KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 249/KMK.04/1993
TENTANG
PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan menyempurnakan administrasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, maka penunjukan tempat dan tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dipandang perlu diatur kembali dengan Kepu tusan Menteri Keuangan.
Mengingat
:
1.
Pasal 11 ayat (5) dan (6) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
3.
Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 5/KMK.01/1993 tentang Penun jukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:
a. Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V adalah Bank/Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran, mengelola penerimaan dan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi adalah Bank/Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran, pemindahbukuan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dari Tempat Pembayaran dan pemindahbukuan hasil penerimaan dimaksud kepada Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V;
c. Tempat Pembayaran adalah Bank/Unit Bank dan Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan memindahbukukan kepada Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi;
d. Petugas Pemungut adalah Petugas yang ditunjuk untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan/Perkotaan dan menyetorkannya ke Tempat Pembayaran.

Pasal 2

(1) Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dibayar di Bank/Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk.
(2) Wewenang penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro sebagai Operasional V dan Persepsi dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Wewenang penunjukan Unit Bank/Kantor Pos dan Giro sebagai Tempat Pembayaran dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 3

(1) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang untuk obyek pajak:
a. Pedesaan dan Perkotaan dilakukan di Tempat Pembayaran;
b. Perkebunan, Perhutanan Non Blok Tebangan dan Pertambangan Non Migas dilakukan di Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi;
c. Perhutanan Blok Tebangan dan Pertambangan Migas dilakukan di Bank/Kantor Pos dan Giro Operasionai V
(2) Dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dipungut oleh petugas Pemungut, maka setiap hari Petugas Pemungut wajib menyetorkan hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ke tempat Pembayaran, kecuali untuk daerahdaerah tertentu yang sarana dan prasarananya sulit, penyetorannya dapat dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sekali.

Pasal 4

(1) Setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur, saldo penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada:
a. Tempat Pembayaran dipindahbukukan ke Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi;
b. Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dipindahbukukan ke Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V;
c. Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V dibagi dan dipindahbukukan kepada instansi yang berhak.
(2) Terhadap Bank/Kantor Pos dan Giro yang terlambat atau tidak memindahbukukan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 3% per bulan dari jumlah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang terlambat atau tidak dipindahbukukan.

Pasal 5

(1) Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V, Persepsi dan Tempat Pembayaran wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V, Persepsi dan Tempat Pembayaran melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberi peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahannya oleh:
a. Direktur Jenderal Anggaran untuk Bank/Kantor Pos dan Giro sebagai Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan/atau Operasional V;
b. Kepala Kantor pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Bank/Kantor Pos dar Giro sebagai Bank/Unit Bank dan Kantor Pos dan Giro tempat Pembayaran.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah diberikan sampai dengan tiga kali dan belum juga diindahkan, maka:
a. Direktur Jenderal Anggaran dapat mencabut penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro sebagai Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan/atau Operasional V;
b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat mencabut penunjukan Bank/Unit Bank dan Kantor Pos dan Giro sebagai Bank/Unit Bank dan Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran.
Pasal 6
Pengawasan atas Bank/Kantor Pos dan Giro dalam rangka pengelolaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 7
Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini disebut Sistem Tempat Pembayaran (SISTEP).
Pasal 8
Pelaksanaan lebih lanjut keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1005/KMK.04/1985 tentang Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.