang bersangkutan dalam  rangka melindungi kepentingan peserta.

Ayat (4)

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah dampak negatif yang terjadi pada Dana Pensiun sebagai akibat dari keadaan yang terjadi pada mitra pendiri.

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Keterlambatan pemberi kerja untuk menyerahkan iuran kepada Dana Pensiun akan mempengaruhi kemampuan Dana Pensiun dalam memenuhi kewajibannya. Oleh sebab itu tidak dikehendaki adanya kelambatan penyetoran iuran. Pemberi kerja bertanggungjawab atas keterlambatan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan "bunga yang layak" adalah tingkat bunga yang berlaku pada masa kelambatan penyetoran dimaksud. Mengingat terdapat  berbagai tingkat bunga, maka sebagai dasar perhitungan perlu dipilih tingkat bunga yang layak, yaitu bunga deposito Bank Umum milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi peserta yang bersangkutan. Sedangkan pengertian hak utama dalam ayat ini adalah dalam hal pembubaran pemberi kerja. Dana Pensiun mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada pihak-pihak lainnya, kecuali dalam kewajiban kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Dalam program Pensiun Manfaat Pasti tanggung jawab pemberi kerja terhadap pembiayaan program pensiun lebih besar dari pada peserta. Tanggung jawab termaksud tidak boleh dialihkan kepada peserta dengan mewajibkan peserta menanggung beban iuran yang lebih besar. Untuk itu pengaturan tentang hal ini perlu diatur oleh Menteri.

Ayat (2)

Pembatasan manfaat pensiun demikian pula iuran dan kekayaan yang diperlukan Dana Pensiun berkaitan dengan fasilitas perpajakan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, iuran pemberi kerja dan karyawan (peserta) yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang mendapat pengesahan Menteri, demikian pula hasil yang diperoleh dari penanaman dananya di bidang-bidang tertentu yang ditetapkan Menteri, tidak diperlakukan sebagai obyek pajak. Oleh karena itu besar maksimum manfaat pensiun dan iuran perlu diatur oleh  Menteri agar tidak terjadi pemberian fasilitas pajak yang berlebihan.

Ayat (3)

Dalam suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan, besar iuran pemberi kerja dikaitkan dengan laba/rugi perusahaan. Dengan demikian iuran pemberi kerja pada dasarnya menjadi beban pemberi kerja apabila terdapat keuntungan. Namun demikian tanggung jawab pemberi kerja bukan saja apabila ada keuntungan, melainkan juga apabila tidak ada keuntungan, dengan pertimbangan agar kesinambungan Dana Pensiun terjamin. Untuk itu pengaturan tentang hal ini perlu ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 19

 Dalam hal karyawan telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, maka ia tidak dapat dihalangi oleh siapapun untuk menjadi peserta. Di samping hak di atas, maka karyawan juga tetap dilindungi haknya untuk tidak menjadi peserta, khususnya apabila karyawan harus mengiur. Dalam suatu Dana Pensiun yang karyawannya ikut mengiur, kepesertaan karyawan harus bersifat aktif dalam arti karyawan yang menjadi peserta harus menyatakan kesediaannya untuk dipotong upah/gajinya setiap bulan. Pada Dana Pensiun yang seluruh iurannya berasal dari pemberi kerja perlakuan yang sama harus diberlakukan kepada seluruh karyawan, sepanjang karyawan memenuhi syarat kepesertaan.

Pasal 20

Ayat (1)

Manfaat pensiun diharapkan merupakan penghasilan bagi peserta pada masa pensiunnya. Agar maksud tersebut dapat tercapai, maka Undang-undang ini melarang penggunaan hak pensiun sebagai jaminan atas pinjaman atau hutang, atau disita, yang dapat mengganggu kelancaran penghasilan peserta dimaksud.

Ayat (2)

Sebagai akibat dari dilarangnya manfaat pensiun digunakan sebagai jaminan pinjaman sebagaimana diatur dalam ayat (1), maka semua transaksi yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun, misalnya pembebanan, atau pengikatan, menjadi batal demi hukum, sehingga perikatan yang menyangkut manfaat pensiun tersebut dianggap tidak pernah ada.

