DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 196/KMK.04/1994

TENTANG

PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA),IV (EMPAT),V (LIMA),VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 174/KMK.04/1993
TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:




1.




Bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang lebih menarik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri agar menanamkan modalnya di Indonesia , serta menunjang laju pertumbuhan industri pengolahan non migas demi tercapainya program jangka panjang dalam pembangunan nasional;
2.

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk tidak mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan atas obyek mesin;
3.




Bahwa lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan perlu diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Mengingat:



Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3312).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :






KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA),IV (EMPAT),V (LIMA),VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal I

(1)



Lampiran III (tiga) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
" Ruang pendingin, pabrik dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai dengan keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan".
(2)



Lampiran IV (empat) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
" Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan".
(3)



Lampiran V (lima) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
" Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan".
(4)



Lampiran VI (enam) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesai Nomor: 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
" Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan".

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 1 Juni 1994

MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD