Menimbang |
: |
bahwa
dalam rangka menyederhanakan dan mempercepat sistim
pelayanan fasilitas pembebasan barang dan bahan untuk
membuat barang ekspor, dipandang perlu mengatur kembali
tatacara penyampaian laporan ekspor terhadap barang dan
bahan asal impor yang digunakan dalam pembuatan barang
ekspor dan formulir permohonan;
|
Mengingat |
: |
1. |
Indische Tariefwet
(Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan
ditambah; |
|
|
2. |
Indische
Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana
telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 tahun 1968; |
|
|
3. |
Rechten Ordonnantie
(Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan
ditambah; |
|
|
4. |
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262); |
|
|
5. |
Undang-undang
Nomor 35 Tahun 1873
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264); |
|
|
6. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984.
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3287); |
|
|
7. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986
tentang perubahan Pasal 1
Regeringsverordening Tahun 1937 (Stbl. 1937 Nomor 1984); |
|
|
8. |
Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 1986
tentang Perubahan Keputusan Presiden
Nomor 15 Tahun 1984
tentang Susunan Organisasi Departemen
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 76 Tahun 1985; |
|
|
9. |
Keputusan Presiden
Nomor 51 Tahun 1987
tentang Pembebanan Pajak Pertambahan
Nilai Impor Atas Barang Dan Bahan Yang Berkaitan Dengan
Ekspor; |
|
|
10. |
Keputusan Presiden
Nomor 96/M Tahun 1993; |
|
|
11. |
Keputusan Bersama
Menteri Keuangan, Menteri Perdangan dan Gubernur Bank
Indonesia Nomor: 315/KMK.01/1986 ,
Nomor: 134/Kpb/V/86 dan
Nomor: 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pembebasan Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor Yang
Dipergunakan Dalam PMBUATAN Komoditi Ekspor; |
|
|
12. |
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 737/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana
Pabean Dibidang Impor; |
|
|
13. |
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 738/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana
Pabean DIbidang Ekspor;
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA
PENYAMPAIAN LAPORAN EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHAN ASAL
IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG EKSPOR DAN
FORMULIR PERMOHONAN.
|
Pasal
1
Dalam Keputusan iniyang dimaksud
dengan:
1. |
Formulir A1
adalah formulir permohonan fasilitas pembebasan
Bea Masuk (BM). Bea Masuk Tambahan (BMT) dan
penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta
kemudahan Tata Niaga atas impor barang dan bahan
yang digunakan dalam pembuatan barang ekspor. |
2. |
Formulir A2
adalah formulir yang berisi rencana impor dan
ekspor atas fasilitas pembebasan BM, BMT dan
penangguhan PPN dan PPn BM serta kemudahan Tata
Niaga atas impor barang dan bahan yang digunakan
dalam pembuatan barang ekspor. |
3. |
Formulir A3
dan A4 adalah formulir yang berisi laporan
pertanggungjawaban penggunaan barang dan bahan
untuk membuat barang ekspor. |
4. |
Barang dan
bahan adalah bahan baku, bahan penolong dan atau
barang lain yang digunakan untuk pembuatan barang
ekspor. |
5. |
Laporan
Ekspor adalah laporan yang menunjukkan
keterkaitan antara bahan baku dan barang ekspor
yang disampaikan oleh Produsen Eksportir kepada
BAPEKSTA Keuangan dengan azas menghitung sendiri.
|
|
Pasal
2
(1) |
Permohonan
pembebasan BM, BMT, penangguhan PPN dan PPn BM
serta Kemudahan Tata Niaga atas impor barang dan
Bahan yang digunakan untuk membuat barang ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama
Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan
Gubernur Bank Indonesia Nomor: 315/KMK.01/1986,
Nomor: 134/Kpb/V/86 dan Nomor: 19/4/KEP/GB1
diajukan oleh Produsen Eksportir dengan
menggunakan Formulir A1; |
(2) |
Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri :
a. |
Formulir
A2, yaitu kebutuhan bahan baku untuk dua
belas bulan; |
b. |
Uraian
proses produksi; |
c. |
Realisasi
ekspor 12 bulan yang lalu atau kontrak
ekspor bagi produsen eksportir yang baru
pertama kali mengajukan permohonan. |
|
(3) |
Bentuk
formulir A1 dan A2 adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran-1 dan Lampiran-2. |
|
Pasal 3
(1) |
Atas
persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan
yang ditandatangani Kepala BAPEKSTA Keuangan atau
pejabat yang ditunjuk untuk dan atas nama Menteri
Keuangan. |
(2) |
Isi dan
bentuk Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya menyebutkan uraian
umum barang dan bahan yang diimpor serta periraan
total nilai BM, BMT, PPN dan PPnBM yang
disetujui. |
(3) |
Setiap
merealisasi impor barang dan bahan. Produsen
Eksportir wajib menyerahkan ke BAPEKSTA Keuangan
dokumen berupa :
a. |
Foto
copy PIUD; |
b. |
Foto
copy LPS Impor; |
c. |
Foto
copy Invoice impor; |
d. |
Jaminan
yang nilainya sebesar BM, BMT, PPN dan
PPnBM yang dibebaskan/ditangguhkan. |
|
(4) |
Atas
penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3), BAPEKSTA Keuangan menerbitkan Surat
Tanda Terima Jaminan (STTJ) yang digunakan
sebagai salah satu persyaratan bagi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai untuk memberi persetujuan
pengeluaran barang dan bahan dari pelabuhan.