Ayat (3)

Pengertian "itikad baik" dalam ayat ini ialah bahwa apabila ada gugatan dari pihak lain mengenai tindakan pengurus tersebut, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Pasal 21

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bentuk-bentuk hak        peserta berdasarkan peristiwa yang terjadi padanya. Dalam peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, harus ditetapkan rumusan untuk menentukan besar tiap-tiap hak tersebut. Dalam peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, rumusan yang ditetapkan lebih sederhana, yaitu himpunan iuran dan hasil pengembangannya.

Yang dimaksud dengan rumus untuk menentukan pensiun adalah rumus untuk mengetahui berapa besarnya manfaat pensiun yang akan diperoleh peserta apabila peserta pensiun. Faktor­faktor yang mempengaruhi rumus manfaat pensiun dalam peraturan Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti pada umumnya adalah masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja (persentase) dan dasar pensiun. Penghargaan per tahun masa kerja dapat pula dinyatakan dalam satuan rupiah.

Manfaat yang diperoleh peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti sebagaimana juga peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan pada dasarnya adalah himpunan iuran beserta hasil pengembangannya. Akumulasi iuran dan hasil pengembangan inilah yang akan dipergunakan untuk membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa yang selanjutnya akan berbentuk pensiun bulanan.

Baik iuran peserta maupun iuran pemberi kerja ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan  Program Pensiun Iuran Pasti. Dalam peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti maka iuran yang ditetapkan hanyalah iuran peserta saja sedangkan iuran pemberi kerja ditentukan dalam perhitungan aktuaris dalam laporan aktuaris berdasarkan kebutuhan dana bagi pembiayaan program pensiun yang telah ditetapkan.

Ayat (2)

Ketentuan dalam ayat ini menegaskan adanya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda dalam hal peserta atau pensiunan meninggal dunia.

Ayat (3)

Pada saat pensiun, peserta Program Pensiun Iuran Pasti berhak memilih bentuk anuitas yang dapat dibeli dengan menggunakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya.

Pasal 22

Ayat (1)

Ketentuan dalam ayat ini adalah batasan mengenai besar manfaat pensiun minimum bagi janda/duda dari pensiunan atau janda/duda dari peserta Program Pensiun Manfaat Pasti. Dalam peraturan Dana Pensiun harus ditentukan besar manfaat pensiun yang berlaku bagi Dana Pensiun yang bersangkutan. Manfaat pensiun yang ditentukan dalam peraturan Dana Pensiun  dapat lebih besar dari batas-batas yang ditetapkan dalam ayat ini.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Dengan  ayat ini dimungkinkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus kepada janda/duda dari peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat, yang diharapkan lebih bermanfaat bagi janda/duda tersebut daripada manfaat pensiun bulanan yang kecil.

Pasal 23

Ayat (1)

Berdasarkan ayat ini, dalam peraturan Dana Pensiun harus dinyatakan besarnya hak janda/duda dari pensiunan atau janda/duda dari peserta Program Pensiun Iuran Pasti.

Huruf a

Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa besarnya manfaat pensiun bagi janda/duda pensiunan tergantung pada bentuk anuitas yang dipilih oleh pensiunan.

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Dengan ayat ini dimungkinkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus kepada janda/duda dari peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat, yang diharapkan lebih bermanfaat bagi janda/duda tersebut daripada manfaat pensiun bulanan yang kecil.

Ayat (4)

Ayat ini menetapkan pilihan dasar bentuk anuitas, yang berlaku bila peserta tidak melakukan pilihan bentuk anuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). Pilihan dasar dimaksud adalah bentuk anuitas yang memberikan pembayaran yang sama besarnya, baik kepada pensiunan maupun janda/ dudanya.

Pasal 24

Ayat (1)

Peserta yang memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun dan berhenti bekerja hanya memiliki hak atas iurannya sendiri. Pemberian bunga dimaksudkan agar kepada peserta yang berhenti tersebut tidak hanya memperoleh kembali iurannya saja, tetapi memperoleh pula hasil dari iuran yang pernah dibayarnya, sebagaimana lazimnya bila seseorang menabung. Adapun yang dimaksud dengan "bunga yang layak" adalah tingkat bunga yang berlaku pada masa kepesertaan yang bersangkutan. Mengingat terdapat berbagai tingkat bunga, maka sebagai dasar perhitungan perlu dipilih tingkat bunga yang layak, yaitu bunga deposito Bank Umum milik Pemerintah yang paling menguntungkan bagi peserta yang bersangkutan.

