DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 856/KMK.01/1993

TENTANG

TATACARA PENYAMPAIAN LAPORAN EKSPOR
TERHADAP BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG
DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG
EKSPOR DAN FORMULIR PERMOHONAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 
 

Menimbang : bahwa dalam rangka menyederhanakan dan mempercepat sistim pelayanan fasilitas pembebasan barang dan bahan untuk membuat barang ekspor, dipandang perlu mengatur kembali tatacara penyampaian laporan ekspor terhadap barang dan bahan asal impor yang digunakan dalam pembuatan barang ekspor dan formulir permohonan;
 
Mengingat : 1. Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
    2. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1968;
    3. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
    4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
    5. Undang-undang Nomor 35 Tahun 1873 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984. (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986 tentang perubahan Pasal 1 Regeringsverordening Tahun 1937 (Stbl. 1937 Nomor 1984);
    8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985;
    9. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1987 tentang Pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Impor Atas Barang Dan Bahan Yang Berkaitan Dengan Ekspor;
    10. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
    11. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 315/KMK.01/1986 , Nomor: 134/Kpb/V/86 dan Nomor: 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Dalam PMBUATAN Komoditi Ekspor;
    12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 737/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean Dibidang Impor;
    13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 738/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean DIbidang Ekspor;
 

MEMUTUSKAN
 

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENYAMPAIAN LAPORAN EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG EKSPOR DAN FORMULIR PERMOHONAN.
 

Pasal 1

Dalam Keputusan iniyang dimaksud dengan:
 

1. Formulir A1 adalah formulir permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM). Bea Masuk Tambahan (BMT) dan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta kemudahan Tata Niaga atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan barang ekspor.
2. Formulir A2 adalah formulir yang berisi rencana impor dan ekspor atas fasilitas pembebasan BM, BMT dan penangguhan PPN dan PPn BM serta kemudahan Tata Niaga atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan barang ekspor.
3. Formulir A3 dan A4 adalah formulir yang berisi laporan pertanggungjawaban penggunaan barang dan bahan untuk membuat barang ekspor.
4. Barang dan bahan adalah bahan baku, bahan penolong dan atau barang lain yang digunakan untuk pembuatan barang ekspor.
5. Laporan Ekspor adalah laporan yang menunjukkan keterkaitan antara bahan baku dan barang ekspor yang disampaikan oleh Produsen Eksportir kepada BAPEKSTA Keuangan dengan azas menghitung sendiri.
 

Pasal 2
 

(1) Permohonan pembebasan BM, BMT, penangguhan PPN dan PPn BM serta Kemudahan Tata Niaga atas impor barang dan Bahan yang digunakan untuk membuat barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 315/KMK.01/1986, Nomor: 134/Kpb/V/86 dan Nomor: 19/4/KEP/GB1 diajukan oleh Produsen Eksportir dengan menggunakan Formulir A1;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri :
a. Formulir A2, yaitu kebutuhan bahan baku untuk dua belas bulan;
b. Uraian proses produksi;
c. Realisasi ekspor 12 bulan yang lalu atau kontrak ekspor bagi produsen eksportir yang baru pertama kali mengajukan permohonan.
(3) Bentuk formulir A1 dan A2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran-1 dan Lampiran-2.



Pasal 3

 

(1) Atas persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani Kepala BAPEKSTA Keuangan atau pejabat yang ditunjuk untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(2) Isi dan bentuk Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyebutkan uraian umum barang dan bahan yang diimpor serta periraan total nilai BM, BMT, PPN dan PPnBM yang disetujui.
(3) Setiap merealisasi impor barang dan bahan. Produsen Eksportir wajib menyerahkan ke BAPEKSTA Keuangan dokumen berupa :
a. Foto copy PIUD; 
b. Foto copy LPS Impor;
c. Foto copy Invoice impor;
d. Jaminan yang nilainya sebesar BM, BMT, PPN dan PPnBM yang dibebaskan/ditangguhkan.
(4) Atas penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), BAPEKSTA Keuangan menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) yang digunakan sebagai salah satu persyaratan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberi persetujuan pengeluaran barang dan bahan dari pelabuhan.
 

