MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 174/KMK.04/1993
TENTANG
PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1147/KMK.04/1991 tanggal 22 Nopember 1991 perlu disesuaikan dengan perkembangan pereko nomian nasional;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali Penentuan Klasi fikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat : Pasal 1 butir 3 jo. Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPU BLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

(1) Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak atas bumi dan bangunan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.
(2) Obyek Pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan nilai jual obyek pajak yang tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini, maka nilai jual obyek pajak tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
(3) Wewenang untuk menetapkan klasifikasi dan besarnya NJOP atas Bumi dan Bangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan (2) dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.

Pasal 2

Penentuan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan untuk usaha bidang perkebunan, perhutanan, pertambangan, perikanan dan peternakan ditentukan menurut tata cara sebagaimana tercantum pada Lampiran III, *13509 IV, V dan VI Keputusan ini.

Pasal 3

Obyek Pajak tertentu yang bernilai tinggi, nilai jual obyek pajaknya dapat ditentukan berdasarkan penilaian secara individual.

Pasal 4

Obyek Pajak tertentu yang bernilai tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah:

a. Obyek pajak yang nilai jual per M 2 nya lebih besar dari ketentuan nilai jual obyek pajak yang tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.
b. Obyek pajak yang nilai jualnya Rp 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah) atau lebih.
c. Obyek pajak yang diperuntukkan dan/atau digunakan untuk perumahan mewah, usaha komersial, industri atau keberadaannya mempunyai sifat khusus seperti:
1. penambangan lepas pantai (rig) dan dibawah tanah;
2. jalan tol;
3. obyek rekreasi/sport;
4. lapangan golf;
5. pompa bensin;
6. dan lain-lain yang sejenis.

Pasal 5

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1147/KMK.04/1991 tanggal 22 Nopember 1991 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Lampiran:
Tabel Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK USAHA DIBIDANG PERKEBUNAN
I. BUMI
1. Tanah Produktif adalah tanah yang sudah ditanami dengan komoditas perkebunan dan telah menghasilkan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual obyek pajak tanah di sekitarnya/sekelilingnya yang sejenis ditambah dengan 100% (seratus persen) Standar Investasi Tanaman.
2. Tanah belum produktif adalah tanah yang dapat menghasilkan tetapi belum dimanfaatkan, yang meliputi:
a. Tanah yang tidak/belum ditanami, yaitu tanah yang dapat menghasilkan komoditas perkebunan, tetapi tidak/belum dimanfaatkan, seperti tanah cadangan, tanah bero dan tanah persiapan tanaman. Nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak tanah di sekitarnya/sekelilingnya yang sejenis.
b. Tanah yang belum menghasilkan, yaitu tanah yang sudah ditanami komoditas perkebunan tetapi belum menghasilkan, seperti: tanah pembibitan/peremajaan dan tanah yang sudah ditanami komoditas perkebunan. Nilai jualnya ditentukan sebesar nilai jual tanah seperti tersebut pada huruf a ditambah dengan 50% (lima puluh persen) dari Standar Investasi Tanaman.
3. Tanah tidak produktif adalah tanah yang tidak dapat ditanami seperti tanah rawa, tanah cadas, tanah garapan, jurang dan tanah lainnya yang tidak dapat dimanfaatkan oleh perkebunan, nilai jualnya ditentukan sama dengan kelas terendah (kelas 50) berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini,
4. Tanah emplasemen, yaitu tanah yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi sebagaimana Lampiran I Keputusan ini.
II. BANGUNAN
1. Bangunan, termasuk jalan lingkungan yang dipergunakan oleh *13511 perseorangan dan/atau badan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.
2. Mesin, Silo, Kilang dan lain sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan.
MENTERI KEUANGAN,
J.B. SUMARLIN
PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK USAHA BIDANG PERHUTANAN
I. BUMI
1. Tanah Produktif adalah tanah yang sudah menghasilkan komoditas perhutanan yang berupa kayu tebangan, rotan, damar dan komoditas perhutanan lainnya, yang meliputi:
a. Tanah hutan yang telah dikenakan IHH, nilai jualnya tidak perlu ditentukan karena pengenaan dan pembayaran PBB-nya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990.
b. Tanah hutan yang telah menghasilkan di luar pengusahaan berdasarkan HPH, HPHH, dan HPHTI, nilai jualnya ditentukan setinggi-tingginya kelas 46 berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
2. Tanah belum produktif adalah tanah yang dapat menghasilkan dan sewaktu-waktu akan menghasilkan, yang meliputi:
a. Tanah hutan Non Blok Tebangan, nilai jualnya ditentukan kelas 48 berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
b. Tanah hutan Non Blok Tebangan yang dibudidayakan dengan tanaman seperti sonokeling, jati, kayu manis dan lainnya, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual obyek pajak tanah di sekitarnya/sekelilingnya.
c. Tanah hutan Non Blok Tebangan yang ditanami dengan tanaman industri (Hutan Tanaman industri/HTI), nilai jualnya ditentukan sama dengan kelas terendah (kelas 50) berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
3. Tanah tidak produktif adalah areal yang tidak ada tegakannya seperti tanah rawa, hutan payau, hutan yang digunakan pihak ketiga, waduk/danau, dan lainnya, nilai jualnya ditentukan *13512 sama dengan kelas terendah (kelas 50) berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
4. Tanah emplasemen, yaitu tanah yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
II. BANGUNAN
1. Bangunan, termasuk jalan lingkungan yang dipergunakan oleh perseorangan dan/atau badan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.
2. Mesin, Silo, Kilang dan lain sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan.
PENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK USAHA BIDANG PERTAMBANGAN
I. BUMI
A. PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
1. Tanah produktif adalah bumi yang dimanfaatkan untuk usaha penambangan Minyak dan Gas Bumi dalam tahap eksploitasi/penambangan, nilai jualnya ditetapkan sebesar nilai kapitalisasi obyek pajak yaitu 10 x hasil bruto dalam satu tahun sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
2. Tanah belum produktif, meliputi:
a. Tanah/perairan untuk penyelidikan/eksplorasi (tanah/perairan yang sedang/akan    dilakukan penelitian dalam usaha penambangan), nilai jualnya ditentukan sebagai    berikut:
a.1. Untuk daratan (on shore), nilai jualnya ditetapkan kelas 47 sebagaimana tercantum pada Lampiran I keputusan ini.
a.2. Untuk perairan (off shore), nilai jualnya ditetapkan sama dengan kelas terendah yaitu kelas 50 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
b. Bumi yang dimanfaatkan untuk penambangan Minyak dan Gas Bumi dalam tahap     eksploitasi/penambangan tetapi belum dilaksanakan penambangannya (tanah    Non Producing Open), dan tanah/perairan yang telah selesai ditambang dan    untuk sementara ditinggalkan atau ditutup (Non Producing Plug/abandon), nilai    jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual tanah di sekitarnya/sekelilingnya.    Perairan yang dimanfaatkan untuk tujuan yang sama, nilai jualnya ditentukan    setinggi-tingginya kelas 46 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan    ini.