Ayat (2)

Ayat ini menegaskan mengenai saat seseorang peserta mempunyai hak atas Pensiun Ditunda.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 25

Ayat (1)

Tujuan pembentukan Dana Pensiun adalah memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya dan untuk itu penyelenggaraannya diberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan. Agar tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun tercapai, maka pembayaran manfaat pensiun sebelum waktunya tidak diperkenankan, kecuali dalam hal-hal tertentu.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penatausahaan jumlah yang kecil untuk jangka waktu yang lama.

Ayat (4)

Ketentuan ini memungkinkan pembayaran pertama bagi peserta maupun pihak yang berhak untuk memperoleh sejumlah uang sampai sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) dari nilai sekarang manfaat pensiun, untuk keperluan masa transisi pada awal pensiun.

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ketentuan ini memberikan pilihan bagi peserta untuk menentukan apa yang dapat dilakukan terhadap haknya atas Pensiun Ditunda, bila ia berhenti bekerja. Adapun batas 30 (tiga puluh) hari dimaksudkan agar jelas status hak yang timbul bagi janda/duda apabila peserta meninggal dunia, yaitu apakah hak atas Pensiun Ditunda atau hak atas pensiun janda/duda.

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Ketentuan ini dimaksudkan agar pendiri memiliki kesempatan apabila ingin tetap mempekerjakan karyawan yang telah mencapai usia pensiun normal sampai pada batas usia tertentu, dimana setiap karyawan wajib pensiun. Usia tertentu tersebut harus diatur dalam peraturan Dana Pensiun, sesuai dengan ketentuan Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Kekayaan Dana Pensiun dipupuk agar  Dana Pensiun mampu memenuhi kewajiban pembiayaan program pensiun. Pasal ini menjelaskan sumber-sumber kekayaan tersebut.

Huruf a

Apabila masa kerja lampau diperhitungkan pula dalam penentuan manfaat pensiun maka termasuk dalam pengertian iuran pemberi kerja adalah :

1)

iuran pemberi kerja untuk masa kerja lampau yang belum ada iurannya; dan

2)

iuran pemberi kerja untuk masa kerja yang akan datang.

Huruf b

Yang dimaksud dalam ketentuan ini dengan iuran peserta adalah iuran untuk masa kerja setelah Dana Pensiun didirikan. Dengan demikian iuran untuk masa kerja sebelum Dana Pensiun didirikan tidak dapat dibebankan kepada peserta, tetapi menjadi kewajiban pemberi kerja. Walaupun iuran peserta dicantumkan dalam ketentuan ini tetapi Undang-undang ini tetap memungkinkan diselenggarakannya Dana Pensiun tanpa iuran peserta.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

"Pengalihan dari Dana Pensiun lain" adalah pengalihan dana yang menjadi hak peserta sebagai konsekuensi pindahnya kepesertaan seorang peserta dari Dana Pensiun yang satu ke Dana Pensiun yang lain.

Pasal 30

Ayat (1)

Kekayaan Dana Pensiun harus diinvestasikan dalam jenis­jenis investasi yang aman. Untuk itu penempatan kekayaan Dana Pensiun dalam jenis-jenis   investasi termaksud oleh pengurus harus didasarkan pada arahan investasi yang ditetapkan pendiri dengan berpedoman padna ketentuan investasi yang ditetapkan Menteri.

Ayat (2)

Manfaat pensiun yang diterima peserta dalam suatu Program Pensiun Iuran Pasti bergantung pada hasil investasi. Oleh karena itu adalah wajar apabila peserta ikut menentukan arahan investasi melalui wadah dewan pengawas.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Investasi kekayaan Dana Pensiun merupakan salah satu kegiatan yang memberikan dampak besar kepada keadaan keuangan Dana Pensiun, oleh sebab itu kegiatan tersebut harus dilakukan secara profesional dan berhati-hati. Undang-undang ini memberikan kesempatan kepada pengurus Dana Pensiun untuk menggunakan jasa lembaga keuangan yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan investasi. Lembaga keuangan yang dimaksud dalam ayat ini adalah perusahaan efek yang memiliki izin untuk bertindak sebagai manajer investasi dan Bank Umum, yang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Pengelolaan pembayaran manfaat pensiun mengandung berbagai risiko, antara lain karena ketidakpastian usia dan ketidakpastian hasil investasi. Untuk mengurangi pengaruh risiko tersebut kepada posisi pendanaan Dana Pensiun, maka Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti diberi kesempatan untuk mengalihkan pembayaran manfaat pensiun dengan cara membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa, yang merupakan satu-satunya lembaga keuangan yang menjual anuitas.

