KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 350/KMK.03/1994
 

TENTANG


TATA CARA TUKAR MENUKAR BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA
 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 

Menimbang

:

a.

bahwa tukar menukar Barang Milik/Kekayaan Negara yang dilaksanakan oleh departemen/lembaga merupakan salah satu cara memenuhi kebutuhan departemen/lembaga terhadap gedung/kantor dan atau perumahan beserta fasilitasnya dalam hal APBN tidak mampu menampung kebutuhan departemen/ lembaga;

 

 

b.

bahwa pelaksanaan tukar menukar perlu ditertibkan sehingga tidak berakibat merugikan Negara;

 

 

c.

bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden No.96/M Tahun 1993;

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Memperhatikan

:

Pengarahan Bapak Presiden kepada Menteri Keuangan tanggal 20 Juni 1994;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA TUKAR MENUKAR BARANG MILIK/ KEKAYAAN NEGARA.

Pasal 1

 

 

Barang Milik/Kekayaan Negara adalah barang bergerak/barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai oleh instansi Pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari perolehan lain yang syah, tidak termasuk kekayaan Negara yang dipisahkan (yang dikelola BUMN) dan kekayaan Pemerintah Daerah.

Pasal 2

 

 

Tukar menukar Barang Milik/Kekayaan Negara adalah pengalihan pemilikan dan atau penguasaan barang tidak bergerak milik Negara Kepada pihak lain dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang tidak bergerak dan tidak merugikan Negara.

Pasal 3

Tukar menukar Barang Milik/Kekayaan Negara dilakukan oleh Departemen/Lembaga dengan pihak lain guna memenuhi kebutuhan Departemen/Lembaga terhadap gedung/kantor atau perumahan beserta fasilitasnya, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mampu membiayai kebutuhan tersebut.

Pasal 4

Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Swasta.

Pasal 5

Pelaksanaan tukar menukar Barang Milik/Kekayaan Negara dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal  : 13 Juli 1994

MENTERI KEUANGAN

 

 

MAR'IE MUHAMMAD