DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1994


TENTANG


FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN MODAL
DIBIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU
DIDAERAH-DAERAH TERTENTU


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang : a. bahwa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk mendorong berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional dan untuk mendorong pengembangan daerah-daerah terpencil, perlu diatur tentang fasilitas perpajakan yang dapat diberikan untuk menunjang kebijaksanaan Pemerintah tersebut;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang fasilitas perpajakan atau penanaman modal dibidang-bidang usaha tertentu dan / atau di daerah-daerah tertentu dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3667);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG FASILITAS
PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN MODAL DIBIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU/DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor-sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor termasuk bidang usaha perkebunan tanaman keras dan pertambangan, yang batasnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
b. daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijankau oleh transpotasi umum, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung resiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi.

Pasal 2

(1) Bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yaitu:
a. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat sebagai berikut:

Kelompok Harta

Masa manfaat menjadi

Tarif penyusutan dan amortisasi berdasarkan metode

Garis lurus

Saldo menurun

I. Bukan bangunan atau
harta tak terwujud
Kelompok 1 2 tahun 50% 100%
Kelompok 2 4 tahun 25% 50%
Kelompok 3 8 tahun 12,5% 50%
Kelompok 4 10 tahun 10% 20%
II. Bangunan
Permanen 10 tahun 10% -
Tidak permanen 5 tahun 20% -
b. kompensasi kerugian mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan paling lama 10(sepuluh) tahun,dan/atau
c. pengurangan Pajak Penghasilan atas sisa laba setelah dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - undang Nomor 10 Tahun 1994.
(3) Bagi penanaman modal di bidang usaha perkebunan tanaman keras dan pertambangan di daerah yang tidak termasuk daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b, fasilitas berupa kompensasi kerugian sebagimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2) huruf b diberikan dengan paling lama 8(delapan) tahun.

Pasal 3

Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat pula diberikan di bidang perdagangan, investasi, dan di bidang usaha lainnya dalam rangka perjanjian dengan negara atau negara-negara lain.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 63




PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1994


TENTANG


FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN
MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU
DI DAERAH-DAERAH TERTENTU


UMUM
Dalam Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Kedua, bangsa Indonesia memasuki proses tinggal landas menuju terwujudnya masyarakat yang maju adil, makmur dan mandiri berdasarkan Pancasila.
Dalam rangka pembangunan tersebut disadari pentingnya peningkatan peranan
penanaman modal baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asia. Dalam upaya untuk menjaga agar perkembangan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara, maka diperlukan kebijaksanaan yang menunjang peningkatan penanaman modal dan pemerataannya ke seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemungutan Pajak terutama mempunyai fungsi untuk mengisi kebutuhan dana untuk membiayai pembangunan nasional. Namun selaras dengan fungsi tersebut, fungsi pajak sebagai sarana untuk menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, menjadi semakin meningkat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan pasal 31A
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 tahun 1994, kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan, yaitu:
a. penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat,dan/atau
b. kompensasi kerugian lebih dari 5(lima) tahun tetapi tidak lebih dari
10(sepuluh) tahun, dan/atau
c. pengurangan Pajak Penghasilan atas sisa laba setelah dikenakan Pajak
Penghasilan baik dari Penanaman Modal Asing(PMA) maupun bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat(1) huruf a dan ayat(4) Undang -undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat(1)
Huruf a dan huruf b
Kriteria bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu dalam Pasal ini dimaksudkan agar pemberian fasilitas perpajakan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembanguna nasional.
Pasal 2
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat diberikan secara kumulatif atau alternatif.
Huruf a
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan dan harta tak terwujud adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(6) dan pasal 11A ayat(2)
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Penanaman modal di bidang perkebunan tanaman keras dan pertambang- an di daerah tertentu sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dapat diberikan kompensasi kerugian sampai dengan paling lama 10(sepuluh) tahun, sedangkan apabila penanaman modal tersebut dilakukan di daerah yang tidak termasuk sebagai daerah tertentu, kompensasi kerugian dapat diberikan sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun.
Pasal 3
Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menampung adanya perjanjian bilateral atau unilateral di bidang perdagangan, investasi, dan di bidang-bidang usaha lain sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3570