Ayat (7)

Manfaat Pensiun pada Program Pensiun Iuran Pasti merupakan akumulasi dari iuran pemberi kerja dan peserta serta hasil pengembangannya. Agar pembayaran manfaat pensiun secara berkala dapat dipastikan, pembayaran manfaat pensiun tersebut oleh pengurus wajib dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa. Pengalihan dimaksud dilakukan atas dasar keputusan peserta, untuk memilih perusahaan asuransi jiwa dan memilih bentuk anuitas yang sesuai dengan kehendaknya.

Pasal 31

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan peserta dari praktek yang mengandung konflik kepentingan yang merugikan Dana Pensiun. Yang dimaksud dengan "pejabat" dalam huruf c adalah pegawai dari badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha badan yang bersangkutan.

Pasal 32

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ketentuan dalam ayat ini membolehkan transaksi  atas surat berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, mengingat surat berharga termaksud, termasuk yang diterbitkan oleh pemberi kerja, telah memenuhi persyaratan yang berlaku dalam emisi surat berharga tersebut.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Besar kecilnya manfaat pensiun yang akan diterima peserta Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan sangat bergantung pada keuntungan perusahaan. Oleh karena itu ketentuan ayat ini memungkinkan penempatan sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh perseratus) dari kekayaan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan dalam bentuk saham biasa pada perusahaan pendiri atau mitra pendiri, mengingat dengan adanya penempatan tersebut, maka para peserta dapat memperoleh manfaat ganda, yaitu :

a.

pemilikan atas perusahaan pendiri/mitra pendiri oleh peserta, melalui Dana Pensiun, sehingga meningkatkan produktivitas perusahaan yang pada gilirannya dapat memperbesar keuntungan pemberi kerja yang akhirnya memperbesar iuran pemberi kerja;

b.

keuntungan berupa dividen yang diperoleh dari penyertaan tersebut.

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 34

Ayat (1)

Keputusan Menteri dalam ayat ini merupakan persetujuan secara administratif tentang pembubaran Dana Pensiun. Pembubaran tersebut memerlukan tindak lanjut agar hal-hal yang berhubungan dengan masalah penyelesaian dapat dilaksanakan melalui proses likuidasi. Dalam rangka ini, maka Menteri dapat menunjuk pengurus atau pihak lain, misalnya akuntan publik atau aktuaris, sebagai likuidator.

Ayat (2)

Penempatan pengurus dalam ayat ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penguruslah pihak yang paling mengetahui tentang segala aspek yang perlu diselesaikan melalui proses likuidasi. Dewan pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses likuidasi.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan melindungi kepentingan peserta bahkan  sampai saat Dana Pensiun dibubarkan.

Ayat (2)

Kekayaan Dana Pensiun terpisah dari kekayaan pemberi kerja. Selain itu Pemerintah telah memberikan fasilitas pajak dengan memberlakukan setiap pengeluaran yang dilakukan oleh pemberi kerja dalam rangka pembiayaan program pensiun sebagai biaya. Oleh karena itu pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja melanggar ketentuan Undang­undang ini serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 37

Ayat (1)

Hak utama dalam Pasal ini mengandung pengertian bahwa dalam hal pembubaran, hak peserta, pensiunan dan ahli warisnya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak­pihak lainnya kecuali dalam hal kewajiban kepada Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 40

Ayat (1)

Penyelenggaraan Dana Pensiun dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota masyarakat. Akan tetapi dalam kenyataannya banyak anggota masyarakat yang tidak terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan, sehingga tidak memungkinkan untuk menjadi peserta dari Dana Pensiun Pemberi Kerja. Oleh karena itu bagi anggota  masyarakat pekerja mandiri dimungkinkan untuk memanfaatkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan bagi karyawan yang terikat dalam hubungan kerja dengan suatu perusahaan untuk dapat pula memanfaatkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan sesuai dengan kemampuannya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)

Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini menetapkan agar peraturan Dana Pensiun memuat sekurang­kurangnya :

a.

pembentukan dana yang secara jelas merupakan kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, terpisah dari kekayaan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menjadi pendiri dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang bersangkutan;

b.

rumus untuk pembebanan biaya;

c.

tata cara pembayaran manfaat pensiun;

d.

pilihan yang tersedia bagi peserta mengenai berbagai bentuk investasi;

e.

ketentuan lain sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 42

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Apabila pemberi kerja yang tidak mendirikan Dana Pensiun ikut mengiur, maka iurannya disetor dan dibukukan atas nama peserta sehingga tidak ada hubungan hukum antara pemberi kerja dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dimungkinkannya penunjukkan likuidator bank atau likuidator perusahaan asuransi jiwa sebagai likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan dalam ayat ini didasarkan pada pertimbang­an bahwa hal tersebut dapat memudahkan penyelesaian hak dan kewajiban antara kedua lembaga dimaksud.

Pasal 45

Cukup jelas

Pasal 46

Cukup jelas

Pasal 47

Ayat (1)

Dana Pensiun Lembaga Keuangan juga dimaksudkan untuk memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya. Namun demikian untuk memberikan fleksibilitas kepada peserta dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhannya, maka ketentuan ayat ini memberikan kesempatan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk memungkinkan peserta menarik dana sebatas iurannya sendiri.

Ayat (2)

Ketentuan ayat ini mengatur tentang larangan bagi peserta untuk menarik sejumlah dana dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan selain dari yang diatur dalam ayat (1). Termasuk dana yang tidak dapat ditarik adalah dana yang dialihkan dari Dana Pensiun Pemberi Kerja berdasarkan prinsip penundaan pembayaran manfaat pensiun.

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Dana Pensiun yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini adalah subyek pajak (badan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Ayat (2)

Ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan yang dimaksud adalah Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.

Pasal 50

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 51

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 52

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 53

Ayat (1)

Laporan aktuaris secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun, diperlukan untuk mengetahui kebutuhan dana yang dihubungkan dengan perubahan obyektif yang terjadi antara lain pada mutasi peserta, peraturan gaji, dan lain-lain. Demikian pula apabila pendiri melakukan perubahan peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan perubahan pada manfaat pensiun, maka laporan aktuaris diperlukan pula untuk memastikan konsekuensi pendanaan yang timbul karena perubahan dimaksud.

Ayat (2)

Dalam hal terjadi perubahan atas manfaat pensiun sebagai konsekuensi adanya perubahan dalam peraturan Dana Pensiun, laporan aktuaris diperlukan untuk mengetahui dampak yang timbul akibat perubahan tersebut, serta agar terdapat kejelasan mengenai tanggung jawab pendiri sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut.

Pasal 54

Ayat (1)

Pengumuman neraca dan perhitungan hasil usaha kepada peserta dimaksudkan agar peserta mengetahui keadaan keuangan suatu Dana Pensiun.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 55

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sanksi administratif dalam ayat ini antara lain berupa tegoran tertulis, pengenaan denda admi­nistratif yang harus disetor ke Kas Negara,.pembubaran Dana Pensiun, dan bahkan sampai pembatalan pengesa)zan Dana Pensiun yang bersangkutan.

 

Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas

Pasal 60

Cukup jelas

Pasal 61

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Walaupun berdasarkan Undang-undang ini yayasan Dana  Pensiun diakui sebagai Dana Pensiun, pemberi kerja tetap harus melakukan penyesuaian berdasarkan Undang-undang ini.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Ketentuan ayat ini memberi kemungkinan bagi dana pensiun yang telah mendapat pengesahan Menteri untuk tetap melanjutkan penyelenggaraan Tabungan Hari Tua atau pembayaran sejumlah uang secara sekaligus lainnya yang dikaitkan dengan usia tertentu, sampai dengan berakhirnya pembayaran seluruh hak peserta tersebut. Selanjutnya ayat ini mengandung pengertian bahwa dalam menyelesaikan seluruh kewajiban dimaksud, dana pensiun dilarang untuk :  

a.

mengubah rumus manfaat; dan/atau

b.

menerima peserta baru dalam penyelenggaraan Tabungan Hari Tua dimaksud.

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Pasal 62

Cukup jelas

Pasal 63

Cukup jelas

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3477