DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: |
1. |
Bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang lebih menarik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri agar menanamkan modalnya di Indonesia , serta menunjang laju pertumbuhan industri pengolahan non migas demi tercapainya program jangka panjang dalam pembangunan nasional; | |||
2. |
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk tidak mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan atas obyek mesin; | ||||
3. |
Bahwa lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 174/KMK.04/1993 tentang
Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan perlu diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia. |
||||
Mengingat: |
Pasal 2 ayat (2) Undang-undang
Nomor: 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3312). |
||||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN
ATAS LAMPIRAN III (TIGA),IV (EMPAT),V (LIMA),VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR: 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA
NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. |
||||
Pasal I |
|||||
(1) |
Lampiran III (tiga) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : | ||||
" Ruang pendingin, pabrik dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai dengan keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan". | |||||
(2) |
Lampiran IV (empat) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | ||||
" Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan". | |||||
(3) |
Lampiran V (lima) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | ||||
" Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan". | |||||
(4) |
Lampiran VI (enam) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesai Nomor: 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | ||||
" Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan
sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan". |
|||||
Pasal II |
|||||
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|