DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1994
TENTANG
FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN MODAL
DIBIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU
DIDAERAH-DAERAH TERTENTU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | a. | bahwa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk mendorong berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional dan untuk mendorong pengembangan daerah-daerah terpencil, perlu diatur tentang fasilitas perpajakan yang dapat diberikan untuk menunjang kebijaksanaan Pemerintah tersebut; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang fasilitas perpajakan atau penanaman modal dibidang-bidang usaha tertentu dan / atau di daerah-daerah tertentu dengan Peraturan Pemerintah; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3667); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG FASILITAS
PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN MODAL DIBIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU/DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor-sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor termasuk bidang usaha perkebunan tanaman keras dan pertambangan, yang batasnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijankau oleh transpotasi umum, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung resiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Bagi penanaman modal di bidang usaha perkebunan tanaman keras dan
pertambangan di daerah yang tidak termasuk daerah tertentu sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 huruf b, fasilitas berupa kompensasi kerugian sebagimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2) huruf b diberikan dengan paling lama 8(delapan) tahun. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat pula diberikan di bidang perdagangan, investasi, dan di bidang usaha lainnya dalam rangka perjanjian dengan negara atau negara-negara lain. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 63 |
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1994
TENTANG
FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN
MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU
DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
UMUM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Kedua, bangsa Indonesia memasuki proses tinggal landas menuju terwujudnya masyarakat yang maju adil, makmur dan mandiri berdasarkan Pancasila. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam rangka pembangunan tersebut disadari pentingnya peningkatan
peranan penanaman modal baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asia. Dalam upaya untuk menjaga agar perkembangan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara, maka diperlukan kebijaksanaan yang menunjang peningkatan penanaman modal dan pemerataannya ke seluruh wilayah Republik Indonesia. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemungutan Pajak terutama mempunyai fungsi untuk mengisi kebutuhan dana untuk membiayai pembangunan nasional. Namun selaras dengan fungsi tersebut, fungsi pajak sebagai sarana untuk menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, menjadi semakin meningkat. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan
pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994, kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan, yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PASAL DEMI PASAL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3570 |