|
|
Pasal
4
(1) |
Produsen
Eksportir dalam mempertanggungjawabkan penggunaan
barang dan bahan asal impor wajib menyampaikan
barang dan bahan asal impor wajib menyampaikan
Laporan Ekspor (LE) dengan menggunakan Formulir
A3 yang dilampiri Formulir A4 sebagaimana
tercantum pada Lampiran-3 dan Lampiran-4 untuk
sekurang-kurangnya satu kali dalam janka waktu
enam bulan. |
(2) |
Penggunaan
barang dan abhan untuk membuat barang ekspor
dalam LE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dihitung sendiri oleh Produsen Eksportir. |
(3) |
Jumlah
pemakaian barang dan bahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) adalah seluruh barang dan bahan
yang dipakai dalam proses produksi untuk membuat
barang ekspor, termaksud produk sampingan, sisa
potongan dan limbah.
|
|
Pasal 5
(1) |
Jaminan
disesuaikan dan atau dikembalikan dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja teritung
sejak tanggal LE disampaikan Produsen Eksportir. |
(2) |
Dalam
menyesuaikan dan atau mengembalikan jaminan,
BAPEKSTA Keuangan memeriksa kebenaran dan
kelengkapan dokumen berdasarkan LE yang
disampaikan Produsen Eksportir. |
|
Pasal 6
(1) |
Untuk
membuktikan kebenaran LE sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, setiap saat perusahaan penerima
fasilitas BAPEKSTA Keuangan dapat dilakukan
pemeriksaan kemudian (post audit). |
(2) |
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
sesuai prosedur yang di tetapkan oleh Menteri
Keuangan. |
(3) |
Untuk
memenuhi kebutuhan pemeriksaan, Produsen
Eksportir wajib menyelenggarakan pembukuan
mengenai impor, produksi, ekspor, catatan
pendukung dan bukti-bukti lain sehingga memenuhi
persyaratan pengendalian intern perusahaan
sehubungan dengan penggunaan barang dan bahan
untuk membuat barang ekspor. |
(4) |
Produsen
Eksportir wajib menyediakan pembukuan dan
buktibukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
kepada petugas yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan. |
(5) |
Produsen
eksportir wajib menyimpan pembukuan dan catatan
yang terkait dengan fasilitas untuk
sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun.
|
|
Pasal
7
Jangka waktu pelaksanaan ekspor
atas barang dan abhan yang endapat fasilits sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Bersama Menteri
Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia
Nomor: 315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor:
19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembebasan
Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor Yang Dipergunakan
Dalam Pembuatan Komodti Ekspor, selanjutnya diatur
sebagai berikut :
1. |
Hasil
produksi atas barang dan bahan asal impor yang
harus diekspor dalam jangka waktu 24 (dua puluh
empat) bulan terhitung sejak tanggal penandasahan
Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD). |
2. |
Terhadap
barang dan abhan asal impor yang belum diekspor
dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan
terhititung sejak tanggal penandasahan PIUD, BM,
BMT, PPN dan PPnBm yang terhutang wajib dibayar. |
3. |
Jika dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak berakhirnya 24 (dua puluh empat) hari
sejak berakhirnya periode 24 (dua puluh empat)
bulan, bukti pelunasan pembayaran sebagaimana
dimasud dalam butir 2 belum diterima BAPEKSTA
Keuangan, jaminan dicairkan.
|
|
Pasal
8
Ketentuan dalam Keputusan ini
mulai berlaku untuk :
a. |
Permohonan
fasilitas yang diajukari mulai tanggal 1 Januari
1994: |
b. |
Permintaan
Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) kepada Surveyor
untuk fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan ini mulai tanggal 1 Nopember 1993
tidak dilampiri Daftar Pemakaian Bahan (DPB); |
c. |
Laporan
Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPS-E) yang PPBEnya
diajukan mulai tanggal 1 Nopember 1993,
dipertanggungjawabkan Produsen Eksportir ke
BAPEKSTA Keuangan dengan menggunakan LE
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|
|
Pasal
9
PB yang telah
disampaikan Produsen Eksportir kepada Surveyor sampai
dengan tanggal 31 Oktober 1993 wajib diterbitkan menjadi
Laporan Pemakaian Bahan (LPB) paling lambat tanggal 31
Desember 1993 sebagai dasar penyesuaian dan atau
pengembalian jaminan.
Pasal 10
Dalam hal diperlukan
pengaturan teknis lebih lanjut, pengaturannya ditetapkan
oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan.
Pasal 11
Dengan berlakunya
keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 755/KMK.015/1992
dan Nomor 1013/KMK.015/1992 dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 12
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|