3. Tanah tidak produktif, meliputi:
a. Tanah kosong (tidak termasuk tanah kosong yang dilakukan penyelidikan umum, eksplorasi, penambangan, tanah pengamanan dan tanah emplasemen), nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual tanah di sekitarnya/sekelilingnya.
b. Tanah pengamanan, yaitu tanah yang disediakan/berfungsi untuk pengamanan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual tanah yang berada di sekitarnya/sekelilingnya.
4. Tanah emplasemen, yaitu tanah yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
B. PERTAMBANGAN BUKAN MINYAK DAN GAS BUMI
1.
Tanah produktif, adalah bumi yang dimanfaatkan pada tahap eksploitasi/penambangan, nilai jualnya ditetapkan sama dengan nilai kapitalisasi objek pajak yaitu 10 kali harga jual hasil tambang di mulut tambang (ROM) dalam satu tahun sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
Besarnya harga jual hasil tambang di mulut tambang, dihitung berdasarkan suatu persentase tertentu atas harga jual FOB/FOR hasil tambang tersebut.
2. Tanah belum produktif, meliputi:
a.Tanah yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan dalam tahap kegiatan penambangan,    nilai jualnya ditetapkan sebagai berikut:
a.1. Tanah/perairan Penyelidikan Umum, yaitu areal di dalam Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) yang akan/sedang dilaksanakan penyelidikan secara geologi umum atau geofisika di daratan, perairan atau dari udara, dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya, nilai jualnya ditentukan 5% x kelas terendah *13514 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
a.2.
Tanah/perairan Eksplorasi, yaitu tanah/perairan di dalam Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) yang diperkirakan mengandung bahan galian dan karenanya perlu diteliti/diselidiki secara geologi pertambangan guna menetapkan lebih teliti/seksama jumlah cadangan, kadar, dan sifat bahan galian, nilai jualnya ditentukan sebagai berikut:
- Tahun kesatu s/d kelima: 20% x kelas terendah sebagaimana tercantum    pada Lampiran I Keputusan ini;
- Untuk perpanjangan I dan 11: 50% x kelas terendah sebagaimana tercatum    pada Lampiran I Keputusan ini.
a.3. Tanah/perairan persiapan fasilitas eksploitasi, yaitu tanah/perairan yang dipergunakan untuk membangun sarana dan prasarana yang berhubungan langsung dengan kegiatan penambangan, tahun kesatu s/d ketiga nilai jualnya ditentukan kelas terendah (kelas 50) sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
b. Bumi yang dipergunakan untuk cadangan tambang, yaitu Bumi yang selesai    dieksplorasi dan sewaktuwaktu siap untuk ditambang nilai jualnya ditetapkan    Kelas 46 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
3.
Tanah tidak produktif, meliputi:
a. Tanah kosong (tidak termasuk tanah kosong yang dilakukan penyelidikan umum,     eksplorasi, penambangan, tanah pengamanan dan tanah emplasemen), nilai     jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual tanah di sekitarnya/sekelilingnya.
b. Tanah pengamanan, yaitu tanah yang disediakan/berfungsi untuk pengamanan,     nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual tanah yang berada di     sekitarnya/sekelilingnya.
4.
Tanah emplasemen, yaitu tanah yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
II. BANGUNAN
1. Bangunan, termasuk jalan lingkungan yang dipergunakan oleh perseorangan dan/atau badan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.
2. Mesin, Silo, Kilang dan lain sebagaimnya, nilai jualnya ditentukan sesuai dengan keadaan objek pajak pada saat penilaian dilakukan.
PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK
USAHA BIDANG PERIKANAN DAN PETERNAKAN
I. BUMI
1. Tanah tidak produktif, meliputi:
a. Tanah/Perairan yang dipergunakan untuk usaha bidang Perikanan meliputi perikanan laut, perikanan darat, tambak, dan budidayanya mutiara, nilai jualnya ditetapkan sebagai berikut:
a.1. Untuk usaha bidang Perikanan Laut seperti: bagan, jermal, dan tangkul, nilai jualnya setinggi-tingginya pada kelas 45 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini;
a.2. Untuk usaha bidang Perikanan Darat, nilai jualnya ditentukan berdasarkan nilai jual tanah di sekitarnya/sekelilingnya berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
a.3. Untuk usaha bidang Tambak, nilai jualnya sebesar Biaya Investasi Tambak;
a.4. Untuk usaha bidang Budidaya Mutiara, nilai jualnya setinggi-tingginya pada kelas 45 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
b. Tanah/perairan yang dipergunakan untuk usaha bidang Peternakan, nilai jualnya berdasarkan nilai jual tanah di sekitarnya/sekelilingnya sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tanah emplasemen, yaitu tanah yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
II. BANGUNAN
1. Bangunan, termasuk jalan lingkungan yang dipergunakan oleh perseorangan dan/atau badan, nilai jualnya ditentukan berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.
2. Mesin, ruang pendingin, pabrik dan lain sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai dengan keadaan objek pajak pada saat penilaian diakukan.