Pasal 4
 

(1) Produsen Eksportir dalam mempertanggungjawabkan penggunaan barang dan bahan asal impor wajib menyampaikan barang dan bahan asal impor wajib menyampaikan Laporan Ekspor (LE) dengan menggunakan Formulir A3 yang dilampiri Formulir A4 sebagaimana tercantum pada Lampiran-3 dan Lampiran-4 untuk sekurang-kurangnya satu kali dalam janka waktu enam bulan.
(2) Penggunaan barang dan abhan untuk membuat barang ekspor dalam LE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung sendiri oleh Produsen Eksportir.
(3) Jumlah pemakaian barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah seluruh barang dan bahan yang dipakai dalam proses produksi untuk membuat barang ekspor, termaksud produk sampingan, sisa potongan dan limbah.
 


Pasal 5

 

(1) Jaminan disesuaikan dan atau dikembalikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja teritung sejak tanggal LE disampaikan Produsen Eksportir.
(2)  Dalam menyesuaikan dan atau mengembalikan jaminan, BAPEKSTA Keuangan memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen berdasarkan LE yang disampaikan Produsen Eksportir.



Pasal 6

 

(1)  Untuk membuktikan kebenaran LE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, setiap saat perusahaan penerima fasilitas BAPEKSTA Keuangan dapat dilakukan pemeriksaan kemudian (post audit).
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai prosedur yang di tetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan, Produsen Eksportir wajib menyelenggarakan pembukuan mengenai impor, produksi, ekspor, catatan pendukung dan bukti-bukti lain sehingga memenuhi persyaratan pengendalian intern perusahaan sehubungan dengan penggunaan barang dan bahan untuk membuat barang ekspor.
(4) Produsen Eksportir wajib menyediakan pembukuan dan buktibukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan.
(5) Produsen eksportir wajib menyimpan pembukuan dan catatan yang terkait dengan fasilitas untuk sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun.
 

Pasal 7

Jangka waktu pelaksanaan ekspor atas barang dan abhan yang endapat fasilits sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor: 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komodti Ekspor, selanjutnya diatur sebagai berikut :
 

1. Hasil produksi atas barang dan bahan asal impor yang harus diekspor dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal penandasahan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD).
2. Terhadap barang dan abhan asal impor yang belum diekspor dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhititung sejak tanggal penandasahan PIUD, BM, BMT, PPN dan PPnBm yang terhutang wajib dibayar.
3. Jika dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya 24 (dua puluh empat) hari sejak berakhirnya periode 24 (dua puluh empat) bulan, bukti pelunasan pembayaran sebagaimana dimasud dalam butir 2 belum diterima BAPEKSTA Keuangan, jaminan dicairkan.
 

Pasal 8

Ketentuan dalam Keputusan ini mulai berlaku untuk :
 

a. Permohonan fasilitas yang diajukari mulai tanggal 1 Januari 1994:
b. Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) kepada Surveyor untuk fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini mulai tanggal 1 Nopember 1993 tidak dilampiri Daftar Pemakaian Bahan (DPB);
c. Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPS-E) yang PPBEnya diajukan mulai tanggal 1 Nopember 1993, dipertanggungjawabkan Produsen Eksportir ke BAPEKSTA Keuangan dengan menggunakan LE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 

Pasal 9

PB yang telah disampaikan Produsen Eksportir kepada Surveyor sampai dengan tanggal 31 Oktober 1993 wajib diterbitkan menjadi Laporan Pemakaian Bahan (LPB) paling lambat tanggal 31 Desember 1993 sebagai dasar penyesuaian dan atau pengembalian jaminan.

Pasal 10

Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut, pengaturannya ditetapkan oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan.

Pasal 11

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 755/KMK.015/1992 dan Nomor 1013/KMK.015/1992 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



                                                     Ditetapkan di: JAKARTA
                                                     Pada tanggal : 23 Oktober 1993
 
 

                                                          MENTERI KEUANGAN
 
 

                                                           MAR'IE MUHAMMAD
 
 

  856~KMK.01~1993Kephal2.htm